- Menyatakan Terdakwa Dwi Shella Tiffany Putri Binti M. Iskak, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penggelapan dalam jabatan yang dilakukan beberapa kali? sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kesatu;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahun dan 10 (sepuluh) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa untuk tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bendel fotocopy legalisir akta pendirian PT. Cahaya Indah Madya Pratama Nomor 14 tanggal 12 Mei 2003;
- 1 (satu) bendel fotocopy legalisir akta perubahan PT. Cahaya Indah Madya Pratama Nomor 25 tanggal 28 Februari 2019;
- 1 (satu) bendel fotocopy legalisir akta pendirian PT. Trijaya Cipta Makmur Nomor 46 tanggal 27 April 2007;
- 1 (satu) bendel fotocopy legalisir akta perubahan PT. Triaya Cipta Makmur tanggal 01 Maret 2024;
- 1 (satu) bendel fotocopy legalisir akta pendirian PT. Profil Mas Nomor 09 tanggal 23 Desember 2013;
- 1 (satu) bendel fotocopy legalisir akta perubahan PT. Profil Mas Nomor 02 tanggal 10 November 2021;
- 3 (tiga) lembar surat pengangkatan sdr. H. DHATA WIJAYA sebagai koordinator staf khusus keuangan ketiga perusahaan :
- 3 (tiga) lembar surat penunjukan staf khusus keuangan an. Dwi Shella Tiffany Putri :
- Surat Keputusan Direktur PT. CIMP Nomor 17.1/CIMP/II/2012 tanggal 17 Februari 2012, kemudian ada pergantian Direktur dirubah dengan Surat Keputusan Direktur PT. CIMP Nomor 01.7/CIMP/III/2019 tanggal 01 Maret 2019;
- Surat Keputusan Direktur PT. TJCM Nomor 17.8/TJCM/II/2012 tanggal 17 Februari 2012;
- Surat Keputusan Direktur PT. PM Nomor 13.4/PM/XII/2013 tanggal 13 Desember 2013.
- 1 (satu) lembar Dokumen BPJS tertanggal 04 Mei 2016 yang menunjukkan daftar nama karyawan NIK 6372045401920002 an. Dwi Shella Tiffany Putri. Jumlah upah Rp1.000.000,- (satu juta rupiah);
- 1 (satu) lembar Dokumen BPJS tertanggal 04 Juli 2024 yang menunjukkan daftar nama karyawan. Nomor urut 07 dengan nomor referensi 16020043507 an. Dwi Shella Tiffany Putri. Jumlah uang Rp2.701.977,- (dua juta tujuh ratus satu ribu sembilan ratus tujuh puluh tujuh rupiah);
- 1 (satu) lembar Slip Gaji tertanggal 03 November 2017 an. Dwi Shella Tiffany Putri Jabatan Staff Keuangan total diterima Rp4.400.000,- (empat juta empat ratus ribu rupiah) beserta tanda terima gaji bulan Mei 2022;
- 1 (satu) lembar Slip Gaji tertanggal 04 Mei 2022 an. Dwi Shella Tiffany Putri Jabatan Staff Keuangan total diterima Rp1.250.000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) beserta tanda terima gaji;
- 1 (satu) lembar Slip Gaji tertanggal 03 Januari 2024 an. Dwi Shella Tiffany Putri Jabatan Staff Keuangan total diterima Rp2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) beserta tanda terima gaji;
- 1 (satu) lembar pengajuan tagihan pembayaran asli tanggal 18 Maret 2024 yang dibuat oleh sdri. Dwi Shella Tiffany Putri;
- 1 (satu) bendel daftar transfer dari PT. CIMP ke nomor rekening perusahaan fiktif :
- Daftar transfer ke rekening CV. Berkah Terang Sentosa;
- Daftar transfer ke rekening CV. Hidup Karya Abadi;
- Daftar transfer ke rekening CV. Pangestu Purwoto;
- Daftar transfer ke rekening an. Sri Rahayu.
- 1 (satu) bendel daftar transfer dari PT. TJCM ke nomor rekening perusahaan fiktif :
- Daftar transfer ke rekening CV. Berkah Terang Sentosa;
- Daftar transfer ke rekening CV. Hidup Karya Abadi;
- Daftar transfer ke rekening an. Sri Rahayu.
- 1 (satu) bendel daftar transfer dari PT. Profil Mas ke nomor rekening perusahaan fiktif ke rekening CV. Hidup Karya Abadi;
- 1 (satu) lembar surat keterangan dari PT. Berkah Terang Sentosa Nomor 05.-3.01/DIR.3.PEM.BTS/07/2024 tanggal 19 Juli 2024 yang ditanda tangani oleh sdr. Agung Muhardi selaku Direktur dari PT. Berkah Terang Sentosa;
- 1 (satu) lembar surat keterangan dari PT. Hidup Karya Abadi Nomor X/VII/HKA/2024 tanggal 19 Juli 2024 yang ditanda tangani oleh sdri. Liliana Ongkojoyo selaku Direktur Utama dari PT. Hidup Karya Abadi;
- 1 (satu) lembar surat keterangan dari UD. PANGESTU Nomor 19A/PGU/VII/2024 tanggal 19 Juli 2024 yang ditanda tangani oleh sdr. Hadi Martono selaku Direktur dari UD. PANGESTU;
- 1 (satu) bendel akta pendirian CV. Berkah Terang Sentosa Nomor 20 tanggal 25 Agustus 2022;
- 1 (satu) lembar dokumen asli Nomor Induk Perusahaan CV. Berkah Terang Sentosa tanggal 08 September 2022;
- 1 (satu) lembar Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU-0057164-AH.01.14 tahun 2012 tentang Pengesahan Badan Hukum Perseroan Terbatas CV. Berkah Terang Sentosa;
- 1 (satu) bendel mutasi rekening BCA Nomor rekening 1870608124 atas nama Berkah Terang Sentosa. CV periode Januari 2023 s/d Maret 2024;
- 1 (satu) bendel akta pendirian CV. Hidup Karya Abadi Nomor akta 171 tanggal 10 Agustus 2020;
- 1 (satu) lembar dokumen asli Nomor Induk Perusahaan CV. Hidup Karya Abadi tanggal 21 Agustus 2020;
- 1 (satu) lembar Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU-0042895-AH.01.14 tahun 2010 tentang Pengesahan Badan Hukum Perseroan Terbatas CV. Hidup Karya Abadi;
- 1 (satu) lembar Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) CV. Hidup Karya Abadi tanggal 21 Agustus 2020;
- 1 (satu) lembar dokumen BPS CV. Hidup Karya Abadi Nomor 95.681.998.1-614.000 atas nama CV. Hidup Karya Abadi dan Surat Keterangan Terdaftar Nomor s-2153KT/WPJ.11/KP.0603/2021 tanggal 08 April 2021;
- 1 (satu) bendel mutasi rekening BCA Nomor rekening 2585865000 atas nama Hidup Karya Abadi. CV periode Agustus 2020 s/d Januari 2024 dan 1 (satu) lembar Cek kosong atas nama Hidup Karya Abadi. CV;
- 1 (satu) bendel akta pendirian CV. Pangestu Purwoto Nomor akta 464 tanggal 18 April 2022;
- 1 (satu) lembar dokumen asli Nomor Induk Perusahaan CV. Pangestu Purwoto tanggal 22 April 2022;
- 1 (satu) lembar Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU-0028447-Ah.01.14 Tahun 2022 tentang Pengesahan Badan Hukum Perseroan Terbatas CV. Pangestu Purwoto;
- 1 (satu) dokumen BPS CV. Pangestu Purwoto nomor 65.169.003.4-604.000 atas nama CV. Pangestu Purwoto dan Surat Keterangan Terdaftar nomor S-3581KT/WPJ.11/KP.0103/2022 tanggal 20 April 2021;
- 1 (satu) bendel mutasi rekening BCA Nomor rekening 5190888845 atas nama Pangestu Purwoto. CV periode Juni 2022 s/d September 2022 dan 2 (dua) lembar mutasi rekening Nomor rekening 2141263180 atas nama Vivi Okta Wi Anna periode Februari 2022
Putusan PN LAMONGAN Nomor 18/Pid.B/2025/PN Lmg |
|
Nomor | 18/Pid.B/2025/PN Lmg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2025 |
Tanggal Register | 24 Januari 2025 |
Lembaga Peradilan | PN LAMONGAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Maskur Hidayat |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Satriany Alwi, Br Hakim Anggota Anastasia Irene |
Panitera | Panitera Pengganti: Hari Purnomo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: 1)Surat Keputusan Direktur PT. CIMP Nomor 01.1/CIMP/III/2019 tanggal 01 Maret 2019; 2) Surat Keputusan Direktur PT. TJCM Nomor 04.1/TJCM/V/2007 tanggal 04 Mei 2007; 3) Surat Keputusan Direktur PT. PM Nomor 13.1/PM/XII/2013 tanggal 13 Desember 2013; Dikembalikan kepada Saksi Korban H. Dhata Wijaya Dilampirkan dalam berkas perkara; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 19 Maret 2025 |
Tanggal Dibacakan | 19 Maret 2025 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 18/Pid.B/2025/PN_Lmg.zip
- Download PDF
- 18/Pid.B/2025/PN_Lmg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
22
12