- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebahagian ;
- Menyatakan perkawinan antara Penggugat dan Tergugat yang dilaksanakan di hadapan pemuka Agama Katolik. Perkawinan antara Penggugat dan Tergugat juga tercatat di dalam Kutipan Akta Perkawinan Nomor: 1186/JP/2013 tertanggal 31 Agustus 2013 yang dikeluarkan oleh Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Pusat, adalah putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;
- Menetapkan hak pengasuhan dan perwalian atas anak Penggugat dan Tergugat, yakni Chloe Alidjaja, Warga Negara Indonesia, Perempuan, lahir di Saarlouis pada tanggal 05 Oktober 2016, berada dibawah pengasuhan dan perwalian Penggugat sebagai Ibu Kandungnya, dengan ketentuan tidak menghalangi/menutup akses Tergugat sebagai ayah kandungnya untuk bertemu dengan anaknya tersebut
- Menetapkan hak atas nafkah ekonomi bagi anak Chloe Alidjaja yang wajib diberikan oleh Tergugat selaku ayah kandung Chloe Alidjaja hingga dewasa, untuk pembayaran nafkah pertama sebesar 72.020 euro atau sebesar 1.279.613.691,- (Satu Miliar Dua Ratus Tujuh Puluh Sembilan Juta Enam Ratus Tiga Belas Ribu Enam Ratus Sembilan Puluh Satu Rupiah). Pembayaran nafkah bulanan pertama total keseluruhan 72.020 euro atau sebesar 1.279.613.691,- (Satu Miliar Dua Ratus Tujuh Puluh Sembilan Juta Enam Ratus Tiga Belas Ribu Enam Ratus Sembilan Puluh Satu Rupiah). Dan Pembayaran dilakukan dengan transfer melalui rekening atas nama Alvita Wibisono, Kreissparkasse Saarlouis, IBAN: DE95 5935 0110 1370 3071 32 BIC: KRSADE55XXX;
- Menetapkan hak atas nafkah ekonomi bulanan bagi anak Chloe Alidjaja yang wajib diberikan oleh Tergugat selaku ayah kepada anaknya tersebut hingga dewasa yakni sampai Chloe berumur 25 (dua puluh lima) tahun sebesar 5.695 euro atau sebesar Rp 100.501.658,25 (seratus juta, lima ratus satu ribu, enam ratus lima puluh delapan, koma dua puluh lima rupiah). Pembayaran nafkah bulanan selanjutnya adalah sebesar 5.695 Euro atau sebesar Rp 100.501.658,25 (seratus juta, lima ratus satu ribu, enam ratus lima puluh delapan, koma dua puluh lima rupiah) setiap bulan berjalan pada tahun 2024. Pembayaran dilakukan dengan transfer melalui rekening atas nama Alvita Wibisono, Kreissparkasse Saarlouis, IBAN: DE95 5935 0110 1370 3071 32 BIC: KRSADE55XXX;
- Menetapkan hak atas nafkah ekonomi bagi anak Chloe Alidjaja yang wajib diberikan oleh Tergugat selaku ayah kepada anaknya tersebut hingga dewasa yakni sampai Chloe berumur 25 (dua puluh lima) tahun, untuk bulan dan tahun-tahun berikutnya terhitung sejak bulan Januari dan berakhir di bulan Desember tahun berjalan, dengan adanya inflasi ditambahkan sebesar 10 % + 5.695 Euro (nafkah dasar). Pembayaran setiap tahun berjalan dibayarkan mengikuti jumlah tabel diatas. Tabel tersebut dihitung sampai dengan anak Chloe berusia 30 tahun. Pembayaran dilakukan dengan transfer melalui rekening atas nama Alvita Wibisono, Kreissparkasse Saarlouis, IBAN: DE95 5935 0110 1370 3071 32 BIC: KRSADE55XXX;
- Menetapkan kewajiban nafkah bulanan Penggugat yang belum dibayar oleh Tergugat sebesar 2000 Euro/bulan, dihitung sejak bulan Agustus 2013 sampai dengan November 2023 = 125 bulan x 2000 Euro = 250.000 Euro. Jumlah nafkah 250.000 euro x 17.647,35 (harga euro per tanggal 02 Juni 2024) = Rp. 4.411.837.500 (empat milyar empat ratus sebelas juta delapan ratus tiga puluh tujuh ribu lima ratus rupiah). Pembayaran dilakukan dengan transfer melalui rekening atas nama Alvita Wibisono, Kreissparkasse Saarlouis, IBAN: DE95 5935 0110 1370 3071 32 BIC: KRSADE55XXX;
- Menetapkan nafkah mantan isteri setelah bercerai sebesar 2000 euro, dibayarkan setiap bulan berjalan, dengan kenaikan inflasi 10 persen setiap tahunnya, dan dibayarkan kepada Penggugat selama Penggugat belum menikah. Sesuai dengan bunyi Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 41 huruf (c). Pembayaran dilakukan dengan transfer melalui rekening atas nama Alvita Wibisono, Kreissparkasse Saarlouis, IBAN: DE95 5935 0110 1370 3071 32 BIC: KRSADE55XXX;
- Menghukum Tergugat untuk membayar hak atas nafkah ekonomi bagi anak Penggugat dan Tergugat yang wajib diberikan oleh Tergugat selaku ayah kandung Chloe Alidjaja hingga dewasa yakni sampai Chloe berumur 25 (dua puluh lima) tahun, untuk pembayaran nafkah pertama sebesar 72.020 euro atau sebesar 1.279.613.691,- (Satu Miliar Dua Ratus Tujuh Puluh Sembilan Juta Enam Ratus Tiga Belas Ribu Enam Ratus Sembilan Puluh Satu Rupiah). Pembayaran nafkah bulanan pertama total keseluruhan 72.020 euro atau sebesar 1.279.613.691,- (Satu Miliar Dua Ratus Tujuh Puluh Sembilan Juta Enam Ratus Tiga Belas Ribu Enam Ratus Sembilan Puluh Satu Rupiah). Dan Pembayaran dilakukan dengan transfer melalui rekening atas nama Alvita Wibisono, Kreissparkasse Saarlouis, IBAN: DE95 5935 0110 1370 3071 32 BIC: KRSADE55XXX;
- Menghukum Tergugat untuk membayar secara sekaligus dan tidak bisa dicicil hak atas nafkah ekonomi bagi anak Penggugat dan Tergugat yang wajib diberikan oleh Tergugat selaku ayah kepada anaknya tersebut hingga dewasa yakni sampai Chloe berumur 25 (dua puluh lima) tahun, untuk pembayaran kedua dan selanjutnya di tahun yang sama sebesar 5.695 euro atau sebesar Rp 100.501.658,25 (seratus juta, lima ratus satu ribu, enam ratus lima puluh delapan, koma dua puluh lima rupiah). Pembayaran nafkah bulanan selanjutnya adalah sebesar 5.695 Euro atau sebesar Rp 100.501.658,25 (seratus juta, lima ratus satu ribu, enam ratus lima puluh delapan, koma dua puluh lima rupiah) setiap bulan berjalan pada tahun 2024. Pembayaran dilakukan dengan transfer melalui rekening atas nama Alvita Wibisono, Kreissparkasse Saarlouis, IBAN: DE95 5935 0110 1370 3071 32 BIC: KRSADE55XXX;
- Menghukum Tergugat untuk membayar secara sekaligus dan tidak bisa dicicil, hak atas nafkah ekonomi bagi anak Penggugat dan Tergugat yang wajib diberikan oleh Tergugat selaku ayah kepada anaknya tersebut hingga dewasa yakni sampai Chloe berumur 25 (dua puluh lima) tahun, untuk bulan dan tahun-tahun berikutnya terhitung sejak bulan Januari dan berakhir di bulan Desember tahun berjalan dan/atau tahun-tahun selanjutnya, dengan adanya inflasi ditambahkan sebesar 10 %+5.695 Euro (nafkah dasar), Pembayaran setiap tahun berjalan dibayarkan mengikuti jumlah tabel diatas. Tabel tersebut dihitung sampai dengan anak Chloe berusia 30 tahun. Pembayaran dilakukan dengan transfer melalui rekening atas nama Alvita Wibisono, Kreissparkasse Saarlouis, IBAN: DE95 5935 0110 1370 3071 32 BIC: KRSADE55XXX;
- Menghukum Tergugat untuk membayar sekaligus dan tidak bisa dicicil, nafkah bulanan Penggugat yang belum dibayar oleh Tergugat sebesar 2000 Euro/bulan. Terhitung sejak bulan Agustus 2013 sampai dengan November 2023=125 bulan x 2000 Euro = 250.000 Euro. Dengan perhitungan 250.000 euro x 17.647,35 (harga euro per tanggal 02 Juni 2024) = Rp 4.411.837.500 (empat milyar empat ratus sebelas juta delapan ratus tiga puluh tujuh ribu lima ratus rupiah). Sehingga total nafkah Penggugat yang wajib dibayarkan Tergugat adalah sebesar Rp4.411.837.500 (empat milyar empat ratus sebelas juta delapan ratus tiga puluh tujuh ribu lima ratus rupiah), Pembayaran dilakukan dengan transfer melalui rekening atas nama Alvita Wibisono, Kreissparkasse Saarlouis, IBAN: DE95 5935 0110 1370 3071 32 BIC: KRSADE55XXX;
- Menghukum Tergugat untuk membayar secara sekaligus nafkah mantan isteri setelah bercerai sebesar 2000 euro, dibayarkan setiap bulan berjalan, dengan kenaikan inflasi 10 persen setiap tahunnya, dan dibayarkan kepada Penggugat selama Penggugat belum menikah. Sesuai dengan bunyi Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 41huruf (c). Pembayaran dilakukan dengan transfer melalui rekening atas nama Alvita Wibisono, Kreissparkasse Saarlouis, IBAN: DE95 5935 0110 1370 3071 32 BIC: KRSADE55XXX;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atau Pejabat lain yang ditunjuk untuk itu pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mengirimkan satu helai salinan putusan ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap tanpa bermeterai kepada Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Selatan dan Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Pusat untuk didaftar dalam sebuah daftar yang diperuntukkan untuk itu;
- Memerintahkan kepada Penggugat dan atau Tergugat untuk melaporkan perceraian ini paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak putusan Pengadilan berkekuatan hukum tetap kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Jakarta Selatan;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini yang hingga kini ditaksir sejumlah Rp. 398.500,- (tiga ratus Sembilan puluh delapan ribu lima ratus rupiah) ;
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ;
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 539/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL |
|
Nomor | 539/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2025 |
Tanggal Register | 10 Juni 2024 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA SELATAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Joni Kondolele |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Hendra Yuristiawan, Hakim Anggota Akhmad Nakhrowi Mukhlis |
Panitera | Panitera Pengganti Eva Trisnawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 28 April 2025 |
Tanggal Dibacakan | 28 April 2025 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 539/Pdt.G/2024/PN_JKT.SEL.zip
- Download PDF
- 539/Pdt.G/2024/PN_JKT.SEL.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
75
43