- Menyatakan Terdakwa Perli Alexsander Bin Bainuri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?pencurian dalam keadaan memberatkan? sebagaimana dakwaan primair;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan agar barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit handphone merk Samsung Galaxy Young warna putih;
- 1 (satu) unit handphone merk I Cherry warna putih;
- 1 (satu) buah kotak amal Masjid Muhajirin BP yang terbuat dari kaca;
- 1 (satu) buah tabungan plastik warna hijau yang bertuliskan ?HAPPY BIRDS AYOK NABUNG?;
- 1 (satu) buah kaleng roti biskuit HATARI;
- 1 (satu) buah gembok beserta grendel yang menepel pada papan/kayu kecil;
- 1 (satu) buah karung besar warna putih bertuliskan payung yang berisikan :
- 7 (tujuh) buah roti biskut kelapa ROMA;
- 4 (empat) buah rokok merk TOPPAS;
- 4 (empat) buah rokok merk RED BOLD;
- 2 (dua) buah rokok merk GG MILD;
- 1 (satu) buah rokok merk U MILD;
- 1 (satu) buah rokok merk GUDANG GARAM MERAH;
- 1 (satu) buah rokok merk GUDANG GARAM SIGNATURE;
- 1 (satu) buah rokok merk INSTA;
- 1 (satu) buah rokok merk DJARUM SUPER WAVE;
- 1 (satu) buah rokok merk DJARUM SUPER MLD;
- 1 (satu) buah rokok merk SURYA PRO MILD;
- 1 (satu) buah rokok merk RAVEN;
- 1 (satu) buah rokok merk LUCKY STRIKE BOLD;
- 1 (satu) buah tas kecil warna merah yang berisikan uang sebesar Rp90.000,- (sembilan puluh ribu rupiah).
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda jenis Vario warna hitam dengan Nomor Polisi BD 3285 SN, Nomor Rangka MH1JFU111HK988241 dan Nomor Mesin JFU1E2002177;
Putusan PN ARGA MAKMUR Nomor 24/Pid.B/2021/PN Agm |
|
Nomor | 24/Pid.B/2021/PN Agm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 22 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN ARGA MAKMUR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hendri Sumardi |
Hakim Anggota | Mhbr Hakim Anggota Farrah Yuzesta Aulia, Hakim Anggota Firdaus Azizy |
Panitera | Panitera Pengganti: Heriyanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Memperhatikan, Pasal 363 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan; MENGADILI: Dikembalikan kepada Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara untuk dipergunakan sebagai barang bukti dalam perkara lain; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 23 Februari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 23 Februari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 24/Pid.B/2021/PN Agm
Statistik130