- Menyatakan Terdakwa Rahmad Subhan Bin Almarhum M. Iklim Hasim terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar? sebagaimana dakwaan kedua;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Rahmad Subhan Bin Almarhum M. Iklim Hasim oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (Empat) bulan dan 10 hari dan pidana denda sejumlah Rp.1.000.000,00 (Satu Juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (Satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tersebut tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah kardus yang berisi 19 (sembilan belas) Box Obat merk SAMCODIN dengan rincian sebagai berikut :
- 18 (delapan belas) Box obat Merk SAMCODIN yang berisikan 10 (sepuluh) keping dan setiap 1 ( satu ) keping berisikan 10 ( sepuluh) butir obat merk SAMCODIN, jumlah keseluruhan sebanyak 1.800 butir obat merk SAMCODIN;
- 1 ( satu) Box obat Merk SAMCODIN sisa penjualan yang berisikan 6 (enam) keping dan setiap 1 (satu) keping berisikan 10 (sepuluh) butir obat merk SAMCODIN, jumlah keseluruhan 60 (enam puluh) butir obat merk SAMCODIN, (total keseluruhan barang bukti Obat Merk SAMCODIN sebanyak 1.860 butir).;
- 1 (Satu) Unit Handphone Android Merk VIVO Z-1 warna Hitam beserta SIM Card;
- Membebankan kepada Terdakwa tersebut untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp3.000,00 (tiga ribu Rupiah);
Putusan PN ARGA MAKMUR Nomor 108/Pid.Sus/2021/PN Agm |
|
Nomor | 108/Pid.Sus/2021/PN Agm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 21 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN ARGA MAKMUR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Eldi Nasali |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Rika Rizki Hairani, Hakim Anggota Hilda Hilmiah Dimyati |
Panitera | Panitera Pengganti: Fahruliyan Harshoni |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas untuk dimusnahkan; Dikembalikan kepada yang berhak melalui Terdakwa; |
Tanggal Musyawarah | 9 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 9 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 108/Pid.Sus/2021/PN Agm
Statistik30