Putusan PN SERUI Nomor 3/Pdt.G/2025/PN Sru |
|
Nomor | 3/Pdt.G/2025/PN Sru |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Objek Sengketa Tanah |
Tahun | 2025 |
Tanggal Register | 14 Februari 2025 |
Lembaga Peradilan | PN SERUI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dwianto Jati Sumirat |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Roni Bahari, Br Hakim Anggota Rofik Budiantoro |
Panitera | Panitera Pengganti Daily Tigor Nainggolan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : 1. Menyatakan Tergugat dan Turut Tergugat telah dipanggil secara sah dan patut tetapi tidak hadir; 2. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya dengan verstek; 3. Menyatakan jual beli antara Penggugat dan Tergugat yang dibuktikan dengan kwitansi terhadap pembayaran 8 (delapan) bidang tanah yaitu: - Kwitansi tertanggal 5 Juni 2000 sebagai bukti Pembayaran sebidang tanah seluas 10.000 M2 (sepuluh ribu meter persegi) yang terletak di Kampung Kamanap, Distrik Kosiwo, Kabupaten Kepulauan Yapen dengan Sertipikat Hak Milik Nomor M. 65/KMP atas nama Anis Randam; - Kwitansi tertanggal 25 November 2000 sebagai bukti Pembayaran sebidang tanah seluas 10.000 M2 (sepuluh ribu meter persegi) yang terletak di Kampung Kamanap, Distrik Kosiwo, Kabupaten Kepulauan Yapen dengan Sertipikat Hak Milik Nomor M. 66/KMP atas nama Siti Alimah; - Kwitansi tertanggal 5 Februari 2001 sebagai bukti Pembayaran sebidang tanah seluas 8.250 M2 (delapan ribu dua ratus lima puluh meter persegi) yang terletak di Kampung Kamanap, Distrik Kosiwo, Kabupaten Kepulauan Yapen dengan Sertipikat Hak Milik Nomor M. 00411/KMP atas nama Pujiati; - Kwitansi tertanggal 4 April 2001 sebagai bukti Pembayaran sebidang tanah seluas 7.500 M2 (tujuh ribu lima ratus meter persegi) yang terletak di Kampung Kamanap, Distrik Kosiwo, Kabupaten Kepulauan Yapen dengan Sertipikat Hak Milik Nomor M. 69/KMP atas nama Sambodo; - Kwitansi tertanggal 7 Juni 2001 sebagai bukti Pembayaran sebidang tanah seluas 7.500 M2 (tujuh ribu lima ratus meter persegi) yang terletak di Kampung Kamanap, Distrik Kosiwo, Kabupaten Kepulauan Yapen dengan Sertipikat Hak Milik Nomor M. 78/KMP atas nama Markin; - Kwitansi tertanggal 20 Agustus 2001 sebagai bukti Pembayaran sebidang tanah seluas 8.250 M2 (delapan ribu dua ratus lima puluh meter persegi) yang terletak di Kampung Kamanap, Distrik Kosiwo, Kabupaten Kepulauan Yapen dengan Sertipikat Hak Milik Nomor M. 79/KMP atas nama Waskem; - Kwitansi tertanggal 8 Maret 2002 sebagai bukti Pembayaran sebidang tanah seluas 6.985 M2 (enam ribu sembilan ratus delapan puluh lima meter persegi) yang terletak di Kampung Kamanap, Distrik Kosiwo, Kabupaten Kepulauan Yapen dengan Sertipikat Hak Milik Nomor M. 94/KMP atas nama Suharno; - Kwitansi tertanggal 3 Juni 2002 sebagai bukti Pembayaran sebidang tanah seluas 9.200 M2 (sembilan ribu dua ratus meter persegi) yang terletak di Kampung Kamanap, Distrik Kosiwo, Kabupaten Kepulauan Yapen dengan Sertipikat Hak Milik Nomor M. 95/KMP atas nama Ricky Marthinus; Adalah sah dan berkekuatan hukum; 4. Menyatakan 8 (delapan) bidang tanah yaitu: ? Sebidang tanah dengan luas 10.000 M2 dengan Sertipikat Hak Milik Nomor: M. 65/KMP tertanggal 5 Agustus 1997 (sekarang Nomor 00409) atas nama Anis Randam yang terletak di Kampung Kamanap, Distrik Kosiwo, Kabupaten Kepulauan Yapen dengan batas-batas: - Sebelah Utara berbatasan dengan tanah SHM Nomor M.58 atas nama Muhammad Toha; - Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah SHM Nomor M.69 (sekarang Nomor 00412) atas nama Sambodo; - Sebelah Timur berbatasan dengan tanah SHM Nomor M.66 (sekarang Nomor 00410) atas nama Siti Alimah; - Sebelah Barat berbatasan dengan rencana jalan; ? Sebidang tanah dengan luas 11.000 M2 dengan Sertipikat Hak Milik Nomor: M. 66/KMP tertanggal 5 Agustus 1997 (sekarang Nomor 00410) atas nama Siti Alimah yang terletak di Kampung Kamanap, Distrik Kosiwo, Kabupaten Kepulauan Yapen dengan batas-batas: - Sebelah Utara berbatasan dengan tanah SHM Nomor M.57 atas nama Arif Susilo; - Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah SHM Nomor 00411 atas nama Pujiati; - Sebelah Timur berbatasan dengan rencana jalan; - Sebelah Barat berbatasan dengan tanah SHM Nomor M.65 (sekarang Nomor 00409) atas nama Anis Randam; ? Sebidang tanah dengan luas 8.250 M2 dengan Sertipikat Hak Milik Nomor: M. 00411/KMP tertanggal 5 Agustus 1997 atas nama Pujiati yang terletak di Kampung Kamanap, Distrik Kosiwo, Kabupaten Kepulauan Yapen dengan batas-batas: - Sebelah Utara berbatasan dengan tanah SHM Nomor M.66 (sekarang Nomor 00410) atas nama Siti Alimah; - Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah SHM Nomor M.79 (sekarang Nomor 00438) atas nama Waskem; - Sebelah Timur berbatasan dengan rencana jalan; - Sebelah Barat berbatasan dengan tanah SHM Nomor M.69 (sekarang Nomor 00412) atas nama Sambodo; ? Sebidang tanah dengan luas 7.500 M2 dengan Sertipikat Hak Milik Nomor: M. 69/KMP tertanggal 5 Agustus 1997 (sekarang Nomor 00412) atas nama Sambodo yang terletak di Kampung Kamanap, Distrik Kosiwo, Kabupaten Kepulauan Yapen dengan batas-batas: - Sebelah Utara berbatasan dengan tanah SHM Nomor M.65 (sekarang Nomor 00409) atas nama Anis Randam; - Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah SHM Nomor M.78 (sekarang Nomor 00437) atas nama Markin; - Sebelah Timur berbatasan dengan tanah SHM Nomor M.00411 atas nama Pujiati; - Sebelah Barat berbatasan dengan rencana jalan; ? Sebidang tanah dengan luas 7.500 M2 dengan Sertipikat Hak Milik Nomor: M. 78/KMP tertanggal 5 Agustus 1997 (sekarang Nomor 00437) atas nama Markin yang terletak di Kampung Kamanap, Distrik Kosiwo, Kabupaten Kepulauan Yapen dengan batas-batas: - Sebelah Utara berbatasan dengan tanah SHM Nomor M.69 (sekarang Nomor 00412) atas nama Sambodo; - Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah SHM Nomor M.95 (sekarang Nomor 00441) atas nama Ricky Marthinus; - Sebelah Timur berbatasan dengan tanah SHM Nomor M.79 (sekarang Nomor 00438) atas nama Waskem; - Sebelah Barat berbatasan dengan rencana jalan; ? Sebidang tanah dengan luas 8.250 M2 dengan Sertipikat Hak Milik Nomor: M. 79/KMP tertanggal 5 Agustus 1997 (sekarang Nomor 00438) atas nama Waskem yang terletak di Kampung Kamanap, Distrik Kosiwo, Kabupaten Kepulauan Yapen dengan batas-batas: - Sebelah Utara berbatasan dengan tanah SHM Nomor 00411 atas nama Pujiati; - Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah SHM Nomor M.94 (sekarang Nomor 00440) atas nama Suharno; - Sebelah Timur berbatasan dengan rencana jalan; - Sebelah Barat berbatasan dengan tanah SHM Nomor M.78 (sekarang Nomor 00437) atas nama Markin; ? Sebidang tanah dengan luas 6.985 M2 dengan Sertipikat Hak Milik Nomor: M. 94/KMP tertanggal 5 Agustus 1997 (sekarang Nomor 00440) atas nama Suharno yang terletak di Kampung Kamanap, Distrik Kosiwo, Kabupaten Kepulauan Yapen dengan batas-batas: - Sebelah Utara berbatasan dengan tanah SHM Nomor M.79 (sekarang Nomor 00438) atas nama Waskem; - Sebelah Selatan berbatasan dengan Jalan Trans Kamanap; - Sebelah Timur berbatasan dengan rencana jalan; - Sebelah Barat berbatasan dengan tanah SHM Nomor M.95 (sekarang Nomor 00441) atas nama Ricky Marthinus; ? Sebidang tanah dengan luas 8.187 M2 dengan Sertipikat Hak Milik Nomor: M. 95/KMP tertanggal 5 Agustus 1997 (sekarang Nomor 000441) atas nama Ricky Marthinus yang terletak di Kampung Kamanap, Distrik Kosiwo, Kabupaten Kepulauan Yapen dengan batas-batas: - Sebelah Utara berbatasan dengan tanah SHM Nomor M.78 (sekarang Nomor 00437) atas nama Markin; - Sebelah Selatan berbatasan dengan Jalan Trans Kamanap; - Sebelah Timur berbatasan dengan tanah SHM Nomor M.94 (sekarang Nomor 00440) atas nama Suharno; - Sebelah Barat berbatasan dengan rencana jalan; Adalah sah milik Penggugat 5. Menyatakan perbuatan Tergugat yang tidak melakukan proses balik nama 8 (delapan) Sertipikat Hak Milik sebagaimana amar putusan angka 4 di atas tersebut kepada Penggugat adalah perbuatan melawan hukum; 6. Menyatakan Penggugat berhak melakukan peralihan hak (balik nama) terhadap 8 (delapan) Sertipikat Hak Milik yaitu; - Sertipikat Hak Milik Nomor M. 65/KMP (sekarang Nomor 00409) atas nama Anis Randam; - Sertipikat Hak Milik Nomor M. 66/KMP (sekarang Nomor 00410) atas nama Siti Alimah; - Sertipikat Hak Milik Nomor M. 00411/KMP atas nama Pujiati; - Sertipikat Hak Milik Nomor M. 69/KMP (sekarang Nomor 00412) atas nama Sambodo; - Sertipikat Hak Milik Nomor M. 78/KMP (sekarang Nomor 00437) atas nama Markin; - Sertipikat Hak Milik Nomor M. 79/KMP (sekarang Nomor 00438) atas nama Waskem; - Sertipikat Hak Milik Nomor M. 94/KMP (sekarang Nomor 00440) atas nama Suharno; - Sertipikat Hak Milik Nomor M. 95/KMP (sekarang Nomor 00441) atas nama Ricky Marthinus; Menjadi atas nama Murdiono (Penggugat); 7. Memerintahkan Turut Tergugat untuk mencatat dan memproses peralihan hak balik nama terhadap 8 (delapan) Sertipikat Hak Milik; - Sertipikat Hak Milik Nomor M. 65/KMP (sekarang Nomor 00409) atas nama Anis Randam; - Sertipikat Hak Milik Nomor M. 66/KMP (sekarang Nomor 00410) atas nama Siti Alimah; - Sertipikat Hak Milik Nomor M. 00411/KMP atas nama Pujiati; - Sertipikat Hak Milik Nomor M. 69/KMP (sekarang Nomor 00412) atas nama Sambodo; - Sertipikat Hak Milik Nomor M. 78/KMP (sekarang Nomor 00437) atas nama Markin; - Sertipikat Hak Milik Nomor M. 79/KMP (sekarang Nomor 00438) atas nama Waskem; - Sertipikat Hak Milik Nomor M. 94/KMP (sekarang Nomor 00440) atas nama Suharno; - Sertipikat Hak Milik Nomor M. 95/KMP (sekarang Nomor 00441) atas nama Ricky Marthinus; Menjadi atas nama Murdiono (Penggugat); 8. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.571.000,00 (dua juta lima ratus tujuh puluh satu ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 25 Maret 2025 |
Tanggal Dibacakan | 25 Maret 2025 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
18
0