- Menyatakan Terdakwa ROHMAT SLAMET Bin NGADI DARMO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?secara melawan hukum menyimpan narkotika golongan I bukan tanaman? sebagaimana dakwaan kedua;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ROHMAT SLAMET Bin NGADI DARMO dengan pidana penjara selama: 4 (Empat) tahun dan denda sejumlah Rp 800.000.000,00 (Delapan Ratus Juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) kantong plastik warna hijau yang di dalamnya terdapat :
- 1 (satu) paket sedang plastik bening klip merah yang berisikan serbuk kristal bening Narkotika Golongan I jenis Shabu-shabu;
- 1 (satu) paket besar plastik bening klip merah yang berisikan serbuk Kristal bening Narkotika Golongan I jenis shabu-shabu;
- 1 (satu) buah seperangkat alat hisap/Bonk yang terbuat dari botol Sprite beserta kaca pirek;
- 1 (satu) buah korek api gas warna putih alat untuk menghisap shabu-shabu;
- 1 (satu) buah gulungan timah rokok terbuat dari pipet minuman alat untuk menggunakan Narkotika Golongan I jenis shabu-shabu;
- 1 (satu) buah celana panjang jeans warna hitam;
- 1 (satu) buah tas sandang pink merk Frozen;
- 1 (satu) buah timbangan digital merk CHQ warna hitam;
- 1 (satu) unit handphone merk Nokia type 1280 warna putih;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp3.000,00 (tiga ribu Rupiah);
Putusan PN ARGA MAKMUR Nomor 36/Pid.Sus/2020/PN Agm |
|
Nomor | 36/Pid.Sus/2020/PN Agm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 12 Maret 2020 |
Lembaga Peradilan | PN ARGA MAKMUR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Fajar Kusuma Aji |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Eldi Nasali, Mhbr Hakim Anggota Firdaus Azizy |
Panitera | Panitera Pengganti: Fahruliyan Harshoni |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Dirampas untuk dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 13 Mei 2020 |
Tanggal Dibacakan | 13 Mei 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 36/Pid.Sus/2020/PN Agm
Statistik70