Putusan PN BENGKULU Nomor 53/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bgl |
|
Nomor | 53/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bgl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2025 |
Tanggal Register | 14 Nopember 2024 |
Lembaga Peradilan | PN BENGKULU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Paisol |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Puspita Sari, Shbr Hakim Anggota Dewi Triasna Hartini |
Panitera | Panitera Pengganti Aris Sugianto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : 1. Menyatakan Terdakwa Suardi Tabrani Bin Hasan Basri (Alm) tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi, sebagaimana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum; 2. Menyatakan Terdakwa Suardi Tabrani Bin Hasan Basri (Alm) dibebaskan dari dakwaan Primair tersebut; 3. Menyatakan Terdakwa Suardi Tabrani Bin Hasan Basri (Alm) tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Korupsi?, sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair Penuntut Umum; 4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Suardi Tabrani Bin Hasan Basri (Alm), dengan pidana penjara 3 (Tiga) Tahun dan pidana denda sejumlah Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan; 5. Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa Suardi Tabrani Bin Hasan Basri (Alm), dengan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sejumlah Rp547.467.050,00 (limaratus empatpuluh tujuh juta empat ratus enampuluh tujuh ribu lima puluh rupiah) jika Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun; 6. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 7. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 8. Menyatakan barang bukti berupa : 1. 1 (satu) buah fotocopy dokumen Keputusan Bupati Lebong Nomor 161 Tahun 2021 tentang Pemberhentian Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Masa Bakti 2014-2020 dan Peresmian Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Masa Bakti 2021-2027 Kabupaten Lebong; 2. 1 (satu) buah fotocopy dokumen Berita Acara Musyawarah Desa Khusus Penetapan Penerima Manfaat Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa Tahun 2022 Desa Pungguk Pedaro; 3. 1 (satu) lembar fotocopy Surat Peringatan Badan Permusyawaratan Desa Pungguk Pedaro Nomor : 001/BPD/PGP/11/2022, tanggal 22 November 2022; 4. 1 (satu) lembar fotocopy Surat Peringatan Badan Permusyawaratan Desa Pungguk Pedaro Nomor : 02/BPD/PGP/11/2022, tanggal 30 November 2022; 5. 2 (dua) lembar Berita Acara Badan Rapat Akhir Tahun Badan Permusyawaratan Desa Pungguk Pedaro tanggal 17 November 2022. 6. (Penyitaan dari Sdr. RISKAN OKTONI Bin DAHRI ISKANDAR pada tanggal Maret 2024) 7. 1 (satu) Folder fotocopy dokumen SPJ Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Pungguk Pedaro T.A. 2022; 8. 1 (satu) rangkap fotocopy dokumen Peraturan Desa Pungguk Pedaro Nomor 03 Tahun 2022 tanggal 15 April 2022, tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Pungguk Pedaro T.A. 2022; 9. 1 (satu) rangkap fotocopy dokumen Keputusan Kepala Desa Pungguk Pedaro Nomor 01 Tahun 2019 tanggal 1 Januari 2019, tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Perangkat Desa Pungguk Pedaro Kec. Bingin Kuning; 10. 1 (satu) rangkap fotocopy dokumen Rencana Anggaran Kas Desa Pungguk Pedaro T.A. 2022, tanggal 15 April 2022; 11. 1 (satu) rangkap fotocopy dokumen Keputusan Camat Bingin Kuning Nomor 14 Tahun 2022 tanpa tanggal, dan bulan, tentang Penetapan Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa Kec. Bingin Kuning T.A. 2022; 12. 1 (satu) rangkap fotocopy dokumen Keputusan Kepala Desa Pungguk Pedaro Nomor 08 Tahun 2022 tanggal 15 April 2022, tentang Pelaksana Pengelola Keuangan Desa (PPKD) T.A. 2022 13. 1 (satu) rangkap fotocopy dokumen Rincian Anggaran Pendapatan Desa Pungguk Pedaro T.A. 2022; 14. 1 (satu) rangkap fotocopy dokumen Peraturan Kepala Desa Pungguk Pedaro Nomor 04 Tahun 2022 tanggal 15 April 2022, tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Pungguk Pedaro T.A 2022; 15. 1 (satu) rangkap fotocopy dokumen Keputusan Kepala Desa Pungguk Pedaro Kecamatan Bingin Kuning Nomor : 07/2008/PGP/2017, tanpa tanggal, dan bulan, tentang Pembentukan Tim Penyusun Rancangan RPJMDESA Tahun 2017-2022; 16. 1 (satu) rangkap fotocopy dokumen RAB dan Gambar Pembangunan Saluran Irigasi Tersier (DD) Desa Pungguk Pedaro Kec. Bingin Kuning Kab. Lebong T.A. 2022; 17. 1 (satu) rangkap fotocopy dokumen Keputusan Kepala Desa Nomor 16 Tahun 2021, tanpa tanggal bulan Januari 2021, tentang Pembentukan Pengurus Kader Posyandu Desa Pungguk Pedaro Kec. Bingin Kuning Kab. Lebong Tahun 2021; 18. 1 (satu) rangkap fotocopy dokumen Keputusan Bupati Lebong Nomor 137 Tahun 2022 tanggal 1 Maret 2022, tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kegiatan Dana Desa di Kabupaten Lebong T.A. 2022; 19. 1 (satu) rangkap fotocopy dokumen Rekening Koran Bank Bengkulu a.n. DESA PUNGGUK PEDARO dengan Nomor Rekening 2020205024792, periode 1/01/2022 s.d 31/12/2022; 20. 1 (satu) rangkap fotocopy dokumen Peraturan Kepala Desa Pungguk Pedaro Nomor 10 Tahun 2022 tanggal 02 Maret 2022 Penetapan Keluarga Penerima Manfaat Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Desa Pungguk Pedaro Kecamatan Bingin Kuning Kabupaten Lebong T.A 2022; 21. 1 (satu) rangkap fotocopy dokumen Peraturan Kepala Desa Pungguk Pedaro Nomor 04 Tahun 2022 tanggal 15 April 2022, tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Pungguk Pedaro T.A 2022; 22. 1 (satu) rangkap fotocopy dokumen Peraturan Bupati Lebong Nomor 11 Tahun 2022 tanggal 7 Februari 2022, tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa setiap Desa dalam Kabupaten Lebong T.A 2022; 23. 1 (satu) rangkap fotocopy dokumen Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 190 / PMK / 2021 tanggal 16 Desember 2021, tentang Pengelolaan Dana Desa. 24. 1 (satu) Lembar fotocopy dokumen Petikan Keputusan Bupati Lebong Nomor 222 Tahun 2022, tanggal 14 Juni 2022; 25. 1 (satu) Lembar fotocopy dokumen Petikan Keputusan Bupati Lebong Nomor 350 Tahun 2021, tanggal 1 Oktober 2021. 26. 1 (satu) lembar asli Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) kepada Desa Pungguk Pedaro dengan keperluan untuk Belanja Bantuan Keuangan Alokasi Dana Desa Tahap I Desa Pungguk Pedaro sebesar Rp.174.738.936,- (seratus tujuh puluh empat juta tujuh ratus tiga puluh delapan ribu sembilan ratus tiga puluh enam rupiah) yang ditandatangani Kuasa Bendahara Umum Daerah Kab. Lebong Nomor 1049/SP2D-LS/BKD/2022, tanggal 14 Juni 2022; 27. 1 (satu) lembar asli Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) kepada Desa Pungguk Pedaro dengan keperluan untuk Belanja Bantuan Keuangan Alokasi Dana Desa Tahap II Desa Pungguk Pedaro sebesar Rp.173.746.632,- (seratus tujuh puluh tiga juta tujuh ratus empat puluh enam ribu enam ratus tiga puluh dua rupiah) yang ditandatangani Kuasa Bendahara Umum Daerah Kab. Lebong Nomor 1971/SP2D-LS/BKD/2022, tanggal 1 September 2022; 28. 1 (satu) lembar asli Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) kepada Desa Pungguk Pedaro dengan keperluan untuk Belanja Bantuan Keuangan Alokasi Dana Desa Tahap III Desa Pungguk Pedaro sebesar Rp.87.865.620,- (delapan puluh tujuh juta delapan ratus enam puluh lima ribu enam ratus dua puluh rupiah rupiah) yang ditandatangani Kuasa Bendahara Umum Daerah Kab. Lebong Nomor 3696/SP2D-LS/BKD/2022, tanggal 19 Desember 2022; 29. 1 (satu) lembar asli Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) kepada BPJS Kesehatan Cabang Curup dengan keperluan untuk Iuran Wajib 1% Kepala Desa dan Aparat Desa Bulan Januari s/d Desember Tahun 2022 sebesar Rp.238.414.204,- (dua ratus tiga puluh delapan juta empat ratus empat belas ribu dua ratus empat rupiah) yang ditandatangani Kuasa Bendahara Umum Daerah Kab. Lebong Nomor 2323/SP2D-LS/BKD/2022 tanggal 4 Oktober 2022; 30. 1 (satu) berkas Dokumen Pengajuan SP2D Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Pungguk Pedaro Tahun 2022 Tahap I sebesar Rp.174.738.936,- (seratus tujuh puluh empat juta tujuh ratus tiga puluh delapan ribu sembilan ratus tiga puluh enam rupiah), dengan surat pengantar Badan Keuangan Daerah Kab. Lebong nomor : 900/552/BKD/2022, tanggal 13 Juni 2022; 31. 1 (satu) berkas Dokumen Pengajuan SP2D Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Pungguk Pedaro Tahun 2022 Tahap II sebesar Rp.173.746.632,- (seratus tujuh puluh tiga juta tujuh ratus empat puluh enam ribu enam ratus tiga puluh dua rupiah), dengan surat pengantar Badan Keuangan Daerah Kab. Lebong nomor : 900/1180/BKD/2022, Bulan Agustus 2022; 32. 1 (satu) berkas Dokumen Pengajuan SP2D Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Pungguk Pedaro Tahun 2022 Tahap III sebesar Rp.87.865.620,- (delapan puluh tujuh juta delapan ratus enam puluh lima ribu enam ratus dua puluh rupiah rupiah), dengan surat pengantar Badan Keuangan Daerah Kab. Lebong nomor : 900/1920/BKD/2022, tanggal 20 Desember 2022; 33. 1 (satu) berkas Dokumen Pengajuan SP2D Iuran Wajib 1% Kepala Desa dan Aparat Desa Bulan Januari s/d Desember Tahun 2022 sebesar Rp. Rp.238.414.204,- (dua ratus tiga puluh delapan juta empat ratus empat belas ribu dua ratus empat rupiah) dengan surat pengantar Badan Keuangan Daerah Kab. Lebong nomor : 900/1277/BKD/2022, tanggal 30 September 2022; 34. 1 (satu) berkas Dokumen Pengajuan Dana Desa (DD) Desa Pungguk Pedaro Tahun 2022 Tahap I sebesar Rp.331.864.800,- (tiga ratus tiga puluh satu juta delapan ratus enam puluh empat ribu delapan ratus rupiah), dengan surat pengantar Badan Keuangan Daerah Kab. Lebong nomor : 900/557/BKD/2022, tanggal 14 Juni 2022; 35. 1 (satu) berkas Dokumen Pengajuan Dana Desa (DD) Desa Pungguk Pedaro Tahun 2022 Tahap II sebesar Rp.331.864.800,- (tiga ratus tiga puluh satu juta delapan ratus enam puluh empat ribu delapan ratus rupiah) dengan surat pengantar Badan Keuangan Daerah Kab. Lebong nomor : 900/1103/BKD/2022, tanggal 24 Agustus 2022 ; 36. 1 (satu) berkas Dokumen Pengajuan Dana Desa (DD) Desa Pungguk Pedaro Tahun 2022 Tahap III sebesar Rp.165.932.400,- (seratus enam puluh lima juta Sembilan ratus tiga puluh dua ribu empat ratus rupiah) dengan surat pengantar Badan Keuangan Daerah Kab. Lebong nomor : 900/1918/BKD/2022, tanggal 20 Desember 2022; 37. 1 (satu) berkas Dokumen Pengajuan BLT Desa Pungguk Pedaro Tahun 2022 Triwulan I sebesar Rp.83.700.000,- (delapan puluh tiga juta tujuh ratus ribu rupiah), dengan surat pengantar Badan Keuangan Daerah Kab. Lebong nomor : 900/573/BKD/2022, tanggal 16 Juni 2022; 38. 1 (satu) berkas Dokumen Pengajuan BLT Desa Pungguk Pedaro Tahun 2022 Triwulan II sebesar Rp.83.700.000,- (delapan puluh tiga juta tujuh ratus ribu rupiah), dengan surat pengantar Badan Keuangan Daerah Kab. Lebong nomor : 900/810/BKD/2022, tanggal 18 Juli 2022; 39. 1 (satu) berkas Dokumen Pengajuan BLT Desa Pungguk Pedaro Tahun 2022 Triwulan III sebesar Rp.83.700.000,- (delapan puluh tiga juta tujuh ratus ribu rupiah), dengan surat pengantar Badan Keuangan Daerah Kab. Lebong nomor : 900/1215/BKD/2022, tanggal 12 September 2022; 40. 1 (satu) berkas Dokumen Pengajuan BLT Desa Pungguk Pedaro Tahun 2022 Triwulan IV sebesar Rp.83.700.000,- (delapan puluh tiga juta tujuh ratus ribu rupiah), dengan surat pengantar Badan Keuangan Daerah Kab. Lebong nomor : 900/1684/BKD/2022, tanggal 06 Desember 2022 41. 4 (empat) lembar fotocopy Keputusan Bupati Lebong Nomor 127 Tahun 2022 tanggal 1 Maret 2022 tentang Pendelegasian Evaluasi Kewenangan Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa dan Monitoring Realisasi APBDesa 42. 1 (satu) lembar asli Rekening Koran BANK BENGKULU Capem Tes dengan Nomor Rekening : 2020205024792 a.n. Desa Pungguk Pedaro periode 01/01/2022 s.d 31/03/2022, tanggal 19 September 2023; 43. 1 (satu) lembar asli Rekening Koran BANK BENGKULU Capem Tes dengan Nomor Rekening : 2020205024792 a.n. Desa Pungguk Pedaro periode 01/04/2022 s.d 30/06/2022, tanggal 19 September 2023; 44. 1 (satu) lembar asli Rekening Koran BANK BENGKULU Capem Tes dengan Nomor Rekening : 2020205024792 a.n. Desa Pungguk Pedaro periode 01/07/2022 s.d 31/08/2022, tanggal 19 September 2023; 45. 1 (satu) lembar asli Rekening Koran BANK BENGKULU Capem Tes dengan Nomor Rekening : 2020205024792 a.n. Desa Pungguk Pedaro periode 01/09/2022 s.d 31/10/2022, tanggal 19 September 2023; 46. 1 (satu) lembar asli Rekening Koran BANK BENGKULU Capem Tes dengan Nomor Rekening : 2020205024792 a.n. Desa Pungguk Pedaro periode 01/11/2022 s.d 31/12/2022, tanggal 19 September 2023; 47. 1 (satu) rangkap asli Dokumen Peraturan Desa Pungguk Pedaro Nomor 03 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Pungguk Pedaro Tahun Anggaran 2022, tanggal 15 April 2022 beserta lampirannya; 48. 1 (satu) rangkap asli Dokumen Peraturan Desa Pungguk Pedaro Nomor 04 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Pungguk Pedaro Tahun Anggaran 2022, tanggal 15 April 2022 beserta lampirannya; 49. 1 (satu) lembar asli Dokumen Rincian Anggaran Pendapatan Desa Pemerintah Desa Pungguk Pedaro Kecamatan Bingin Kuning Tahun Anggaran 2022, tanggal 15 April 2022; 50. 1 (satu) rangkap asli Dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB) Pemerintah Desa Pungguk Pedaro Kecamatan Bingin Kuning Tahun Anggaran 2022, tanggal 15 April 2022; 51. 2 (dua) lembar asli Dokumen Keputusan Kepala Desa Pungguk Pedaro Nomor 04 Tahun 2022 tentang Penetapan Rekening Kas Desa Pungguk Pedaro Tahun Anggaran 2022, tanggal 05 April 2022; 52. 1 (satu) lembar asli Dokumen Daftar Inventaris Barang Milik Desa Pungguk Pedaro Kecamatan Bingin Kuning, tanpa tanggal bulan April 2022; 53. 4 (empat) lembar asli Dokumen Peraturan Desa Pungguk Pedaro Nomor 07 Tahun 2022 tentang Laporan Perubahan Pertanggung Jawaban Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Tahun Anggaran 2022, tanggal 31 Desember 2022; 54. 1 (satu) rangkap Fotocopy Dokumen Laporan Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Pemerintah Desa Pungguk Pedaro Tahun Anggaran 2022, tanggal 29 Maret 2023. 55. 1 (satu) rangkap asli Dokumen Rencana Anggaran Kas Desa Tahun Anggaran 2022 Pemerintah Desa Pungguk Pedaro Kecamatan Bingin Kuning Pemerintah Kabupaten Lebong Provinsi Bengkulu, tanggal 15 April 2022; 56. 1 (satu) rangkap asli Dokumen Rencana Kegiatan dan Anggaran Desa Tahun Anggaran 2022 Pemerintah Desa Pungguk Pedaro Kecamatan Bingin Kuning Pemerintah Kabupaten Lebong Provinsi Bengkulu, tanggal 15 April 2022. 57. (Penyitaan dari Sdri. IDARYANI Als IDAR Binti BASIRIN pada tanggal 5 Agustus 2024) 58. 6 (enam) lembar fotokopi Keputusan Bupati Lebong Nomor 305 Tahun 2016 tanggal 29 Desember 2016 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala Desa Kecamatan Topos, Kecamatan Rimbo Pengadang, Kecamatan Lebong Selatan, Kecamatan Bingin Kuning, Kecamatan Lebong Sakti, Kecamatan Lebong Tengah, Kecamatan Amen, Kecamatan Uram Jaya, Kecamatan Pinang Belapis, Kecamatan Pelabai, Kecamatan Lebong Utara, dan Kecamatan Lebong Atas. 59. 1 (satu) lembar fotocopy dokumen Surat Keterangan Titipan uang sebesar Rp.20.000.000,-(Dua Puluh Juta Rupiah) antara HOLIDA sebagai pihak Ke I dengan SUARDI TABRANI sebagai pihak Ke II pada tanggal 08 Maret 2021; 60. 1 (satu) lembar fotocopy dokumen Surat Keterangan Pinjam Meminjam Emas Sebesar 40 (empat puluh) Gram Emas antara SUARDI TABRANI sebagai pihak Ke I dengan BUDIANA sebagai pihak Ke II pada tanggal 19 Januari 2021; 61. 3 (tiga) lembar Surat Perjanjian Penggadaian Sawah beserta lampirannya sebesar Rp.25.000.000,-(dua puluh lima juta rupiah) antara SABIRUDIN sebagai pihak pertama (I) dan SUARDI TABRANI sebagai pihak kedua (II); 62. 2 (dua) Lembar Surat Keterangan Pinjaman antara MILYANA dengan SUARDI TABRANI pada tanggal 13 januari 2022 dan tanggal 12 November 2020. Tetap dalam Berkas Perkara. 63. 1 (satu) Dokumen asli Sertipikat Hak Milik dari Kantor Pertanahan Kabupaten Lebong Nomor 01746, tanggal 04 September 2018 di Desa Pungguk Pedaro Kecamatan Bingin Kuning Kabupaten Lebong Provinsi Bengkulu dengan NIB : 07.09.07.04.02219 dan dengan nama pemegang Hak a.n. NURLIA 64. Uang Tunai sejumlah Rp. 8.000.000,- ( delapan juta rupiah) dengan rincian 56 (lima puluh enam) lembar uang pecahan seratus ribu rupiah, 10 (sepuluh) lembar uang pecahan lima puluh ribu rupiah, 28 (dua puluh delapan) lembar uang pecahan dua puluh ribu rupiah, 98 (sembilan puluh delapan) lembar uang pecahan sepuluh ribu rupiah, 66 (enam puluh enam) lembar uang pecahan lima ribu rupiah, 7 (tujuh) lembar uang pecahan dua ribu rupiah dan 6 (enam) lembar uang pecahan seribu rupiah.; 65. Uang Tunai sejumlah Rp.1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah) dengan rincian 16 (enam belas) lembar uang Pecahan Seratus Ribu Rupiah 66. Uang Tunai sejumlah Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) dengan rincian 38 (tiga puluh delapan) lembar uang Pecahan Lima Puluh Ribu Rupiah dan 1 (satu) lembar uang pecahan seratus ribu rupiah. 67. Uang pecahan seratus ribu rupiah sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah); Dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti kerugian keuangan Negara. 9. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 12 Maret 2025 |
Tanggal Dibacakan | 12 Maret 2025 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 53/Pid.Sus-TPK/2024/PN_Bgl.zip
- Download PDF
- 53/Pid.Sus-TPK/2024/PN_Bgl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
28
17