- Menyatakan Terdakwa MOH. FAJAR SENE, S. Pd terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa MOH. FAJAR SENE, S. Pd selama 6 (enam) tahun dan 6 (enam) bulan dan membayar denda sebesar Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan menjalani pidana kurungan selama 4 (empat) bulan;
- Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp1.251.886.920,- (satu miliar dua ratus lima puluh satu juta delapan ratus delapan puluh enam ribu sembilan ratus dua puluh rupiah) paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun;
- Menetapkan masa Penahanan yang telah dijalani Terdakwa sebelumnya, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) rangkap copy laporan kemajuan mingguan bulan I (pertama) periode 01 s/d 31 Agustus 2021 kegiatan pembangunan pusat keungguan COE (centre of exellence) prioritas sektor pemesinan dan Konstruksi tahun anggaran 2021;
- 1 (satu) rangkap copy laporan kemajuan mingguan bulan II (kedua) periode 01 s/d 30 September 2021 kegiatan pembangunan pusat keungguan COE (centre of exellence) prioritas sektor pemesinan dan Konstruksi tahun anggaran 2021;
- 1 (satu) rangkap copy laporan kemajuan mingguan bulan III (ketiga) periode 01 s/d 31 Oktober 2021 kegiatan pembangunan pusat keungguan COE ( centre of exellence ) prioritas sektor pemesinan dan Konstruksi tahun anggaran 2021;
- 1 (satu) rangkap copy laporan kemajuan mingguan bulan IV (empat) periode 01 s/d 30 November 2021 kegiatan pembangunan pusat keunggulan COE (centre of exellence) prioritas sektor pemesinan dan
- 1 (satu) rangkap copy laporan kemajuan mingguan bulan V (lima) periode 01 s/d 31 Desember 2021 kegiatan pembangunan pusat keungguan COE (centre of exellence) prioritas sektor pemesinan dan Konstruksi tahun anggaran 2021;
- 1 (satu) rangkap copy laporan kemajuan Bulanan I periode 01 s/d 31 Agustus 2021 kegiatan pembangunan pusat keunggulan COE (centre of exellence) prioritas sektor pemesinan dan Konstruksi tahun anggaran 2021;
- 1 (satu) rangkap copy dokumentasi kegiatan periode 1 s/d 30 November 2021 kegiatan pembangunan pusat keungguan COE (centre of exellence) prioritas sektor pemesinan dan Konstruksi tahun anggaran 2021;
- 1 (satu) rangkap copy dokumen justifikasi teknik program bantuan kementrian pendidikan paket perencanaan redesain pembangunan pusat keunggulan (centre of exellence) prioritas sektor pemesinan dan kontruksi, lokasi SMK Negeri 2 Kendari tahun anggaran 2021;
- 1 (satu ) rangkap back up quantity (mutual check) justifikasi teknik program bantuan kementrian pendidikan paket perencanaan redesain pembangunan pusat keunggulan (centre of exellence) prioritas sektor pemesinan dan kontruksi, lokasi SMK Negeri 2 Kendari tahun anggaran 2021.
- 1 (satu) rangkap copy surat perjanjian kerjasama antara Pejabat Pembuat Komitmen Bidang Sarana dan Pasarana Direktorat Sekolah Menengah Kejuruan Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi dan Kepala SMKN 2 Kendari, Nomor : 3277/D2/KU.03.00/2021 tentang Bantuan pemerintah pengembenngan sekolah menengah kejuruan pusat keunggulan (centre of exellence sektor pemesinan dan konstruksi SMKN 2 Kendari;
- 1 (satu) lembar copy pakta integritas;
- 1 (satu) lembar copy surat pernyataan tanggungjawab mutlak;
- 1 (satu) lembar copy rencana penggunaan dana (RPD) bantuan pemerintah-SMK Pusat Keunggulan prioritas sektor pemesinan dan konstruksi tahun 2021;
- 1 (satu) rangkap copy surat keputusan Kepala SMK Negeri 2 Kendari Nomor : 421.5 / 232 / 2021 tentang Pengangkatan tim perencana dan pengawas pengembangan SMK Pusat Keunggulan ( centre of exellence) priorotas sektor pemesinan dan Konstruksi SMK Negeri 2 Kendari tahun 2021;
- 1 (satu) rangkap copy surat keputusan kepala SMK Negeri 2 Kendari Nomor : 421.5 / 231 / 2021 tentang Pengangkatan pelaksana / renovasi / rehabilitasi / redesain ruang praktik siswa pengembangan SMK Pusat Keunggulan ( centre of exellence) priorotas sektor pemesinan dan Konstruksi SMK Negeri 2 Kendari tahun 2021;
- 1 (satu) rangkap copy Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi Nomor 29 tahun 2021 tetang Perubahan peraturan Direktur Jenferal Pendidikan Vokasi Nomor 012 tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Pemerintah Pengembangan Sekolah Menegah Kejuruan Pusat Keunggulan ( centre of exellence ) tahun 2021;
- 1 (satu) rangkap copy Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 / D / O / 2021 tentang Penetapan Sekolah Menengah Kejuruan Pusat Keunggulan tahun 2021 tahap 1;
- 1 (satu) rangkap copy Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen bidang sarana dan prasarana Direktorat Sekolah Menengah Kejuruan Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi Kementerian Pendidikan Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor : 3258 / D2 / KU.03.00 / 2021 tentang Penetapan penerima bantuan pemeritah pengembangan SMK Pusat Keunggulan Prioritas sektor pemesinan dan konstruksi tahun 2021;
- 1 (satu) lembar copy kwitansi bantuan dana tahap I, Bantuan Pemerintah Pengembangan sekolah menengah kejuruan pusat keunggulan (centre of exellence) sektor pemesinan dan konstruksi SMK Negeri 2 Kendari tahun anggaran 2021, banyaknya uang sebesar Rp 1.620.577.000 (satu miliar enam ratus dua puluh juta lima ratus tujuh puluh tujuh ribu rupiah).
- 1 (satu) lembar rekening koran tabungan Bank BNI, nomor rekening 1221746507 sekolah SMK Negeri 2 Kendari;
- 1 (satu) lembar kwitansi penerimaan sejumlah uang Rp 80.000.000 tertanggal 30 Juli 2021;
- 1 (satu) lembar kwitansi penerimaan sejumlah uang Rp 27.000.000 tertanggal 30 Juli 2021;
- 1 (satu) lembar kwitansi penerimaan sejunlah uang Rp 15.000.000;
- 1 (satu) lembar kwitansi peneriman sejumlah uang Rp 20.000.000 tertanggal 2 September 2021;
- 1 (satu) lembar kwitansi penerimaan sejumlah uang Rp 350.000.000,- tertanggal 6 September 2021;
- 1 (satu) lembar kwitansi penerimaan sejumlah uang Rp 320.000.000,- tertanggal 27 September 2021;
- 1 (satu) rangkap copy dokumen Laporan kegiatan fisik SMK-PK tahun 2021 Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 2 Kendari;
- 1 (satu) rangkap copy dokumen Laporan kegiatan non fisik SMK-PK tahun 2021 Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 2 Kendari;
- 1 (satu) rangkap copy Rencana Anggaran Biaya ( RAB ) Pengembangan SMK Pusat Keunggulan ( Centre of Excellence ) sektor prioritas bidang pemesinan dan Konstruksi tahun 2021 SMK Negeri 2 Kendari;
- 1 (satu) rangkap copy gambar/design Pengembangan SMK Pusat Keunggulan ( Centre of Excellence ) sektor prioritas bidang pemesinan dan Konstruksi tahun 2021 SMK Negeri 2 Kendari;
- 1 (satu) rangkap copy Justifikasi Teknik Pekerjaan Perencanaan Redesain Pembangunan Pusat Keunggulan (Centre Of Excellence) Prioritas Sektor Pemesinan dan Konstruksi Tahun Anggaran 2021 dan Evaluasi Pekerjaan Tambah/Kurang (CCO);
- 1 (satu) rangkap copy yang disahkan Surat Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Petikan Tahun Anggaran 2021 Nomor : SP DIPA ? 023.18.1.690440 / 2021. Tanggal 23 November 2020;
- 1 (satu) rangkap kopy yang disahkan Surat Keputusan Direktur SMK Selaku Kuasa Pengguna Anggaran Nomor : 0086/D2.1/KU/2021 tentang pejabat perbendaharaan pada Direktorat SMK Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun Anggaran 2021 a.n. HERNITA, S.T., M.Sc (Pejabat Pembuat Komitmen) Tanggal 6 Januari 2021;
- 1 (satu) lembar copy yang disahkan Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 1959 / D2.5 / KU / 2021 Paket Pengadaan Pengembangan Bantuan SMK Pusat Keunggulan Prioritas Sektor Permesinan dan Konstruksi PPK HERNITA, S.T., M.Sc Penyedia DONI FATAH, S.Pd Satuan Kerja Direktorat Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Tanggal 6 April 2021;
- 1 (satu) rangkap copy yang disahkan Surat Keputusan Direktur SMK selaku Kuasa Pengguna Anggaran Nomor : 4902 / D2 / KP.07.00 / 2021 Tentang Perubahan Pejabat Perbendaharaan Pada Direktorat SMK Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Tahun Anggaran 2021 a.n. MARSUDI UTOMO, S.ST. (Pejabat Pembuat Komitmen), Tanggal 23 Juni 2021;
- 1 (satu) rangkap copy yang disahkan Surat Tugas Kegiatan Supervisi Program Bantuan SMK PK Sektor Permesinan dan Konstruksi Tahun 2021 dengan Nomor : 6317 / D2 / DM.05.02 / 2021, Tanggal 12 Oktober 2023;
- 1 (satu) rangkap asli Laporan Perjalanan Dinas Supervisi Sekolah Menengah Kejuruan Pusat Keunggulan (SMK-PK) Sektor Permesinan dan Konstruksi (PMK) Tahun 2021.
- 1 (satu) lembar Kwitansi penyerahan uang sebesar Rp. 10.000.000,- kepada saudara JUMADIL, S.E. Tanggal 10 Oktober 2022;
- 1 (satu) rangkap foto penyerahan uang kepada saudara JUMADIL, S.E.
- 1 (satu) lembar copy petikan keputusan gubernur sulawesi tenggara Nomor : 485 tahun 2020 tentang pengangkatan MOH. FADJAR SENE, S.Pd dalam jabatan baru sebagai Kepala Sekolah SMK Negeri 2 Kendari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Tenggara;
Putusan PN KENDARI Nomor 38/Pid.Sus-TPK/2024/PN Kdi |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor | 38/Pid.Sus-TPK/2024/PN Kdi | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tingkat Proses | Pertama | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tahun | 2025 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Register | 4 Nopember 2024 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Lembaga Peradilan | PN KENDARI | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jenis Lembaga Peradilan | PN | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Hakim Ketua | Hakim Ketua Arya Putra Negara Kutawaringin | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Hakim Anggota | Hakim Anggota Parsungkunan, Br Hakim Anggota Ardian Hamdani | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Panitera | Panitera Pengganti Mujirun | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Amar | Lain-lain | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Catatan Amar |
MENGADILI :
Barang Bukti dikembalikan kepada pihak SMKN 2 Kendari, 7. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah). |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Musyawarah | 14 Maret 2025 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Dibacakan | 14 Maret 2025 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kaidah | — | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 38/Pid.Sus-TPK/2024/PN_Kdi.zip
- Download PDF
- 38/Pid.Sus-TPK/2024/PN_Kdi.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
31
28