- Menolak Eksepsi Turut Tergugat untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan jual beli antara Almarhum Kadeli dengan Tergugat I dan Tergugat II atas 14 (empat belas) bidang tanah :
- SHM nomor 222/Desa Mranggen, Kecamatan Purwoasri, Kabupaten Kediri, luas 1.369 M2 atas nama DJONI dan Surat Ukur Nomor 030/Mranggen/2010, tanggal 19 Nopember 2010 dengan harga Rp. 45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah) telah dibayar lunas dengan Akta Jual Beli Nomor 11.a/Purwoasri/2014 tertanggal 03 Maret 2014 yang dibuat oleh SUHERMAN, S.Pd. M.M, selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara Kecamatan Purwoasri;
- SHM nomor 223/Desa Mranggen, Kecamatan Purwoasri, Kabupaten Kediri, luas 1.431 M2 atas nama DJONI dan Surat Ukur Nomor 028/Mranggen/2010, tanggal 19 Nopember 2010 dengan harga Rp. 45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah) telah dibayar lunas dengan Akta Jual Beli Nomor 116/Purwoasri/2013 tertanggal 09 Desember 2013 yang dibuat oleh SUHERMAN, S.Pd. M.M, selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara Kecamatan Purwoasri;
- SHM nomor 224/Desa Mranggen, Kecamatan Purwoasri, Kabupaten Kediri, luas 1.410 M2 atas nama DJONI dan Surat Ukur Nomor 029/Mranggen/2010, tanggal 19 Nopember 2010 dengan harga Rp. 45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah) telah dibayar lunas dengan Akta Jual Beli Nomor 98/Purwoasri/2013 tertanggal 29 Nopember 2013 yang dibuat oleh SUHERMAN, S.Pd. M.M, selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara Kecamatan Purwoasri;
- SHM nomor 225/Desa Mranggen, Kecamatan Purwoasri, Kabupaten Kediri, luas 1.402 M2 atas nama DJONI dan Surat Ukur Nomor 027/Mranggen/2010, tanggal 19 Nopember 2010 dengan harga Rp. 45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah) telah dibayar lunas dengan Akta Jual Beli Nomor 106/Purwoasri/2013 tertanggal 03 Desember 2013 yang dibuat oleh SUHERMAN, S.Pd. M.M, selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara Kecamatan Purwoasri;
- SHM nomor 226/Desa Mranggen, Kecamatan Purwoasri, Kabupaten Kediri, luas 2.623 M2 atas nama DJONI dan Surat Ukur Nomor 026/Mranggen/2010, tanggal 19 Nopember 2010 dengan harga Rp. 80.000.000,00 (delapan puluh juta rupiah) telah dibayar lunas dengan Akta Jual Beli Nomor 47/Purwoasri/2014 tertanggal 05 Mei 2014 yang dibuat oleh SUHERMAN, S.Pd. M.M, selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara Kecamatan Purwoasri;
- SHM nomor 227/Desa Mranggen, Kecamatan Purwoasri, Kabupaten Kediri, luas 845 M2 atas nama DJONI dan Surat Ukur Nomor 025/Mranggen/2010, tanggal 16 Nopember 2010 dengan harga Rp. 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) telah dibayar lunas dengan Akta Jual Beli Nomor 24/Purwoasri/2014 tertanggal 16 April 2014 yang dibuat oleh SUHERMAN, S.Pd. M.M, selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara Kecamatan Purwoasri;
- SHM nomor 228/Desa Mranggen, Kecamatan Purwoasri, Kabupaten Kediri, luas 1.436 M2 atas nama DJONI dan Surat Ukur Nomor 031/Mranggen/2010, tanggal 26 Nopember 2010 dengan harga Rp. 45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah) telah dibayar lunas dengan Akta Jual Beli Nomor 122/Purwoasri/2013 tertanggal 27 Desember 2013 yang dibuat oleh SUHERMAN, S.Pd. M.M, selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara Kecamatan Purwoasri;
- SHM nomor 263/Desa Mranggen, Kecamatan Purwoasri, Kabupaten Kediri, luas 2.603 M2 atas nama DJONI dan Surat Ukur Nomor 00053/Mranggen/2012, tanggal 23 Mei 2012 dengan harga Rp. 80.000.000,00 (delapan puluh juta rupiah) telah dibayar lunas dengan Akta Jual Beli Nomor 46/Purwoasri/2014 tertanggal 05 Mei 2014 yang dibuat oleh SUHERMAN, S.Pd. M.M, selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara Kecamatan Purwoasri;
- SHM nomor 150/Desa Mranggen, Kecamatan Purwoasri, Kabupaten Kediri, luas 1.335 M2 atas nama DJONI dan Gambar Situasi Nomor 5160, tanggal 15 Mei 1997 dengan harga Rp. 45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah) telah dibayar lunas dengan Akta Jual Beli Nomor 19/Purwoasri/2014 tertanggal 01 April 2014 yang dibuat oleh SUHERMAN, S.Pd. M.M, selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara Kecamatan Purwoasri;
- SHM nomor 197/Desa Mranggen, Kecamatan Purwoasri, Kabupaten Kediri, luas 1.340 M2 atas nama DJONI dan Surat Ukur Nomor 10/Mranggen/2001, tanggal 15 Agustus 2001 dengan harga Rp. 45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah) telah dibayar lunas dengan Akta Jual Beli Nomor 15.a/Purwoasri/2014 tertanggal 13 Maret 2014 yang dibuat oleh SUHERMAN, S.Pd. M.M, selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara Kecamatan Purwoasri;
- SHM nomor 253/Desa Mranggen, Kecamatan Purwoasri, Kabupaten Kediri, luas 1.415 M2 atas nama DJONI dan Surat Ukur Nomor 41/Mranggen/2011, tanggal 25 Mei 2011 dengan harga Rp. 45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah) telah dibayar lunas dengan Akta Jual Beli Nomor 123/Purwoasri/2013 tertanggal 27 Desember 2013 yang dibuat oleh SUHERMAN, S.Pd. M.M, selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara Kecamatan Purwoasri;
- SHM nomor 258/Desa Mranggen, Kecamatan Purwoasri, Kabupaten Kediri, luas 1.380 M2 atas nama DJONI dan Surat Ukur Nomor 42/Mranggen/2011, tanggal 25 Mei 2011 dengan harga Rp. 45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah) telah dibayar lunas dengan Akta Jual Beli Nomor 110/Purwoasri/2013 tertanggal 04 Desember 2013 yang dibuat oleh SUHERMAN, S.Pd. M.M, selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara Kecamatan Purwoasri;
- SHM nomor 267/Desa Mranggen, Kecamatan Purwoasri, Kabupaten Kediri, luas 1.444 M2 atas nama DJONI dan Surat Ukur Nomor 54/Mranggen/2012, tanggal 24 Mei 2012 dengan harga Rp. 45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah) telah dibayar lunas dengan Akta Jual Beli Nomor 115/Purwoasri/2013 tertanggal 06 Desember 2013 yang dibuat oleh SUHERMAN, S.Pd. M.M, selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara Kecamatan Purwoasri;
- SHM nomor 43/Desa Mranggen, Kecamatan Purwoasri, Kabupaten Kediri, luas 1.365 M2 atas nama DJONI dan Gambar Situasi Nomor 7502, tanggal 18 Desember 1984 dengan harga Rp. 45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah) telah dibayar lunas dengan Akta Jual Beli Nomor 96/Purwoasri/2013 tertanggal 29 Nopember 2013 yang dibuat oleh SUHERMAN, S.Pd. M.M, selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara Kecamatan Purwoasri;
- Menetapkan 14 (empat belas) bidang tanah :
- SHM nomor 222/Desa Mranggen, Kecamatan Purwoasri, Kabupaten Kediri, luas 1.369 M2 atas nama DJONI dan Surat Ukur Nomor 030/Mranggen/2010, tanggal 19 Nopember 2010 Kecamatan Purwoasri, Kabupaten Kediri;
- SHM nomor 223/Desa Mranggen, Kecamatan Purwoasri, Kabupaten Kediri, luas 1.431 M2 atas nama DJONI dan Surat Ukur Nomor 028/Mranggen/2010, tanggal 19 Nopember 2010;
- SHM nomor 224/Desa Mranggen, Kecamatan Purwoasri, Kabupaten Kediri, luas 1.410 M2 atas nama DJONI dan Surat Ukur Nomor 029/Mranggen/2010, tanggal 19 Nopember 2010;
- SHM nomor 225/Desa Mranggen, Kecamatan Purwoasri, Kabupaten Kediri, luas 1.402 M2 atas nama DJONI dan Surat Ukur Nomor 027/Mranggen/2010, tanggal 19 Nopember 2010;
- SHM nomor 226/Desa Mranggen, Kecamatan Purwoasri, Kabupaten Kediri, luas 2.623 M2 atas nama DJONI dan Surat Ukur Nomor 026/Mranggen/2010, tanggal 19 Nopember 2010;
- SHM nomor 227/Desa Mranggen, Kecamatan Purwoasri, Kabupaten Kediri, luas 845 M2 atas nama DJONI dan Surat Ukur Nomor 025/Mranggen/2010, tanggal 16 Nopember 2010;
- SHM nomor 228/Desa Mranggen, Kecamatan Purwoasri, Kabupaten Kediri, luas 1.436 M2 atas nama DJONI dan Surat Ukur Nomor 031/Mranggen/2010, tanggal 26 Nopember 2010;
- SHM nomor 263/Desa Mranggen, Kecamatan Purwoasri, Kabupaten Kediri, luas 2.603 M2 atas nama DJONI dan Surat Ukur Nomor 00053/Mranggen/2012, tanggal 23 Mei 2012;
- SHM nomor 150/Desa Mranggen, Kecamatan Purwoasri, Kabupaten Kediri, luas 1.335 M2 atas nama DJONI dan Gambar Situasi Nomor 5160, tanggal 15 Mei 1997;
- SHM nomor 197/Desa Mranggen, Kecamatan Purwoasri, Kabupaten Kediri, luas 1.340 M2 atas nama DJONI dan Surat Ukur Nomor 10/Mranggen/2001, tanggal 15 Agustus 2001;
- SHM nomor 253/Desa Mranggen, Kecamatan Purwoasri, Kabupaten Kediri, luas 1.415 M2 atas nama DJONI dan Surat Ukur Nomor 41/Mranggen/2011, tanggal 25 Mei 2011;
- SHM nomor 258/Desa Mranggen, Kecamatan Purwoasri, Kabupaten Kediri, luas 1.380 M2 atas nama DJONI dan Surat Ukur Nomor 42/Mranggen/2011, tanggal 25 Mei 2011;
- SHM nomor 267/Desa Mranggen, Kecamatan Purwoasri, Kabupaten Kediri, luas 1.444 M2 atas nama DJONI dan Surat Ukur Nomor 54/Mranggen/2012, tanggal 24 Mei 2012;
- SHM nomor 43/Desa Mranggen, Kecamatan Purwoasri, Kabupaten Kediri, luas 1.365 M2 atas nama DJONI dan Gambar Situasi Nomor 7502, tanggal 18 Desember 1984;
- Menetapkan memberi ijin dan kuasa kepada Para Penggugat untuk mewakili tanpa kehadiran dan tanda tangan Tergugat I serta Tergugat II untuk melakukan Peralihan Hak serta Balik Nama atas 14 (empat belas) bidang tanah:
- SHM nomor 222/Desa Mranggen, Kecamatan Purwoasri, Kabupaten Kediri, luas 1.369 M2 atas nama DJONI dan Surat Ukur Nomor 030/Mranggen/2010, tanggal 19 Nopember 2010 Kecamatan Purwoasri, Kabupaten Kediri;
- SHM nomor 223/Desa Mranggen, Kecamatan Purwoasri, Kabupaten Kediri, luas 1.431 M2 atas nama DJONI dan Surat Ukur Nomor 028/Mranggen/2010, tanggal 19 Nopember 2010;
- SHM nomor 224/Desa Mranggen, Kecamatan Purwoasri, Kabupaten Kediri, luas 1.410 M2 atas nama DJONI dan Surat Ukur Nomor 029/Mranggen/2010, tanggal 19 Nopember 2010;
- SHM nomor 225/Desa Mranggen, Kecamatan Purwoasri, Kabupaten Kediri, luas 1.402 M2 atas nama DJONI dan Surat Ukur Nomor 027/Mranggen/2010, tanggal 19 Nopember 2010;
- SHM nomor 226/Desa Mranggen, Kecamatan Purwoasri, Kabupaten Kediri, luas 2.623 M2 atas nama DJONI dan Surat Ukur Nomor 026/Mranggen/2010, tanggal 19 Nopember 2010;
- SHM nomor 227/Desa Mranggen, Kecamatan Purwoasri, Kabupaten Kediri, luas 845 M2 atas nama DJONI dan Surat Ukur Nomor 025/Mranggen/2010, tanggal 16 Nopember 2010;
- SHM nomor 228/Desa Mranggen, Kecamatan Purwoasri, Kabupaten Kediri, luas 1.436 M2 atas nama DJONI dan Surat Ukur Nomor 031/Mranggen/2010, tanggal 26 Nopember 2010;
- SHM nomor 263/Desa Mranggen, Kecamatan Purwoasri, Kabupaten Kediri, luas 2.603 M2 atas nama DJONI dan Surat Ukur Nomor 00053/Mranggen/2012, tanggal 23 Mei 2012;
- SHM nomor 150/Desa Mranggen, Kecamatan Purwoasri, Kabupaten Kediri, luas 1.335 M2 atas nama DJONI dan Gambar Situasi Nomor 5160, tanggal 15 Mei 1997;
- SHM nomor 197/Desa Mranggen, Kecamatan Purwoasri, Kabupaten Kediri, luas 1.340 M2 atas nama DJONI dan Surat Ukur Nomor 10/Mranggen/2001, tanggal 15 Agustus 2001;
- SHM nomor 253/Desa Mranggen, Kecamatan Purwoasri, Kabupaten Kediri, luas 1.415 M2 atas nama DJONI dan Surat Ukur Nomor 41/Mranggen/2011, tanggal 25 Mei 2011;
- SHM nomor 258/Desa Mranggen, Kecamatan Purwoasri, Kabupaten Kediri, luas 1.380 M2 atas nama DJONI dan Surat Ukur Nomor 42/Mranggen/2011, tanggal 25 Mei 2011;
- SHM nomor 267/Desa Mranggen, Kecamatan Purwoasri, Kabupaten Kediri, luas 1.444 M2 atas nama DJONI dan Surat Ukur Nomor 54/Mranggen/2012, tanggal 24 Mei 2012;
- SHM nomor 43/Desa Mranggen, Kecamatan Purwoasri, Kabupaten Kediri, luas 1.365 M2 atas nama DJONI dan Gambar Situasi Nomor 7502, tanggal 18 Desember 1984;
- Menghukum Turut Tergugat untuk melakukan Peralihan dan Balik Nama atas 14 (empat belas) bidang tanah:
- SHM nomor 222/Desa Mranggen, Kecamatan Purwoasri, Kabupaten Kediri, luas 1.369 M2 atas nama DJONI dan Surat Ukur Nomor 030/Mranggen/2010, tanggal 19 Nopember 2010 Kecamatan Purwoasri, Kabupaten Kediri;
- SHM nomor 223/Desa Mranggen, Kecamatan Purwoasri, Kabupaten Kediri, luas 1.431 M2 atas nama DJONI dan Surat Ukur Nomor 028/Mranggen/2010, tanggal 19 Nopember 2010;
- SHM nomor 224/Desa Mranggen, Kecamatan Purwoasri, Kabupaten Kediri, luas 1.410 M2 atas nama DJONI dan Surat Ukur Nomor 029/Mranggen/2010, tanggal 19 Nopember 2010;
- SHM nomor 225/Desa Mranggen, Kecamatan Purwoasri, Kabupaten Kediri, luas 1.402 M2 atas nama DJONI dan Surat Ukur Nomor 027/Mranggen/2010, tanggal 19 Nopember 2010;
- SHM nomor 226/Desa Mranggen, Kecamatan Purwoasri, Kabupaten Kediri, luas 2.623 M2 atas nama DJONI dan Surat Ukur Nomor 026/Mranggen/2010, tanggal 19 Nopember 2010;
- SHM nomor 227/Desa Mranggen, Kecamatan Purwoasri, Kabupaten Kediri, luas 845 M2 atas nama DJONI dan Surat Ukur Nomor 025/Mranggen/2010, tanggal 16 Nopember 2010;
- SHM nomor 228/Desa Mranggen, Kecamatan Purwoasri, Kabupaten Kediri, luas 1.436 M2 atas nama DJONI dan Surat Ukur Nomor 031/Mranggen/2010, tanggal 26 Nopember 2010;
- SHM nomor 263/Desa Mranggen, Kecamatan Purwoasri, Kabupaten Kediri, luas 2.603 M2 atas nama DJONI dan Surat Ukur Nomor 00053/Mranggen/2012, tanggal 23 Mei 2012;
- SHM nomor 150/Desa Mranggen, Kecamatan Purwoasri, Kabupaten Kediri, luas 1.335 M2 atas nama DJONI dan Gambar Situasi Nomor 5160, tanggal 15 Mei 1997;
- SHM nomor 197/Desa Mranggen, Kecamatan Purwoasri, Kabupaten Kediri, luas 1.340 M2 atas nama DJONI dan Surat Ukur Nomor 10/Mranggen/2001, tanggal 15 Agustus 2001;
- SHM nomor 253/Desa Mranggen, Kecamatan Purwoasri, Kabupaten Kediri, luas 1.415 M2 atas nama DJONI dan Surat Ukur Nomor 41/Mranggen/2011, tanggal 25 Mei 2011;
- SHM nomor 258/Desa Mranggen, Kecamatan Purwoasri, Kabupaten Kediri, luas 1.380 M2 atas nama DJONI dan Surat Ukur Nomor 42/Mranggen/2011, tanggal 25 Mei 2011;
- SHM nomor 267/Desa Mranggen, Kecamatan Purwoasri, Kabupaten Kediri, luas 1.444 M2 atas nama DJONI dan Surat Ukur Nomor 54/Mranggen/2012, tanggal 24 Mei 2012;
- SHM nomor 43/Desa Mranggen, Kecamatan Purwoasri, Kabupaten Kediri, luas 1.365 M2 atas nama DJONI dan Gambar Situasi Nomor 7502, tanggal 18 Desember 1984;
- Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan taat terhadap putusan ini;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara yang hingga saat ini diperkirakan Rp.1.464.000,00; (satu juta empat ratus enam puluh empat ribu rupiah);
Putusan PN KAB KEDIRI Nomor 116/Pdt.G/2024/PN Gpr |
|
Nomor | 116/Pdt.G/2024/PN Gpr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2025 |
Tanggal Register | 25 Oktober 2024 |
Lembaga Peradilan | PN KAB KEDIRI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Edi Subagiyo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dwiyantoro, Br Hakim Anggota Kiki Yuristian |
Panitera | Panitera Pengganti Muhamad Khadiq |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dalam Eksepsi : Dalam Pokok Perkara : adalah sah menurut hukum; Adalah sah milik dari Para Penggugat; Beralih menjadi atas nama BUDIYAH AL KASIHATI (Penggugat II) ke pejabat / instansi terkait dalam hal ini Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kediri (Turut Tergugat); Beralih menjadi atas nama BUDIYAH AL KASIHATI (Penggugat II); |
Tanggal Musyawarah | 18 Maret 2025 |
Tanggal Dibacakan | 18 Maret 2025 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 116/Pdt.G/2024/PN_Gpr.zip
- Download PDF
- 116/Pdt.G/2024/PN_Gpr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
19
14