- Bahwa Surat Perjanjian Pembiayaan Konsumen Dengan Pembayaran Secara Angsur dan Pemberian Jaminan Secara Kepercayaan (fidusia) dengan Nomor 124000020664 Tanggal 16 Agustus 2024 serta surat ? surat yang berhubungan dengan hal tersebut sah menurut hukum dan mengikat serta tetap berlaku;
- Bahwa TERGUGAT telah melakukan tindakan cidera janji (wanprestasi) terhadap PENGGUGAT sebagaimana tersebut pada Perjanjian Pembiayaan Konsumen Dengan Pembayaran Secara Angsur dan Pemberian Jaminan Secara Kepercayaan (fidusia) dengan Nomor 124000020664 Tanggal 16 Agustus 2024 dengan segala akibat hukumnya;
- Bahwa TERGUGAT dihukum untuk membayar kewajibannya sejumlah Rp. 102.179.004.00,- (Seratus dua milyar seratus tujuh puluh sembilan juta empat ribu rupiah) dengan rincian sebagaimana petitum gugatan angka 4;
- Bahwa TERGUGAT untuk membayar kewajibannya tersebut di atas atau petitum point 4 (empat) secara keseluruhan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah putusan perkara ini dijatuhkan. Apabila tidak melaksanakannya, maka TERGUGAT diwajibkan untuk menyerahkan objek jaminan fidusia kepada PENGGUGAT berupa kendaraan roda 4 (empat) dengan rincian sebagaimana petitum angka 5, untuk memenuhi piutang (prestasi) atau kewajiban hukumnya terhadap PENGGUGAT;
- Bahwa menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap objek jaminan fidusia berupa kendaraan roda 4 (empat) dengan rincian sebagaimana petitum angka 6, untuk dilelang dimuka umum atau diserahkan secara mandiri dan hasilnya untuk memenuhi kewajiban atau melunasi sisa hutang pokok, bunga, penalty dan denda keterlambatan keseluruhan TERGUGAT kepada PENGGUGAT dengan jumlah keseluruhan sebagaimana perincian pada petitum angka 6, sehingga total kerugian yang harus dibayarkan oleh TERGUGAT secara keseluruhan kepada PENGGUGAT sejumlah Rp.102.179.004.00,00 (Seratus dua milyar seratus tujuh puluh sembilan juta empat ribu rupiah);
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.500.000,00 (Lima Ratus Ribu Rupiah) setiap hari kelalaiannya atau keterlambatannya dalam memenuhi putusan dalam perkara ini;
- Hakim memeriksa materi gugatan sederhana berdasarkan syarat sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 3 dan Pasal 4 peraturan ini;
- Hakim menilai sederhana atau tidaknya pembuktian;
- Apabila dalam pemeriksaan, Hakim berpendapat bahwa gugatan tidak termasuk dalam gugatan sederhana, maka Hakim mengeluarkan penetapan yang menyatakan bahwa gugatan bukan gugatan sederhana, mencoret dari register perkara dan memerintahkan pengembalian sisa biaya perkara kepada penggugat;
- Terhadap penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dapat dilakukan Upaya hukum;
- Menyatakan gugatan Penggugat bukan gugatan sederhana;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Salatiga untuk mencoret perkara Nomor 4/Pdt.G.S/2025/PN Slt. dalam register perkara;
- Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Penggugat sejumlah Rp.150.000,00 (seratus lima puluh lima ribu rupiah);
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Salatiga untuk mengembalikan sisa panjar biaya perkara a quo kepada Penggugat;
Putusan PN SALATIGA Nomor 4/Pdt.G.S/2025/PN Slt |
|
Nomor | 4/Pdt.G.S/2025/PN Slt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2025 |
Tanggal Register | 14 Maret 2025 |
Lembaga Peradilan | PN SALATIGA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Yefri Bimusu |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Yefri Bimusu |
Panitera | Panitera Pengganti Adhi Agus Ardhianto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DISMISSAL |
Catatan Amar |
3.TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM (3.1) Menimbang bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat yang pada pokoknya adalah mengenai hal-hal sebagai berkut: (3,2) Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 11 Ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia (PERMA) Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana juncto Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia (PERMA) Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana menyatakan ?Hakim memeriksa materi gugatan sederhana berdasarkan syarat sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 3 dan Pasal 4 peraturan ini?; (3.4) Menimbang bahwa di dalam Pasal 1 Ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia (PERMA) Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana juncto Pasal 3 Ayat (1) disebutkan ?Penyelesaian Gugatan Sederhana adalah tata cara pemeriksaan di persidangan terhadap gugatan perdata dengan nilai gugatan materil paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) yang di selesaikan dengan tata cara dan pembuktian sederhana? dan pada Pasal 2 disebutkan Gugatan sederhana diperiksa dan diputus oleh pengadilan dalam lingkup peradilan umum; (3.5) Menimbang bahwa di dalam Pasal 4 Ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia (PERMA) Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana menyatakan ?para pihak dalam gugatan sederhana terdiri dari Penggugat dan Tergugat yang masing-masing tidak boleh lebih dari satu, kecuali memiliki kepentingan hukum yang sama?; (3.6) Menimbang bahwa kemudian pada Bagian Keempat Pemeriksaan Pendahuluan Pasal 11 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana juncto Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan, disebutkan: (3.7) Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan diatas, maka selanjutnya Pengadilan/Hakim yang mengadili perkara aquo akan menghubungkannya dengan dalil posita dan petitum gugatan Penggugat; (3.8) Menimbang bahwa setelah meneliti dan mempelajari gugatan Penggugat, didalam posita angka 2 (dua) gugatan Penggugat menguraikan bahwa pada tanggal 16 Agustus 2024 antara PENGGUGAT dan TERGUGAT dan diketahui oleh suami TERGUGAT bersepakat untuk melakukan perjanjian yang kemudian dituangkan dalam Perjanjian Pembiayaan Konsumen Dengan Pembayaran Secara Angsur dan Pemberian Jaminan Secara Kepercayaan (fidusia) dengan Nomor 124000020664 Dengan jaminan berupa kendaraan bermotor roda 4 (empat) dengan spesifikasi dan seterusnya sampai dengan posita angka 5 (lima) dimana Penggugat mendalilkan antara PENGGUGAT dan TERGUGAT telah sepakat untuk TUNDUK dan PATUH pada Perjanjian Pembiayaan Konsumen Dengan Pembayaran Secara Angsur dan Pemberian Jaminan Secara Kepercayaan (fidusia) dengan Nomor 124000020664 dan seluruh syarat perjanjian sebagaimana yang tertulis pada Addendum Perjanjian Pembiayaan Konsumen Dengan Pembayaran Secara Angsur dan Pemberian Jaminan Secara Kepercayaan (fidusia) dengan Nomor 124000020664 Tanggal 16 Agustus 2024; (3.9) Menimbang, bahwa selanjutnya pada posita angka 7,, 8, 9, dan 10, Penggugat mendalilkan setelah Perjanjian Pembiayaan Konsumen Dengan Pembayaran Secara Angsur dan Pemberian Jaminan Secara Kepercayaan (fidusia) dengan Nomor 124000020664 ditandatangani, maka selanjutnya dibuatkan Akta Jaminan Fidusia yang telah didaftarkan pada Kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Kantor Wilayah Jawa Tengah kemudian diterbitkan SERTIFIKAT JAMINAN FIDUSIA Nomor: W13.00940179.AH.05.01 TAHUN 2024 Tertanggal 19-09-2024, dan sehubungan dengan terselesainya syarat dan ketentuan baik dari PENGGUGAT maupun TERGUGAT maka sebagaimana TERGUGAT yang telah berhutang melakukan kewajibannya yakni membayar kembali hutangnya kepada penggugat sesuai dengan Perjanjian Pembiayaan Konsumen Dengan Pembayaran Secara Angsur dan Pemberian Jaminan Secara Kepercayaan (fidusia) dengan Nomor 124000020664 beserta lampiran lainnya yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Perjanjian Pembiayaan Konsumen Dengan Pembayaran Secara Angsur dan Pemberian Jaminan Secara Kepercayaan (fidusia) dengan Nomor 124000020664 dan berdasarkan kewajiban dalam pengembalian hutang TERGUGAT yakni dengan 48 (empat puluh delapan) kali angsuran dan besarnya setiap angsuran per-bulannya adalah Rp. 2.932.000,00 (Dua juta sembilan ratus tiga puluh dua ribu). Sehingga berdasarkan rincian pembayaran angsuran TERGUGAT sudah melakukan pembayaran sejumlah 6 (enam) kali angsuran yang mana angsuran terakhir dibayar pada tanggal 15 Januari 2025; (3.10) Menimbang bahwa kemudian pada posita angka 16, Penggugat mendalilkan sejak TERGUGAT dinyatakan gagal bayar atau cidera janji sebagaimana kesepakatan yang tertuang dalam surat perjanjian pembiayaan tersebut diatas, PENGGUGAT mengalami kerugian sejumlah Rp. 102.179.004.00,00 (Seratus dua milyar seratus tujuh puluh sembilan juta empat ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut sebagaimana diuraikan Penggugat pada posita angka 16 sampai dengan posita 26; (3.11) Menimbang bahwa merujuk pada pertimbangan diatas dihubungkan dengan petitum gugatan Penggugat dimana Penggugat memohon pada petitumnya angka 2 yakni menyatakan menurut hukum bahwa surat Perjanjian Pembiayaan Konsumen Dengan Pembayaran Secara Angsur dan Pemberian Jaminan Secara Kepercayaan (fidusia) dengan Nomor 124000020664 Tanggal 16 Agustus 2024 serta surat ? surat yang berhubungan dengan hal tersebut sah menurut hukum dan mengikat serta tetap berlaku dan pada angka 3 yakni TERGUGAT telah melakukan tindakan cidera janji (wanprestasi) terhadap PENGGUGAT sebagaimana tersebut pada Perjanjian Pembiayaan Konsumen Dengan Pembayaran Secara Angsur dan Pemberian Jaminan Secara Kepercayaan (fidusia) dengan Nomor 124000020664 Tanggal 16 Agustus 2024 dengan segala akibat hukumnya; (3.12) Menimbang bahwa kemudian dalam petitum angka 4, Penggugat memohon agar TERGUGAT untuk membayar kewajibannya sejumlah Rp. 102.179.004.00,00 (Seratus dua milyar seratus tujuh puluh sembilan juta empat ribu rupiah) dengan rincian sebagaimana disebutkan pada petitum angka 4 diatas; (3.13) Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas dan dengan dihubungkan dengan Pasal 1, Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 11 Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana juncto Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia (PERMA) Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, maka Hakim berpendapat bahwa gugatan sederhana yang diajukan Penggugat terhadap Tergugat tentang cidera janji dengan nilai gugatan materil mebelihi nilai paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), yakni Penggugat menuntut kepada Tergugat untuk membayar seluruh total kerugian kepada PENGGUGAT sejumlah Rp.102.179.004.00,00 (Seratus dua milyar seratus tujuh puluh sembilan juta empat ribu rupiah), sehingga apa yang menjadi dasar tuntutan Penggugat sebagaimana didalilkan dalam petitum gugatan Penggugat diatas pembuktiannya tidak lagi sederhana; (3.14) Menimbang bahwa dengan demikian gugatan sederhana yang diajukan oleh Penggugat tidak memenuhi syarat sebagaimana yang telah diatur di dalam Pasal-Pasal Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia (PERMA) Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana yang disebutkan diatas; (3.15) Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas Hakim berpendapat bahwa gugatan a quo tidak termasuk dalam gugatan sederhana; (3.16) Menimbang bahwa oleh karena Hakim berpendapat bahwa gugatan Penggugat tidak termasuk dalam gugatan sederhana, maka berdasarkan Pasal 1, Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 11 Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia (PERMA) Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana junto Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, haruslah diperintahkan untuk mencoret perkara a quo dari register perkara a quo dan memerintahkan pengembalian sisa biaya perkara kepada Penggugat?; (3.17) Menimbang bahwa oleh karena perkara a quo telah dicoret dalam register perkara, dan telah ada biaya yang dikeluarkan dalam perkara ini, maka biaya yang timbul dalam perkara ini harus dibebankan kepada Penggugat, sedangkan sisa panjar biaya perkara a quo dikembalikan kepada Penggugat; (3.18) Memperhatikan, ketentuan Pasal 1, Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 11 Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia (PERMA) Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana juncto Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia (PERMA) Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana dan Peraturan perundang-undangan lain yang berkaitan dengan perkara ini; 4. MENETAPKAN: |
Tanggal Musyawarah | 17 Maret 2025 |
Tanggal Dibacakan | 17 Maret 2025 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 4/Pdt.G.S/2025/PN_Slt.zip
- Download PDF
- 4/Pdt.G.S/2025/PN_Slt.pdf
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada