- 1 (satu) buku register Surat Pernyataan Penyerahan Tanah Garapan (SPPTG) Tahun 2012 di Kecamatan Bontang Selatan;
- 1 (satu) buku register Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah Tahun 2012 di Kecamatan Bontang Selatan;
- 1 (satu) buku register Surat Pernyataan Melepaskan Hak atas Tanah Tahun 2012 di Kelurahan Bontang Lestari anggaran 2012;
- 4 (empat) lembar Keputusan Walikota Bontang Nomor 160 Tahun 2012 tentang Perubahan Ketiga Komposisi dan Personalia Panitia Pengadaan Lahan Bagi Pembangunan Sarana dan Prasarana Pelayanan Publik;
- 5 (lima) lembar Keputusan Walikota Bontang Nomor 543 Tahun 2012 tentang Penetapan Lokasi Lahan Untuk Pembangunan Jalan Masuk Bandara Baru Kota Bontang Dan Fasilitas Pendukung Lainnnya Di Kelurahan Bontang Lestari Kecamatan Bontang Selatan;
- 6 (enam) lembar Berita Acara Pembayaran Lahan Untuk Pembangunan Jalan Masuk Bandara Baru Dan Fasilitas Pendukung Lainnnya Di Kelurahan Bontang Lestari, Kecamatan Bontang Selatan, Kota Bontang;
- Keputusan Walikota Bontang Nomor 160 Tahun 2012 tentang Perubahan Ketiga Komposisi dan Personalia Panitia Pengadaan Lahan Bagi Pembangunan Sarana dan Prasarana Pelayanan Publik;
- Keputusan Walikota Bontang Nomor 543 Tahun 2012 tentang Penetapan Lokasi Lahan Untuk Pembangunan Jalan Masuk Bandara Baru Kota Bontang Dan Fasilitas Pendukung Lainnnya Di Kelurahan Bontang Lestari Kecamatan Bontang Selatan;
- Berita Acara Pembayaran Lahan Untuk Pembangunan Jalan Masuk Bandara Baru Dan Fasilitas Pendukung Lainnnya Di Kelurahan Bontang Lestari, Kecamatan Bontang Selatan, Kota Bontang;
- Laporan Penilaian Properti Laporan Penilaian Properti Untuk Lahan Rencana Jalan Masuk Bandara Di Desa Sekambing Kecamatan Bontang Selatan Kota Bontang, Provinsi Kalimantan Timur nomor No: LAP : 804/SIH - PN/25/09/2012 / No: FILE : 804/SIH - PN/09/2012;
- Keputusan Panitia Pengadaan Lahan Bagi Pembangunan Sarana Dan Prasarana Pelayanan Publik tentang Penetapan Pembayaran Lahan Untuk Pembangunan Jalan Masuk Bandara Baru Kota Bontang Dan Fasilitas Pendukung Lainnnya Di Kelurahan Bontang Lestari, Kecamatan Bontang Selatan Nomor:09 Tahun 2012;
- Copy Pengumuman pengadaan lahan bagi pembangunan sarana dan prasarana pelayanan publik Nomor:08/PPL/2012
- Pertimbangan teknis pertanahan dalam penertiban penetapan lokasi jalan masuk bandar udara baru Kota Bontang serta fasilitas pendukung lainnnya Nomor 2 Tahun 2011;
- Dokumen Pembayaran sebesar Rp. 415.395.000,- atas nama sdr. ASRIANSYAH dan dokumen pendukungnya;
- Dokumen Pembayaran sebesar Rp. 1.974.635.000,- atas nama sdr. ANDI ANWAR dan dokumen pendukungnya;
- Dokumen Pembayaran sebesar Rp. 205.700.000,- atas nama sdr. MASWADI dan dokumen pendukungnya;
- Dokumen Pembayaran sebesar Rp. 559.385.000,- atas nama sdr. TAUFIQ dan dokumen pendukungnya;
- Dokumen Pembayaran sebesar Rp. 520.540.000,- atas nama sdr. MARTINA RAFI dan dokumen pendukungnya;
- Dokumen Pembayaran sebesar Rp. 382.840.000,- atas nama sdr. MARMIN dan dokumen pendukungnya;
- Dokumen Pembayaran sebesar Rp. 892.500.000,- atas nama sdr. MARMIN dan dokumen pendukungnya;
- Dokumen Pembayaran sebesar Rp. 842.095.000,- atas nama sdr. MARMIN dan dokumen pendukungnya;
- Dokumen Pembayaran sebesar Rp. 1.841.270.000,- atas nama sdr. SAID HUSAIN ASSEGAF dan dokumen pendukungnya;
- Dokumen Pembayaran sebesar Rp. 1.309.595.000,- atas nama sdr. SAID HUSAIN ASSEGAF dan dokumen pendukungnya;
- Dokumen Pembayaran sebesar Rp. 953.700.000,- atas nama sdr. SAID HUSAIN ASSEGAF dan dokumen pendukungnya;
- Dokumen Pembayaran sebesar Rp. 850.000.000,- atas nama sdr. SAID HUSAIN ASSEGAF dan dokumen pendukungnya;
- Surat Pernyataan Tanah Garapan Nomor : 593.83/1.188/KEC.BS tanggal 26 Desember 2012 dari Pihak yang menyerahkan SAING dengan luas 23.231 m2 beserta lampirannya;
- Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang tanah No.Reg :593.21/129.B/KEC. BS tanggal 10 Agustus 2012 atas nama SAING dengan luas 23.231 m2 beserta lampirannya;
- Surat Pernyataan Tanah Garapan Nomor : 593.83/1.186/KEC.BS tanggal 26 Desember 2012 dari Pihak yang menyerahkan SADIA dengan luas 11.220 m2 beserta lampirannya;
- Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang tanah No.Reg :593.21/131.B/KEC. BS tanggal 13 Agustus 2012 atas nama SAID HUSAIN ASSEGAF dengan luas 19.058 m2 beserta lampirannya;
- Surat Pernyataan Tanah Garapan Nomor : 593.83/1.187/KEC.BS tanggal 26 Desember 2012 dari Pihak yang menyerahkan SAID HUSAIN ASSEGAF dengan luas 15.407 m2 beserta lampirannya;
- Surat Pernyataan Tanah Garapan Nomor : 593.83/1.184/KEC.BS tanggal 26 Desember 2012 dari Pihak yang menyerahkan SAID HUSAIN ASSEGAF dengan luas 21.662 m2 beserta lampirannya;
- Surat Pernyataan Tanah Garapan Nomor : 593.83/770.B/KEC.BS tanggal 26 September 2012 dari Pihak yang menyerahkan DG. RUGA dengan luas 21.662 m2 beserta lampirannya;
- Surat Pernyataan Tanah Garapan Nomor : 593.83/1.185/KEC.BS tanggal 26 Desember 2012 dari Pihak yang menyerahkan SAID HUSAIN ASSEGAF dengan luas 10.000 m2 beserta lampirannya;
- Surat Pernyataan Tanah Garapan Nomor : 593.83/769.B/KEC.BS tanggal 26 September 2012 dari Pihak yang menyerahkan MUHAMMAD TAHER DOLO dengan luas 10.000 m2 beserta lampirannya;
- Surat Pernyataan Tanah Garapan Nomor : 593.83/1.182/KEC.BS tanggal 26 Desember 2012 dari Pihak yang menyerahkan ABDUL AZIS dengan luas 6.124 m2 beserta lampirannya;
- Surat Pernyataan Tanah Garapan Nomor : 593.83/1.189/KEC.BS tanggal 26 Desember 2012 dari Pihak yang menyerahkan MARMIN dengan luas 9.907,5 m2 beserta lampirannya;
- Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang tanah No.Reg :593.21/119.B/KEC. BS tanggal 25 Juli 2012 atas nama MARMIN dengan luas 9.907,5 m2 beserta lampirannya;
- Surat Pernyataan Tanah Garapan Nomor : 593.83/1.191/KEC.BS tanggal 26 Desember 2012 dari Pihak yang menyerahkan MARMIN dengan luas 10.500 m2 beserta lampirannya;
- Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang tanah No.Reg :593.21/125.B/KEC. BS tanggal 28 Agustus 2012 atas nama MARMIN dengan luas 10.500 m2 beserta lampirannya;
- Surat Pernyataan Tanah Garapan Nomor : 593.83/1.190/KEC.BS tanggal 26 Desember 2012 dari Pihak yang menyerahkan MARMIN dengan luas 4.504m2 beserta lampirannya;
- Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang tanah No.Reg :593.21/120.B/KEC. BS tanggal 25 Juli 2012 atas nama MARMIN dengan luas 4.504 m2 beserta lampirannya;
- Surat Pernyataan Tanah Garapan Nomor : 593.83/1.181/KEC.BS tanggal 26 Desember 2012 dari Pihak yang menyerahkan M. KASIM dengan luas 4.887,5 m2 beserta lampirannya;
- Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang tanah No.Reg :593.21/128.B/KEC. BS tanggal 10 Agustus 2012 atas nama MARMIN dengan luas 4.887,5 m2 beserta lampirannya;
- Surat Pernyataan Tanah Garapan Nomor : 593.83/1.180/KEC.BS tanggal 26 Desember 2012 dari Pihak yang menyerahkan TAUFIQ dengan luas 6.581 m2 beserta lampirannya;
- Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang tanah No.Reg :593.21/130.B/KEC. BS tanggal 13 Agustus 2012 atas nama MARMIN dengan luas 6.581 m2 beserta lampirannya;
- Surat Pernyataan Tanah Garapan Nomor : 593.83/1.183/KEC.BS tanggal 26 Desember 2012 dari Pihak yang menyerahkan ABDUL GANI HM dengan luas 2.420,75 m2 beserta lampirannya;
- Surat Kuasa dari SADIA kepada H. HUSAIN ASSEGAF tanggal 15 Oktober 2012;
- Surat Kuasa dari SAING kepada ANDI ANWAR tanggal 15 Oktober 2012;
- SK Walikota Bontang Nomor 5 tahun 2012 tentang Penunjukan Bendahara Pengeluaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Ta. 2012 Tanggal 02 Januari 2012;
- SK Walikota Bontang Nomor 1 tahun 2012 tentang Pelimpahan Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah kepada Kepala SKPD Selaku Pejabat Pengguna Anggaran/Pengguna Barang Ta. 2012 Tanggal 02 Januari 2012;
- SK Walikota Bontang Nomor 34 tahun 2012 tentang Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada Sekretariat Daerah Ta. 2012 Tanggal 30 Januari 2012;
- Keputusan Sekretaris Daerah Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penunjukkan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Sekretaris Daerah tanggal 30 Januari 2012;
Putusan PN SAMARINDA Nomor 59/Pid.Sus-TPK/2024/PN Smr |
|
Nomor | 59/Pid.Sus-TPK/2024/PN Smr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2025 |
Tanggal Register | 28 Oktober 2024 |
Lembaga Peradilan | PN SAMARINDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nugrahini Meinastiti |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Suprapto, M.psi.br Hakim Anggota Fauzi Ibrahim |
Panitera | Panitera Pengganti: Septi Novia Arini |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa SAYID HUSEN ASSEGAF Bin SYEH ASSEGAF (Alm) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Primair; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan pidana denda sejumlah Rp.400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan; 3. Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp.2.673.131.750,00 (dua milyar enam ratus tujuh puluh tiga juta seratus tiga puluh satu ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) dengan ketentuan apabila Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan ini memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan; 4. Menetapkan barang bukti berupa: tetap terlampir dalam berkas perkara; 53. Tanah seluas 544 m2 beserta bangunan di atasnya, alamat Jalan Brigjen Katamso RT.43 No.29 Gg. Panti Asuhan Aisyah Kelurahan Belimbing Kecamatan Bontang Barat Kota Bontang; dikembalikan kepada Terdakwa SAYID HUSEN ASSEGAF Bin SYEH ASSEGAF (Alm); 54. Tanah seluas 1.471 m2 beserta bangunan di atasnya, alamat Jalan Soekarno Hatta Ex. Flores Gg. Bejawa No. 96 Kelurahan Gunung Telihan Kecamatan Bontang Barat Kota Bontang; dirampas untuk Negara dan nilainya diperhitungkan dalam pembayaran uang pengganti; - Fotokopi Surat Perjanjian Pengikatan Peralihan Hak Atas tanah antara SITTI ARAFAH sebagai pihak yang mengalihkan hak penguasaan tanah dengan SAYID HUSEN ASSEGAF selaku pihak yang menerima hak penguasaan tanah tertanggal 02-12-215 atas sebidang tanah kaplingan seluas 600 M2; dengan harga Rp. 186.000.000,-; - Fotokopi Surat Perjanjian Pengikatan Peralihan Hak Atas tanah antara H. SUMUKTI sebagai pihak yang mengalihkan hak penguasaan tanah dengan SAYID HUSEN ASSEGAF selaku pihak yang menerima hak penguasaan tanah tertanggal 02-12-215 atas sebidang tanah kaplingan seluas 844 M2; dengan harga Rp. 210.000.000,-; - Fotokopi Surat Perjanjian Pengikatan Peralihan Hak Atas tanah antara SUTOMO sebagai pihak yang mengalihkan hak penguasaan tanah dengan SAYID HUSEN ASSEGAF selaku pihak yang menerima hak penguasaan tanah tertanggal 15-10-215 atas sebidang tanah kaplingan seluas 200 M2; dengan harga Rp. 120.000.000,-; - Fotokopi Sertipikat Hak Milik No. 1381, Surat Ukur Nomor: 10943/1996 atas nama SAYID HUSEN ASSEGAF dengan luas tanah 544 M2 tertanggal 17 Nopember 1999; tetap terlampir dalam berkas perkara; 5. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 19 Maret 2025 |
Tanggal Dibacakan | 19 Maret 2025 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 59/Pid.Sus-TPK/2024/PN_Smr.zip
- Download PDF
- 59/Pid.Sus-TPK/2024/PN_Smr.pdf
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada