- Bahwa Penggugat dan Tergugat adalah suami istri, belum dikaruniai anak ;
- Bahwa rumah tangga Penggugat dan Tergugat sudah tidak harmonis sering terjadi perselisihan dan pertengkaran dikarenakan karena Faktor ekonomi Tergugat Malas Bekerja sehingga tergugat tidak di berikan uang atau nafkah belanja kepada Penggugat, dan tergugat sering main judi online sehingga utang-utangnya baanyak ;
- Bahwa antara Penggugat dan Tergugat telah berpisah tempat tinggal selama kurang lebih 7 bulan ;
- Bahwa selama berpisah antara Penggugat dan Tergugat sudah tidak lagi saling berkomunikasi, dan dan tidak saling mengunjungi;
- Bahwa keluarga Penggugat telah berusaha untuk mendamaikan keduanya, tetapi tidak berhasil;
- Bahwa sebagai suami istri keduanya sering berselisih dan bertengkar terus menerus hingga berpisah tempat tinggal;
- Bahwa rumah tangga keduanya sudah tidak dapat diharapkan untuk dapat hidup rukun lagi dalam rumah tangga, dikarenakan antara Penggugat dan Tergugat seringnya terjadi perselisihan dan pertengkaran yang terus menerus dan telah berpisah tempat tinggal serta keduanya sudah tidak saling berkomunikasi baik sebagai suami istri;
Putusan PA JEMBER Nomor 967/Pdt.G/2025/PA.Jr |
|
Nomor | 967/Pdt.G/2025/PA.Jr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Gugat |
Tahun | 2025 |
Tanggal Register | 19 Februari 2025 |
Lembaga Peradilan | PA JEMBER |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Anwar |
Hakim Anggota | Hakim Anggota H. Umar Jaya, Br Hakim Anggota Dra. Hj. Yuliannor |
Panitera | Panitera Pengganti Abdul Qodir |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan Penggugat adalah sebagaimana terurai di atas; Menimbang, bahwa Penggugat dalam perkara ini memberi kuasa kepada Moh Ismail S.HI, Advokat berkantor di Jln Budi Utomo NO 16 RT 1 RW 2 dsn Gambiran desa mumbulsari kecamatan mumbulsari kabupaten Jember, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 17 Februari 2025; Menimbang, bahwa Surat Kuasa Khusus tersebut, ternyata telah memenuhi syarat formil dan materiil surat kuasa, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa surat kuasa khusus dimaksud dapat dinyatakan sah dan karenanya penerima kuasa harus pula dinyatakan telah mempunyai kedudukan dan kapasitas sebagai subjek hukum yang berhak melakukan tindakan hukum atas nama pemberi kuasa untuk beracara dalam perkara a quo; Menimbang, bahwa ternyata Penggugat dan Tergugat adalah beragama Islam dan bertempat tinggal di wilayah Kabupaten Jember maka sesuai dengan ketentuan Pasal 49 ayat (1) jo. Pasal 73 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 dan dengan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009, perkara ini merupakan kompetensi Pengadilan Agama Jember; Menimbang, bahwa proses mediasi sebagaimana yang diamanatkan oleh Perma No. 1 Tahun 2016 tidak dapat dilaksanakan karena Tergugat tidak pernah hadir di persidangan; Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah berupaya mendamaikan pihak Penggugat agar rukun kembali dengan Tergugat, sesuai ketentuan Pasal 130 HIR, jo Pasal 82 ayat (1 dan 4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 dan dengan Undang-Undang nomor 50 Tahun 2009, namun tidak berhasil; Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat tidak pernah hadir di persidangan meskipun telah dipanggil secara resmi dan patut dan tidak ternyata tidak hadirnya tersebut disebabkan oleh suatu halangan yang sah, maka Tergugat harus dinyatakan tidak hadir, dan perkara ini dilanjutkan tanpa hadirnya Tergugat; Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 125 ayat (1) HIR, yaitu putusan yang dijatuhkan tanpa hadirnya Tergugat dapat dikabulkan sepanjang berdasarkan hukum dan beralasan, dan hal tersebut sejalan dengan pendapat ahli fiqih yang diambil alih menjadi pendapat Majelis Hakim dalam Kitab Ahkamul Qur?an juz II hal. 405 yang artinya berbunyi: Artinya; ?Barang siapa yang dipanggil untuk menghadap Hakim Islam, kemudian ia tidak datang menghadap maka ia termasuk orang yang dhalim, dan gugurlah haknya?; Menimbang, bahwa alasan pokok Penggugat mengajukan Cerai Gugat adalah bahwa rumah tangga Penggugat dan Tergugat sudah tidak harmonis sering terjadi pertengkaran disebabkan karena Faktor ekonomi Tergugat Malas Bekerja sehingga tergugat tidak di berikan uang atau nafkah belanja kepada Penggugat, dan tergugat sering main judi online sehingga utang-utangnya baanyak; Menimbang, bahwa meskipun Tergugat tidak hadir dan tidak dapat didengar jawabannya, namun karena perkara ini perkara perceraian, maka Penggugat tetap diwajibkan untuk membuktikan alasan-alasan perceraiannya dengan mengajukan alat-alat bukti yang cukup; Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil-dalil gugatannya, Penggugat telah mengajukan bukti surat P.1, P.2 serta 2 orang saksi; Menimbang, bahwa bukti surat P.1 adalah berupa fotokopi Kartu Tanda Penduduk an. Penggugat, bermeterai cukup, di-nazegelen, dan cocok dengan aslinya, merupakan akta otentik, isi bukti tersebut menjelaskan mengenai tempat tinggal Penggugat sehingga bukti tersebut telah memenuhi syarat formil dan materiil, oleh karena itu bukti tersebut mempunyai kekuatan pembuktian yang sempurna dan mengikat; Menimbang, bahwa bukti surat P.2 adalah berupa fotokopi Kutipan Akta Nikah, bermeterai cukup, di-nazegelen, dan cocok dengan aslinya, merupakan akta otentik, isi bukti tersebut menjelaskan mengenai Penggugat dan Tergugat yang telah melangsungkan perkawinan sebagaimana dipertimbangkan sebelumnya dan bukti tersebut telah memenuhi syarat formil dan materiil, oleh karena itu bukti tersebut mempunyai kekuatan pembuktian yang sempurna dan mengikat; Menimbang, bahwa bukti-bukti surat yang diajukan oleh Penggugat tersebut telah memenuhi ketentuan Pasal 165 HIR jo Pasal 1870 KUH Perdata; Menimbang, bahwa 2 (dua) orang saksi yang dihadirkan oleh Penggugat telah menerangkan mengenai ketidakharmonisan Penggugat dan Tergugat adalah fakta yang diketahui sendiri, oleh karena itu keterangan saksi tersebut telah memenuhi syarat materiil sebagaimana telah diatur dalam Pasal 171 HIR sehingga keterangan saksi tersebut memiliki kekuatan pembuktian dan dapat diterima sebagai bukti; Menimbang, bahwa 2 (dua) orang saksi yang diajukan oleh Penggugat yang merupakan orang-orang yang dekat dengan kedua belah pihak, saksi-saksi telah bersumpah sesuai dengan keyakinan agamanya (vide Pasal 147 HIR jo Pasal 1911 KUH Perdata) dan diyakini bahwa saksi-saksi tersebut adalah mengetahui keadaan rumah tangga Penggugat dan Tergugat, dan keterangannya saling bersesuaian (vide Pasal 170 HIR jo Pasal 1908 KUH Perdata), sehingga telah memenuhi syarat formil dan materiil pembuktian, oleh karenanya dapat diterima dan dipertimbangkan; Menimbang, bahwa berdasarkan bukti surat P.1, P.2, serta keterangan saksi-saksi ditemukan fakta sebagai berikut: Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas dapat disimpulkan fakta hukum sebagai berikut: Menimbang, bahwa fakta hukum tersebut telah memenuhi Pasal 39 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 jo Pasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 dan Pasal 116 huruf (f) Kompilasi Hukum Islam; Menimbang, bahwa fakta hukum tersebut juga telah memenuhi norma hukum Islam yang terkandung dalam Kitab Fiqh Sunnah Jus II halaman 248 yang berbunyi sebagai berikut: Artinya :"Jika gugatan Penggugat didepan Pengadilan terbukti dengan keterangan istri atau karena pengakuan suami, sedangkan hubungan suami istri tidak dapat lagi diteruskan karena perbuatan suami yang menyakitkan, dan Pengadilan tidak berhasil mendamaikan mereka, maka boleh dijatuhkan talak ba?in kepada istrinya"; Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas dan oleh karena Penggugat belum pernah bercerai, maka petitum gugatan Penggugat mengenai keinginannya bercerai dari Tergugat tersebut memenuhi Pasal 119 angka (1) Kompilasi Hukum Islam, oleh karena itu dapat dikabulkan dengan putusan Verstek; Menimbang, bahwa oleh karena perkara a quo masuk dalam bidang perkawinan, maka sesuai Pasal 89 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 dan dengan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009, maka biaya perkara dibebankan kepada Penggugat; Mengingat, semua pasal dalam peraturan perundang-undangan dan hukum Islam yang berkaitan dengan perkara ini; |
Tanggal Musyawarah | 12 Maret 2025 |
Tanggal Dibacakan | 12 Maret 2025 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 967/Pdt.G/2025/PA.Jr.zip
- Download PDF
- 967/Pdt.G/2025/PA.Jr.pdf
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada