Putusan PTA PAPUA BARAT Nomor 2/Pdt.G/2025/PTA.Pb |
|
Nomor | 2/Pdt.G/2025/PTA.Pb |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2025 |
Tanggal Register | 21 Maret 2025 |
Lembaga Peradilan | PTA PAPUA BARAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Abdul Ghofur |
Hakim Anggota | Drs H. Basyirun, Brrahmat Farid |
Panitera | Hj. Khoiriyah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI I. Menyatakan permohonan banding Pembanding secara formil dapat diterima; II. Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Sorong Nomor xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx tanggal 6 Februari 2025 Masehi, bertepatan dengan tanggal 6 Sya'ban 1446 Hijriah; MENGADILI SENDIRI Dalam Konvensi Dalam Eksepsi - Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya; Dalam Provisi 1. Mengabulkan gugatan provisi Penggugat untuk sebagian; 2. Mengabulkan gugatan Penggugat agar dibuka informasi tabungan atas nama Tergugat selaku nasabah sebagai berikut: 2.1. Rekening pada PT Bank Mandiri (Persero) Tbk cq. Bank Mandiri Cabang Sorong Ahmad Yani Jalan Jenderal Ahmad Yani Nomor 99, Kelurahan Malabutor, Distrik Sorong Manoi, Kota Sorong, Papua Barat Daya, dengan nomor: 2.1.1. xxxxxxxxxxxxxxxx dengan perkiraan saldo pada bulan Mei 2023 sejumlah Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah); 2.1.2. xxxxxxxxxxxxxxxx dengan perkiraan saldo pada bulan Mei 2023 sejumlah Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah), termasuk rekening atas nama Tergugat pada Bank Mandiri cabang lain dan/atau kantor unit lain yang bisa diakses oleh PT Bank Mandiri (Persero) Tbk cq. Bank Mandiri Cabang Sorong Ahmad Yani; 2.1.3 Rekening pada PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk cq. BRI Kantor Cabang Sorong Unit Klasaman Jalan Basuki Rahmat Km. 9, Kelurahan Klasabi, Distrik Sorong Manoi, Kota Sorong, Provinsi Papua Barat Daya dengan nomor xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx, termasuk rekening atas nama Tergugat pada Bank Rakyat Indonesia cabang dan/atau kantor unit lain yang dapat diakses oleh PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk cq. BRI Kantor Cabang Sorong Unit Klasaman; 2.2. Informasi yang dibuka tersebut meliputi seluruh informasi terkait tanggal pembukaan rekening, detail transaksi keluar dan masuknya uang, saldo terakhir, dan informasi penting lainnya yang relevan; 3. Menolak gugatan provisi Penggugat selebihnya; Dalam Pokok Perkara 1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian; 2. Menetapkan harta bersama Penggugat dan Tergugat sebagai berikut: 2.1. xxxxxxxxxx terletak di kawasan Politeknik Kesehatan Kementerian Kesehatan R.I. Jalan Basuki Rahmat Km. 10 Kelurahan Klawuyuk, Distrik Sorong Timur, Kota Sorong, Provinsi Papua Barat Daya; 2.2. xxxxxxxxx dengan usaha penjualan pulsa dan BRI-Link terletak di depan Toko Borobudur Jalan Basuki Rahmat Km. 10 Kelurahan Remu Selatan, Distrik Sorong Manoi, Kota Sorong, Provinsi Papua Barat Daya; 2.3. Satu unit sepeda motor merk Yamaha Aerox, tahun 2019, warna hitam, plat nomor XXXXXXXXXX, kapasitas mesin 155 cc, nomor rangka MH3SG4610KJ191787, nomor mesin XXXXXXXXXXXXXX atas nama xxxxxxxxxxx (Penggugat); 2.4. Satu unit motor VIAR, tahun 2021, warna merah, plat nomor XXXXXXXXXXX, kapasitas mesin 200 cc, nomor rangka XXXXXXXXXXXXXX, nomor mesin XXXXXXXXXXXXXXX, atas nama xxxxxxxxxxxxxx (Tergugat); 2.5. Satu unit sepeda motor Yamaha Mio Soul, tahun 2014, warna hitam, plat nomor XXXXXXXXXXXX, kapasitas mesin 113 cc, nomor rangka XXXXXXXXXXXXX, nomor mesin xxxxxxxxxxxx, atas nama xxxxxxxxxxxxxx (Tergugat); 2.6. Dana yang terdapat dalam rekening bank sebagai berikut: 2.6.1 Rekening Bank Mandiri Indonesia atas nama xxxxxxxxxxxxx (Tergugat) nomor xxxxxxxxxxxxxxxx dengan keadaan saldo per tanggal 17 April 2023 sejumlah Rp11.500.000,00 (sebelas juta lima ratus ribu rupiah); 2.6.2 Rekening Bank Mandiri Indonesia atas nama xxxxxxxxxxxxx (Tergugat) nomor xxxxxxxxxxxxxxxx dengan keadaan saldo per tanggal 17 April 2023 sejumlah Rp235.700.000,00 (dua ratus tiga puluh lima juta tujuh ratus ribu rupiah); 2.6.3 Rekening Bank Rakyat Indonesia atas nama xxxxxxxxxxxxx (Tergugat) nomor xxxxxxxxxxxxxxxx dengan keadaan saldo per tanggal 31 Maret 2023 sejumlah Rp117.113.787,00 (seratus tujuh belas juta seratus tiga belas ribu tujuh ratus delapan puluh tujuh rupiah); 3. Menetapkan bagian Penggugat dan Tergugat dari harta bersama sebagaimana amar angka 2 di atas masing-masing sebesar (setengah) bagian untuk Penggugat dan (setengah) bagian untuk Tergugat; 4. Menghukum Penggugat dan Tergugat atau siapapun juga yang memperoleh hak dari Penggugat dan/atau Tergugat untuk menguasai objek sengketa sebagaimana amar angka 2.1, 2.2, 2.3, 2.4 dan 2.5 di atas untuk menyerahkan kepada Penggugat dan Tergugat sesuai bagiannya masing-masing sebagaimana amar angka 3, dan apabila tidak dapat dibagi secara natura, maka dilakukan pembagian secara in-natura melalui penjualan lelang di muka umum yang hasil penjualannya diberikan kepada Penggugat dan Tergugat sesuai dengan bagiannya masing-masing; 5. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan (setengah) bagian dari saldo masing-masing rekening sebagaimana dalam amar angka 2.6.1, 2.6.2 dan 2.6.3 kepada Penggugat; 6. Menyatakan tidak dapat diterima (Niet Onvankelijk Verklaard) gugatan harta bersama Penggugat atas objek tanah pekarangan seluas 112 (seratus dua belas) meter persegi tercatat dalam Sertipikat Hak Milik Nomor xxxxxxx, Kelurahan Matamalagi, NIB xxxxxxxxxxxxxxxxxx, Warkah Nomor xxxxxxxxxxxxxx terletak di Jalan Sapta Taruna, Kelurahan Matamalagi, Distrik Sorong Utara, Kota Sorong dengan batas-batas yaitu: - Sebelah utara berbatasan dengan Masjid Fastabiqul Khairot; - Sebelah selatan berbatasan dengan ruko; - Sebelah timur berbatasan dengan pekarangan kosong; - Sebelah barat berbatasan dengan Jalan Sapta Taruna; 7. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya; Dalam Rekonvensi Dalam Eksepsi - Menolak eksepsi Tergugat Rekonvensi seluruhnya; Dalam Pokok Perkara 1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian; 2. Menetapkan satu unit sepeda motor merk Yamaha Mio nomor polisi XXXXXXXXXXX sebagai harta bersama Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi; 3. Menetapkan bagian Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi dari harta bersama sebagaimana amar angka 2 di atas, masing-masing sebesar ??(setengah) bagian untuk Penggugat Rekonvensi dan ??(setengah) bagian untuk Tergugat Rekonvensi; 4. Menghukum Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi atau siapapun juga yang memperoleh hak dari Penggugat Rekonvensi dan/atau Tergugat Rekonvensi untuk menguasai objek sengketa sebagaimana amar angka 2 di atas untuk menyerahkan kepada Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi sesuai bagiannya masing-masing sebagaimana amar angka 3, dan jika tidak dapat dibagi secara natura, maka dilakukan pembagian secara in-natura melalui penjualan lelang di muka umum yang hasil penjualannya diberikan kepada Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi sesuai dengan bagiannya masing- masing; 5. Menyatakan tidak dapat diterima (Niet Onvankelijk Verklaard) gugatan Penggugat Rekonvensi atas objek: 5.1. Usaha warung nasi kuning begadang yang berlokasi di depan xxxxxxx; 5.2. Usaha penjualan online Tergugat Rekonvensi; 5.3. Tabungan di bank atas nama xxxxxxxxxx; 6. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi atas objek sengketa berupa bangunan permanen berukuran 10 X 15 meter di atas tanah milik orang tua Tergugat Rekonvensi terletak di Jalan Atta, Km.12, RT.001/RW.005, Kelurahan Klasaman, Distrik Klaurung, Kota Sorong, Provinsi Papua Barat Daya dengan batas-batas sebagai berikut: - Sebelah utara berbatasan dengan Jalan Atta; - Sebelah selatan berbatasan dengan rumah orang tua Tergugat Rekonvensi; - Sebelah timur berbatasan dengan rumah tembok batas rumah tetangga; - Sebelah barat berbatasan dengan warung sayur milik adik Tergugat Rekonvensi; Dalam Konvensi dan Rekonvensi - Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi dan Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat pertama masing-masing sebagai berikut: 1. Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi sejumlah Rp1.091.750,00 (satu juta sembilan puluh satu ribu tujuh ratus lima puluh rupiah); 2. Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi sejumlah Rp1.191.750,00 (satu juta seratus sembilan puluh satu ribu tujuh ratus lima puluh rupiah); III. Menghukum Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 17 April 2025 |
Tanggal Dibacakan | 17 April 2025 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 2/Pdt.G/2025/PTA.Pb.zip
- Download PDF
- 2/Pdt.G/2025/PTA.Pb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
79
38