- Menyatakan Terdakwa Muhammad Irpan Rangkuti telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?korupsi? sebagaimana dalam Dakwaan Primair;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Muhammad Irpan Rangkuti oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun serta denda sebesar Rp200.000.000.00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
- Menghukum Terdakwa Muhammad Irpan Rangkuti untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp339.390.320,- (tiga ratus tiga puluh sembilan juta tiga ratus sembilan puluh ribu tiga ratus dua puluh rupiah) dengan ketentuan jika tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 (satu) bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh penuntut umum dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka harus diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang dijalani oleh Terdakwa Muhammad Irpan Rangkuti dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa Muhammad Irpan Rangkuti tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (Satu) Bundel Fotocopy Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (P-APBDesa) Tahun 2022 Desa Laru Dolok Kecamatan Tambangan Kabupaten Mandailing Nata Desa Laru Dolok Kecamatan Tambangan Kabupaten Mandailing Natal;
- 1 (Satu) Lembar Fotocopy Petikan Keputusan Bupati Mandailing Natal Nomor 141/046/K/2017 tanggal 13 Februari 2017 tentang Pemberhentian Penjabat Kepal Desa, Pengesahan dan Pengangkatan Kepala Desa Terpilih di Desa Laru Dolok Kecamatan Tambangan Kabupaten Mandailing Natal Tahun 2017 atas nama Muhammad Irfan Rangkuti;
- 1 (Satu) Lembar Fotocopy Buku Tabungan Bank Sumut atas nama Desa Laru Dolok Kecamatan Tambangan Kabupaten Mandailing Natal dengan Nomor Rekening: 00896720;
- 1 (Satu) Lembar Fotocopy Daftar Nama Penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) Tahun 2022 mulai bulan Januari s/d Desember 2022;
- 1 (Satu) Lembar Fotocopy Surat Keputusan Bupati Mandailing Natal Nomor 821.12/020/K/2011 tanggal 21 Januari 2011 tentang Pengangkatan menjadi Sekretaris Desa Laru Dolok Kecamatan Tambangan Kabupaten Mandailing Natal;
- 1 (Satu) Lembar Fotocopy Surat Keputusan Bupati Mandailing Natal Nomor 821/0369/K/2020 tanggal 23 April 2020 tentang Mengangkat Pegawai Negeri Sipil sebagai Pelaksana Pengadministrasi Pemerintah pada Kecamatan Tambangan Kabupaten Mandailing Natal;
- 1 (Satu) Lembar Fotocopy Petikan Keputusan Bupati Mandailing Natal Nomor 823.2/0688/K/2022 tanggal 08 Juni 2022 tentang Keputusan Mengangkat Pegawai Negeri Sipil sebagai pelaksana Pengadministrasi Pemerintah pada Kecamatan Tambangan Kabupaten Mandailing Natal;
- 1 (Satu) Lembar Asli Kwitansi bukti pembayaran BLT 3 bulan di Desa Laru Dolok Kecamatan Tambangan tanggal 11 Juli 2022 sejumlah Rp 33.000.000,- (Tiga puluh tiga juta rupiah) yang diterima dari Saiful Anwar dan ditanda tangani oleh Muhammad Irpan Rangkuti;
- 1 (Satu) Lembar Asli Kwitansi bukti pembayaran ADD Desa Laru Dolok Kecamatan Tambangan tanggal 19 Juli 2022 sejumlah Rp 58.000.000,- (Lima puluh delapan juta rupiah) yang diterima dari Saiful Anwar (Bendahara) dan ditanda tangani oleh Muhammad Irpan Rangkuti;
- 1 (Satu) Lembar Asli Kwitansi bukti pembayaran DD Desa Laru Dolok Kecamatan Tambangan tanggal 05 Agustus 2022 sejumlah Rp 140.000.000,- (Seratus empat puluh juta rupiah) yang diterima dari Saiful Anwar selaku Bendahara Desa Laru dan ditanda tangani oleh Muhammad Irpan Rangkuti;
- 1 (Satu) Lembar Asli Kwitansi bukti pembayaran DD dan BLT Desa Laru Dolok Kecamatan Tambangan tanggal 08 Agustus 2022 sejumlah Rp 178.000.000,- (Seratus tujuh puluh delapan juta rupiah) yang diterima dari Saiful Anwar (Bendahara Desa) dan ditanda tangani oleh Muhammad Irpan Rangkuti;
- 1 (Satu) Lembar Asli Kwitansi bukti pembayaran ADD dan DD Desa Laru Dolok kepada Kepala Desa Laru Dolok yaitu Muhammad Irpan Rangkuti tanggal 28 Desember 2022 sejumlah Rp133.000.000,- (Seratus tiga puluh tiga juta rupiah) yang diterima dari Bendahara Desa Saiful Anwar dan ditanda tangani oleh Muhammad Irpan Rangkuti;
- 1 (Satu) Lembar Asli Kwitansi bukti pembayaran ADD Desa Laru Dolok tanggal 03 Januari 2023 sejumlah Rp 61.500.000,- (Enam puluh satu juta lima ratus ribu rupiah) yang diterima dari Saiful Anwar dan ditanda tangani oleh Muhammad Irpan Rangkuti;
- 1 (Satu) Bundel Fotocopy Surat Pengantar yang ditandatangani oleh Plt. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah Kabupaten Mandailing Natal Nomor 900/0798/BPKAD/2022 tanggal 07 Juni 2022 tentang Permohonan Penyaluran Dana Desa BLT Triwulan I Batch 24 Tahun 2022 kepada Kepala KPPN Selaku KPA Penyaluran Dana Alokasi Khusus dan Dana Desa sebesar Rp. 32.400.000,00 (Tiga puluh dua juta empat ratus ribu rupiah);
- 1 (Satu) Bundel Fotocopy Surat Pengantar yang ditandatangani oleh Plt. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah Kabupaten Mandailing Natal Nomor 900/0940/BPKAD/2022 tanggal 01 Juli 2022 tentang Permohonan Penyaluran Dana Desa BLT Tahap 1 Triwulan 2 Batch 40 Tahun 2022 kepada Kepala KPPN Selaku KPA Penyaluran Dana Alokasi Khusus dan Dana Desa sebesar Rp.32.400.000,00 (Tiga puluh dua juta empat ratus ribu rupiah);
- 1 (Satu) Bundel Fotocopy Surat Pengantar yang ditandatangani oleh Plt. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Nomor 900/1543/BPKAD/2022 tanggal 03 Nopember 2022 tentang Permohonan Penyaluran Dana Desa BLT Tahap Realokasi Tahun 2022 kepada Kepala KPPN Selaku KPA Penyaluran Dana Alokasi Khusus dan Dana Desa sebesar Rp. 2.842.400,00 (Dua juta delapan ratus empat puluh dua ribu empat ratus rupiah);
- 1 (Satu) Bundel Fotocopy Surat Pengantar yang ditandatangani oleh Plt. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah Kabupaten Mandailing Natal Nomor 900/1545/BPKAD/2022 tanggal 03 Nopember 2022 tentang Permohonan Penyaluran Dana Desa BLT Tahap 1 Triwulan 4 Batch 67 Tahun 2022 kepada Kepala KPPN Selaku KPA Penyaluran Dana Alokasi Khusus dan Dana Desa sebesar Rp.32.400.000,00 (Tiga puluh dua juta empat ratus ribu rupiah);
- 1 (Satu) Bundel Fotocopy Surat Pengantar yang ditandatangani oleh Plt. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah Kabupaten Mandailing Natal Nomor 900/5796/BPKAD/2022 tanggal 07 Juni 2022 tentang Permohonan Penyaluran Dana Desa Reguler 40% Tahap I Batch 25 Tahun 2022 kepada Kepala KPPN Selaku KPA Penyaluran Dana Alokasi Khusus dan Dana Desa sebesar Rp. 146.368.560,00 (Seratus empat puluh enam juta tiga ratus enam puluh delapan ribu lima ratus enam puluh rupiah);
- 1 (Satu) Bundel Fotocopy Surat Pengantar yang ditandatangani oleh Plt. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah Kabupaten Mandailing Natal Nomor 900/1090/BPKAD/2022 tanggal 27 Juli 2022 tentang Permohonan Penyaluran Dana Desa Reguler Tahap 2 Batch 2 Tahun 2022 kepada Kepala KPPN Selaku KPA Penyaluran Dana Alokasi Khusus dan Dana Desa sebesar Rp. 140.118.560,00 (Seratus empat puluh juta seratus delapan belas ribu lima ratus enam puluh rupiah);
- 1 (Satu) Bundel Fotocopy Surat Pengantar yang ditandatangani oleh Plt. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah Kabupaten Mandailing Natal Nomor 900/1906/BPKAD/2022 tanggal 20 Desember 2022 tentang Permohonan Penyaluran Dana Desa Reguler Tahap 3 Batch 8 Tahun 2022 kepada Kepala KPPN Selaku KPA Penyaluran Dana Alokasi Khusus dan Dana Desa sebesar Rp. 73.184.280,00 (Tujuh puluh tiga juta seratus delapan puluh empat ribu dua ratus delapan puluh rupiah);
- 1 (Satu) Lembar Fotocopy Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) yang ditandatangani oleh Kuasa Bendahara Umum Daerah Nomor 000325/LS-BK/SP2D/2022 tanggal 12 Juli 2022 untuk keperluan Belanja Bantuan Keuangan Alokasi Dana Desa (ADD) kepada Desa Laru Dolok Kecamatan Tambangan untuk Tahap I sebesar Rp. 57.597.040,00 (Lima puluh tujuh juta lima ratus sembilan puluh tujuh ribu empat puluh rupiah);
- 1 (Satu) Lembar Fotocopy Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) yang ditandatangani oleh Kuasa Bendahara Umum Daerah Nomor 001300/LS-BK/SP2D/2022 tanggal 23 Desember 2022 untuk keperluan Belanja Bantuan Keuangan Alokasi Dana Desa (ADD) kepada Desa Laru Dolok Kecamatan Tambangan untuk Tahap II sebesar Rp.57.597.040,00 (Lima puluh tujuh juta lima ratus sembilan puluh tujuh ribu empat puluh rupiah);
- 1 (Satu) Lembar Fotocopy Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) yang ditandatangani oleh Kuasa Bendahara Umum Daerah Nomor 001510/LS-BK/SP2D/2022 tanggal 29 Desember 2022 untuk keperluan Belanja Bantuan Keuangan Alokasi Dana Desa (ADD) kepada Desa Laru Dolok Kecamatan Tambangan untuk Tahap III sebesar Rp. 59.586.776,00 (Lima puluh sembilan juta lima ratus delapan puluh enam ribu tujuh ratus tujuh puluh enam rupiah);
- 1 (Satu) Lembar Fotocopy Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) yang ditandatangani oleh Kuasa Bendahara Umum Daerah Nomor 001433/LS-BK/SP2D/2022 tanggal 29 Desember 2022 untuk keperluan Belanja Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada Desa Laru Dolok Kecamatan Tambangan Tahun 2022 sebesar Rp. 1.333.311,00 (Satu juta tiga ratus tiga puluh tiga ribu tiga ratus sebelas rupiah);
- 1 (Satu) Bundel Asli Bukti Pencairan SPP Nomor 0028/CASH/10.2009/2022 tanggal 23 Desember 2022 tentang SPP Kegiatan Penyelenggaraan Pendidikan Non Formal;
- 1 (Satu) Bundel Asli Bukti Pencairan SPP Nomor 0037/CASH/10.2009/2022 tanggal 30 Desember 2022 tentang SPP Kegiatan Kelembagaan Masyarakat;
- 1 (Satu) Bundel Asli Bukti Pencairan SPP Nomor 0005/CASH/10.2009/2022 tanggal 05 Agustus 2022 tentang SPP BLT Triwulan II;
- 1 (Satu) Bundel Asli Bukti Pencairan SPP Nomor 0009/CASH/10.2009/2022 tanggal 20 Oktober 2022 tentang SPP Kegiatan BLT Triwulan III;
- 1 (Satu) Bundel Asli Bukti Pencairan SPP Nomor 0011/CASH/10.2009/2022 tanggal 18 November 2022 tentang SPP Kegiatan BLT Triwulan IV;
- 1 (Satu) Bundel Asli Bukti Pencairan SPP Nomor 0001/CASH/10.2009/2022 tanggal 15 Juni 2022 tentang SPP Kegiatan BLT Triwulan I;
- 1 (Satu) Bundel Asli Bukti Pencairan SPP Nomor 0033/CASH/10.2009/2022 tanggal 28 Desember 2022 tentang SPP Kegiatan Sosialisasi Kader Keagamaan dan Perlindungan Anak;
- 1 (Satu) Bundel Asli Bukti Pencairan SPP Nomor 0038/CASH/10.2009/2022 tanggal 30 Desember 2022 tentang SPP Kegiatan Pekan Raya Durian;
- 1 (Satu) Bundel Asli Bukti Pencairan SPP Nomor 0016/CASH/10.2009/2022 tanggal 24 Oktober 2022 tentang SPP Kegiatan Wawasan Kebangsaan;
- 1 (Satu) Bundel Asli Bukti Pencairan SPP Nomor 0030/CASH/10.2009/2022 tanggal 28 Desember 2022 tentang SPP Kegiatan Pelatihan KPM;
- 1 (Satu) Bundel Asli Bukti Pencairan SPP Nomor 0004/CASH/10.2009/2022 tanggal 15 Juni 2022 tentang SPP Kegiatan Biang Keagamaan;
- 1 (Satu) Bundel Asli Bukti Pencairan SPP Nomor 0034/CASH/10.2009/2022 tanggal 28 Desember 2022 tentang SPP Kegiatan Peringatan Hari-hari Besar;
- 1 (Satu) Bundel Asli Bukti Pencairan SPP Nomor 0031/CASH/10.2009/2022 tanggal 28 Desember 2022 tentang SPP Kegiatan Desa Siaga Kesehatan;
- 1 (Satu) Bundel Asli Bukti Pencairan SPP Nomor 0012/CASH/10.2009/2022 tanggal 14 September 2022 tentang SPP Kegiatan Pengadaan Perlengkapan Masyarakat;
- 1 (Satu) Bundel Asli Bukti Pencairan SPP Nomor 0020/CASH/10.2009/2022 tanggal 02 Desember 2022 tentang Pengadaan Perlengkapan Masyarakat;
- 1 (Satu) Bundel Asli Bukti Pencairan SPP Nomor 0003/CASH/10.2009/2022 tanggal 15 Agustus 2022 tentang SPP Kegiatan Penyelenggaraan Posyandu;
- 1 (Satu) Bundel Asli Bukti Pencairan SPP Nomor 0035/CASH/10.2009/2022 tanggal 28 Desember 2022 tentang SPP Kegiatan Lain Lain Sub Bidang Kebudayaan;
- 1 (Satu) Bundel Asli Bukti Pencairan SPP Nomor 0007/CASH/10.2009/2022 tanggal 28 Desember 2022 tentang SPP Kegiatan Penyelenggaraan Posyandu;
- 1 (Satu) Bundel Asli Bukti Pencairan SPP Nomor 0015/CASH/10.2009/2022 tanggal 19 Oktober 2022 tentang SPP Kegiatan Jaksa Garda Desa;
- 1 (Satu) Bundel Asli Bukti Pencairan SPP Nomor 0014/CASH/10.2009/2022 tanggal 18 Oktober 2022 tentang SPP Kegiatan Sosialisasi Hukum;
- 1 (Satu) Bundel Asli Bukti Pencairan SPP Nomor 0045/CASH/10.2009/2022 tanggal 31 Desember 2022 tentang SPP Kegiatan Pemungutan Pajak;
- 1 (Satu) Bundel Asli Bukti Pencairan SPP Nomor 0024/CASH/10.2009/2022 tanggal 19 Juli 2022 tentang SPP Kegiatan Operasional Pemerintahan Desa;
- 1 (Satu) Bundel Asli Bukti Pencairan SPP Nomor 0002/CASH/10.2009/2022 tanggal 15 Juni 2022 tentang SPP Kegiatan Penyelanggaraan Posyandu;
- 1 (Satu) Bundel Asli Bukti Pencairan SPP Nomor 0018/CASH/10.2009/2022 tanggal 02 Desember 2022 tentang Kegiatan Pengadaan Benih Padi;
- 1 (Satu) Bundel Asli Bukti Pencairan SPP Nomor 0022/CASH/10.2009/2022 tanggal 19 Juli 2022 tentang SPP Kegiatan Penghasilan Tetap Perangkat Desa;
- 1 (Satu) Bundel Asli Bukti Pencairan SPP Nomor 0039/CASH/10.2009/2022 tanggal 31 Desember 2022 tentang SPP Kegiatan Siltap Kepala Desa;
- 1 (Satu) Bundel Asli Bukti Pencairan SPP Nomor 0025/CASH/10.2009/2022 tanggal 22 Desember 2022 tentang SPP Kegiatan Siltap Kepala Desa;
- 1 (Satu) Bundel Asli Bukti Pencairan SPP Nomor 0040/CASH/10.2009/2022 tanggal 31 Desember 2022 tentang SPP Kegiatan Siltap Perangkat Desa;
- 1 (Satu) Bundel Asli Bukti Pencairan SPP Nomor 0021/CASH/10.2009/2022 tanggal 19 Juli 2022 tentang SPP Kegiatan Penghasilan Tetap Kepala Desa;
- 1 (Satu) Bundel Asli Bukti Pencairan SPP Nomor 0027/CASH/10.2009/2022 tanggal 22 Desmber 2022 tentang SPP Kegiatan Tunjangan BPD;
- 1 (Satu) Bundel Asli Bukti Pencairan SPP Nomor 0023/CASH/10.2009/2022 tanggal 19 Juli 2022 tentang SPP Tunjangan BPD;
- 1 (Satu) Bundel Asli Bukti Pencairan SPP Nomor 0041/CASH/10.2009/2022 tanggal 31 Desember 2022 tentang SPP Kegiatan Penyediaan Tunjangan BPD;
- 1 (Satu) Bundel Asli Bukti Pencairan SPP Nomor 0042/CASH/10.2009/2022 tanggal 31 Desember 2022 tentang SPP Kegiatan Penyediaan Jaminan Sosial;
- 1 (Satu) Bundel Asli Bukti Pencairan SPP Nomor 0026/CASH/10.2009/2022 tanggal 22 Desember 2022 tentang SPP Siltap Perangkat Desa.
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN MEDAN Nomor 126/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mdn |
|
| Nomor | 126/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mdn |
| Tingkat Proses | Pertama |
| Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
| Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
| Tahun | 2025 |
| Tanggal Register | 20 Nopember 2024 |
| Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
| Jenis Lembaga Peradilan | PN |
| Hakim Ketua | Hakim Ketua Nani Sukmawati |
| Hakim Anggota | Hakim Anggota Asad Rahim Lubisbr Hakim Anggota Gustap Paiyan Maringan Marpaung |
| Panitera | Panitera Pengganti: Fadli Asrar |
| Amar | Lain-lain |
| Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
| Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Tetap terlampir dalam berkas perkara. |
| Tanggal Musyawarah | 10 Maret 2025 |
| Tanggal Dibacakan | 10 Maret 2025 |
| Kaidah | — |
| Abstrak | |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 126/Pid.Sus-TPK/2024/PN_Mdn.zip
- Download PDF
- 126/Pid.Sus-TPK/2024/PN_Mdn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
81
30

