- Menyatakan Terdakwa SYACHRAN ERIC LENYOQ Bin LENYOQtidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan Primair,
- Membebaskan terdakwa oleh karenanya dari Dakwaan Primair;
- Menyatakan Terdakwa SYACHRAN ERIC LENYOQ Bin LENYOQterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan subsidiair;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa SYACHRAN ERIC LENYOQ Bin LENYOQdengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan pidana denda sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menjatuhkan pidana tambahan terhadap Terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah), dan oleh karena Terdakwa telah melakukan pemulihan terhadap kerugian keuangan negara dengan menitipkan dana yang sebelumnya telah disetorkan ke daerah sebesar Rp1.379.723.316,00 Berdasarkan Surat Tanda Setoran (STS) Nomor : 034/STS/BKAD/2022, tanggal 22 Desember 2022 yang disetorkan ke Bankaltimtara No Rek. 0111300910 RKUD Kab. Kutai Barat dan uang sejumlah Rp620.277.000,00 berdasarkan Surat Tanda Penerima Nomor : STP/29/VI/RES.3.3/2024/Reskrim tertanggal 13 Juni 2024, maka terhadap penitipan uang tersebut akan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti, sehingga terhadap uang pengganti sejumlah nihil ;
- Menetapkan masa penahanan yang telah Terdakwa jalani dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (Satu) lembar permohonan dana pemohon : CV.Sendawar/H.Periyadi,SE untuk pembayaran pembangunan perumahan (BJP) jumlah 90.000.000, tanggal 22 Juli 2019;
- 1 (satu) lembar local stateowned enterprise periode bln Juli 2019 total 90.000.000, tanggal 22 Juli 2019;
- 1 (satu) lembar kuitansi sudah terima dari Perusda Witelteram untuk pembayaran pembangunan perum BJP (@ 4 unit) dengan pembayaran via cek No.XAAA 15563 jumlah Rp.90.000.000 tanggal 22 Juli 2019;
- 1 (Satu) lembar permohonan dana pemohon : CV.Sendawar Clanifa Jaya/Perriyady,SE untuk pembayaran perum BJP jumlah 100.000.000, tanggal 30 September 2019;
- 1 (satu) lembar kuitansi telah terima dari Perusda Witelteram untuk pembayaran perum BJP ke CV.Sendawar Clanifa Jaya/Perriady,SE dengan nomor cek No.XAAA 158936 jumlah Rp.100.000.000 tanggal 30 September 2019;
- 1 (Satu) lembar permohonan dana pemohon : CV.Sendawar Clanifa Jaya untuk pembayaran perum BJP jumlah 90.000.000, tanggal 08 November 2019;
- 1 (satu) lembar local stateowned enterprise periode bln November 2019 total 90.000.000, tanggal 08 November 2019;
- 1 (satu) lembar kuitansi sudah terima dari Perusda Witelteram untuk pembayaran Perum BJP CV.Sendawar Clanifa Jaya No.Kontrak 018/BJP-Sendawar/VII/2019 jumlah Rp.90.000.000 tanggal 08 November 2019;
- 1 (Satu) lembar permohonan dana pemohon : CV.Sendawar Clanifa Jaya untuk pembayaran pembangunan perum BJP jumlah 150.000.000, tanggal 12 Desember 2019;
- 1 (satu) lembar kuitansi sudah terima dari Perusda Witelteram/Belempung Jaya Perkasa untuk pembayaran pembangunan perum BJP CV.Sendawar Jaya jumlah Rp.150.000.000 tanggal 12 Desember 2019;
- 1 (satu) lembar local stateowned enterprise periode bln Desember 2019 total 150.000.000, tanggal 12 Desember 2019;
- 1 (Satu) lembar permohonan dana pemohon : CV.Sendawar Clanifa Jaya untuk pembayaran pembangunan perum BJP jumlah 50.000.000, tanggal 23 Januari 2020;
- 1 (satu) lembar local stateowned enterprise periode bln Desember 2019 total 50.000.000, tanggal 23 Januari 2020;
- 1 (satu) lembar kuitansi sudah terima dari Perusda Witelteram/Belempung Jaya Perkasa untuk pembayaran pembangunan perum BJP CV.Sendawar Clanifa Jaya An.H.Feriyadi jumlah Rp.50.000.000 tanggal 23 Januari 2020;
- 1 (Satu) lembar permohonan dana pemohon : CV.Sendawar Clanifa Jaya untuk pembayaran pembangunan perum BJP (no.04/In-SCJ/II/2020 jumlah 35.000.000, tanggal 13 Februari 2020;
- 1 (satu) lembar local stateowned enterprise periode bln Februari 2020 total 35.000.000, tanggal 13 Februari 2020;
- 1 (satu) lembar kuitansi telah terima dari Perusda Witelteram/Belempung Jaya Perkasa untuk pembayaran termin ke IV CV.Sendawar Clanifa Jaya pembangunan perumahan BJP No.Cek XAAA 393765 jumlah Rp.35.000.000 tanggal 13 Februari 2020;
- 1 (Satu) lembar permohonan dana pemohon : CV.Sendawar Clanifa Jaya untuk pembayaran pembangunan perum BJP (no.05/In-SCJ/III/2020 jumlah 20.000.000, tanggal 05 Maret 2020;
- 1 (satu) lembar local stateowned enterprise periode bln Maret 2020 total 20.000.000, tanggal 05 Maret 2020;
- 1 (satu) lembar kuitansi telah terima dari Perusda Witelteram/BJP untuk pembayaran termin ke VI CV.Sendawar Clanifa Jaya-pembangunan perumahan BJP 05/In-SCJ/III/2020 No.Cek XAAA 394135 jumlah Rp.20.000.000 tanggal 05 Maret 2020;
- 1 (Satu) lembar permohonan dana pemohon : CV.Sendawar Clanifa Jaya untuk pembayaran pembangunan perum BJP (no.06/In-SCJ/III/2020 jumlah 20.000.000, tanggal 13 Maret 2020;
- 1 (satu) lembar local stateowned enterprise periode bln Maret 2020 total 20.000.000, tanggal 13 Maret 2020;
- 1 (satu) lembar kuitansi telah terima dari Perusda Witelteram untuk pembayaran termin ke 7 CV.Sendawar Clanifa Jaya No.Cek XAAA 394411 jumlah Rp.20.000.000 tanggal 13 Maret 2020;
- 1 (Satu) lembar permohonan dana pemohon : CV.Sendawar Clanifa Jaya untuk pembayaran pembangunan perum BJP jumlah 25.000.000, tanggal 09 April 2020;
- 1 (satu) lembar local stateowned enterprise periode bln April 2020 total 25.000.000, tanggal 09 April 2020;
- 1(satu) lembar kuitansi telah terima dari Perusda Witelteram untuk pembayaran pembangunan perum BJP CV.SCJ an.PERIADI jumlah Rp.25.000.000 tanggal 09 April 2020;
- 1 (Satu) lembar permohonan dana pemohon : CV.Sendawar Clanifa Jaya untuk pembayaran pembangunan perumahan BJP jumlah 30.000.000, tanggal 15 Mei 2020;
- 1 (satu) lembar local stateowned enterprise periode bln Mei 2020 total 30.000.000, tanggal 15 Mei 2020;
- 1 (satu) lembar kuitansi telah terima dari Perusda Witelteram/Belempung Jaya Perkasa untuk pembayaran pembangunan perumahan BJP CV.Sendawar Clanifa Jaya No.09/In-SCJ/V/2020 jumlah Rp.30.000.000 tanggal 15 Mei 2020;
- 1 (Satu) lembar permohonan dana pemohon : CV.Sendawar Clanifa Jaya untuk pembayaran pembangunan perum BJP jumlah 10.000.000, tanggal 18 Juni 2020;
- 1 (satu) lembar local stateowned enterprise periode bln Mei 2020 total 10.000.000, tanggal 18 Juni 2020;
- 1 (satu) lembar kuitansi telah terima dari Perusda Witelteram/Belempung Jaya Perkasa untuk pembayaran pembangunan perumahan CV.SCJ jumlah Rp.10.000.000 tanggal 18 Juni 2020;
- 1 (Satu) lembar permohonan dana pemohon : Perusda Witeltram/Femylia.A untuk pembayaran By pinjaman sertifikat perum belempung jumlah 25.000.000, tanggal 17 Juli 2019;
- 1 (satu) lembar local stateowned enterprise periode bln Juli 2019 total 25.000.000, tanggal 17 Juli 2019;
- 1 (satu) lembar slip bukti transaksi setoran Bank Mandiri pengirim an.Femylia/Perusda kepada penerima Edyanto Sulisthio jumlah 25.000.000, tanggal 17 Juli 2019;
- 1 (Satu) lembar permohonan dana pemohon : BJP untuk pembayaran By sertifikat BJP An.Edy Sulisthio jumlah 10.000.000, tanggal 15 Agustus 2019;
- 1 (satu) lembar local stateowned enterprise periode bln Agustus 2019 total 10.000.000, tanggal 15 Agustus 2019;
- 1 (satu) lembar slip bukti transaksi setoran Bank Mandiri pengirim an.Perusda Witelteram/Femylia kepada penerima Edyanto Sulisthio jumlah 10.000.000, tanggal 15 Agustus 2019;
- 1 (Satu) lembar permohonan dana pemohon : Perusda/Femylia Arista untuk pembayaran Oprs BJP jumlah 17.500.000, tanggal 20 September 2019;
- 1 (satu) lembar local stateowned enterprise periode bln September 2019 total 17.500.000, tanggal 20 September 2019;
- 1 (Satu) lembar permohonan dana pemohon : Perusda/Femylia Arista untuk pembayaran pelunasan By sertifikat BJP jumlah 50.000.000, tanggal 25 September 2019;
- 1 (satu) lembar local stateowned enterprise periode bln September 2019 total 50.000.000, tanggal 26 September 2019;
- 1 (Satu) lembar permohonan dana pemohon : BJP untuk pembayaran pengembalian By sertifikat & Oprs jumlah 13.500.000, tanggal 17 Januari 2020;
- 1 (satu) lembar local stateowned enterprise periode bln Desember 2019 total 13.500.000, tanggal 17 Januari 2020;
- 1 (satu) lembar kuitansi sudah terima dari Perusda Witelteram/Belempung Jaya Perkasa untuk pembayaran By.Oprs Bag.Ekonomi an.Toyo jumlah Rp.3.500.000 tanggal 17 Januari 2020;
- 1 (satu) lembar slip bukti transaksi setoran Bank Mandiri pengirim an.Perusda Witelteram kepada penerima Edyanto Sulisthio jumlah 10.000.000, tanggal 17 Januari 2020;
- 1 (Satu) lembar permohonan dana pemohon : Perusda/Femylia untuk pembayaran By sertifikat BJP & DP unit crusher jumlah 7.500.000, tanggal 03 Februari 2020;
- 1(satu) lembar local stateowned enterprise periode bln Februari 2020 total 7.500.000, tanggal 03 Februari 2020;
- 1(satu) lembar slip bukti transaksi setoran Bank Mandiri pengirim an.Perusda Witelteram kepada penerima Edyanto Sulistio jumlah 5.000.000, tanggal 03 Februari 2020;
- 1 (Satu) lembar permohonan dana pemohon : BJP untuk pembayaran By sertifikat perum BJP jumlah 5.000.000, tanggal 13 Februari 2020;
- 1 (satu) lembar local stateowned enterprise periode bln Februari 2019 total 5.000.000, tanggal 13 Februari 2020;
- 1 (satu) lembar slip bukti transaksi setoran Bank Mandiri pengirim an.Perusda Witelteram kepada penerima Edyantho Sulisthio jumlah 5.000.000, tanggal 13 Febuari 2020;
- 1 (Satu) lembar permohonan dana pemohon : Perusda Witelteram/BJP untuk pembayaran biaya pelunasan sertifikat BJP jumlah 15.000.000, tanggal 03 Maret 2020;
- 1(satu) lembar local stateowned enterprise periode bln Maret 2020 total 15.000.000, tanggal 03 Maret 2020;
- 1 (satu) lembar slip bukti transaksi setoran Bank Mandiri pengirim an.Perusda Witelteram/Femylia kepada penerima Edyantho Sulisthio jumlah 15.000.000, tanggal 03 Maret 2020;
- 1 (Satu) lembar permohonan dana pemohon : Femylia Arista untuk pembayaran Dll jumlah 60.000.000, tanggal 31 Mei 2019;
- 1 (satu) lembar local stateowned enterprise periode bln Mei 2019, tanggal 31 Mei 2019;
- 1 (Satu) lembar permohonan dana pemohon : Alex Mitolis untuk pembayaran kerjasama crusher di muara asa jumlah 53.500.000, tanggal 10 Juli 2019;
- 1 (satu) lembar local stateowned enterprise periode bln Mei 2019 total 53.500.000, tanggal 10 Juli 2019;
- 1 (satu) lembar kuitansi sudah terima dari Perusda Witelteram untuk pembayaran dalam rangka kerjasama crusher muara Asa No.014/PK/ALEX-Witeltram-KBR/II/2019 jumlah Rp.53.500.000 tanggal 10 Juli 2019;
- 1 (Satu) lembar permohonan dana pemohon : Perusda/Femylia.A untuk pembayaran pembelian Accu Taff & By.solar crusher jumlah 4.750.000, tanggal 19 Juli 2019;
- 1 (satu) lembar local stateowned enterprise periode bln Juli 2019 total 4.750.000, tanggal 19 Juli 2019;
- 1 (satu) lembar kuitansi sudah terima dari Perusda Witelteram untuk pembayaran By pembelian bahan bakar/solar unit crusher jumlah Rp.3.000.000 tanggal 18 Juli 2019;
- 1 (satu) lembar nota pembelian barang solar banyaknya 210 ltr jumlah Rp.1.470.000, tanggal 19 Juli 2019;
- 1(satu) lembar nota pembelian barang solar banyaknya 210 ltr jumlah Rp.1.470.000, tanggal 20 Juli 2019;
- 1 (satu) lembar nota pembelian barang minuman dll jumlah Rp.60.000, tanggal 20 Juli 2019;
- 1 (satu) lembar nota pembelian barang Accu N100/12V banyaknya 1pcs jumlah Rp.1.750.000, tanggal 13 Juli 2019;
- 1 (Satu) lembar permohonan dana pemohon : Syalehuddin yunus/Alex mitolis untuk pembayaran operasional unit crusher jumlah 11.950.000, tanggal 11 September 2019;
- 1(satu) lembar local stateowned enterprise periode bln September 2019 total 11.950.000, tanggal 12 September 2019;
- 1(satu) lembar kuitansi sudah terima dari Perusda Witelteram untuk pembayaran pembelian alat Oprs, crusher PO.001/WT-CH/Crusher/2019 dengan No.Cek XAAA 156757 jumlah Rp.11.950.000 tanggal 11 September 2019;
- 1 (Satu) lembar permohonan dana pemohon : Perusda untuk pembayaran Operasional jumlah 13.350.000, tanggal 1 Agustus 2019;
- 1 (satu) lembar local stateowned enterprise periode bln Agustus 2019 total 13.350.000, tanggal 01 Agustus 2019;
- 1 (satu) lembar kuitansi sudah terima dari Perusda Witelteram untuk pembayaran By.Perbaikan compactor (alat berat) jumlah Rp.9.850.000 tanggal 01 Agustus 2019;
- 1 (satu) lembar slip tanda bukti penyetoran Bank BRI penerima an.Syachran Eric Lenyoq jumlah 2.500.000, tanggal 01 Agustus 2019;
- 1 (satu) lembar kuitansi telah terima dari Perusda Witelteram untuk pembayaran Personal Advance an.Dadang Ahmad.K (unit karet) jumlah Rp.500.000 tanggal 06 Agustus 2019.
- 1 (satu) berkas perjanjian kerjasama NO:014/PK/ALEX-Witelteram-KBR/II/2019, tanggal 21 Februari 2019;
- 1 (satu) berkas addendum perjanjian kerjasama NO:004/PK/ALEX-Witelteram-KBR/I/2021 tanggal 13 Januari 2021;
- 1 (satu) lembar slip tanda bukti penyetoran Bank BRI penerima an.Syachran Eric Lenyoq jumlah Rp.10.000.000, tanggal 26 Juli 2021;
- 1 (satu) lembar slip tanda bukti penyetoran Bank BRI penerima an.Syachran Eric Lenyoq jumlah Rp.10.000.000 tanggal 31 Agustus 2021;
- 1 (satu) lembar slip tanda bukti penyetoran Bank BRI penerima an.Syachran Eric Lenyoq jumlah Rp.10.000.000 tanggal 24 September 2021;
- 1 (satu) lembar slip tanda bukti penyetoran Bank BRI penerima an.Syachran Eric Lenyoq jumlah Rp.10.000.000 tanggal 13 Oktober 2021;
- 1 (satu) lembar slip tanda bukti penyetoran Bank BRI penerima an.Syachran Eric Lenyoq jumlah Rp.10.000.000 tanggal 10 Nopember 2021;
- 1 (satu) lembar slip tanda bukti penyetoran Bank BRI penerima an.Syachran Eric Lenyoq jumlah Rp.15.000.000 tanggal 20 Desember 2021;
- 1 (satu) lembar slip tanda bukti penyetoran Bank BRI penerima an.Syachran Eric Lenyoq jumlah Rp.5.000.000 tanggal 17 Februari 2022;
- 1 (satu) lembar slip tanda bukti penyetoran Bank BRI penerima an.Syachran Eric Lenyoq jumlah Rp.8.000.000 tanggal 17 Maret 2022;
- 1 (satu) lembar slip aplikasi transfer Bankaltimtara pengirim an.Alexander Mitolis kepada penerima Encep.K jumlah 30.005.000, tanggal 11 Juli 2019;
- 1 (satu) lembar slip aplikasi transfer Bankaltimtara pengirim an.Alexander Mitolis kepada penerima Ong Pauw Tjoen jumlah 5.780.000, tanggal 22 Juli 2019;
- 1 (satu) lembar nota pembelian barang solar banyaknya 210 ltr jumlah Rp.1.470.000, tanggal 10 Juli 2019;
- 1 (satu) lembar nota pembelian barang berupa 1pc F.Sprator p550748, 1pc Head Filter p550748, 1pc Kaca Sprator p550748, 1pc Fiting 06-06 mpf, 1pc Fiting 06-06 mpf 90, 2pc Nepel 06-06 mpf jumlah Rp.1.365.000, 11 Juli 2019;
- 1 (satu) lembar nota pembelian barang oli40 banyaknya 4 ltr jumlah Rp.140.000, tanggal 14 Juli 2019;
- 1 (satu) lembar nota pembelian barang solar banyaknya 70 ltr jumlah Rp.490.000, tanggal 14 Juli 2019;
- 1 (satu) lembar nota pembelian barang solar banyaknya 100 ltr jumlah Rp.700.000, tanggal 15 Juli 2019;
- 1 (satu) lembar nota pembelian barang solar banyaknya 40 ltr jumlah Rp.280.000, tanggal 21 Juli 2019;
- 1 (satu) lembar nota pembelian barang solar banyaknya 60 ltr jumlah Rp.420.000, tanggal 22 Juli 2019;
- 1 (satu) lembar nota pembelian barang solar banyaknya 150 ltr jumlah Rp.1.050.000, tanggal 28 Juli 2019;
- 1 (satu) lembar kuitansi sudah terima dari Perusda Witelteram untuk pembayaran pembelian solar unit crusher jumlah Rp.3.000.000 tanggal 06 Agustus 2019;
- 1 (satu) lembar nota pembelian barang solar banyaknya 18 ltr jumlah Rp.135.000, tanggal 05 Agustus 2019;
- 1 (satu) lembar nota pembelian barang solar banyaknya 70 ltr jumlah Rp.525.000, tanggal 05 Agustus 2019;
- 1 (satu) lembar nota pembelian barang solar banyaknya 30 ltr jumlah Rp.225.000, tanggal 06 Agustus 2019;
- 1 (satu) lembar nota pembelian barang solar banyaknya 20 ltr jumlah Rp.150.000, tanggal 12 Agustus 2019;
- 1 (satu) lembar nota pembelian barang solar banyaknya 20 ltr jumlah Rp.150.000, tanggal 23 Agustus 2019;
- 1(satu) lembar nota pembelian barang solar banyaknya 25 ltr jumlah Rp.175.000, tanggal 31 Agustus 2019;
- 1 (satu) lembar nota pembelian barang solar banyaknya 50 ltr jumlah Rp.375.000, tanggal 05 September 2019;
- 1 (satu) lembar nota pembelian barang oli10 banyaknya 40 ltr jumlah Rp.1.400.000, tanggal 11 September 2019;
- 1 (satu) lembar nota pembelian barang solar banyaknya 200 ltr jumlah Rp.1.500.000, tanggal 11 September 2019;
- 1 (satu) lembar nota pembelian barang kepala aki, nepel greace, pompa greace jumlah Rp.1.220.000, tanggal 12 September 2019;
- 1 (satu) lembar nota pembelian barang aki100 banyaknya 1unit jumlah Rp.1.800.000, tanggal 12 September 2019;
- 1 (satu) lembar nota pembelian barang hose assy banyaknya 1pcs jumlah Rp.1.200.000, tanggal 19 September 2019;
- 1 (satu) lembar nota pembelian barang kuku baket, grease cobra, oli mesin40, oring kit, filter oil jumlah Rp.4.450.000, tanggal 26 September 2019;
- 1 (satu) lembar kuitansi sudah terima dari Perusda Witelteram untuk pembayaran DP upah pemecah batu jumlah Rp.2.500.000 tanggal 03 Februari 2020.
- 1 (satu) berkas Keputusan Bupati Kutai Barat nomor 829 / K.1156 / 2019 tentang pengangkatan dewan pengawas perusahaan daerah witelteram periode 2019-2024, tanggal 25 November 2019;
- 1 (satu) berkas Keputusan Bupati Kutai Barat nomor 539 / K.435 / 2017 tentang pengangkatan direksi perusahaan daerah witeltram kabupaten kutai barat periode 2017-2021, tanggal 08 Mei 2017;
- 1 (satu) berkas Keputusan Bupati Kutai Barat nomor 972.573 / K.408 / 2019 tentang penyertaan modal daerah pemerintah kabupaten kutai barat kepada perusahaan daerah witeltram kabupaten kutai barat tahun 2019, tanggal 22 Januari 2019;
- 1 (satu) berkas Nota Kesepahaman memorandum of understanding (MOU) antara Pemerintah Kabupaten Kutai Barat dengan Perusahaan Daerah Witelteram Kabupaten Kutai Barat tentang pemberian penyertaan modal pemerintah daerah kabupaten kutai barat kepada perusahaan daerah witelteram kabupaten kutai barat, nomor : 130 / 4048 / HK-TU.P / XII / 2018. Nomor : 0086-06 / WITELTRAM-EKONOMI / XII / 2018, tanggal 06 Desember 2018;
- 1 (satu) berkas Keputusan Bupati Kutai Barat nomor 573.972 / K.597 / 2019 tentang pencairan penyertaan modal daerah pemerintah kabupaten kutai barat kepada perusahaan daerah witeltram tahun 2019, tanggal 22 April 2019.
- 1 (satu) buah CPU(Central Processing Unit) merk Lenovo Thinkcentre M92p dengan product ID: 3227A4A warna hitam;
- 1 (satu) buah CPU(Central Processing Unit) merk Power-UP warna hitam kombinasi hijau;
- 1 (Satu) buah permohonan dana pemohon: Perusda Witelteram, untuk pembayaran: Oprs.office, jumlah: 5.000.000,-, nomor cek: XAAA 508186, tanggal 27 Juli 2020;
- 1 (satu) buah local stateowned enterprise periode bulan Oktober 2020 total 3.000.000,-, nomor cek: XAAA 507526, tanggal 22 Desember 2020;
- 1 (satu) buah permohonan dana pemohon: Perusda Witelteram/Femylia.A , untuk pembayaran: Oprs.kantor, jumlah: 6.000.000,-, nomor cek: XAAA 372298, tanggal 25 November 2019;
- 1 (satu) buah permohonan dana pemohon: Perusda Witelteram, untuk pembayaran: Oprs.office, jumlah: 4.000.000,-, nomor cek: XAAA 393763, tanggal 13 Februari 2020;
- 1(satu) berkas perjanjian kerjasama sewa-menyewa nomor: 011/BJP-SEWARMH/XI/2018, tanggal 25 November 2018;
- 1(satu) lembar Surat Izin Usaha Perdagangan nomor: 503/043/SIUP/SME/DPM-PTSP.PST/III/2017 tanggal 07 Maret 2017 atas nama Perusda Witelteram;
- 1(satu) lembar Surat Izin Tempat Usaha nomor: 503/049/SITU/SME/DPM-PTSP.PST/III/2017 tanggal 07 Maret 2017 atas nama Perusda Witelteram;
- 1 (satu) lembar Izin Gangguan (GO) nomor: 503/046/HO/SME/DPM-PTSP/PST/III/2017 tanggal 07 Maret 2017 atas nama Perusda Witelteram;
- 1 (satu) lembar Tanda Daftar Perusahaan perseroan terbatas(PT) nomor TDP: 17,10,1,46,00351 tanggal 07 Maret 2017 atas nama Perusda Witelteram;
- 1 (satu) berkas Peraturan Perusahaan Perusda Witelteram;
- 1 (satu) lembar surat keterangan domisili usaha dari Kelurahan Melak Ulu nomor: 845/936/KEL.MU/IX/2019 tanggal 17 September 2019 atas nama SYACHRAN ERIC LENYOQ;
- 1 (satu) berkas Rekening koran Bank BRI nomor Rekening 062601000673302 atas nama BELEMPUNG JAYA PERKASA periode transaksi tahun 2020.
- 1 (satu) berkas salinan (copy) Perjanjian Kerjasama Nomor: 01/BJP-Witeltram/X/2018, tanggal 08 September 2018;
- 1 (satu) berkas salinan (copy) Perjanjian Kerjasama (Sub Kontraktor) Nomor: 018/BJP-CV Sendawar/VII/2019, tanggal 17 Juli 2019;
- 1 (satu) berkas salinan (copy) Perjanjian Kerjasama Nomor: 017/Witelteram-/V/2019, tanggal 14 Mei 2019.
- 1 (satu) berkas salinan (copy) Surat Perjanjian Jual Beli Rumah Nomor:001/Witeltram-KPR/VI/2020, tanggal 22 Juni 2020;
- 1 (satu) buah permohonan dana pemohon: Perusda Witelteram, untuk pembayaran: Pengeluaran pengelolaan karet, jumlah: 45.463.000,-, nomor cek: XAAA 153394, tanggal 10 Juli 2019;
- 1 (satu) buah local stateowned enterprise periode bulan Juli 2019 total 45.463.000,-, nomor cek: XAAA 153394, tanggal 11 Juli 2019;
- 1 (satu) lembar kuitansi telah terima dari Perusda Witelteram untuk pembayaran By.Akomodasi & pengeluaran pengelolaan karet jumlah Rp.45.463.000,- tanggal 10 Juli 2019;
- 1 (satu) buah permohonan dana pemohon: Drs. Dadang Ahmad Kosasih, untuk pembayaran: By. Pelunasan kerjasama getah karet, jumlah: 105.000.000,-, nomor cek: XAAA 155661, tanggal 19 Juli 2019;
- 1 (satu) buah local stateowned enterprise periode bulan Juli 2019 total 105.000.000,-, nomor cek: XAAA 155661, tanggal 19 Juli 2019;
- 1 (satu) lembar kuitansi telah terima dari Perusda Witelteram untuk pembayaran By.Pelunasan kerjasama getah karet No.017/Witelteram-/V/2019 dengan pembayaran via cek No.XAAA 155661 jumlah Rp.105.000.000,- tanggal 19 Juli 2019;
- 1 (satu) buah permohonan dana pemohon: Drs. Dadang Ahmad Kosasih, untuk pembayaran: Pinjaman Bpk. Dadang Ahmad Kosasih, jumlah: 16.676.000,-, nomor cek: XAAA 155669, tanggal 30 Juli 2019;
- 1 (satu) buah local stateowned enterprise periode bulan Juli 2019 total 16.676.000,-, nomor cek: XAAA 155669, tanggal 26 Juli 2019;
- 1 (satu) lembar kuitansi telah terima dari Perusda Witelteram untuk pembayaran pinjaman an. Drs. Dadang Ahmad Kosasih pembayaran via cek No.XAAA 155669 jumlah Rp.16.676.000,- tanggal 19 Juli 2019
- uang tunai sebesar Rp.620.277.000.,- (Enam Ratus Dua Puluh Juta Dua Ratus Tujuh Puluh Tujuh Ribu Rupiah), rincian sebagai berikut:
- 5.200 (lima ribu dua ratus) lembar uang pecahan Rp.100.000,- sebesar Rp.520.000.000,- (lima ratus dua puluh juta rupiah);
- 2.005 (dua ribu lima) lembar uang pecahan Rp.50.000,- sebesar Rp.100.250.000,- (seratus juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) .
- 1 (satu) lembar uang pecahan Rp.20.000,-
- 1 (satu) lembar uang pecahan Rp.5.000,-
- 1 (satu) lembar uang pecahan Rp.2.000,-
- 1 (satu) buah sertipikat hak milik nomor 00510 atas nama PAULUS JEMALA LENYOQ;
- 1 (satu) buah sertipikat hak milik nomor 00511 atas nama PAULUS JEMALA LENYOQ;
- 1 (satu) buah sertipikat hak milik nomor 00407 atas nama PAULUS JEMALA LENYOQ;
- 1 (satu) buah sertipikat hak milik nomor 00514 atas nama PAULUS JEMALA LENYOQ;
- 1 (satu) buah sertipikat hak milik nomor 00515 atas nama PAULUS JEMALA LENYOQ;
- 1 (satu) buah sertipikat hak milik nomor 00517 atas nama PAULUS JEMALA LENYOQ;
- 1 (satu) buah sertipikat hak milik nomor 00408 atas nama PAULUS JEMALA LENYOQ;
- 1 (satu) buah sertipikat hak milik nomor 00518 atas nama PAULUS JEMALA LENYOQ;
- 1 (satu) buah sertipikat hak milik nomor 00519 atas nama PAULUS JEMALA LENYOQ;
- 1 (satu) buah sertipikat hak milik nomor 00520 atas nama PAULUS JEMALA LENYOQ;
- 1 (satu) buah sertipikat hak milik nomor 00521 atas nama PAULUS JEMALA LENYOQ;
- 1 (satu) buah sertipikat hak milik nomor 00522 atas nama PAULUS JEMALA LENYOQ
- 1 (satu) berkas Surat Tanda Setoran (STS) Nomor: 034/STS/BKAD/2022, tanggal 21 Desember 2022 yang dilegalisir;
- 1 (satu) berkas surat perintah pencairan dana (SP2D) Nomor: 1453/SP2D-LS/BKAD/2019, tanggal 27 Mei 2019 yang dilegalisir ;
Putusan PN SAMARINDA Nomor 6/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smr |
|
Nomor | 6/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2025 |
Tanggal Register | 10 Januari 2025 |
Lembaga Peradilan | PN SAMARINDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nur Salamah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Jemmy Tanjung Utama, Br Hakim Anggota Hariyanto |
Panitera | Panitera Pengganti: Septi Novia Arini |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Tetap terlampir dalam berkas perkara ; Dikembalikan kepada pihak Peruda Witeltram ; Tetap terlampir dalam berkas perkara ; Diperhitungkan sebagai pengembalian kerugian keuangan Negara ; Dikembalikan kepada yang berhak melalui Terdakwa ; Tetap terlampir dalam berkas perkara ; 8. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 10 Maret 2025 |
Tanggal Dibacakan | 10 Maret 2025 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 6/Pid.Sus-TPK/2025/PN_Smr.zip
- Download PDF
- 6/Pid.Sus-TPK/2025/PN_Smr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
21
15