- Mengabulkan permohonan Pemohon sebagian;
- Menetapkan harta-harta dalam Permohonan Pemohon sebagai berikut:
- Sebidang tanah berikut bangunan yang tertanam dan berdiri diatasnya seluas 490 M?2; (empat ratus sembilan puluh meter persegi) yang terletak di Desa Cilongok, Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas, Provinsi Jawa Tengah berdasarkan Sertipikat Hak Milik No. 00644, terdaftar atas nama pemegang hak SUPARMAN 18/03/1962;
- Sebidang tanah berikut bangunan yang tertanam dan berdiri diatasnya, seluas 210 M?2; (dua ratus sepuluh meter persegi) yang terletak di Desa Cilongok, Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas, Provinsi Jawa Tengah, berdasarkan Surat Ukur No. 00109/Cilongok/2015, tanggal 01/06/2015 dalam Sertipikat Hak Milik No. 00984, atas nama pemegang hak SUPARMAN 18/03/1962;
- Sebidang tanah berikut bangunan yang tertanam dan berdiri diatasnya seluas 176 M?2; (seratus tujuh puluh enam meter persegi) yang terletak di Desa Cilongok, Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas, Provinsi Jawa Tengah, berdasarkan Surat Ukur No. 00107/Cilongok/2015, tanggal 21/05/2015, dalam Sertipikat Hak Milik No. 00980, terdaftar atas nama pemegang hak SUPARMAN 18/03/1962;
- Sebidang tanah berikut bangunan yang tertanam dan berdiri diatasnya berdasarkan seluas 441 M?2; (empat ratus empat puluh satu meter persegi) yang terletak di Desa Cilongok, Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas, Provinsi Jawa Tengah, berdasarkan Surat Ukur No. 00018/Cilongok/2014, tanggal 21/04/2014, dalam Sertipikat Hak Milik No. 00912, terdaftar atas nama pemegang hak SUPARMAN 18-03-1962;
- Sebidang tanah berikut bangunan yang tertanam dan berdiri diatasnya seluas 1.615 M?2; (seribu enam ratus lima belas meter persegi) yang terletak di Desa Cilongok, Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas, Provinsi Jawa Tengah, terletak di Desa Cilongok, Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas, Provinsi Jawa Tengah, berdasarkan Surat Ukur/Gambar Situasi No. 765/1992, tanggal 15 Februari 1992, dalam Sertipikat Hak Milik No. 321 terdaftar atas nama pemegang hak SUPARMAN 18/03/1962;
- Sebidang tanah berikut bangunan yang tertanam dan berdiri diatasnya seluas 586 M2 (lima ratus delapan puluh enam meter persegi), terletak di Desa Cilongok, Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas, Provinsi Jawa Tengah, berdasarkan Surat Ukur/Gambar Situasi No 00007/Cilongok/2003, tanggal 29 April 2003, dalam Sertipikat Hak Milik No. 00579, atas nama pemegang hak SUPARMAN18/03/1962;
- Sebidang tanah berikut bangunan yang tertanam dan berdiri diatasnya, seluas 134 M2 (seratus tiga puluh empat meter persegi) yang terletak di Desa Cilongok, Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas, Provinsi Jawa Tengah, berdasarkan Surat Ukur/Gambar Situasi No 00032/Cilongok/2014, tanggal 21 Juli 2014, dalam Sertipikat Hak Milik No. 00929 terdaftar atas nama pemegang hak SUPARMAN 18-03-1962;
- Sebidang tanah berikut bangunan apapun yang tertanam dan berdiri, seluas 910 M?2; (sembilan ratus sepuluh meter persegi) yang terletak di Desa Cilongok, Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas, Provinsi Jawa Tengah, berdasarkan Surat Ukur No. 00058/Cilongok/2014, tanggal 04/11/2014, dalam Sertipikat Hak Milik No. 00947 terdaftar atas nama pemegang hak SUPARMAN 18/03/1962;
- Sebidang tanah berikut bangunan yang tertanam dan berdiri diatasnya, seluas 922 M?2; (sembilan ratus dua puluh dua meter persegi) yang terletak di Desa Cilongok, Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas, Provinsi Jawa Tengah, berdasarkan Surat Ukur No. 00033/Cilongok/2014, tanggal 21/07/2014, dalam Sertipikat Hak Milik No. 00930, terdaftar atas nama pemegang hak SUPARMAN 18/03/1962;
- Kepemilikan hak atas saham sejumlah 3.600 (tiga ribu enam ratus) lembar saham dengan nilai Rp 1.800.000.000 (satu miliar delapan ratus juta rupiah) tercatat atas nama Tuan SUPARMAN pada PT VASTEX INTI MULIA yang berkedudukan dan beralamat kantor di Jl. Margahayu Beringin No. 75, Blok C74, RT.003-RW.015, Kelurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat, berdasarkan Akta Notaris Tentang Berita Acara Rapat PT Vinoli Ring Gasket Indah Nomor 07, tanggal 09 September 2015, yang disetujui berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU-0943290.AH.01.02 Tahun 2015 Tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar PT Vastex Inti Mulia, tanggal 02 Oktober 2015;
- Kepemilikan hak atas saham sejumlah 1.500 (seribu lima ratus) lembar saham dengan nilai Rp 1.500.000.000 (satu miliar lima ratus juta) tercatat atas nama Tuan SUPARMAN pada PT VINOLI INTERNUSA INDAH yang berkedudukan dan beralamat di Jl. Raya Cilongok, KM 10, RT 006, RW 005, Desa/Kelurahan Cilongok, Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas, Provinsi Jawa Tengah, berdasarkan Akta Notaris tentang Pendirian Perseroan Terbatas PT Vinoli Internusa Indah, Nomor 09 tanggal 12 September 2014, yang disahkan berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perseroan Terbatas PT Vinoli Internusa Indah Nomor AHU-25172.40.10.2014 tanggal 17 September 2014, dan kemudian perubahan jumlah kepemilikan saham PT. Vinoli Internusa Indah berdasarkan Akta Notaris tentang Pernyataan Keputusan Edaran Pemegang Saham Sebagai Pengganti Keputusan Rapat Umum Luar Biasa Pemegang Saham PT. Vinoli Internusa Indah, Nomor 14, tanggal 14 April 2021;
- Kepemilikan hak atas saham sejumlah 3.750 (tiga ribu tujuh ratus lima puluh) lembar saham dengan nilai Rp. 375.000.000 (tiga ratus tujuh puluh lima juta) tercatat atas nama Tuan SUPARMAN pada PT VINOLI MAKMUR yang berkedudukan dan beralamat di Jl. Margahayu Beringin No. 75, Blok C74, RT.003-RW.015, Kelurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat, berdasarkan Akta Notaris tentang Perseroan Terbatas PT Vinoli Makmur, Nomor 26 tanggal 08 Juni 1998, yang disahkan berdasarkan Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor c-2098 HT.01.01.TH.99 dan kemudian perubahan jumlah kepemilikan saham berdasarkan Akta Notaris tentang Berita Acara Rapat PT Vinoli Makmur No. 4, tertanggal 09 September 2015;
- Kepemilikan hak atas saham sejumlah 750 (tujuh ratus lima puluh) lembar saham dengan nilai Rp. 750.000.000 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) tercatat atas nama Tuan SUPARMAN pada PT VINOLI NIAGA INDAH yang berkedudukan dan beralamat di Jl. Lawu Timur, No. 17, Tegalwinangun, Desa/Kelurahan Tegalgede, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Karanganyar, Provinsi Jawa Tengah, berdasarkan Akta Notaris Tentang Akta Pendirian Perseroan Terbatas, Nomor 15 tanggal 15 Agustus 2014, yang disahkan berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perseroan Terbatas PT Vinoli Niaga Indah Nomor AHU-22348.40.10.2014, tanggal 28 Agustus 2014, dan kemudian perubahan jumlah kepemilikan saham PT. Vinoli Niaga Indah berdasarkan Akta Notaris tentang Pernyataan Keputusan Edaran Pemegang Saham Sebagai Pengganti Keputusan Rapat Umum Luar Biasa Pemegang Saham PT. Vinoli Niaga Indah, Nomor 17, tanggal 14 April 2021;
- Menyatakan sah dan berharga sita harta bersama yang telah diletakkan terhadap objek pada diktum angka 2 (dua);
- Menyatakan permohonan Pemohon atas harta-harta sebagai berikut:
- Sebidang tanah berikut bangunan yang tertanam dan berdiri diatasnya berdasarkan seluas 1.001 M?2; (seribu satu meter persegi) yang terletak di Desa Kedungsari, Kecamatan Pengasih, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, berdasarkan Surat Ukur No. 00476/KEDUNGSARI/2007, tanggal 08-03-2007, dalam Sertipikat Hak Milik No. 01183, terdaftar atas nama pemegang hak SUPARMAN 18/03/1962,
- Kepemilikan hak atas saham sejumlah 750 (tujuh ratus lima puluh) lembar saham dengan nilai Rp. 750.000.000 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) tercatat atas nama Tuan SUPARMAN pada PT VINOLI ANTARNUSA INDAH yang berkedudukan dan beralamat di Ngramang, RT 018/RW 010, Desa/Kelurahan Kedungsari, Kecamatan Pengasih, Kabupaten Kulon Progo, D.I. Yogyakarta, berdasarkan Akta Notaris tentang Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT. Vinoli Antarnusa Indah, Nomor 15/2014 tanggal 10 Juli 2014, yang disahkan berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perseroan Terbatas PT Vinoli Antarnusa Indah Nomor AHU-20703.40.10.2014, tanggal 15 Agustus 2014, kemudian perubahan jumlah kepemilikan saham PT. Vinoli Antarnusa Indah berdasarkan Akta Notaris tentang Pernyataan Keputusan Edaran Pemegang Saham Sebagai Pengganti Keputusan Rapat Umum Luar Biasa Pemegang Saham PT. Vinoli Antarnusa Indah, Nomor 11 tanggal 14 April 2021;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 21.885.000,00 (dua puluh satu juta delapan ratus delapan puluh lima ribu rupiah).
Putusan PA BEKASI Nomor 3246/Pdt.G/2024/PA.Bks |
|
Nomor | 3246/Pdt.G/2024/PA.Bks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2025 |
Tanggal Register | 25 September 2024 |
Lembaga Peradilan | PA BEKASI |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Syarif Hidayat |
Hakim Anggota | Hakim Anggota H. Gusmen Yefribr Hakim Anggota Hj. Susilawati |
Panitera | Panitera Pengganti: Rosmadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILIAdalah harta bersama Pemohon dan Termohon; dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard); |
Tanggal Musyawarah | 24 April 2025 |
Tanggal Dibacakan | 24 April 2025 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
121
0