- Menyatakan Terdakwa Muhammad Hidayatullah Bin Maskuni terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah Melakukan tindak pidana korupsi penggelapan dalam jabatan sebagaimana dalam dakwaan primair penuntut umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan denda sejumlah Rp150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp115.154.500 (seratus lima belas juta seratus lima puluh empat ribu lima ratus rupiah), jika terpidana tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan uang sejumlah Rp17.000.000 (tujuh belas juta rupiah) yang disita dari Terdakwa, dirampas untuk Negara untuk dikembalikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Balangan dan diperhitungkan sebagai pengembalian atas kerugian Negara;
- 1 (satu) lembar Fotocopy Berlegalisir bukti transfer dari KPU Balangan kerekening giro Bank BRI Sekretariat PPS Batu Piring sebesar Rp.165.155.000,- (seratus enam puluh lima juta seratus lima puluh lima ribu rupiah);
- 5 (lima) lembar Keputusan Lurah Batu Piring Nomor 411.6/007/KBP-BLG/2023, tanggal 29 Januari 2023, tentang penunjukan dan penetapan sekretariat panitia pemungutan suara Kelurahan Batu Piring Kecamatan Paringin Selatan untuk pemilihan umum Tahun 2024;
- 10 (sepuluh) lembar Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Balangan Nomor 232 Tahun 2023 tanggal 08 Desember 2023, tentang perubahan atas keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Balangan Nomor 15 Tahun 2023 tentang penetapan sekretariat panitia pemungutan suara Se-Kecamatan Paringin Selatan Kabupaten Balangan untuk pemilihan Umum tahun 2024;
- 2 (dua) lembar Fotocopy Berlegalisir surat dari Sekretaris Jendral Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 472/KU.03.2-SD/02/2024, tanggal 29 Januari 2024, perihal jadwal pencairan dana pemilu untuk badan adhoc dalam rangka pelaksanaan pemungutan suara;.
- 10 (sepuluh) lembar Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Balangan Nomor 142 Tahun 2024 tanggal 24 Januari 2024 tentang Penetapan dan Pengangkatan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Dikelurahan Batu Piring Kecamatan Paringin Selatan Kabupaten Balangan Pada pemilihan Umum Tahun 2024.
- 3 (tiga) Lembar Print Out Rekening Koran Bank BRI KCP Paringin a.n. MUHAMMAD HIDAYATULLAH periode transaksi 01/02/24 ? 16/02/24 dengan Nomor Rekening : 062801020867507;
- 5 (lima) Lembar Print Out Rekening Koran Bank BRI Unit Awayan Amuntai a.n. RAIHANATUL JANNAH dengan Nomor Rekening : 447101019236534;
- 1 (satu) Buah Kartu ATM Debit BRI milik saudara MUHAMMAD HIDAYATULLAH dengan Nomor kartu : 5221 8431 7605 8746 masa berlaku 03/28.
- 2 (dua) Lembar Surat Perjanjian Kerja dengan Nomor : 814/29/CPS/2023, tanggal 02 Januari 2023, antara Pihak Pertama atas nama RENNY YUDISTHESIA, S.IP, M.IP (Selaku Camat Paringin Selatan) dengan Pihak Kedua atas nama MUHAMMAD HIDAYATULLAH;
- 2 (dua) Lembar Kwitansi Pembayaran Honorarium bulan Desember 2023 dan bulan Januari 2024 atas nama MUHAMMAD HIDAYATULLAH selaku Tenaga Kontrak Operator Komputer pada Sub kegiatan Evaluasi Kelurahan pada kantor kelurahan Batu piring Kecamatan Paringin Selatan;
- 2 (dua) Lembar Tanda Terima Honorarium Tenaga Operator Komputer kantor Kelurahan Batu Piring Kecamatan Paringin Selatan bulan Desember 2023 dan bulan Januari 2024 atas nama MUHAMMAD HIDAYATULLAH dengan Honor yang diterima sebesar Rp.1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah).
- 7 (tujuh) Lembar Surat Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : S-647/MK.02/2022 tanggal 05 Agustus 2022, Hal Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan;
- 13 (tiga belas) Lembar Rincian Kertas Kerja Satket T.A. 2024 KPU Kabupaten Balangan;
- 2 (dua) Lembar Surat Perintah Membayar, KPU Kabupaten Balangan Nomor 00026A tanggal 01 Februari 2024;
- 1 (satu) Lembar Daftar SP2D Satker, KPU Kabupaten Balangan Nomor : 241511301000387, Jenis SPM : Non Gaji tanggal 05 Februari 2024 s/d 06 Februari 2024;
- 1 (satu) Lembar CMS (Cash Management System) rekening dana pemilu (RDP) dengan nomor akun 6540-86-586982-90-0 (IDR) nama akun RPL 151 KPU KAB BALANGAN dan telah dilakukan transaksi berupa CMS (Cash Management System) Bank BRI KCP Paringin dengan tujuan transaksi ke rekening giro dengan nama akun sekretariat PPS Batu Piringnomor akun 0628-01-000699-30-6 (IDR) pada tanggal 6 Februari 2024 sekira jam 12:16:07 WIB nomor referensi 0374020304025133 dengan nominal sebesar Rp.74.544.000,- dengan status :transaction succed;
- 1 (satu) lembar surat permohonan pembuatan rekening Bank secara kolektif di Bank BRI Nomor : 116/KU/05-SD/6311/2023, Tanggal 27 Februari 2023 dari Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Balangan guna pembuatan rekening giro untuk rekening dana pemilu (RDP) penampungan dana tahapan pemilu untuk kegiatan operasional yang disalurkan oleh bendahara pengeluaran pada KPU Kabupaten Balangan yang ditanda tangani oleh Sekretaris atas nama WAHYUDIANSYAH, S.E.;
- Peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 8 Tahun 2022 tentang pembentukan badan adhoc penyelenggara pemilihan umum dan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota;
- 1 (satu) Lembar rekapitulasi rekening sekretariat badan adhoc sekretariat PPS di Kecamatan Paringin Selatan, tanggal 23 Februari 2023;
- 12 (dua belas) lembar printout Mass Fund transfer-slip selama 12 (dua belas) bulan honorarium saudara MUHAMMAD HIDAYATULLAH selaku staf sekretariat urusan tata usaha, keuangan dan logistik pemilu dan pemilihan dengan account number pengirim : 6540-86-586982-90-0 (IDR) Account Name : RPL 151 KPU KABUPATEN BALANGAN dan account number penerima 0628-01-020867-50-7 (IDR) account Dame : MUHAMMAD HIDAYATULLAH;
- Surat pengesahan daftar isian pelaksanaan anggaran petikan Tahun Anggaran 2023 Nomor :SP DIPA-076.01.2.658698/2023, Jakarta 30 November 2022 atas nama Menteri Keuangan Direktur Jendral Anggaran Ltd, ISA RACHMATARWATA;
- Rincian Kertas kerja Satker T.A.2023 Kemen/Lemb (076) Komisi Pemilihan Umum, Unit Orang (01) Komisi Pemilihan Umum, Unit Kerja (658698) KPU Kabupaten Balangan Alokasi Rp.23.046.683.000,-;
- Surat pengesahan daftar isian pelaksanaan Anggaran petikan tahun Anggaran 2024 nomor : SP DIPA-076.01.2.658698/2024, Jakarta 24 November 2023 atas nama Meteri Keuangan Direktur Jendral Anggaran Ltd, ISA RACHMATARWATA. Rincian Kertas kerja Satker T.A.2024 Kemen/Lemb (076) Komisi Pemilihan Umum, Unit Orang (01) Komisi Pemilihan Umum, Unit Kerja (658698) KPU Kabupaten Balangan Alokasi Rp.17.284.210.000;
- 12 (dua belas) lembar Daftar Nominatif Pembayaran Uang Honorarium Sekretariat PPS Batu Piring;
- 1 (satu) lembar Contoh Tanda Tangan Unit Kerja Sekretariat PPS Batu Piring yang ditandatangani WANDI SAPUTRA dan MUHAMMAD HIDAYATULLAH kemudian di stemple dengan tulisan SEKRETARIAT PANITIA PEMUNGUTAN SUARA KELURAHAN BATU PIRING, tanggal 24 februari 2023;
- Kwitansi penarikan dana sekretariat PPS Batu Piring pada hari Rabu tanggal 7-02-2024 11:24:48 sebesar Rp.74.544.000,- (tujuh puluh empat juta lima ratus empat puluh empat ribu rupiah) dengan nomor rekening 0628-01-000699-30-6;
- Kwitansi pengambilan dana honor KPPS Batu Piring pada hari Senin tanggal 12-02-2024 10:43:01 sebesar Rp.165.154.500,- (seratus enam puluh lima juta seratus lima puluh empat ribu lima ratus rupiah) dengan nomor rekening 0628-01-000699-30-6;
- Uang Tunai Sebesar Rp.17.000.000,- (tujuh belas juta rupiah);
- 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Vario warna Putih, Nopol : DA-6972-YAC, beserta Kunci Kontak;
- 1 (satu) Unit Handphone merk REALMI C55 warna Hitam dengan Nomor Imei 1 : 866537060579053, Nomor Imei 2 : 866537060579046;
- 1 (satu) Unit Handphone merk OPPO A5 warna Hitam dengan Nomor Imei 1 : 865413041601237, Nomor Imei 2 : 865413041601229;
Putusan PN BANJARMASIN Nomor 19/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bjm |
|
Nomor | 19/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bjm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 22 Agustus 2024 |
Lembaga Peradilan | PN BANJARMASIN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Fidiyawan Satriantoro |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Herlinda, Hakim Anggota Febi Desry |
Panitera | Panitera Pengganti Fatmawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 5. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 6. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 7. Menetapkan barang bukti berupa : Dikembalikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Balangan Dirampas Untuk Negara Cq. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Balangan Dirampas Untuk Negara Cq. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Balangan dan diperhitungkan sebagai pembayaran sebagian uang pengganti Dirampas Untuk Dimusnahkan 8. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp5.000,00(lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 6 Nopember 2024 |
Tanggal Dibacakan | 6 Nopember 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 19/Pid.Sus-TPK/2024/PN_Bjm.zip
- Download PDF
- 19/Pid.Sus-TPK/2024/PN_Bjm.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
32
17