- Menyatakan Terdakwa Syukur Haryono Bin Bakrin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?turut serta menggunakan surat palsu?, sebagaimana dalam dakwaan alternatif keempat;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dan 22 (dua puluh dua) hari;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah Handphone Merek Iphone 13 Promax warna gold dengan nomor imei 135 159624 868615 8 imei 2 35 159624 929911 8 terpasang simcard dengan nomor 081288409242 milik Sdr. Tantiko Althoriq Bin Suryamargono;
- 1 (satu) buah platform Forex Exchange Broker Octa FX dengan website https//my.octafxdn.online, ID tantiko.a@gmail.com dan password 12345678! serta akun trading 22777671, 40381346 dan 40203420.
- 1 (satu) lembar Rekening Koran Giro Bank Kalimantan Tengah Cabang Utama Palangka Raya dengan nomor rekening 10000103003890 atas nama Sembilan Tiga Perdana periode bulan April 2024 sampai dengan bulan Mei 2024;
- 5 (lima) lembar cek Bank Kalteng dengan nomor rekening 10000103003890 atas nama Sembilan Tiga Perdana dengan cek No. CKB287120, No. CKB287122, No. CKB287123, No. CKB287124, dan No. CKB287125.
- 1 (satu) buah Cap Stempel tanda tangan Sdr. Budy Arianto (Alm) warna hitam dengan tutup kepala berwarna Biru bertuliskan TOP;
- 1 (satu) buah Cap Stempel tanda tangan Sdr. Budy Arianto (Alm) warna hitam dengan tutup kepala berwarna Merah bertuliskan TOP;
- 1 (satu) lembar kertas berisikan foto tanda tangan dan tanda tangan basah tiruan Sdr. Budy Arianto (Alm);
- 1 (satu) lembar Surat Kuasa Sdr. Lukman Hakim selaku Direktur Utama P.T. Sembilan Tiga Perdana kepada Tantiko Althoriq Nomor 69/STP/BOD- OPS/IV/2024 yang ditanda tangani diatas meterai Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) dan di cap P.T. Sembilan Tiga Perdana;
- 1 (satu) lembar Print Out Surat Kuasa Sdr. Lukman Hakim selaku Direktur Utama P.T. Sembilan Tiga Perdana kepada Tantiko Althoriq Nomor 69/STP/BOD- OPS/IV/2024 yang ditanda tangani diatas meterai Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) dan di cap P.T. Sembilan Tiga Perdana dalam bentuk scan;
- 1 (satu) bundel Foto Copy Akta Notaris & Pejabat Pembuat Akta Tanah Ny. Herlina Tobing Manullang, S.H. Nomor 57 tanggal 5 Mei 2017 tentang Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa P.T. Sembilan Tiga Perdana yang telah dilegalisir oleh Notaris Fransiska, SH., M.Kn, tanggal 28 Mei 2024;
- 1 (satu) lembar Foto Copy surat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Nomor AHU-AH.01.03.0142790 tanggal 6 Juni 2017 Perihal Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data P.T. Sembilan Tiga Perdana yang telah dilegalisir olen Notans Fransiska, S.H., M.Kn. tanggal 28 Mei 2024;
- 1 (satu) lembar Foto Copy surat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Nomor AHU-AH.01.03.0142791 tanggal 6 Juni 2017 Perihal Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data P.T. Sembilan Tiga Perdana yang telah dilegalisir oleh Notaris Fransiska, S.H., M.Kn. tanggal 28 Mei 2024;
- 1 (satu) bundel Foto Copy Akta Notaris & Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Dra. AYU TIARA SIREGAR, S.H. Nomor 1 tanggal 12 Juli 2017 tentang Pendirian P.T. Sembilan Tiga Perdana berkedudukan di Jakarta yang telah dilegalisir oleh Notaris Fransiska, S.H., M.Kn, tanggal 28 Mei 2024;
- 1 (satu) lembar Foto Copy surat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Nomor W29- 01636 HT.01.01-TH.2007 tanggal 30 Agustus 2007 tentang Pengesahan Akta Pendirian Perseroan Terbatas yang telah dilegalisir oleh Notaris Fransiska, S.H., M.Kn. tanggal 28 Mei 2024;
- 1 (satu) bundel Foto Copy Akta Notaris Fransiska, S.H., M.Kn. Nomor 2 tanggal 20 Juli 2023 tentang Pemyataan Keputusan Para Pemegang Saham P.T. Sembilan Tiga Perdana yang telah dilegalisir oleh Notaris Fransiska, S.H., M.Kn. tanggal 28 Mei 2024;
- 1 (satu) lembar Foto Copy surat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Nomor AHU- AH.01.09-0142390 tanggal 20 Juli 2023 perihal Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan P.T. Sembilan Tiga Perdana yang telah dilegalisir oleh Notaris Fransiska, S.H., M.Kn. tanggal 28 Mei 2024;
- 1 (satu) bundel Foto Copy Standar Operasional Prosedur Coin Park Pembangunan Daerah Kaimantan Tengah 2021 tanggal 11 Juni 2021 yang telah dilakukan pemeteraian Rp.10.000.- (sepuluh ribu rupiah) oleh Petugas Kantor Pos Palangka Raya tanggal 19 Juli 2024;
- 1 (satu) bundel Foto Copy Standar Operasional Prosedur Kualitas Layanan Frontliner & Duty Manager PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah 2023 Keputusan Direksi Nomor DOL.02/SK-0104/VII-23 tanggal 08 Agustus 2023 yang telah dilakukan pemeteraian Rp.10.000.- (sepuluh ribu rupian oleh Petugas Kantor Pos Palangka Raya tanggal 13 September 2024.;
- 1 (satu) bundle dokumen administrasi kelengkapan pengajuan perubahan speciment tanda tangan P.T. Sembilan Tiga Perdana antara lain Foto Copy Akta Notaris Pendirian. Perubahan terakhir. NPWP. dan NIB P.T. Sembilan Tiga Perdana serta KTP dan NPWP Sdr. Tantiko Althoriq;
- 3 (tiga) lembar Form Formulir Pembukaan Rekening Bank Kalteng atas nama Tantiko Althoriq tanggal 17 April 2024 yang ditandatangani diatas meterai Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar Contoh Tanda Tangan Nasabah Perorangan/Perusahaan pada Bank Kalteng dengan nomor Rekening 10000103003890 dengan nomor nasabah 00000-35468 jenis Rekening Giro atas nama Perusahaan P.T. Sembilan Tiga Perdana dan Tantiko Althoriq selaku Direktur tanggal 17 April 2024 yang disahkan oleh Pinsie Pelayanan Non Tunai PT Bank Kalteng dengan Nomor FDN 02 1/1 03/07;
- 1 (satu) lembar Cek PT Bank Kalteng nomor CKB287119 tanggal 17 April 2024 dengan nomor rekening 10000103003890 atas nama Sembilan Tiga Perdana yang ditanda tangani diatas meterai Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) yang telah dicairkan oleh Teller Bank Kalteng atas nama YAYU sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) pada tanggal 17 April 2024;
- 1 (satu) lembar Cek PT Bank Kalteng nomor CKB435925 tanggal 19 April 2024 dengan nomor rekening 10000103003890 atas nama Sembilan Tiga Perdana yang ditanda tangani diatas meterai Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) yang telah dicairkan oleh Teller Bank Kalteng atas nama VINI sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) pada tanggal 19 April 2024;
- 1 (satu) lembar Cek PT Bank Kalteng nomor CKB425924 tanggal 24 April 2024 dengan nomor rekening 10000103003890 atas nama Sembilan Tiga Perdana yang ditanda tangani diatas meterai Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) yang telah dicairkan oleh Teller Bank Kalteng atas nama MARLITA sebesar Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) pada tanggal 24 April 2024;
- 1 (satu) lembar Cek PT Bank Kalteng nomor CKB435923 tanggal 06 Mei 2024 dengan nomor rekening 10000103003890 atas nama Sembilan Tiga Perdana yang ditanda tangani diatas meterai Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) yang telah dicairkan oleh Teller PT Bank Kalteng sebesar Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) pada tanggal 06 Mei 2024;
- 1 (satu) lembar Cek PT Bank Kalteng nomor CKB287118 tanggal 30 April 2024 dengan nomor rekening 1000103003890 atas nama Sembilan Tiga Perdana yang ditanda tangani diatas meterai Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) yang telah dicairkan oleh Teller PT Bank Kalteng sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) pada tanggal 30 April 2024;
- 3 (tiga) lembar Data Karyawan / Employee data atas nama Sdr. Dharma Eva Jayanthe. S.T.. External ID 084 012 552. Cabang/Branch Kantor Pusat Employee Status Active. Position Yunior Business Analyst. Divisi/Division Divisi Teknologi Informasi;
- 2 (dua) lembar Keputusan Direksi PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah Nomor DSDM.17/SK-0186/X-12 tanggal 4 September 2012 tentang pengangkatan calon pegawai dengan status trainee PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah;
- 2 (dua) lembar Keputusan Direksi PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah Nomor DSDM.25/SK-0185/X-18 tanggal 31 Oktober 2018 tentang penunjukan personalia pada organisasi baru PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah;
- 2 (dua) Lembar Keputusan Direksi PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah Nomor DPCS.03/SK-0246/XII-22 tanggal 29 Desember 2022 Divisi Teknologi Informasi. Business Analyst. Nama Jabatan Business Analyst. Unit Organisasi Divisi Teknologi Informasi. Atasan Langsung Pemimpin Departemen Pengembangan Teknologi Informasi. Struktur Organisasi dan Tata Kerja PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah;
- 3 (tiga) lembar Data Karyawan / Employee data atas nama Sdr. Syukur Haryono. S.T.. External ID 076 003 344. Cabang/Branch Cabang Utama Employee Status Active. Position Pemimpin Bidang;
- 2 (dua) lembar Keputusan Direksi PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah Nomor DSDM.25/SK-0088/VII-23 tanggal 5 Juli 2023 tentang Alih Tugas Pegawai PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah;
- 2 (dua) lembar Keputusan Direksi PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah Nomor DSDM.500/SK-30-0029/IV-04 tanggal 16 April 2004 tentang Pengangkatan Pegawai PT Bank Pembangunan Kalteng;
- 3 (tiga) Lembar Keputusan Direksi PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah Nomor DPCS.03/SK-0246/XII-22 tanggal 29 Desember 2022 Kantor Cabang Utama. Pemimpin Bidang Pelayanan. Nama Jabatan Pemimpin Bidang Pelayanan. Unit Organisasi Kantor Cabang Utama. Lokasi Kantor Cabang Utama. Bawahan Langsung Pemimpin Seksi Pelayanan Tunai. Pemimpin Seksi Pelayanan Non Tunai. Pemimpin Kantor Cabang Pembantu Tipe B. Profil Jabatan PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah;
- 1 (satu) buah Binder yang berisikan 1 (satu) lembar Contoh Tanda Tangan Nasabah Perorangan / Perusahaan pada Bank Kalteng No. Nasabah 10000037249 tanggal 21 Juli 2017. 2 (dua) lembar Form Formulir Pembukaan Rekening Bank Kalteng atas nama nasabah Budy Arianto tanggal 21 Juli 2017 dokumen administrasi kelengkapan pengajuan speciment tanda tangan P.T. Sembilan Tiga Perdana antara lain NPWP. Tanda Daftar Perusahaan Perseroan Terbatas (PT). Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) menengah. Keterangan Domisili Perusahaan a.n. P.T. Sembilan Tiga Perdana Akta Pembukaan Perwakilan Kabupaten Kapuas Kalimantan Tengah P.T. Sembilan Tiga Perdana Berita Acara Rapat Umum Para Pemegang Saham Luar Biasa P.T. Sembilan Tiga Perdana. Akta Pendirian P.T. Sembilan Tiga Perdana berkedudukan di Jakarta serta KTP dan NPWP Sdr. Budy Arianto;
- 1 (satu) buah Monitor Komputer merk Lenovo warna hitam dengan Type/Model E2054A. Serial Number VKKH9434. Fru Number 5D11B96724. MTM 62BB- KAR1-WW. Date Of Manufacture 2021.08.20;
- 1 (satu) buah keyboard merk HP warna hitam silver dengan Model No. KU-0316;
- 1 (satu) buah mouse merk Lenovo warna hitam dengan Serial Number 8SSM50U66177AVLC26D03GX;
- 1 (satu) buah CPU (Central Processing Unit) merk Dell Intel Core i5 warna hitam jenis inspiron 3881 yang disampingnya terdapat stiker yang bertuliskan Seksi Pelayanan Nasabah Cabang Utama PT Bank Kalteng;
- 1 (satu) buah printer Epson L3210 warna hitam model C634J dengan Serial No. XAGK946812;
- 1 (satu) buah mesin pencetak hitam putih dot matrik merk Epson warna abu-abu model PLQ-30 dengan Serial No. X23S013689;
- 1 (satu) buah kamera webcam merk Logi warna hitam;
- 1 (satu) unit handphone merk Vivo Nomor Model V2029 warna biru tua, nomor IMEI 1 869745057841991. IMEI 2 869745057841983 yang terpasang 1 (satu) buah Sim Card Telkomsel dengan nomor 085248228007 dan untuk pin password dengan pola berbentuk;
- 1 (satu) unit Handphone merk Apple warna biru. Model Name iPhone 13. Model Number MLPK3PA/?. ???? 35 107596 878083 0. IMEI2 35107596 906481 2 yang terpasang 1 (satu) buah Sim Card Telkomsel Nomor 082155270273 dan untuk pin password Handphone 170845;
Putusan PN PALANGKARAYA Nomor 337/Pid.Sus/2024/PN Plk |
|
Nomor | 337/Pid.Sus/2024/PN Plk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2025 |
Tanggal Register | 14 Nopember 2024 |
Lembaga Peradilan | PN PALANGKARAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhammad Affan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sumaryono, Br Hakim Anggota Sri Hasnawati |
Panitera | Panitera Pengganti: Taty |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara atas nama Dharma Eva Jayanthe; 5. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 20 Maret 2025 |
Tanggal Dibacakan | 20 Maret 2025 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 337/Pid.Sus/2024/PN_Plk.zip
- Download PDF
- 337/Pid.Sus/2024/PN_Plk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
31
22