- MENERIMA PERMINTAAN BANDING PENUNTUT UMUM TERSEBUT;
- MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI PADA PENGADILAN NEGERI GORONTALO NOMOR 14/PID.SUS-TPK/2024/PN GTO TANGGAL 21 FEBRUARI 2025 YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT MENGENAI PENJATUHAN PIDANA PENJARA DAN PIDANA DENDA KEPADA PARA TERDAKWA, SEBAGAIMANA AMAR DIBAWAH INI SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA BERBUNYI, SEBAGAI BERIKUT:
- MENYATAKAN TERDAKWA I BOFIT SUSILO ALIAS BOFIT DAN TERDAKWA II ASNA RUMPABULU ALIAS ASNA TERSEBUT DI ATAS, TIDAK TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA KORUPSI SECARA BERSAMA-SAMA DAN BERLANJUT SEBAGAIMANA DAKWAAN PRIMAIR PENUNTUT UMUM;
- MEMBEBASKAN TERDAKWA I BOFIT SUSILO ALIAS BOFIT DAN TERDAKWA II ASNA RUMPABULU ALIAS ASNA DARI DAKWAAN PRIMAIR PENUNTUT UMUM TERSEBUT;
- MENYATAKAN TERDAKWA I BOFIT SUSILO ALIAS BOFIT DAN TERDAKWA II ASNA RUMPABULU ALIAS ASNA TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA KORUPSI SECARA BERSAMA-SAMA DAN BERLANJUT SEBAGAIMANA DAKWAAN SUBSIDAIR PENUNTUT UMUM;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA :
- TERDAKWA I BOFIT SUSILO ALIAS BOFIT OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 2 (DUA) TAHUN DAN PIDANA DENDA SEJUMLAH RP100.000.000 (RATUS JUTA RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TIDAK DIBAYAR MAKA DIGANTI DENGAN PIDANA KURUNGAN SELAMA 3 (TIGA) BULAN;
- TERDAKWA II ASNA RUMPABULU ALIAS ASNA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 2 (DUA) TAHUN DAN PIDANA DENDA SEJUMLAH RP100.000.000 (RATUS JUTA RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TIDAK DIBAYAR MAKA DIGANTI DENGAN PIDANA KURUNGAN SELAMA 3 (TIGA) BULAN;
- MENJATUHKAN PIDANA TAMBAHAN KEPADA TERDAKWA II ASNA RUMPABULU ALIAS ASNA UNTUK MEMBAYAR UANG PENGGANTI SEJUMLAH RP657.900.000,00 (ENAM RATUS LIMA PULUH TUJUH JUTA SEMBILAN RATUS RIBU RUPIAH), JIKA TERPIDANA TIDAK MEMBAYAR UANG PENGGANTI PALING LAMA DALAM WAKTU 1 (SATU) BULAN SESUDAH PUTUSAN PENGADILAN YANG TELAH MEMPEROLEH KEKUATAN HUKUM TETAP, MAKA HARTA BENDANYA DAPAT DISITA OLEH JAKSA DAN DILELANG UNTUK MENUTUPI UANG PENGGANTI TERSEBUT, DALAM HAL TERPIDANA TIDAK MEMPUNYAI HARTA BENDA YANG MENCUKUPI UNTUK MEMBAYAR UANG PENGGANTI, MAKA DIPIDANA DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 1 (SATU) TAHUN;
- MENETAPKAN MASA PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI OLEH TERDAKWA I DAN TERDAKWA II DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN TERDAKWA I DAN TERDAKWA II TETAP BERADA DALAM TAHANAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA:
- MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA I DAN TERDAKWA II DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, DAN UNTUK PERADILAN TINGKAT BANDING MASING-MASING SEJUMLAH RP2.500,00 (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH).
- Menerima permintaan banding Penuntut Umum tersebut;
- Mengubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Gorontalo Nomor 14/Pid.Sus-TPK/2024/PN Gto tanggal 21 Februari 2025 yang dimintakan banding tersebut mengenai penjatuhan pidana penjara dan pidana denda kepada Para Terdakwa, sebagaimana amar dibawah ini sehingga amar selengkapnya berbunyi, sebagai berikut:
- Menyatakan Terdakwa I BOFIT SUSILO Alias BOFIT dan Terdakwa II ASNA RUMPABULU Alias ASNA tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Membebaskan Terdakwa I BOFIT SUSILO Alias BOFIT dan Terdakwa II ASNA RUMPABULU Alias ASNA dari dakwaan Primair Penuntut Umum tersebut;
- Menyatakan Terdakwa I BOFIT SUSILO Alias BOFIT dan Terdakwa II ASNA RUMPABULU Alias ASNA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan Subsidair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada :
- Terdakwa I BOFIT SUSILO Alias BOFIT oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan pidana denda sejumlah Rp100.000.000 (ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Terdakwa II ASNA RUMPABULU Alias ASNA oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan pidana denda sejumlah Rp100.000.000 (ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa II ASNA RUMPABULU Alias ASNA untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp657.900.000,00 (enam ratus lima puluh tujuh juta sembilan ratus ribu rupiah), jika Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa I dan Terdakwa II dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa I dan Terdakwa II tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa I dan Terdakwa II dalam kedua tingkat peradilan, dan untuk peradilan tingkat banding masing-masing sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah).
Putusan PT GORONTALO Nomor 1/PID.SUS-TPK/2025/PT GTO |
|
Nomor | 1/PID.SUS-TPK/2025/PT GTO |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2025 |
Tanggal Register | 12 Maret 2025 |
Lembaga Peradilan | PT GORONTALO |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Lukman Bachmid |
Hakim Anggota | Brsuhandi, H. Sutaji |
Panitera | Masdin Daliuwa |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I: 1. 1 (SATU) LEMBAR JADWAL PENYALURAN BANTUAN SOSIAL TUNAI (BST) TAHAP 10 WILAYAH KABUPATEN POHUWATO PROV GORONTALO; 2...... 2 (DUA) LEMBAR JADWAL PENYALURAN BANTUAN SOSIAL TUNAI (BST) TAHAP 11 WILAYAH KABUPATEN POHUWATO PROV GORONTALO; 3...... 2 (DUA) LEMBAR JADWAL PENYALURAN BANTUAN SOSIAL TUNAI (BST) TAHAP 12 DAN 13 WILAYAH KABUPATEN POHUWATO PROV GORONTALO; 4...... 1 (SATU) LEMBAR JADWAL PENYALURAN BANTUAN SOSIAL TUNAI (BST) TAHAP 14 DAN 15 WILAYAH KABUPATEN POHUWATO PROV GORONTALO; 5...... 4 (EMPAT) LEMBAR PRINT OUT REKENING KORAN BANK BNI CABANG GORONTALO DENGAN ACCOUNT 948908684/ POS INDONESIA CQ KP GORONTALO BST 2020 PERIODE 01-APRIL-2020 - 31 DESEMBER 2020; 6...... 2 (DUA) LEMBAR PRINT OUT REKENING KORAN BANK BNI CABANG GORONTALO DENGAN ACCOUNT 948908684/ POS INDONESIA CQ KP GORONTALO BST 2020 PERIODE 01-JANUARI-2021 - 31 JULI 2021; 7. .... 237 (DUA RATUS TIGA PULUH TUJUH) LEMBAR DAFTAR NOMINATIF PENERIMA BANTUAN SOSIAL TUNAI PEMERINTAH PUSAT TAHUN 2020 S.D TAHUN 2021 UNTUK DESA BUNTO KECAMATAN POPAYATO TIMUR KABUPATEN POHUWATO; 8. .... 129 (SERATUS DUA PULUH SEMBILAN) LEMBAR DAFTAR NOMINATIF PENERIMA BANTUAN SOSIAL TUNAI PEMERINTAH PUSAT TAHUN 2020 S.D TAHUN 2021 UNTUK DESA MALEO KECAMATAN POPAYATO TIMUR KABUPATEN POHUWATO; 9. .... 119 (SERATUS SEMBILAN BELAS) LEMBAR DAFTAR NOMINATIF PENERIMA BANTUAN SOSIAL TUNAI PEMERINTAH PUSAT TAHUN 2020 S.D TAHUN 2021 UNTUK DESA KELAPA LIMA KECAMATAN POPAYATO TIMUR KABUPATEN POHUWATO; 10. 278 (DUA RATUS TUJUH PULUH DELAPAN) LEMBAR DAFTAR NOMINATIF PENERIMA BANTUAN SOSIAL TUNAI PEMERINTAH PUSAT TAHUN 2020 S.D TAHUN 2021 UNTUK DESA MILANGODAA KECAMATAN POPAYATO TIMUR KABUPATEN POHUWATO; 11. 246 (DUA RATUS EMPAT PULUH ENAM) LEMBAR DAFTAR NOMINATIF PENERIMA BANTUAN SOSIAL TUNAI PEMERINTAH PUSAT TAHUN 2020 S.D TAHUN 2021 UNTUK DESA LONDOUN KECAMATAN POPAYATO TIMUR KABUPATEN POHUWATO; 12. 220 (DUA RATUS DUA PULUH) LEMBAR DAFTAR NOMINATIF PENERIMA BANTUAN SOSIAL TUNAI PEMERINTAH PUSAT TAHUN 2020 S.D TAHUN 2021 UNTUK DESA MARISA KECAMATAN POPAYATO TIMUR KABUPATEN POHUWATO; 13. 242 (DUA RATUS EMPAT PULUH DUA) LEMBAR DAFTAR NOMINATIF PENERIMA BANTUAN SOSIAL TUNAI PEMERINTAH PUSAT TAHUN 2020 S.D TAHUN 2021 UNTUK DESA TAHELE KECAMATAN POPAYATO TIMUR KABUPATEN POHUWATO; 14. 1 (SATU) BUAH FLASH SANDISK BERISIKAN DOKUMEN POS GIRO CASH (PGC); 15... 48 (EMPAT PULUH DELAPAN) LEMBAR SURAT PEMBERITAHUAN KEPADA KELUARGA PENERIMA MANFAAT (KPM) UNTUK TAHAP 5 DAN 6 JUMLAH RP. 600.000 BANTUAN SOSIAL TUNAI (BST) DI DESA MARISA KEC. POPAYATO TIMUR KAB. POHUWATO; 16. 40 (EMPAT PULUH) LEMBAR SURAT PEMBERITAHUAN KEPADA KELUARGA PENERIMA MANFAAT (KPM) UNTUK TAHAP 5 DAN 6 JUMLAH RP. 600.000 BANTUAN SOSIAL TUNAI (BST) DI DESA LONDOUN KEC. POPAYATO TIMUR KAB. POHUWATO; 17. 34 (TIGA PULUH EMPAT) LEMBAR SURAT PEMBERITAHUAN KEPADA KELUARGA PENERIMA MANFAAT (KPM) UNTUK TAHAP 5 DAN 6 JUMLAH RP. 600.000 BANTUAN SOSIAL TUNAI (BST) DI DESA MILANGODAA KEC. POPAYATO TIMUR KAB. POHUWATO; 18. 24 (DUA PULUH EMPAT) LEMBAR SURAT PEMBERITAHUAN KEPADA KELUARGA PENERIMA MANFAAT (KPM) UNTUK TAHAP 5 DAN 6 JUMLAH RP. 600.000 BANTUAN SOSIAL TUNAI (BST) DI DESA TAHELE KEC. POPAYATO TIMUR KAB. POHUWATO; 19. 13 (TIGA BELAS) LEMBAR SURAT PEMBERITAHUAN KEPADA KELUARGA PENERIMA MANFAAT (KPM) UNTUK TAHAP 5 DAN 6 JUMLAH RP. 600.000 BANTUAN SOSIAL TUNAI (BST) DI DESA KELAPA LIMA KEC. POPAYATO TIMUR KAB. POHUWATO; TETAP TERLAMPIR DALAM BERKAS PERKARA |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: 1. 1 (satu) Lembar Jadwal Penyaluran Bantuan Sosial Tunai (BST) Tahap 10 Wilayah Kabupaten Pohuwato Prov Gorontalo; 2...... 2 (dua) Lembar Jadwal Penyaluran Bantuan Sosial Tunai (BST) Tahap 11 Wilayah Kabupaten Pohuwato Prov Gorontalo; 3...... 2 (dua) Lembar Jadwal Penyaluran Bantuan Sosial Tunai (BST) Tahap 12 dan 13 Wilayah Kabupaten Pohuwato Prov Gorontalo; 4...... 1 (satu) Lembar Jadwal Penyaluran Bantuan Sosial Tunai (BST) Tahap 14 dan 15 Wilayah Kabupaten Pohuwato Prov Gorontalo; 5...... 4 (empat) lembar print out rekening Koran Bank BNI Cabang Gorontalo dengan Account 948908684/ POS INDONESIA CQ KP GORONTALO BST 2020 Periode 01-April-2020 - 31 Desember 2020; 6...... 2 (dua) lembar print out rekening Koran Bank BNI Cabang Gorontalo dengan Account 948908684/ POS INDONESIA CQ KP GORONTALO BST 2020 Periode 01-Januari-2021 - 31 Juli 2021; 7. .... 237 (Dua ratus tiga puluh tujuh) Lembar Daftar Nominatif Penerima Bantuan Sosial Tunai Pemerintah Pusat Tahun 2020 s.d Tahun 2021 untuk Desa Bunto Kecamatan Popayato Timur Kabupaten Pohuwato; 8. .... 129 (Seratus dua puluh sembilan) Lembar Daftar Nominatif Penerima Bantuan Sosial Tunai Pemerintah Pusat Tahun 2020 s.d Tahun 2021 untuk Desa Maleo Kecamatan Popayato Timur Kabupaten Pohuwato; 9. .... 119 (Seratus sembilan belas) Lembar Daftar Nominatif Penerima Bantuan Sosial Tunai Pemerintah Pusat Tahun 2020 s.d Tahun 2021 untuk Desa Kelapa Lima Kecamatan Popayato Timur Kabupaten Pohuwato; 10. 278 (Dua ratus tujuh puluh delapan) Lembar Daftar Nominatif Penerima Bantuan Sosial Tunai Pemerintah Pusat Tahun 2020 s.d Tahun 2021 untuk Desa Milangodaa Kecamatan Popayato Timur Kabupaten Pohuwato; 11. 246 (Dua ratus empat puluh enam) Lembar Daftar Nominatif Penerima Bantuan Sosial Tunai Pemerintah Pusat Tahun 2020 s.d Tahun 2021 untuk Desa Londoun Kecamatan Popayato Timur Kabupaten Pohuwato; 12. 220 (Dua ratus dua puluh) Lembar Daftar Nominatif Penerima Bantuan Sosial Tunai Pemerintah Pusat Tahun 2020 s.d Tahun 2021 untuk Desa Marisa Kecamatan Popayato Timur Kabupaten Pohuwato; 13. 242 (Dua ratus empat puluh dua) Lembar Daftar Nominatif Penerima Bantuan Sosial Tunai Pemerintah Pusat Tahun 2020 s.d Tahun 2021 untuk Desa Tahele Kecamatan Popayato Timur Kabupaten Pohuwato; 14. 1 (satu) buah flash sandisk berisikan dokumen Pos Giro Cash (PGC); 15... 48 (empat puluh delapan) lembar surat pemberitahuan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk tahap 5 dan 6 jumlah Rp. 600.000 Bantuan Sosial Tunai (BST) di Desa Marisa Kec. Popayato Timur Kab. Pohuwato; 16. 40 (empat puluh) lembar surat pemberitahuan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk tahap 5 dan 6 jumlah Rp. 600.000 Bantuan Sosial Tunai (BST) di Desa Londoun Kec. Popayato Timur Kab. Pohuwato; 17. 34 (tiga puluh empat) lembar surat pemberitahuan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk tahap 5 dan 6 jumlah Rp. 600.000 Bantuan Sosial Tunai (BST) di Desa Milangodaa Kec. Popayato Timur Kab. Pohuwato; 18. 24 (dua puluh empat) lembar surat pemberitahuan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk tahap 5 dan 6 jumlah Rp. 600.000 Bantuan Sosial Tunai (BST) di Desa Tahele Kec. Popayato Timur Kab. Pohuwato; 19. 13 (tiga belas) lembar surat pemberitahuan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk tahap 5 dan 6 jumlah Rp. 600.000 Bantuan Sosial Tunai (BST) di Desa Kelapa Lima Kec. Popayato Timur Kab. Pohuwato; Tetap Terlampir dalam berkas Perkara |
Tanggal Musyawarah | 20 Maret 2025 |
Tanggal Dibacakan | 20 Maret 2025 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 1/PID.SUS-TPK/2025/PT_GTO.zip
- Download PDF
- 1/PID.SUS-TPK/2025/PT_GTO.pdf
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada