Putusan PN PALEMBANG Nomor 71/Pid.Sus-TPK/2024/PN Plg |
|
Nomor | 71/Pid.Sus-TPK/2024/PN Plg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2025 |
Tanggal Register | 25 Nopember 2024 |
Lembaga Peradilan | PN PALEMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Efiyanto.d. |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Iskandar Harun, Hakim Anggota Khoiri Akhmadi |
Panitera | Panitera Pengganti Maulana Malik.sh. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
1. Menyatakan Terdakwa Muhzen Alhifzi, S.EM.Si Bin Ahyul Fahar tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dalam Dakwaan Primair. 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) Tahun dengan ketentuan apabila genda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 (Empat) Bulan; 3. Menghukum Terdakwa dengan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp8.980.950.000,00 (delapan milyar sembilan ratus delapan puluh juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) dengan ketentuan jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lambat 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap maka hartanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan penjara selama 2(dua) Tahun dan 6 (Enam ) bulan 4. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan: 5. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan: 6. Menetapkan barang bukti berupa [17.39, 15/4/2025] Febri Yanti: 1. 1 (satu) unit Router Warna Putih Merk MikroTik Hex Series dengan SN: CC210D649133/048/4/122/14: 6.2. 1 (satu) unit Routerboard Warna Hitam Merk MikroTik dengan SN HDD087GY2CY/245/2 6.4 1 (satu) unit Routerboard Warna Putih Merk MikroTik Hex Series dengan SN: CC210E31C64D/111/r4; 6.5. 1 (satu) unit Ethernet Switch Warna Hitam Merk H3C dengan SN 219801A1MU9227Q000B6; 6.6. 1 (satu) unit Router Warna Putih Merk MikloTik Haplite dengan SN A1C30A180CE5/930/r2; 6.7. 1 (satu) unit Router Warna Putih Merk MikloTik Haplite dengan SN: HCB07VYN8NW/211/r3; 6.8. 1 (satu) bundel Dokumen Administrasi Terkait PT. Info Media Solusi Net Tahun 2019-2023; 6.9. 5 (lima) buah Hard disk; 6.10. 1 (satu) unit Router Warna Putih Merk HapLite dengan SN D1130FC6693D/151/R3; 6.11. 1 (satu) unit Access Point Merk Mikro Tik dengan SN: E0260EFBBCCD/126/R2; 6.12. 1 (satu) Unit Cloud Core Router Mikrotik Warna Putih SN C6C50B5307A0946/r2; 6.13. 1 (satu) Unit Router Mikrotik Haplite Warna Putih SN: A1C30BDE94F1/941/R2 didapatkan dari Laci Meja Riduan, S.E. M.Si. Mantan KASI Keuangan Desa PMD MUBA: 6.14. 1 (satu) Lembar Asli Surat Nomor: 180/62/VIII/2019 tanggal 19 Februari 2019 dari Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten MUBA kepada Bupati Musi Banyuasin melalui Sekretaris Daerah Kabupaten MUBA perihal Peratursan dan Keputusan Bupati Musi Banyuasin; 6.15. 1 (satu) Lembar Asli Nota Dinas Nomor 412/145/DPMD/I/2018 Januari 2019 dari Kepala Dinas PMD MUBA kepada Kabag Hukum MUBA perihal Mohon Koreksi Peraturan dan Surat Keputusan Bupati; 6.16. 1 (satu) Bundel Peraturan Bupati Musi Banyuasin Nomor 6 tahun 2019 tanggal 02 Januari 2019 tentang Tata Cara Pengalokasian dan Pembagian Alokasi Dana Desa dan Bantuan Keuangan Pemerintah Kabupaten kepada Lembaga Kemasyarakatan Desa atau Kelurahan di Kabupaten Musi Banyuasin tahun 2019; halaman 54 dari 70 Putusan No: 71/Pid. Sus-TPK/2024/PN.Plg 6.18. 1 (satu) Lembar Asli Nota Dinas Nomor 140/1299/DPMD/XII/2019 tanggal 19 Desember 2019 dari Kepala Dinas PMD MUBA kepada Bupati Musi Banyuasin melalui Sekretaris Daerah Kabupaten MUBA perihal Kegiatan Penyusunan Laporan Konsolidasi APBDesa 2019 dan Output Dana Desa Tahun Anggaran 2019: 6.19. 1 (satu) Rangkap Asli Nota Dinas Nomor : 140/1210/DPMD/2019 tanggal 10 Desember 2019 dari Kepala Dinas PMD MUBA kepada Bupati Musi Banyuasin melalui Sekretaris Daerah Kabupaten MUBA perihal Kendala Penyampaian Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APBDesa Tahun Anggaran 2019, 6.20. 1 (satu) Lembar Asli Nota Dinas Nomor: 140/02/DPMD/1/2019 tanggal 2 Januari 2019 dari Kepala Dinas PMD MUBA kepada Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten MUBA perihal Mohon Bantuan Koreksi Rancangan Keputusan Bupati Musi Banyuasin; 6.21. 1 (satu) Bundel Peraturan Bupati Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 80 tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Musi Banyuasin Nomor 6 tahun 2019 tentang Tata Cara Pengalokasian dan Pembagian Alokasi Dana Desa dan Bantuan Keuangan Pemerintah Kabupaten pada Lembaga Kemasyarakatan Desa atau Kelurahan di Kabupaten Musi Banyuasin; 6.22. 1 (satu) Bundel Asli Buku Agenda Surat Keluar Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2019: 6.23. 1 (satu) Bundel Copy Ringkasan Laporan Realisasi Pelaksanaan APBDesa Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2022: 624. 1 (satu) Bundel Copy Laporan Output Dana Desa Kabupaten Musi Banyuasin sampai dengan 31 Desember 2022: 8.25 1 (satu) Bundel Copy Laporan Output Dana Desa Kabupaten Musi Banyuasin sampai dengan 31 Desember 2019: No 71/Pid. 6.27 1 (satu) Lembar Copy Surat Nomor 140/1503/DPMD/VII/2019 tanggal 31 Juli 2019 dari Sekda MUBA kepada Camat Sungai Lin perihal Sosialisasi Kegiatan Pengadaan Jaringan Koneksi Data Aplikasi Siskeudes Online dan Koneksi Internet di Kabupaten MUBA 6.28. 1 (satu) unit Router Warna Putih Merk MikroTik Hex Senes dengan SN CC210EE5E235/122/r4 6.29. 1 (satu) unit Router Warna Putih Merk MikroTik Haplite dengan SN HD408DFYCPP/236/r3: 6.30. 1 (satu) unit Cloud Core Router Wama Putih Merk MikroTik dengan SN: 914f0af48ed8/917; 6.31. 1 (satu) unit Router Warna Putih Merk MicroTik dengan SN HDAO8E8Z3JP/242/R4 6.32. 1 (satu) unit Router Warna Putih Merk MicroTik dengan SN HDF0860W274/247/R4, 6.33. 1 (satu) unit Router Wama Hitam Merk MicroTik dengan SN HD508A4EWB6/237/R2 6.34. 1 (satu) unit GPON Terminal Warna Putih Merk Huawei dengan SN 2102312AJC6RM6005064 6.35. YHG8M8245UG03: 6.36. 1 (satu) unit GPON SN 72368/SDPPI/2020 warna putih Merk Fiber Home: 6.37. 1 (satu) unit BDCOM Icon+ Warna Hitam SN G20009045737 6.38. 1 (satu) unit CTC Union GSW-3208M2 Wama Hitam SN DR010V020510021BG0269 6.39. 1 (satu) unit Ethernet Switch Warna Hitam Merk H3C dengan SN 219801A1MU9215Q000S2: 6.40. 1 (satu) unit Routerboard Warna Silver Merk MikroTik dengan SN HD908AWNMTG/242/r2: 6.41. 1 (satu) unit Modem Warna Putih Merk Telkom Indonesia dengan SN ZTEEQJ4N9V00519; 6.42. 1 (satu) unit Routerboard Warna Putih Merk MikroTik Hex Series dengan SN: CC210C1AS081/028/r4 6.44. 1 (satu) unit L2+ Managed Switch Warna Hitam Mark CTCUNION dengan SN: DR010V020810022800165 8.45. 1 (satu) unit Router Warna Putih Merk MikroTik Haplite dengan SN D1130E2FAE39/112/3 6.46. 1 (satu) unit Router Warna Putih Merk MikroTik Haplite dengan SN A1C30AE94817/924/12: 6.47. 1 (satu) unit Access Point Warna Putih dengan SN ACEF0937231E/952; 6.48. 1 (satu) lembar dokumen print out email dari sales terkait blokir (isolir) layanan akibat tunggakan lebih dai 2 bulan kepada PT Info Media Solusi Net tanggal 21 Januari 2021. 6.49. 1 (satu) lembar dokumen print out email dari sales terkait request berlangganan dari PT Info Media Solusi Net tahun 2020 tanggal 25 September 2020; 6.50 1 (satu) bundel print out elektronik Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 29/TEL.02.02/2018 tentang Izin Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi PT Mega Akses Persada tanggal 1 Oktober 2018; 6.51. 1 (satu) bundel print out Formulir Aktivasi Berlangganan PT Info Media Solusi Net kepada Fiberstar Connecting Indonesia tanggal efektif Oktober 2020; 6.52. formulir aktivasi berlangganan dari PT Info Melia solusi net pada Fiberstar tanggal Agustus 2022: 6.53. 1 (satu) bundel print out Berita Acara Instalasi, Aktivasi, Serah Terima dari FiberStar Connecting Indonesia kepada PT Info Media Solusi Net periode 2020, 6.54. 1 (satu) lembar dokumen print out tentang Surat Peringatan Kedua dari Fiberstar Connecting Indonesia kepada PT Info Media Solusi Net tentang Tunggakan pembayaran tanggal Januari 2024: 6.55. 1 (satu) bundel print out Penagihan-Invoice tanggal tanggal 7 Oktober 2022 dari Fiberstar Connecting Indonesia kepada PT Info Media Solusi Net Periode September dan Oktober 2022, dipergunakan untuk berkas perkara An. H. RI CHARD chahyadi Ap, M.SI 7. Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5000.00 (lima ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 15 April 2025 |
Tanggal Dibacakan | 15 April 2025 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 71/Pid.Sus-TPK/2024/PN_Plg.zip
- Download PDF
- 71/Pid.Sus-TPK/2024/PN_Plg.pdf
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada