- Menyatakan Terdakwa Ir. Zainul Abidin Bin Idrus tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi, sebagaimana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Menyatakan Terdakwa Ir. Zainul Abidin Bin Idrus dibebaskan dari dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa Ir. Zainul Abidin Bin Idrus tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Korupsi?, sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Ir. Zainul Abidin Bin Idrus, dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan pidana denda sejumlah Rp.50.000.000,- dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menyatakan barang bukti berupa :
Putusan PN BENGKULU Nomor 42/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bgl |
||||||||||||
Nomor | 42/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bgl | |||||||||||
Tingkat Proses | Pertama | |||||||||||
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
|||||||||||
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi | |||||||||||
Tahun | 2025 | |||||||||||
Tanggal Register | 22 Oktober 2024 | |||||||||||
Lembaga Peradilan | PN BENGKULU | |||||||||||
Jenis Lembaga Peradilan | PN | |||||||||||
Hakim Ketua | Hakim Ketua Paisol | |||||||||||
Hakim Anggota | Hakim Anggota Puspita Sari, Shbr Hakim Anggota Dewi Triasna Hartini | |||||||||||
Panitera | Panitera Pengganti: Sukasih | |||||||||||
Amar | Lain-lain | |||||||||||
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU | |||||||||||
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Surat Perjanjian/ Kontrak Harga Satuan No: HK.02.03/Bb3/SATKER-P2JN/PPK-PRC/42 tanggal 23 April 2018
|
|||||||||||
Tanggal Musyawarah | 26 Februari 2025 | |||||||||||
Tanggal Dibacakan | 26 Februari 2025 | |||||||||||
Kaidah | — | |||||||||||
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 42/Pid.Sus-TPK/2024/PN_Bgl.zip
- Download PDF
- 42/Pid.Sus-TPK/2024/PN_Bgl.pdf
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada