- Menyatakan Terdakwa Heri Gunawan Bin M Subhan tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primer;
- Membebaskan Terdakwa Heri Gunawan Bin M Subhan tersebut di atas dari dakwaan primer tersebut;
- Menyatakan Terdakwa Heri Gunawan Bin M Subhan tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsider;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan;
- Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah rupiah), jika Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bundel Peraturan Kepala Desa Petarikan tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Petarikan Tahun 2023;
- 1 (satu) bundel Peraturan Kepala Desa Petarikan tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Perubahan (APBDes) Desa Petarikan Tahun 2023;
- 1 (satu) bundel Peraturan Kepala Desa Petarikan tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Petarikan Tahun 2023;
- 1 (satu) bundel Peraturan Kepala Desa Petarikan tentang Perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Petarikan Tahun 2023;
- 1 (satu) bundel Surat Keputusan Penunjukan Kepala Desa;
- 1 (satu) bundel Surat Keputusan Penunjukan Sekretaris Desa;
- 1 (satu) bundel Surat Keputusan Penunjukan Bendahara Desa Tahun Anggaran 2023;
- 1 (satu) bundel Surat Keputusan Penunjukan Pengurus Aset Desa Tahun Anggaran 2023;
- 1 (satu) bundel Surat Keputusan Penunjukan Perangkat Desa Tahun Anggaran 2023;
- 1 (satu) bundel Surat Keputusan Kepala Desa Petarikan tentang Pemegang Kekuasaan Pengelola Keuangan Desa (PKPKD) Tahun Anggaran 2023;
- 1 (satu) bundel Surat Keputusan Kepala Desa Petarikan Tentang Pelaksana Pengelola Keuangan Desa (PPKD) Tahun Anggaran 2023;
- 1 (satu) bundel Surat Keputusan Kepala Desa Petarikan tentang Tim Pengelola Kegiatan (TPK) Tahun Anggaran 2023;
- 1 (satu) bundel Surat Keputusan Kepala Desa tentang Pembantu Pengelola Aset Desa dan Pengurus Aset Desa Tahun 2023;
- 1 (satu) bundel Dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Petarikan Tahun Anggaran 2023;
- 1 (satu) bundel Dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Perubahan (APBDes) Desa Petarikan Tahun Anggaran 2023;
- 1 (satu) bundel Dokumen Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Tahun Anggaran 2023;
- 1 (satu) bundel Print Out Rekening Koran dari Januari s.d 31 Desember 2023;
- 1 (satu) bundel Print Out Buku Tabungan Pemerintahan Desa Petarikan per 31 Desember 2023;
- 1 (satu) bundel Laporan Realisasi Pertanggungjawaban APBDes Tahun Anggaran 2023;
- 1 (satu) bundel Dokumen Pertanggungjawaban Pekerjaan Fisik Tahun Anggaran 2023;
- 1 (satu) bundel Buku Kas Umum Tahun Anggaran 2023;
- 1 (satu) bundel Buku Pembantu Bank Tahun Anggaran 2023;
- 1 (satu) bundel Buku Pembantu Pajak Tahun Anggaran 2023;
- 1 (satu) bundel Buku Pembantu Panjar Tahun Anggaran 2023;
- 1 (satu) bundel Buku Pembantu Kas Tahun Anggaran 2023;
- 1 (satu) bundel Surat Pertanggungjawaban dan Bukti Pengeluaran Belanja Tahun Anggaran 2023;
- 1 (satu) bundel Daftar Inventaris Aset/Kekayaan Desa;
- 4 (empat) lembar Pernyataan Tanggung Jawab Belanja Pemerintah Desa Petarikan Tahun Anggaran 2023 kegiatan Pembangunan/Rehabilitas/Peningkatan/ Pengerasan Jalan Desa. Nomor: 0032/SPP/01.2008/2023 tanggal 16 Maret 2023;
- 1 (satu) lembar Pernyataan Tanggung Jawab Belanja Pemerintah Desa Petarikan Tahun Anggaran 2023 kegiatan Pembangunan/Rehabilitas/Peningkatan/ Pengerasan Jalan Desa Nomor: 0074/SPP/01.2008/2023 tanggal 10 Juli 2023;
- 1 (satu) lembar Pernyataan Tanggung Jawab Belanja Pemerintah Desa Petarikan Tahun Anggaran 2023 kegiatan Pemeliharaan Jalan Desa Nomor: 0131/SPP/01.2008/2023 tanggal 06 November 2023;
- 1 (satu) lembar Kwitansi Pembayaran Pekerjaan Pengeras Jalan Tengkawan, Jalan Lubuk Lais dan Jalan Balai Tanah (Pelunasan) Tanggal 02 Juni 2024 senilai Rp. 120.000.000,00;
- 1 (satu) bundel Surat Pernyataan Pertanggung Jawab APBDes/APBDes-P Tahun Anggaran 2017-2023 Tanggal 17 Januari 2024;
- 1 (satu) bundel Surat Pernyataan Pertanggung Jawab APBDes/APBDes-P Tahun Anggaran 2017-2023;
- 1 (satu) lembar Kwitansi Pembayaran Kaur Keuangan Desa Petarikan untuk Pembayaran Penimbunan Jalan Lubuk Lais Senilai Rp. 161.768.663,00 (Seratus Enam Puluh Satu Juta Tujuh Ratus Enam Puluh Delapan Ribu Enam Ratus Enam Puluh Tiga Rupiah) Tanggal 10 Juli2023;
- 1 (satu) lembar Kwitansi Pembayaran Kaur Keuangan Desa Petarikan untuk Pemeliharaan Jalan Tengkawang Senilai Rp. 70.291.900,00 (Tujuh Puluh Juta Dua Ratus Sembilan Puluh Satu Ribu Sembilan Ratus Rupiah) Tanggal 06 November 2023;
- 1 (satu) lembar Kwitansi Pembayaran Kaur Keuangan Desa Petarikan untuk Penimbunan Jalan Balai Tanah Senilai Rp. 94.205.980,00 (Sembilan Puluh Empat Juta Dua Ratus Lima Ribu Sembilan Ratus Delapan Puluh Rupiah) Tanggal 16 Maret 2023;
- 1 (satu) lembar Kwitansi Pembayaran Kaur Keuangan Desa Petarikan untuk Penimbunan Jalan Lubuk Lais Senilai Rp. 93.249.576,00 (Sembilan Puluh Tiga Juta Dua Ratus Empat Puluh Sembilan Ribu Lima Ratus Tujuh Puluh Enam Rupiah) Tanggal 16 Maret 2023;
- 3 (tiga) lembar fotokopi buku tabungan Kas Desa Petarikan dari tanggal 23 November 2023 s.d 16 Agustus 2024;
- 2 (dua) lembar Surat Pernyataan Sdr. Ahmad Zais, Sdr. Heri Gunawan, dan Sdr. Revi;
- 1 (satu) Lembar Formulir Setoran Kas Desa Petarikan senilai Rp. 67.000.000,00 (Enam Puluh Tujuh Juta Rupiah) Tanggal 30 April 2024;
- 1 (satu) lembar Formulir Setoran Kas Desa Petarikan senilai Rp. 58.000.000,00 (Lima Puluh Delapan Juta Rupiah) Tanggal 30 April 2024;
- 1 (satu) lembar Formulir Setoran Kas Desa Petarikan senilai Rp. 25.000.000,00 (Dua Puluh Lima Juta Rupiah) Tanggal 30 April 2024;
- 1 (satu) bundel Rekening Koran Tabungan Kas Desa Petarikan Bank Kalteng Periode 25 Januari 2023 s.d 23 Agustus 2024 Tanggal 16 Agustus 2024;
- 1 (satu) bundel Surat Keputusan Bupati Sukamara Nomor: 188.45/388/2023 Tentang Pengangkatan Pejabat Kepala Desa Petarikan Kecamatan Sukamara tanggal 11 Desember 2023;
- 2 (dua) lembar Berita Acara hari Senin tanggal 25 Maret 2024 di Kantor Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Sukamara;
- 1 (satu) lembar Print out Bukti Transfer dari Heri Gunawan kepada Budi Hartono tanggal 25 Maret 2024 Pukul 14.02 WIB senilai Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah);
- 1 (satu) lembar Print Out Bukti Transfer dari Heri Gunawan kepada Dedy Arianto tanggal 02 April 2024 Pukul 08.23 WIB senilai Rp. 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah);
- 1 (satu) bundel Surat Pernyataan Pencairan Dana Anggaran Pendapatan Daerah (APBDes) Desa Petarikan Sebesar Rp. 419.516.119,20 (Empat Ratus Sembilan Belas Juta Lima Ratus Enam Belas Ribu Seratus Sembilan Belas Dua Puluh Sen Rupiah);
- 1 (satu) bundel Rekening Koran Tabungan Kas Desa Petarikan Tanggal 06 Oktober 2022 Periode 01/01/2021 s.d 31/12/2021;
- 1 (satu) bundel Surat Perjanjian Kerja (SPK) I Kegiatan Penimbunan Jalan Tengkawang dengan Pagu Rp. 248.046.720 Penyedia CV Amanah Lokasi Desa Petarikan Tahun Anggaran 2023 (tanpa tanda tangan);
- 1 (satu) bundel Fotokopi Keputusan Kepala Desa Petarikan Nomor: 140/01/PTR.SKR/IX/2019 tentang Pengangkatan Perangkat Desa di Lingkungan Pemerintah Desa Petarikan atas nama Heri Gunawan Jabatan Sekretaris Desa Petarikan Tanggal 05 September 2019 (legalisir dari Kepala Desa Petarikan);
- 1 (satu) bundel Fotokopi Keputusan Bupati Sukamara Nomor: 188.45/332/2017 Tentang Pengesahan dan Pengangkatan Kepala Desa Petarikan Kecamatan Sukamara Kabupaten Sukamara Periode 2017-2023 atas nama Kirman Hidayat Ditetapkan di Sukamara tanggal 14 Nopember 2017 (legalisir dari Bupati Sukamara);
- 1 (satu) bundel Fotokopi Keputusan Bupati Sukamara Nomor: 188.45/93/2022 Tentang Peresmian Anggota Badan Permusyawaratan Desa Petarikan Kecamatan Sukamara Periode 2022-2023 ditetapkan di Sukamara tanggal 23 Februari 2022 (legalisir dari Bupati Sukamara);
- 3 (tiga) lembar Fotokopi Keputusan Kepala Desa Petarikan Nomor: 140/02/PTR.SKR/XI/2019 tentang Pengangkatan Perangkat Desa di Lingkungan Pemerintah Desa Petarikan atas nama Abdullah Sulikin Jabatan Kaur Tata Usaha dan Umum Desa Petarikan Tanggal 01 November 2019 (legalisir dari Kepala Desa Petarikan);
- 3 (tiga) lembar Fotokopi Keputusan Kepala Desa Petarikan Nomor: 140/01/PTR.SKR/I/2022 tentang Pengangkatan Perangkat Desa di Lingkungan Pemerintah Desa Petarikan atas nama Revi Jabatan Kaur Keuangan Desa Petarikan Tanggal 03 Januari 2022 (legalisir dari Kepala Desa Petarikan);
- 4 (empat) lembar Fotokopi Keputusan Kepala Desa Petarikan Nomor: 140/005/PTR.SKR tentang Pengangkatan Perangkat Desa di Lingkungan Pemerintah Desa Petarikan atas nama Nur Hakiki Jabatan Kasi Pemerintahan Desa Petarikan Tanggal 01 Oktober 2022 (legalisir dari Kepala Desa Petarikan);
- 4 (empat) lembar Fotokopi Keputusan Kepala Desa Petarikan Nomor: 140/002/PTR.SKR tentang Pengangkatan Perangkat Desa di Lingkungan Pemerintah Desa Petarikan atas nama Muhammad Alimansyah Jabatan Kaur Perencanaan Desa Petarikan Tanggal 09 Agustus 2021(legalisir dari Kepala Desa Petarikan);
- 4 (empat) lembar Fotokopi Keputusan Kepala Desa Petarikan Nomor: 140/006/PTR.SKR tentang Pengangkatan Perangkat Desa di Lingkungan Pemerintah Desa Petarikan atas nama Hamida Nuriyasari Jabatan Kasi Pelayanan Desa Petarikan Tanggal 30 Desember 2020 (legalisir dari Kepala Desa Petarikan);
- 1 (satu) bundel Fotokopi Buku Rekening Bank Kalteng Kas Desa Petarikan (legalisir dari Kepala Bank Kalteng Cabang Sukamara);
- 1 (satu) lembar Fotokopi Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak Kirman Hidayat tanggal 11 September 2023 (legalisir dari Kepala Desa Petarikan);
- 1 (satu) buah Buku Tabungan BRI Britama KCP Mendawai No. Rekening 2047-01-011290-50-9 tanggal 05 Juni 2020 Nama Kirman Hidayat dengan NIK 6208010503760003;
- 1 (satu) lembar bukti transfer Heri Gunawan kepada Adi Maryono yang berisi 3 transaksi tanggal 25 Maret 2023 sebesar Rp. 50.000.000,00. Tanggal 28 Maret 2023 sebesar Rp50.000.000,00, dan tanggal 01 April 2023 sebesar Rp10.000.000,00;
- 1 (lembar) Bukti Transfer dari Heri Gunawan kepada Budi Hartono tanggal 25 Maret 2024 Pukul 14.02 WIB senilai Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah);
- 1 (satu) lembar Bukti Transfer dari Heri Gunawan kepada Dedy Arianto tanggal 02 April 2024 Pukul 08.23 WIB senilai Rp. 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah);
- 1 (satu) buah Buku Tabungan BRI Britama KCP Mendawai No. Rekening 2047-01-0112432-50-2 tanggal 31 Maret 2021 Nama Heri Gunawan dengan NIK 6208043006950001;
- 1 (satu) bundel Rekening Koran Heri Gunawan dengan No. Rekening 2047-01-0112432-50-2 BRI Britama periode 01 Januari 2023 s.d 30 September 2024;
- 1 (satu) bundel Rekening Koran Kirman Hidayat dengan No. Rekening 2047-01-011290-50-9 BRI Britama periode 01 Januari 2023 s.d 30 September 2024;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN PALANGKARAYA Nomor 50/Pid.Sus-TPK/2024/PN Plk |
|
Nomor | 50/Pid.Sus-TPK/2024/PN Plk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2025 |
Tanggal Register | 22 Nopember 2024 |
Lembaga Peradilan | PN PALANGKARAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Erhammudin |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Muji Kartika Rahayu, M.fil., Hakim Anggota Darjono Abadi |
Panitera | Panitera Pengganti: Efraim |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dipergunakan dalam perkara lain dalam Berkas Perkara terpisah atas nama Terdakwa KIRMAN HIDAYAT Bin Kaspi |
Tanggal Musyawarah | 10 April 2025 |
Tanggal Dibacakan | 10 April 2025 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 50/Pid.Sus-TPK/2024/PN_Plk.zip
- Download PDF
- 50/Pid.Sus-TPK/2024/PN_Plk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
6
4