- Menyatakan Terdakwa Hidayaturahman, S.Sos tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan pertama primer;
- Membebaskan Terdakwa Hidayaturahman, S.Sos tersebut di atas dari dakwaan pertama primer tersebut;
- Menyatakan Terdakwa Hidayaturahman tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan pertama subsider;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan denda sejumlah Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bundel Laporan Keuangan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Barito Selatan Tahun 2022;
- 1 (satu) bundel Laporan Keuangan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Barito Selatan Tahun 2021;
- 1 (satu) bundel Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Barito Selatan Tahun 2022 (copy);
- 1 (satu) bundel Rencana Kerja Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA-SKPD) Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Barito Selatan Tahun 2022 (copy);
- 1 (satu) bundel Dokumen Pelaksanaan Anggaran Perubahan Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA P-SKPD) Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Barito Selatan Tahun 2022 (copy):
- 1 (satu) bundel Rencana Kerja Anggaran Perubahan Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA P-SKPD) Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Barito Selatan Tahun 2022 (copy);
- 1 (satu) bundel Rencana Kerja Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA-SKPD) Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Barito Selatan Tahun 2021 (copy);
- 1 (satu) bundel Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Barito Selatan Tahun 2021 (copy);
- SK Bupati Barito Selatan Nomor 188.45/2/2021 tanggal 04 Januari 2021 Tentang Penunjukan dan Pengangkatan Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran Pada Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Selatan Tahun Anggaran 2021;
- SK Bupati Barito Selatan Nomor 188.45/7/2022 tanggal 03 Januari 2022 Tentang Penunjukan dan Pengangkatan Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran Pada Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Selatan Tahun Anggaran 2022;
- SK Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Barito Selatan Nomor : 3 Tahun 2021 tanggal 4 Januari 2021 tentang Pemangku Jabatan Fungsional Umum (JFU) dan Jabatan Fungsional Umum Tertentu (JFT) di Lingkungan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Barito Selatan Tahun Anggaran 2021;
- 1 (satu) bundel Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor : 700/16/III/LHP-R/INSP/2021 tanggal 2 Juni 2021 pada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Barito Selatan Tahun Anggaran 2021 (copy)
- 1 (satu) bundel Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor : 700/50/LHA-K-III/INSP/2022 Tanggal 30 November 2022 pada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Kabupaten Barito Selatan Tahun Anggaran 2022 (copy)
- 1 (satu) bundel Laporan Hasil Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) Nomor : 700/02/LH-PDTT/III/INSP/2023 tanggal 14 Februari 2023 Terhadap Bukti Pertanggungjawaban GU.1 s.d GU.7 TA. 2022 Sebesar Rp461.566.460,- pada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Barito Selatan (copy);
- 1 (satu) bundel Laporan Pertanggungjawaban Tambahan Uang Persediaan Bendahara Pengeluaran Tahun 2021;
- 1 (satu) bundel Buku Kas Umum Bendahara Pengeluaran periode 1 Januari 2022 s.d 31 Maret 2022 Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Barito Selatan;
- 1 (satu) bundel Pengeluaran (bukti kas keluar, nota-nota, struk transaksi, dan catatan tulis tangan) Bendahara an. Satriya Yasin, S.E. kepada Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Barito Selatan an. Hidayaturahman, S.Sos. (copy)
- 1 (satu) bundel SPJ Belanja Dinas dan Perjalanan Dinas Tahun Anggaran 2021 Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Barito Selatan ;
- 1 (satu) bundel SPJ Belanja Dinas dan Perjalanan Dinas Tahun Anggaran 2022 Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Barito Selatan;
- 1 (satu) bundel Penyampaian Bukti Pengembalian SPPD Tahun 2022 Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Barito Selatan Nomor : 900/39/DPK-SEKRE/I/2023 tanggal 31 Januari 2023;
- Surat Tanda Penyetoran Nomor : 0576/RDT/2023 tanggal 21 Juli 2023 Setoran Temuan Kerugian Daerah Berdasarkan LHP PDTT Pada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Barito Selatan Nomor 700/95/INSP/2023 Tanggal 09 Maret 2023 sebesar Rp.156.572.912;
- Surat Tanda Penyetoran Nomor : 0944/RDT/2023 tanggal 17 Desember 2023 Penyetoran Temuan Kerugian Daerah Berdasarkan LHP PDTT Pada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Barito Selatan Nomor : 700/95/INSP/2023 tanggal 9 Maret 2023 sebesar Rp.178.267.824;
- Surat Tanda Penyetoran Nomor : 1138/RDT/2023 tanggal 20 Desember 2023 Pengembalian Kerugian Keuangan Daerah Tahun 2021 Terdiri dari Belanja Perjalanan Dinas dan Belanja Dinas Pada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Barito Selatan sebesar Rp.17.262.200;
- Surat Tanda Penyetoran Nomor : 1139/RDT/2023 tanggal 20 Desember 2023 Pengembalian Kerugian Keuangan Daerah Tahun 2020 Terdiri dari Belanja Perjalanan Dinas dan Belanja Dinas Pada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Barito Selatan sebesar Rp.13.857.800
- 1 (satu) bundel Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Tahun 2020;
- 1 (satu) bundel Rencana Kerja Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA-SKPD) Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Tahun 2020;
- 1 (satu) bundel Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) Pergeseran Hasil Rasionalisasi Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Tahun 2020;
- 1 (satu) bundel Rencana Kerja Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA-SKPD) Pergeseran Hasil Rasionalisasi Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Tahun 2020;
- 1 (satu) bundel Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA-SKPD) Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Tahun 2020
- 1 (satu) bundel Rencana Kerja Anggaran Perubahan Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKAP-SKPD) Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Tahun 2020
- SK Bupati Barito Selatan Nomor : 188.45/5/2020 tanggal 14 Januari 2020 tentang Penunjukan dan Pengangkatan Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran Pada Perangkat Daerah/Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Selatan Tahun Anggaran 2020;
- 1 (satu) bundel Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor : 700/03/I/LHP-R/INSP/2020 tanggal 31 Agustus 2020 pada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Barito Selatan Tahun Anggaran 2020 (copy);
- 1 (satu) bundel SPJ Belanja Dinas dan Perjalanan Dinas Tahun Anggaran 2020 Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Barito Selatan (copy);
- 1 (satu) bundel Buku Kas Umum Bendahara Pengeluaran periode 1 Januari 2020 s.d 31 Maret 2020 Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Barito Selatan;
- 1 (satu) bundel SP2D, SPM, dan SPP Tahun 2020 Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Barito Selatan;
- 1 (satu) bundel Register SP2D, SPM, dan SPP Tahun 2021 Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Barito Selatan ;
- 1 (satu) bundel SP2D, SPM, dan SPP Tahun 2022 Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Barito Selatan;
- SK Bupati Barito Selatan Nomor : 188.45/1/2019 tanggal 03 Januari 2019 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas dan Pejabat Fungsional Tertentu di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Selatan Kepada Sdr. Hidayaturahman, S.Sos
- SK Bupati Barito Selatan Nomor : 188.45/2/2020 tanggal 09 Januari 2020 tentang Penunjukkan Kepala Perangkat Daerah Selaku Pejabat Pengguna Anggaran/Pengguna Barang di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Selatan Tahun Angggaran 2020;
- SK Bupati Barito Selatan Nomor : 188.45/1/2021 tanggal 04 Januari 2021 tentang Penunjukkan Kepala Satuan Kerja Pengelolaan Keuangan Daerah/Satuan Kerja Perangkat Daerah Selaku Pejabat Pengguna Anggaran/Pengguna Barang di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Selatan Tahun Angggaran 2021
- SK Bupati Barito Selatan Nomor : 188.45/6/2022 tanggal 03 Januari 2022 tentang Penunjukkan Kepala Satuan Kerja Pengelolaan Keuangan Daerah/Satuan Kerja Perangkat Daerah Selaku Pejabat Pengguna Anggaran/Pengguna Barang di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Selatan Tahun Angggaran 2022;
- Surat Bupati Barito Selatan Nomor : 700/95/INSP/2023 Tanggal 09 Maret 2023 Perihal Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) pada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Barito Selatan;
- Surat Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Nomor : 950/94/DPK-SEKRE/III/2023 perihal Penyelesaian Tindak Hasil Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) pada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Tahun Anggaran 2022 tanggal 31 Maret 2023 ;
- 1 (satu) bundel Rekening Koran BRI Nomor Rekening : 030301007125502 an. Hidayaturahman Tahun 2021;
- 1 (satu) bundel Rekening Koran BRI Nomor Rekening : 030301007125502 an. Hidayaturahman Tahun 2022
- 1 (satu) bundel Rekening Koran BRI Nomor Rekening: 342901029969533 an. Elmi Utama Tahun 2022;
- Uang Sah RI sebesar Rp. 209.387.824,00 (dua ratus sembilan juta tiga ratus delapan puluh tujuh ribu delapan ratus dua puluh empat rupiah;
Putusan PN PALANGKARAYA Nomor 54/Pid.Sus-TPK/2024/PN Plk |
|
Nomor | 54/Pid.Sus-TPK/2024/PN Plk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2025 |
Tanggal Register | 3 Desember 2024 |
Lembaga Peradilan | PN PALANGKARAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Erhammudin |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muji Kartika Rahayu, M.fil.br Hakim Anggota Kusmat Tirta Sasmita |
Panitera | Panitera Pengganti: Rahmawati Fitri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada saksi SATRIYA YASIN, S.E. melalui Penuntut Umum Dikembalikan kepada saksi SAPIAH HANDAYANI melalui Penuntut Umum Dikembalikan kepada saksi AKHMAD YANI, S.AP melalui Penuntut Umum Dikembalikan kepada terdakwa HIDAYATURAHMAN, S.Sos.melalui Penuntut Umum Dikembalikan kepada saksi ELMI UTAMA melalui Penuntut Umum Dirampas dan disetorkan ke Kas Negara, yang diperhitungkan sebagai Uang Pengganti Menetapkan supaya terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000-, (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 10 April 2025 |
Tanggal Dibacakan | 10 April 2025 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 54/Pid.Sus-TPK/2024/PN_Plk.zip
- Download PDF
- 54/Pid.Sus-TPK/2024/PN_Plk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
33
17