- Menyatakan Terdakwa WILLIAM WIDARTA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana Dakwaan Alternatif Kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa WILLIAN WIDARTA oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sejumlah Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 9 (sembilan) Bulan;
- Menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada Terdakwa sejumlah Rp17.944.580.000,00 (tujuh belas miliar sembilan ratus empat puluh empat juta lima ratus delapan puluh ribu rupiah), dan terhadap barang bukti yang telah dilakukan penyitaan secara sah yaitu:
- 1 (satu) bidang tanah berikut bangunan diatasnya seluas 443 M2 yang terletak di Kampung Parung Aleng RT. 001 RW. 007 Desa Cikeas, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor berdasarkan sertifikat hak milik nomor 520 atas nama William Widarta;
- 1 (satu) bidang tanah berikut bangunan diatasnya seluas 397 M2 yang terletak di Kampung Parung Aleng RT. 001 RW. 007 Desa Cikeas, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor berdasarkan sertifikat hak milik nomor 512 atas nama William Widarta;
- 1 (satu) bidang tanah berikut bangunan diatasnya seluas 1783 M2 yang terletak di Kampung Parung Aleng RT. 001 RW. 007 Desa Cikeas, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor berdasarkan sertifikat hak milik nomor 549 atas nama William Widarta;
- 1 (satu) bidang tanah berikut bangunan diatasnya seluas 764 M2 yang terletak di Kampung Parung Aleng RT. 001 RW. 007 Desa Cikeas, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor berdasarkan sertifikat hak milik nomor 548 atas nama William Widarta;
- 1 (satu) bidang tanah berikut bangunan diatasnya seluas 287 M2 yang terletak di Kampung Parung Aleng RT. 001 RW. 007 Desa Cikeas, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor berdasarkan sertifikat hak milik nomor 547 atas nama William Widarta;
- 1 (satu) bidang tanah berikut bangunan diatasnya seluas 187 M2 yang terletak di Kampung Parung Aleng RT. 001 RW. 007 Desa Cikeas Kecamatan Sukaraja Kabupaten Bogor berdasarkan sertifikat hak milik nomor 676 atas nama William Widarta;
- 1 (satu) bidang tanah berikut bangunan diatasnya seluas 708 M2 yang terletak di Kampung Parung Aleng RT 001 RW 007 Desa Cikeas Kecamatan Sukaraja Kabupaten Bogor berdasarkan sertifikat hak milik nomor 679 atas nama William Widarta;
- 1 (satu) bidang tanah berikut bangunan diatasnya seluas 561 M2 yang terletak di Kampung Parung Aleng RT. 001 RW. 007 Desa Cikeas, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor berdasarkan sertifikat hak milik nomor 546 atas nama William Widarta;
- 1 (satu) bundel asli Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 512 yang terletak di Desa/Kelurahan Cikeas, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, seluas 397 M2 atas nama William Widarta;
- 1 (satu) bundel asli Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 520 yang terletak di Desa/Kelurahan Cikeas, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, seluas 443 M2 atas nama William Widarta;
- 1 (satu) bundel asli sertifikat Hak Milik nomor 546 yang terletak di Desa/Kelurahan Cikeas, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, seluas 561 M2 atas nama William Widarta;
- 1 (satu) bundel asli sertifikat Hak Milik nomor 547 yang terletak di Desa/Kelurahan Cikeas, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, seluas 287 M2 atas nama William Widarta;
- 1 (satu) bundel asli sertifikat Hak Milik nomor 548 yang terletak di Desa/Kelurahan Cikeas, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, seluas 764 M2 atas nama William Widarta;
- 1 (satu) bundel asli sertifikat Hak Milik nomor 549 yang terletak di Desa/Kelurahan Cikeas, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, seluas 1.783 M2 atas nama William Widarta;
- 1 (satu) bundel asli sertifikat Hak Milik nomor 676 yang terletak di Desa/Kelurahan Cikeas, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, seluas 187 M2 atas nama William Widarta;
- 1 (satu) bundel asli sertifikat Hak Milik nomor 679 yang terletak di Desa/Kelurahan Cikeas, Kecamatan Sukajaya, Kabupaten Bogor, seluas 708 M2 atas nama William Widarta;
- Bank Permata 7301005533 atas nama CV. Delima Mandiri;
- Bank Permata 7301031844 atas nama CV. Delima Mandiri;
- Bank Permata 1707055533 atas nama CV. Delima Mandiri;
- Bank Permata 701677617 atas nama CV. Delima Mandiri;
- Bank Permata 7302000799 atas nama CV. Delima Mandiri;
- Bank Permata 9536992453 atas nama CV. Delima Mandiri;
- Bank BCA 7370355333 atas nama CV. Delima Mandiri;
- Bank BNI 48187299 atas nama CV. Delima Mandiri;
- Bank Mandiri 1330033006669 atas nama CV. Delima Mandiri;
- Bank BRI 033801001102301 atas nama CV. Delima Mandiri;
- Bank BRI 114901000338305 atas nama CV. Delima Mandiri;
- Bank BRI 053101000072307atas nama CV. Delima Mandiri;
- Bank Semesta BCA 7370424700 atas nama PT. Delima Mandiri;
- Bank Permata 4115504954 atas nama William Widarta;
- Bank Permata 7311925479 atas nama William Widarta;
- Bank Permata 9813691709 atas nama William Widarta;
- Bank Permata 5893855638232598 atas nama William Widarta;
- Bank Permata 5893855759000058 atas nama William Widarta;
- Bank BCA 4271305979 atas nama William Widarta;
- Bank BCA 7370568281 atas nama William Widarta;
- Bank BCA 7370484541 atas nama William Widarta;
- Bank BNI 13812971192 atas nama William Widarta;
- Bank BNI 0339669987 atas nama William Widarta;
- Bank BNI 724056462 atas nama William Widarta;
- Bank Mandiri 1330011355476 atas nama William Widarta;
- Bank Mandiri 1330205245350 atas nama William Widarta;
- Bank Mandiri 1330023395627 atas nama William Widarta;
- Bank BRI 038701003756563 atas nama William Widarta;
- Bank BRI 038701004248408 atas nama William Widarta;
- Bank Permata 4115501750 atas nama William Widarta QQ Wynona Amelie Widarta;
- Bank Permata 4115501769 atas nama William Widarta QQ Naomi Quinn Widarta;
- Bank Permata 4115501742 atas nama William Widarta QQ Ashley Lauren Widarta;
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 97/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst |
|
Nomor | 97/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2025 |
Tanggal Register | 6 Nopember 2024 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA PUSAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Teguh Santoso |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Toni Irfan, Br Hakim Anggota Alfis Setyawan |
Panitera | Panitera Pengganti: Khairuddin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti yang menjadi kewajiban Terdakwa, apabila harta benda milik Terdakwa tersebut melebihi dari kewajiban pembayaran uang pengganti, maka terhadap sisanya dikembalikan kepada Terdakwa, akan tetapi apabila harta benda milik Terdakwa dimaksud tidak mencukupi, maka harta benda milik Terdakwa lainnya paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Tahun; 4. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 5. MemerintahkanTerdakwa tetap ditahan; 6. Memerintahkan pembukaan blokir atas rekening, sebagai berikut: 7.Menetapkan barang bukti berupa : Terlampir dalam berkas 8. Menghukum Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 24 Maret 2025 |
Tanggal Dibacakan | 24 Maret 2025 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 97/Pid.Sus-TPK/2024/PN_Jkt.Pst.zip
- Download PDF
- 97/Pid.Sus-TPK/2024/PN_Jkt.Pst.pdf
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada