- Menyatakan, Terdakwa MOH. SAFARI AZALI, SP tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 ayat 1 huruf b Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Membebaskan, Terdakwa MOH. SAFARI AZALI, SP oleh karena itu dari Dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan, Terdakwa MOH. SAFARI AZALI, SP telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat 1 huruf b Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan, pidana kepada Terdakwa MOH. SAFARI AZALI, SP oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (Satu) Tahun dan 9 (Sembilan) Bulan serta denda sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti dengan menjalani pidana kurungan selama 3 (tiga) Bulan;
- Menyatakan, Titipan Uang Pengganti Pengembalian Kerugian Keuangan Negara sejumlah Rp187.551.000,00 (seratus delapan puluh tujuh juta lima ratus lima puluh satu ribu rupiah) melalui Jaksa pada Kejaksaan Negeri Baubau dengan rincian:
- Saksi Ernawati sebesar Rp6.500.000,00 (enam juta lima ratus ribu rupiah);
- Saksi Muhammad Rais M. S.P., M.Si. Sebesar Rp101.551.000,00 (seratus satu juta lima ratus lima puluh satu ribu rupiah);
- Terdakwa MOH. SAFARI AZALI, SP sebesar Rp80.000.000,00 (delapan puluh juta)
- Menetapkan masa Penahanan yang telah dijalani Terdakwa MOH. SAFARI AZALI, SP sebelumnya, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan, Terdakwa MOH. SAFARI AZALI, SP untuk tetap ditahan;
- Menyatakan, Barang Bukti berupa:
- 1 (satu) rangkap fotocopy Surat Keputusan Walikota Baubau Nomor: 5/I/2022 17 Januari 2022 Tentang Penunjukan Bendahara Pengeluaran Pada Dinas/Badan/Kantor Unit Kerja Lingkup Pemerintah Kota Baubau;
- 1 (satu) lembar Dokumen Asli Faktur Penjualan Benih Nomor: 01/02/2022 komoditas Padi varietas Cisantana volume 400 kg dengan harga satuan Rp. 9000 (sembilan ribu rupiah) dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara Dinas Tanaman Pangan Dan Peternakan UPTD Balai Pengembangan Benih Tanaman Pangan kepada Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Baubau senilai Rp. 3.600.000 (tiga juta enam ratus ribu rupiah);
- 1 (satu) buah Dokumen Asli Surat Penyampaian Nomor: 521/108/XI/2021 dari Kepala UPTD BPBTP kepada Para Koordinator Instalasi BBI/BBU se-Sultra terkait ketentuan harga penjualan atas benih hasil perbanyakan yang berpedoman pada PP Nomor 35 Tahun 2016;
- 1 (satu) buah Dokumen fotocopy Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementrian Pertanian;
- 1 (satu) rangkap Dokumen fotocopy surat tugas Nomor : 090/178 di keluarkan oleh Dinas Tanaman Pangan dan Peternakan Prov. Sultra;
- 1 (satu) buah Dokumen Dokumentasi Benih Padi dalam Kegiatan Pengadaan Benih Padi Sawah tahun anggaran 2022;
- 1 (satu) buah Dokumen Kontrak Pengadaan Benih Padi Sawah nomor surat perjanjian: 01/KONTRAK/DISTANPAN/VII/2022 dengan nilai kontrak Rp. 319.400.000;
- 1 (satu) buah fotocopy Dokumen Perseroan Komanditer ?CV. TRI MAKMUR? Nomor : -12- tanggal 14 Maret 2016;
- 1 (satu) rangkap print out Rekening Koran Giro Periode ? 26 Desember 2022 s/d 26 Desember 2022 dan 21 Juli 2022 s/d 23 Juli 2022;
- 1 (Satu) buah fotocopy dokumen Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Komanditer CV. TRI MAKMUR Akta Nomor -98- tanggal 21 Februari 2020;
- 1 (satu) lembar contoh TTD Ernawati dan Jasmin;
- 1 (satu) contoh Stempel Perusahaan CV. TRI MAKMUR;
- 1 (satu) rangkap fotocopy Keputusan Walikota Baubau Nomor 14 / I / 2023 tentang Penunjukan Bendahara Pengeluaran pada Dinas / Badan / Kantor Unit Kerja Lingkup pemerintah Kota Baubau Tahun Anggaran 2023;
- 1 (satu) Bundel fotocopy Keputusan Walikota Baubau Nomor : 53 / I / 2022 Tentang Pengangkatan Kelompok Kerja Pemilihan dalam Rangka Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah Kota Baubau;
- 1 (satu) rangkap fotocopy kartu stok Varietas Cisantana MT2 2021;
- 1 (satu) lembar fotocopy kwitansi belanja benih padi sawah varietas cisantana sebanyak 250 kg @ 20.000 tanggal 06 Januari 2022;
- 1 (satu) rangkap fotocopy Surat Perintah Membayar (SPM) Kegiatan pengadaan benih padi sawah tanggal 19 Juli 2022;
- 1 (satu) rangkap fotocopy Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Kegiatan pengadaan benih padi sawah tanggal 21 Juli 2022;
- 1 (satu) rangkap rekapan petani penerima bantuan padi sawah Varietas Cisantana tahun anggaran 2022 kota baubau provinsi Sulawesi Tenggara;
- 1 (satu) rangkap Dokumentasi Kegiatan Sosialisasi persiapan CPCL Bantuan Benih Padi Varietas Cisantana Tahun Anggaran 2022;
- 1 (satu) rangkap dokumen permohonan sertifikasi benih bina tanaman pangan Kelompok Tani Rela;
- 1 (satu) rangkap Permohonan sertifikasi benih bina tanaman pangan padi Kelompok Tani Harapan Baru;
- 1 (satu) rangkap dokumen Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Pengadaan benih padi sawah TA. 2022;
- 1 (Satu) rangkap Dokumen serah terima benih padi sawah oleh CV. Tri Makmur Kepada Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Baubau;
- 1 (satu) lembar fotocopy Berita Acara Serah Terima Barang Nomor: 521/31/BASTB/VII/2022 tanggal 14 Juli 2022 antara Moh. Safari Azali, SP selaku Pihak Pertama dan Awaluddin Selaku Pihak Kedua;
- 1 (satu) lembar fotocopy Berita Acara Serah Terima Barang Nomor: 521/31/BASTB/VII/2022 tanggal 14 Juli 2022 antara Moh. Safari Azali, SP selaku Pihak Pertama dan Nabang Selaku Pihak Kedua;
- 1 (satu) lembar fotocopy Berita Acara Serah Terima Barang Nomor: 521/31/BASTB/VII/2022 tanggal 14 Juli 2022 antara Moh. Safari Azali, SP selaku Pihak Pertama dan Kadirun Selaku Pihak Kedua;
- 1 (satu) lembar fotocopy Berita Acara Serah Terima Barang Nomor: 521/31/BASTB/VII/2022 tanggal 14 Juli 2022 antara Moh. Safari Azali, SP selaku Pihak Pertama dan Ridwan Selaku Pihak Kedua;
- 1 (satu) lembar fotocopy Berita Acara Serah Terima Barang Nomor: 521/32/BASTB/VII/2022 tanggal 15 Juli 2022 antara Moh. Safari Azali, SP selaku Pihak Pertama dan I Ketut Winada Selaku Pihak Kedua;
- 1 (satu) lembar fotocopy Berita Acara Serah Terima Barang Nomor: 521/32/BASTB/VII/2022 tanggal 15 Juli 2022 antara Moh. Safari Azali, SP selaku Pihak Pertama dan Hamsa Ginca Selaku Pihak Kedua;
- 1 (satu) lembar fotocopy Berita Acara Serah Terima Barang Nomor: 521/32/BASTB/VII/2022 tanggal 15 Juli 2022 antara Moh. Safari Azali, SP selaku Pihak Pertama dan Aris Selaku Pihak Kedua;
- 1 (satu) lembar fotocopy Berita Acara Serah Terima Barang Nomor: 521/32/BASTB/VII/2022 tanggal 15 Juli 2022 antara Moh. Safari Azali, SP selaku Pihak Pertama dan Safarudin Selaku Pihak Kedua;
- 1 (satu) lembar fotocopy Berita Acara Serah Terima Barang Nomor: 521/32/BASTB/VII/2022 tanggal 15 Juli 2022 antara Moh. Safari Azali, SP selaku Pihak Pertama dan Suheli Selaku Pihak Kedua;
- 1 (satu) lembar fotocopy Berita Acara Serah Terima Barang Nomor: 521/31/BASTB/VII/2022 tanggal 14 Juli 2022 antara Moh. Safari Azali, SP selaku Pihak Pertama dan Kaharuddin Selaku Pihak Kedua;
- 1 (satu) lembar fotocopy Berita Acara Serah Terima Barang Nomor: 521/31/BASTB/VII/2022 tanggal 14 Juli 2022 antara Moh. Safari Azali, SP selaku Pihak Pertama dan Arif Selaku Pihak Kedua;
- 1 (satu) lembar fotocopy Berita Acara Serah Terima Barang Nomor: 521/31/BASTB/VII/2022 tanggal 14 Juli 2022 antara Moh. Safari Azali, SP selaku Pihak Pertama dan I Made Sujana Selaku Pihak Kedua;
- 1 (satu) lembar fotocopy Berita Acara Serah Terima Barang Nomor: 521/33/BASTB/VII/2022 tanggal 18 Juli 2022 antara Moh. Safari Azali, SP selaku Pihak Pertama dan Zamrihi Selaku Pihak Kedua;
- 1 (satu) lembar fotocopy Berita Acara Serah Terima Barang Nomor: 521/33/BASTB/VII/2022 tanggal 18 Juli 2022 antara Moh. Safari Azali, SP selaku Pihak Pertama dan Basirun Selaku Pihak Kedua;
- 1 (satu) lembar fotocopy Berita Acara Serah Terima Barang Nomor: 521/33/BASTB/VII/2022 tanggal 18 Juli 2022 antara Moh. Safari Azali, SP selaku Pihak Pertama dan Syarif Naane Selaku Pihak Kedua;
- 1 (satu) lembar fotocopy Berita Acara Serah Terima Barang Nomor: 521/33/BASTB/VII/2022 tanggal 18 Juli 2022 antara Moh. Safari Azali, SP selaku Pihak Pertama dan La Fiyhu Selaku Pihak Kedua;
- 1 (satu) lembar fotocopy Berita Acara Serah Terima Barang Nomor: 521/30/BASTB/VII/2022 tanggal 13 Juli 2022 antara Moh. Safari Azali, SP selaku Pihak Pertama dan Made Suyanta Selaku Pihak Kedua;
- 1 (satu) rangkap fotocopy DPA Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Baubau TA. 2022 Kegiatan Pengadaan Benih Padi Sawah;
- 1 (satu) rangkap fotocopy Surat Keputusan Kepala Dinas Pertanian Kota Baubau No. 07 Tahun 2022 tanggal 05 Januari 2022 tentang Penunjukan Pejabat Pengadaan/Jasa pada Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Baubau Tahun Anggaran 2022;
- 1 (satu) rangkap fotocopy Surat Keputusan Walikota Baubau No. 2/I/2022 Tentang Pelimpahan Kekuasaan Walikota Baubau sebagai Pejabat Pengguna Anggaran / Pengguna Barang Lingkup Pemerintah Kota Baubau Tahun Anggaran 2022;
- 1 (satu) rangkap Dokumen Spesifikasi Teknis Pengadaan Benih Padi Sawah;
- 1 (satu) lembar fotocopy Surat Pernyataan Pelantikan No. 821.2/1224 tanggal 26 April 2013;
- 1 (satu) rangkap fotocopy Petikan Keputusan Walikota Baubau No. 821.2/240 Tahun 2013 tanggal 25 April 2013 Tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Struktural Eselon II, III dan IV Lingkup Pemerintah Kota Baubau;
- 1 (satu) lembar fotocopy Surat Pernyataan Pelantikan No. 821.2/27 tanggal 24 Januari 2018;
- 1 (satu) rangkap fotocopy Petikan Keputusan Walikota Baubau No. 821.2/76/I/2018 tanggal 24 Januari 2018 Tentang Pengangkatan dan Pemindahan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator dan Pengawas Lingkup Pemerintah Kota Baubau;
- 1 (satu) rangkap fotocopy Petikan Keputusan Walikota Baubau No. 821.2/135/III/2017 tanggal 20 Maret 2017 Tentang Pengukuhan, Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator dan Pengawas Lingkup Pemerintah Kota Baubau;
- 1 (satu) rangkap fotocopy Petikan Keputusan Walikota Baubau No. 528/V/2023 tanggal 12 Mei 2023 Tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Melalui Penyetaraan Jabatan Administrasi Ke Dalam Jabatan Fungsional Lingkup Pemerintah Kota Baubau;
- 1 (satu) buah fotocopy Dokumen Peraturan Walikota Baubau Nomor: 11 Tahun 2017 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Pertanian Kota Baubau;
- 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran pada tanggal 02/06/2022 untuk pembayaran bibit padi dengan jumlah 118 karung seharga Rp.20.750.000,-
- 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran pada tanggal 19 Juni 2022 untuk pembayaran bibit padi dengan jumlah 122 karung lebih seharga Rp.3.000.000,-
- 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran pada tanggal 21 Juni 2022 untuk pembayaran panjar bibit padi seharga Rp.90.000.000,-
- 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran pada tanggal 22 Juni 2022 untuk pembayaran panjar bibit padi seharga Rp.37.000.000,-
- 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran pada tanggal 27 Juni 2022 untuk pembayaran pelunasan bibit padi (Dengan harga total semua sebesar seratus tujuh puluh juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) seharga Rp.20.000.000,-
- 1 (satu) lembar dokumen terkait uang makan dan ongkos bensin, uang sewa mobil dan buruh selama lima hari sebesar Rp.6.000.000,- dan sisa uang yang belum dibayarkan sebesar Rp.66.750.000.-
- 1 (satu) lembar stiker terkait Benih unggul bersertifikat milik Kelompok Tani Rela.
- Membebani, agar Terdakwa MOH. SAFARI AZALI, SP membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah).
Putusan PN KENDARI Nomor 49/Pid.Sus-TPK/2024/PN Kdi |
|
Nomor | 49/Pid.Sus-TPK/2024/PN Kdi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2025 |
Tanggal Register | 16 Desember 2024 |
Lembaga Peradilan | PN KENDARI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Wahyu Bintoro |
Hakim Anggota | M.hbr Hakim Anggota Muhammad Rutabuz Zaman, Hakim Anggota Ardian Hamdani |
Panitera | Panitera Pengganti La Ode Alisabir |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dirampas untuk Negara dan disetorkan ke kas negara sebagai bentuk pemulihan terhadap kerugian keuangan negara; Dikembalikan kepada UNGA ODE Dikembalikan kepada WA ODE FITRA DEWI YUSRAN BANTE Dikembalikan kepada ERNAWATI Dikembalikan kepada ASRI. S.P. Dikembalikan kepada UNGA ODE Dikembalikan kepada ASRI. S.P. Dikembalikan kepada UNGA ODE Dikembalikan kepada ASRI. S.P. Dikembalikan kepada UNGA ODE Dikembalikan kepada ASRI. S.P. Dikembalikan kepada IIP SRI RAHAYU SIRADJUDDIN Dikembalikan kepada M. IMRAN Alias IMRAN Bin La HUMILI |
Tanggal Musyawarah | 13 Maret 2025 |
Tanggal Dibacakan | 13 Maret 2025 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 49/Pid.Sus-TPK/2024/PN_Kdi.zip
- Download PDF
- 49/Pid.Sus-TPK/2024/PN_Kdi.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
41
37