- Menyatakan Terdakwa I Pelpjna Wear da Terdakwa II Lexi Saul Warinussi tersebut diatas secara terbukti bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama membantu memberikan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi, dan/atau vokasi dari satuan pendidikan yang tidak memenuhi persyaratan, dalam Sistem Pendidikan Nasional.
- Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun dan 8 (delapan ) bulan
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
- Menyatakan para terdakwa tetap ditahan.
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah hp merk samsung type sm-j1 05f/d5 warna hitam putih.
- 1 (satu) buah laptop merk acer type aspire nomor 4732z-441g16ma warna hitam.
- 1 (satu) buah keyboard merk vetro warna hitam.
- 1 (satu) buah mouse merk hitec warna hitam.
- 1 (satu) buah cas laptop warna hitam.1 (satu) buah port usb merk ssk warna biru.
- 1 (satu) buah printer merk canon type pixma ip 2770 warna hitam.
- Uang tunai senilai rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) yang terdiri dari pecahan seratus ribu rupiah sebanyak 10 (sepuluh) lembar
- 1 (satu) buah hp merk samsung type gt-c35201 warna silver
- (satu) rol plastik hologram warna crom yang sudah terpakai.
- 1 (satu) rol plastik hoogram warna kuning emas crom yang sudah terpakai
- 1 (satu) bantalan cap merk kingco
- 1 (satu) botol tinta bantalan cap merk yamura
- 1 (satu) buah hekter warna cokelat merk ?max
- 1 (satu) buah lem kertas merk ?inikol?.
- 1 (satu) buah pisau cutter warna kuning hitam.
- 2 (dua) buah pisau cutter
- 1 (satu) buah cap legalisir dekan fisip an. Prof. Dr. Dirk veplum, m.s.
- 1 (satu) buah cap legalisir dekan fakultas ekonomi universitas cenderawasih an. Dr.karel sesa, m.s.
- 1 (satu) buah cap legalisir direktur politeknik kesehatan prov.papua an. Jsak. Jh.tukayo, s.kp, m. Sc
- 1 (satu) buah cap legalisir dekan fakutas ekonomo an. Drs. Josephus ronsumre, m.si.
- 1 (satu) buah cap smp n 2 jayawijaya.
- 1 (satu) buah cap dinas pendidikan kota jayapura.
- 1 (satu) buah cap cv. Bintang fajar
- 1 (satu) buah cap universitas sains dan teknologi jayapura.
- 1 (satu) buah cap universitas cenderawasih.
- 1 (satu) buah cap badan pengembangan dan pemberdayaansumber daya manusia kesehatan.
- 1 (satu) buah cap sekolah tinggi ilmu hukum umel mandiri.
- 2 (dua) buah cap fakultas ekonomi universitas cenderawasih.
- 1 (satu) buah cap panitia ebtanas prov papua.
- 1 (satu) buah cap politeknikk kesehatan jayapura.
- 1 (satu) buah cap fakultas ilmu sosial dan ilmu politik universitas cenderawasih.
- 1 (satu) buah cap fakultas teknik sipil dan perencanaan (ustj).
- 1 (satu) buah cap rektor uncen.
- 1 (satu) buah cap legalisir dekan fisip an. Prov. Dr. Dirk vebllum, m.s.
- 1 (satu) buah cap legalisir dekan fakultas teknik sipil dan perencanaan (ustj) an. Ir. A. Sukohedi, m. Mt.
- 1 (satu) buah cap an. Dr. Hans. Z kaiwai, m.sc.
- 1 (satu) buah cap legalisir dekan fakultas ekonomi an. Drs.karel sesa, m.si.
- 18 (delapan belas) buah cetakan berlogo ?universitas cenderawasih?.
- 2 (dua) buah cetaka berlogo ?pelita bangsa?.
- 3 (tiga) buah stempel yang terbuat dari kayu tanpa nama.
- 1 (satu) buah cetakan yang tertulis nama gabriela. P. Tahamata, s.pd
- 109 (seratus sembilan) lembar blangko kosong berlogo universitas cenderawasih.
- 3 (tiga) lembar blangko kosong surat keterangan hasil ujian nasional paket c.
- 5 (lima) lembar blangko kosong surat keterangan hasil ujian nasional.
- 10 (sepuluh) lembar blangko kosong daftar nilai evaluasi belajar tahap akhir nasional murni (danem).
- 15 (lima belas) lembar blangko kosong surat tanda tamat belajar (sttb).
- 6 (enam) lembar blangko ijazah kosong.
- 8 (delapan) lembar blangko kosong ijazah politeknik kesehatan kementrian kesehatan jayapura.
- 16 (enam belas) lembar blangko yang sudah di isi nilai dalam surat kerangan hasil ujian nasional.
- 6 (enam) lembar blangko yang sudah di isi nilai dalam surat tanda tamat belajar (sttb).
- 15 (lima belas) lembar blangko ijazah yang sudah di isi identitas.
- 16 (enam belas) lembar blangko surat kerangan kelulusan yang sudah di isi indetitas.
- 14 (empat belas) lembar blangko transkrip nilai yang sudah di isi indentitas.
- 2 (dua) lembar blangko surat baptis yang sudah di isi indentitas
- 15 (lima belas) lembar foto copy logo kementrian pendidikan nasional.
- 49 (empat puluh sembilan) hologram berlogo kementrian pendidikan nasional.
- 88 (delapan puluh delapan) lembar kertas cofer folio berukuran (215x330 mm) warna crem.
- 50 (lima puluh) lembar kertas cofer folio warna putih.
- 38 (tiga puluh delapan) lembar kertas cofer folio warna kuning.
- 6 (enam) lembar kertas cofer folio warna biru.
- 10 (sepuluh) lembar kertas cofer folio pink.
- 3 (tiga) lembar kertas foto warna putih merk ?dnp?.
- 4 (empat) lembar kertas foto warna putih merk ?coral?.
- 5 (lima) lembar kertas foto warna putih merk ?t-shirt?.
- 91 (sembilan puluh satu) lembar pas foto berukuran 2x3, 3x4, 4x6 (pria).
- 27 (dua puluh tujuh) lembar pas foto berukuran 2x3, 3x4, 4x6 (wanita)
- 1 (satu) lembar ijazah sma n 1 sentani kab. Jayapura nomor : dn-250002520 an. Maripin matuan
- 1 (satu) lembar surat keterangan hasil ujian sma n 1 sentani kab jayapura nomor : 25 ma0511483
- 1 (satu) lembar blangko kosong surat tanda tamat belajar nomor : oa oa 10231570
- 1 (satu) lembar blangko kosong daftar nilai nomor : 18 ao ao 10231527
- 1 (satu) buah cap sma n 1 sentani
- 1 (satu) buah cap sekolah tinggi teknologi pelita bangsa
- 1 (satu) buah cap fakultas hukum universitas cenderawasih
- 1 (satu) buah cap smp n 1 kustra (dinas pendidikan pemuda dan olah raga) kab. Mamberamo raya
- 1 (satu) buah cap sma n 3 sentani
- 1 (satu) buah cap sd inpres yila
- 1 (satu) buah cap cv.eva papua
- 2 (dua) buah cap tanda tangan tanpa nama
- 1 (satu) buah cap sd negeri 1 inpres kustra kab. Maberamo tengah barat
- 1 (satu) buah cap biro administrasi kemahasiswaan universitas cenderawasih
- 1 (satu) buah cap dinas pendidikan pemerintah kota jayapura
- 1 (satu) buah cap fakultas keguruan dan ilmu pendidikan universitas cenderawasih
- 1 (satu) buah cap dekan fakultas keguruan dan ilmu pendidikan an. Drs. Fetrus simbiak, m. Pd
- 1 (satu) buah cap legalisir an. Ir. Muh. Mardiyana,mm
- 1 (satu) buah cap legalisir kepala sma al-fatah ypkp sentani an.sudarman, s. Pd. M,si
- 1 (satu) buah cap legalisir kepla dinas pendidikan kota jayapura an. Drs. Cliford korwa, m.pd
- 1 (satu) buah cap legalisir dekan fakultas hukum uncen an. Martinus solora, sh,m. Hum
- Membebankan terdakwa dibebani membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,- (Lima ribu Rupiah).
Putusan PN JAYAPURA Nomor 173/Pid.B/2019/PN Jap |
||||||||||||||
Nomor | 173/Pid.B/2019/PN Jap | |||||||||||||
Tingkat Proses | Pertama | |||||||||||||
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pemalsuan |
|||||||||||||
Kata Kunci | Pemalsuan Surat | |||||||||||||
Tahun | 2019 | |||||||||||||
Tanggal Register | 11 April 2019 | |||||||||||||
Lembaga Peradilan | PN JAYAPURA | |||||||||||||
Jenis Lembaga Peradilan | PN | |||||||||||||
Hakim Ketua | Hakim Ketua Alexander Jacob Tetelepta | |||||||||||||
Hakim Anggota | Hakim Anggota Maria Magdalena Sitanggang, Br Hakim Anggota Mathius | |||||||||||||
Panitera | Panitera Pengganti Pesta Simanjuntak | |||||||||||||
Amar | Lain-lain | |||||||||||||
Amar Lainnya | PIDANA KURUNGAN | |||||||||||||
Catatan Amar |
MENGADILI: dirampas untuk negara Dirampas untuk dimusnahkan Demikian diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jayapura, pada hari Selasa tanggal 28 Mei 2019, oleh kami Alexander Jacob. Tetelepta, SH sebagai Ketua Majelis Hakim, Maria M. Sitanggang, SH.MH dan Mathius SH.MH.masing-masing sebagai Hakim Anggota pada Pengadilan Negeri Jayapura, Putusan mana diucapkan pada hari itu juga dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua tersebut dibantu Pesta Simanjuntak. SH. sebagai Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jayapura,serta dihadiri oleh Rakhmat, SH. Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jayapura dan dihadiri Terdakwa.
PANITERA PENGGANTI Pesta Simanjuntak. SH |
|||||||||||||
Tanggal Musyawarah | 28 Mei 2019 | |||||||||||||
Tanggal Dibacakan | 28 Mei 2019 | |||||||||||||
Kaidah | — | |||||||||||||
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 173/Pid.B/2019/PN_Jap.zip
- Download PDF
- 173/Pid.B/2019/PN_Jap.pdf
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada