- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi uang Perusahaan dan denda pajak secara tunai dan lunas sebesar Rp4.210.021.778,00 (empat miliar dua ratus sepuluh juta dua puluh satu ribu tujuh ratus tujuh puluh delapan rupiah). Dengan rincian sebagai berikut:
- Pada tanggal 20 Pebruari 2017, TERGUGAT diberikan cek Bank Panin a.n. PENGGUGAT senilai Rp. 38.041.631,- (tiga puluh delapan juta empat puluh satu ribu enam ratus tiga puluh satu rupiah) dengan nomor cek: 5835484 untuk cek tersebut tidak TERGUGAT setorkan untuk pembayaran pajak perusahaan ke kantor pajak;
- Pada tanggal 20 April 2017, TERGUGAT diberikan cek Bank Panin a.n. PENGGUGAT senilai Rp. 237.335.284,- (dua ratus tiga puluh tujuh juta tiga ratus tiga puluh lima ribu dua ratus delapan puluh empat rupiah) dengan nomor cek: AB 835485 untuk cek tersebut tidak TERGUGAT setorkan untuk pembayaran pajak perusahaan ke kantor pajak;
- Pada tanggal 12 Juni 2017, TERGUGAT diberikan cek Bank Panin a.n. PENGGUGAT senilai Rp. 189.702.605,- (seratus delapan puluh sembilan juta tujuh ratus dua ribu enam ratus lima rupiah) dengan nomor cek: AB 835487. Untuk cek tersebut tidak TERGUGAT setorkan untuk pembayaran pajak perusahaan ke kantor pajak;
- Pada tanggal 18 Agustus 2017, TERGUGAT diberikan cek Bank Panin a.n. PENGGUGAT BALI senilai Rp. 97.819.177,- (sembilan puluh jutuh juta delapan ratus sembilan belas ribu seratus tujuh puluh jutuh rupiah) dengan nomor cek: AB 835490. Untuk cek tersebut tidak TERGUGAT setorkan untuk pembayaran pajak perusahaan ke kantor pajak;
- Pada tanggal 19 september 2017, TERGUGAT diberikan cek Bank BCA a.n. PENGGUGAT senilai Rp.15.330.250,- (lima belas juta tiga ratus tiga puluh ribu dua ratus lima puluh rupiah) dengan nomor cek: DH 263624. Untuk cek tersebut tidak TERGUGAT setorkan untuk pembayaran pajak perusahaan ke kantor pajak;
- Pada tanggal 13 Oktober 2017, TERGUGAT diberikan cek Bank Panin a.n. PENGGUGAT senilai Rp. 60.694.334,- (enam puluh juta enam ratus sembilan puluh empat ribu tiga ratus tiga puluh empat rupiah) dengan nomor cek: AB 835492. Untuk cek tersebut tidak TERGUGAT setorkan untuk pembayaran pajak perusahaan ke kantor pajak;
- Pada tanggal 20 Nopember 2017, TERGUGAT diberikan cek Bank Panin a.n. PENGGUGAT senilai Rp. 181.840.192,- (seratus delapan puluh satu juta delapan ratus empat puluh ribu seratus sembilan puluh dua rupiah) dengan nomor cek: AB 835493. Untuk cek tersebut tidak TERGUGAT setorkan untuk pembayaran pajak perusahaan ke kantor pajak;
- Pada tanggal 18 Januari 2018, TERGUGAT diberikan cek Bank Panin a.n. PENGGUGAT senilai Rp. 55.989.785,- (lima puluh lima juta sembilan ratus delapan puluh sembilan ribu tujuh ratus delapan puluh lima rupiah) dengan nomor cek: AB 835495. Untuk cek tersebut tidak TERGUGAT setorkan untuk pembayaran pajak perusahaan ke kantor pajak;
- Pada tanggal 20 Pebruari 2018, TERGUGAT diberikan cek Bank Panin a.n. PENGGUGAT senilai Rp. 61.503.735,- (enam puluh satu juta lima ratus tiga ribu tujuh ratus tiga puluh lima rupiah) dengan nomor cek: AB 835497. Untuk cek tersebut tidak TERGUGAT setorkan untuk pembayaran pajak perusahaan ke kantor pajak;
- Pada tanggal 17 April 2018, TERGUGAT diberikan cek Bank Panin a.n. PENGGUGAT senilai Rp. 204.496.770,- (dua ratus empat juta empat ratus sembilan puluh enam ribu tujuh ratus tujuh puluh rupiah) dengan nomor cek: AB 835499. Untuk cek tersebut tidak TERGUGAT setorkan untuk pembayaran pajak perusahaan ke kantor pajak;
- Pada tanggal 15 Agustus 2018, TERGUGAT diberikan cek Bank BRI a.n. PENGGUGAT senilai Rp. 107.295.304,- (seratus tujuh juta dua ratus sembilan puluh lima ribu tiga ratus empat rupiah) dengan nomor cek: CFX418428. Untuk cek tersebut tidak TERGUGAT setorkan untuk pembayaran pajak perusahaan ke kantor pajak;
- Pada tanggal 18 Oktober 2018, TERGUGAT diberikan cek Bank BRI a.n. PENGGUGAT senilai Rp. 69.020.825,- (enam puluh sembilan juta dua ribu delapan ratus dua puluh lima rupiah) dengan nomor cek: CFX418429. Untuk cek tersebut tidak TERGUGAT setorkan untuk pembayaran pajak perusahaan ke kantor pajak;
- Pada tanggal 15 Nopember 2018, TERGUGAT diberikan cek Bank BRI a.n. PENGGUGAT senilai Rp. 180.583.626,- (seratus delapan puluh juta limaratus delpan puluh tiga ribu enam ratus dua puluh enam rupiah) dengan nomor cek: CFQ753243. Untuk cek tersebut tidak TERGUGAT setorkan untuk pembayaran pajak perusahaan ke kantor pajak;
- Pada tanggal 20 Maret 2018, TERGUGAT diberikan cek Bank Panin a.n. PENGGUGAT senilai Rp. 51.985.124,- (lima puluh satu juta sembilan ratus delapan puluh lima ribu seratus dua puluh empat rupiah) dengan nomor cek: AB 835498. Untuk cek tersebut tidak TERGUGAT setorkan untuk pembayaran pajak perusahaan ke kantor pajak;
- Pada tanggal 23 Januari 2019, TERGUGAT diberikan cek Bank BRI a.n. PENGGUGAT senilai Rp. 43.743.926,- (empat puluh tiga juta tujuh ratus empat puluh tiga ribu sembilan ratus dua puluh enam rupiah) dengan nomor cek: CFX418435. Untuk cek tersebut tidak TERGUGAT setorkan untuk pembayaran pajak perusahaan ke kantor pajak;
- Pada tanggal 14 Maret 2019, TERGUGAT diberikan cek Bank BRI a.n. PENGGUGAT senilai Rp. 31.379.093,- (tiga puluh satu juta tiga ratus tujuh puluh sembilan ribu sembilan puluh tiga rupiah) dengan nomor cek: CFX418437. Untuk cek tersebut tidak TERGUGAT setorkan untuk pembayaran pajak perusahaan ke kantor pajak;
- Pada tanggal 15 April 2019, TERGUGAT diberikan cek Bank BRI a.n. PENGGUGAT senilai Rp. 26.532.741,- (dua puluh enam juta lima ratus tiga puluh dua ribu tujuh ratus empat puluh satu rupiah) dengan nomor cek : CFX418439. Untuk cek tersebut tidak TERGUGAT setorkan untuk pembayaran pajak perusahaan ke kantor pajak;
- Pada tanggal 11 Juni 2019, TERGUGAT diberikan cek Bank BRI a.n. PENGGUGAT senilai Rp. 53.815.705,- (lima puluh tiga juta delapan ratus lima belas ribu tujuh ratus lima rupiah) dengan nomor cek : CFX418443. Untuk cek tersebut tidak TERGUGAT setorkan untuk pembayaran pajak perusahaan ke kantor pajak;
- Pada tanggal 17 Juli 2019, TERGUGAT diberikan cek Bank BCA a.n. PENGGUGAT senilai Rp. 25.631.546,- (dua puluh lima juta enam ratus tiga puluh satu ribu lima ratus empat puluh enam rupiah) dengan nomor cek : DO 563229. Untuk cek tersebut tidak TERGUGAT setorkan untuk pembayaran pajak perusahaan ke kantor pajak;
- Pada tanggal 22 Juli 2019, TERGUGAT diberikan cek Bank BCA a.n. PENGGUGAT senilai Rp. 60.809.009,- (enam puluh juta delapan ratus sembilan ribu sembilan rupiah) dengan nomor cek : DO 563230. Untuk cek tersebut tidak TERGUGAT setorkan untuk pembayaran pajak perusahaan ke kantor pajak;
- Pada tanggal 09 September 2019, TERGUGAT diberikan cek Bank BRI a.n. PENGGUGAT senilai Rp. 56.158.088,- (lima puluh enam juta seratus lima puluh delapan ribu delapan puluh delapan rupiah) dengan nomor cek : CFX427127. Untuk cek tersebut tidak TERGUGAT setorkan untuk pembayaran pajak perusahaan ke kantor pajak;
- Pada tanggal 17 Oktober 2019, TERGUGAT diberikan cek Bank BRI a.n. PENGGUGAT senilai Rp. 78.961.270,- (tujuh puluh delapan juta sembilan ratus enam puluh satu ribu dua ratus tujuh puluh rupiah) dengan nomor cek : CFX427130. Untuk cek tersebut tidak TERGUGAT setorkan untuk pembayaran pajak perusahaan ke kantor pajak;
- Pada tanggal 18 Nopember 2019, TERGUGAT diberikan cek Bank BRI a.n. PENGGUGAT senilai Rp. 42.367.913,- (empat puluh dua juta tiga ratus enam puluh tujuh ribu sembilan ratus tiga belas rupiah) dengan nomor cek CFX427132. Untuk cek tersebut tidak TERGUGAT setorkan untuk pembayaran pajak perusahaan ke kantor pajak;
- Pada tanggal 19 November 2019, TERGUGAT diberikan cek Bank BRI a.n. PENGGUGAT senilai Rp. 84.957.998,- (delapan puluh empat juta sembilan ratus lima puluh tujuh ribu sembilan ratus sembilan puluh delapan rupiah) dengan nomor cek CFX427136. Untuk cek tersebut tidak TERGUGAT setorkan untuk pembayaran pajak perusahaan ke kantor pajak;
- Pada tanggal 26 Desember 2019, TERGUGAT diberikan cek Bank BRI a.n. PENGGUGAT senilai Rp. 40.625.419,- (empat puluh juta enam raus dua puluh lima ribu empat ratus sembilan belas rupiah) dengan nomor cek : CFX427137. Untuk cek tersebut tidak TERGUGAT setorkan untuk pembayaran pajak perusahaan ke kantor pajak;
- Pada tanggal 20 Januari 2020, TERGUGAT diberikan cek Bank BRI a.n. PENGGUGAT senilai Rp. 77.732.369,- (tujuh puluh tujuh juta tujuh ratus tiga puluh dua ribu tiga ratus enam puluh sembilan rupiah) dengan nomor cek : CFX427138. cek tersebut tidak TERGUGAT setorkan untuk pembayaran pajak perusahaan ke kantor pajak;
- Pada tanggal 21 Pebruari 2020, TERGUGAT diberikan cek Bank BRI a.n. PENGGUGAT senilai Rp. 63.379.438,- (enam puluh tiga juta tiga ratus tujuh puluh sembilan ribu empat ratus tiga puluh delapan rupiah) dengan nomor cek : CFX427139. cek tersebut tidak TERGUGAT setorkan untuk pembayaran pajak perusahaan ke kantor pajak;
- Pada tanggal 18 Agustus 2020, TERGUGAT diberikan cek Bank BCA a.n. PENGGUGAT senilai Rp. 16.704.259,- (enam belas juta tujuh ratus empat ribu dua ratus lima puluh sembilan rupiah) dengan nomor cek : DO563231. cek tersebut tidak TERGUGAT setorkan untuk pembayaran pajak perusahaan ke kantor pajak;
- Pada tanggal 17 Mei 2021, TERGUGAT diberikan cek Bank Panin a.n. PENGGUGAT senilai Rp. 39.644.710,- (tiga puluh sembilan juta enam ratus empat puluh empat ribu tujuh ratus sepuluh rupiah) dengan nomor cek : BA 935952. cek tersebut tidak TERGUGAT setorkan untuk pembayaran pajak perusahaan ke kantor pajak;
- Pada tanggal 19 Agustus 2021, TERGUGAT ditransfer uang dari rekening Bank BCA a.n. Ir. I Wayan Suratnyana selaku Direktur PENGGUGAT senilai Rp.892.125,- (delapan ratus dua puluh sembilan ribu seratus dua puluh lima rupiah);
- Denda Pajak dan Sanksi Administrasi Pajak yang disebabkan oleh TERGUGAT sebesar Rp 1.915.047.527,- (Satu Miliar Sembilan Ratus Lima Belas Juta Empat Puluh Tujuh Ribu Lima Ratus Dua Puluh Tujuh Rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp322,000,- (tiga ratus dua puluh dua ribu rupiah);
Putusan PN GIANYAR Nomor 295/Pdt.G/2024/PN Gin |
|
Nomor | 295/Pdt.G/2024/PN Gin |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2025 |
Tanggal Register | 4 Nopember 2024 |
Lembaga Peradilan | PN GIANYAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Made Adicandra Purnawan |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota I Made Wiguna, Hakim Anggota Dewi Santini |
Panitera | Panitera Pengganti: Ni Nyoman Kariani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 15 April 2025 |
Tanggal Dibacakan | 15 April 2025 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 295/Pdt.G/2024/PN_Gin.zip
- Download PDF
- 295/Pdt.G/2024/PN_Gin.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
13
9