- Menyatakan Terdakwa ABDULLAH HAMBARI Bin ARSAMSI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Turut serta melakukan penggelapan yang dilakukan oleh orang yang menguasai barang itu karena ada hubungan kerja? sebagaimana dalam dakwaan primair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) rangkap fotocopy sesuai aslinya surat perjanjian kerja waktu antara PT. BRINGIN GIGANTARA dan ABDULLAH HAMBARI nomor: B.002881 DIR/PSD/PK/PEG/IV/2024, tanggal 23 April 2024;
- 1 (satu) lembar Surat Keputusan nomor: Nokep: B.725-PSD/XI/2023 tentang Pengganti Sementara (Pgs) Asisten Supervisor CRO Kolaborasi Sintang Divisi Cash Management PT. Bringin Gigantara, tanggal 20 November 2023;
- 1 (satu) rangkap fotocopy sesuai aslinya surat uraian jabatan asistant supervisor an. ABDULLAH HAMBARI;
- 1 (satu) lembar fotocopy sesuai aslinya Berita Acara Penjelasan Perjanjian kerja an. KEFIN ILHAM SAPUTRA, tanggal 23 april 2024;
- 1 (satu) rangkap fotocopy sesuai aslinya surat perjanjian kerja waktu tertentu antara PT. BRINGIN GIGANTARA dan KEFIN ILHAM SAPUTRA nomor: B.002882 DIR/PSD/PK/PEG/IV/2024, tanggal 23 April 2024;
- 1 (satu) rangkap fotocopy sesuai aslinya surat uraian jabatan pelaksana CPC an. KEFIN ILHAM SAPUTRA;
- 1 (satu) eksemplar berkas perkara Fraud Kolaborasi Sintang PT. BRINGIN GIGANTARA yang terdiri dari :
- 1 (satu) rangkap fotocopy sesuai aslinya Laporan Hasil Pemeriksaan Kantor Kolaborasi Sintang PT. BRINGIN GIGANTARA, tanggal 31 Juli 2024;
- 1 (satu) rangkap fotocopy sesuai aslinya surat keputusan Nokep: B.061/TGR/SDM/VII/2024 tentang Pembentukan Tim Pemeriksaan Pelangaran Disiplin Kantor Cabang Tangerang-Kolaborasi Sintang PT. BRINGIN GIGANTARA, tanggal 19 Juli 2024;
- 1 (satu) lembar surat PT. BRINGIN GIGANTARA Cabang Tangerang nomor: B.0001.e-CHM/STG/07/24, perihal Hasil Investigasi Shortage pada TID 780324 BGI Kol. Sintang Periode 16 April 2024, tanggal 15 Juli 2024;
- 1 (satu) rangkap Berita Acara Kronologi Shortage (selisih kurang) TID 780324 BRI Unit Simpang Durian, tanggal 18 Juli 2024;
- 1 (satu) lembar surat fotocopy sesuai aslinya dari PT. Bank Rakyat Indonesia nomor: B.5.e-KC-XV/OPS/DJS/08/2024, tanggal 08 Agustus 2024, perihal: Tagihan (PAUK) selisih Kurang Kas ATM dan CRM menggantung BRI Kc Sintang (BC 304) (Kolaborasi BG);
- 1 (satu) lembar fotocopy sesuai aslinya Nota Dinas dari PT. Bank Rakyat Indonesia nomor: B.1179.e-STO/RCC/SRA1/07/2024, tanggal 30 Juli 2024 perihal: Penyelesaian Selisih Kas ATM Menggantung karena Shortage ID 440839 Kc Sintang (BC 304) (Kolaborasi BG);
- 1 (satu) lembar fotocopy sesuai aslinya Nota Dinas dari PT. Bank Rakyat Indonesia nomor: B.1194.e-STO/RCC/SRA1/07/2024, tanggal 31 Juli 2024, perihal: Penyelesaian Selisih Kurang Fisik Kas CRM KC Sintang (BC 304) (kolaborasi BG) TID.161977, 161977 dan 780323 Juli 2024:
- 1 (satu) lembar fotocopy sesuai aslinya Nota Dinas dari PT. Bank Rakyat Indonesia nomor: B.1200.e-STO/RCC/SRA1/07/2024, tanggal 31 Juli 2024, perihal: Penyelesaian Selisih Kas ATM menggantung karena Shortage ID 540417 KC Sintang (BC 304) (kolaborasi BG);
- 1 (satu) lembar fotocopy sesuai aslinya Bukti Penyetoran uang sebesar Rp. 1.094.200.000,00 (satu milyar sembilan puluh empat juta dua ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) lembar fotocopy sesuai asli Bukti Penyetoran uang sebesar Rp. 494.600.000,00 (empat ratus sembilan puluh empat juta enam ratus ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar fotocopy sesuai aslinya surat dari PT. Bank Rakyat Indonesia nomor: B.3.e-KC-XV/OPS/DJS/07/2024, tanggal 22 Juli 2024, perihal: Tagihan (PAUK) selisih Kurang Kas ATM dan CRM menggantung BRI Kc Sintang (BC 304) (Kolaborasi BG) TID.170336, 780324;
- 1 (satu) lembar fotocopy sesuai aslinya surat dari PT. Bank Rakyat Indonesia nomor: B.700.e-STO/RCC/SRA1/05/2024, tanggal 28 Mei 2024, perihal: Penyelesaian selisih kurang kas CRM menggantung karena Fraud
internal CRM BRI KC SINTANG (BC 304)(Kolaborasi BG)
TID.780324 16 april 2024 dengan total selisih kurang Rp. 358.100.000 (tiga ratus lima puluh delapan juta seratus ribu rupiah); - 1 (satu) lembar fotocopy sesuai aslinya surat dari PT. Bank Rakyat Indonesia nomor: B.638.e-STO/RCC/SRA1/05/2024, tanggal 17 Mei 2024, perihal: Penyelesaian selisih kurang kas CRM menggantung karena Fraud internal CRM BRI KC SINTANG (BC 304)(Kolaborasi BG) TID.170336 27 Februari 2024 dengan total selisih kurang Rp. 10.00.000 (sepuluh juta rupiah);-
- 1 (satu) lembar fotocopy sesuai aslinya surat dari PT. Bank Rakyat Indonesia nomor: B.901.e-STO/RCC/SRA1/06/2024, tanggal 25 Juni 2024, perihal: Penyelesaian selisih kurang kas CRM menggantung karena Fraud internal CRM BRI KC SINTANG (BC 304)(Kolaborasi BG) TID.260594 April 2024 dengan total selisih kurang Rp. 66.000.000 (enam puluh enam juta rupiah);
- 1 (satu) lembar fotocopy sesuai aslinya surat dari PT. Bank Rakyat Indonesia nomor: B.1049.e-STO/RCC/SRA1/07/2024, tanggal 12 Juli 2024, perihal: Penyelesaian selisih kurang kas CRM menggantung karena Fraud internal CRM BRI KC SINTANG (BC 304)(Kolaborasi BG) TID.260594 17 Mei 2024 dengan total selisih kurang Rp. 60.500.000 (enam puluh juta lima ratus ribu rupiah);
- 1 (satu) eksemplar berkas perkara Lokasi CRM KC SINTANG TID CRM 260594 yang terdiri dari:
- 1 (satu) lembar surat fotocopy sesuai aslinya Form Atm Blotter Transaction Term ID 260594 tanggal 04 April 2024 dengan jumlah fisik uang pada CRM Rp. 1.354.250.000 (satu milyar tiga ratus lima puluh empat juta dua ratus lima puluh ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar surat fotocopy sesuai aslinya Berita Acara Opname Kas CRM, tanggal 12 April 2024, Opname Kas CRM Terminal ID 260594 dengan selisih kurang Kas CRM Rp. 83.350.000 (delapan puluh tiga juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar surat fotocopy sesuai aslinya Form Rekonsiliasi Kas CRM ID 260594 KC Sintang 04/04/24 s.d 12/04/24, tanggal 22 Juli 2024;
- 1 (satu) lembar surat fotocopy sesuai aslinya Form Atm Blotter Transaction Term ID 260594 tanggal 16 April 2024 dengan jumlah fisik uang pada CRM Rp. 667.750.000 (enam ratus enam puluh tujuh juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar surat fotocopy sesuai aslinya Berita Acara Opname Kas CRM, tanggal 19 April 2024, Opname Kas CRM Terminal ID 260594 dengan selisih kurang Kas CRM Rp. 90.450.000 (sembilah puluh juta empat ratus lima puluh ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar surat fotocopy sesuai aslinya Form Rekonsiliasi Kas CRM ID 260594 KC Sintang 16/04/24 s.d 19/04/24, tanggal 22 Juli 2024;
- 1 (satu) lembar surat fotocopy sesuai aslinya Form Atm Blotter Transaction Term ID 260594 tanggal 06 Mei 2024 dengan jumlah fisik uang pada CRM Rp. 1.298.850.000 (satu milyar dua ratus sembilan puluh delapan juta dlapan ratus lima puluh ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar surat fotocopy sesuai aslinya Berita Acara Opname Kas CRM, tanggal 17 Mei 2024, Opname Kas CRM Terminal ID 260594 dengan selisih kurang Kas CRM Rp. 70.550.000 (tujuh puluh juta lima ratus lima puluh ribu rupiah;
- 1 (satu) lembar surat fotocopy sesuai aslinya Form Rekonsiliasi Kas CRM ID 260594 KC Sintang 06/05/24 s.d 17/05/24, tanggal 22 Juli 2024.
- 1 (satu) eksemplar berkas perkara Lokasi CRM BRI UNIT TEBELIAN TID CRM 780323 yang terdiri dari:
- 1 (satu) lembar surat fotocopy sesuai aslinya Form Atm Blotter Transaction Term ID 780323 tanggal 16 Juli 2024 dengan jumlah fisik uang pada CRM Rp. 435.900.000 (empat ratus tiga puluh lima juta sembilan ratus ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar surat fotocopy sesuai aslinya Form Atm Blotter Transaction Term ID 780323 tanggal 22 Juli 2024 dengan jumlah uang Rp. 75.000.000 (tujuh puluh lima juta rupiah) ;
- 1 (satu) lembar surat fotocopy sesuai aslinya Berita Acara Opname Kas CRM, tanggal 22 Juli 2024, Opname Kas CRM Terminal ID 780323 dengan selisih kurang Kas CRM Rp. 100.000.000 (seratus juta ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar surat fotocopy sesuai aslinya Form Rekonsiliasi Kas CRM ID 780323 Unit BRI Tebelian Sintang 16/07/24 s.d 22/07/24, tanggal 22 Juli 2024;
- 1 (satu) lembar surat fotocopy sesuai aslinya BRICASH PT. BRINGIN GIGANTARA Kanca TANGERANG RINCIAN TAMBAHAN KAS, tanggal 22 Juli 2024, jumlah uang Rp. 75.000.000 (tujuh puluh lima juta rupiah) TID 780323;
- 1 (satu) lembar surat fotocopy sesuai aslinya BRICASH PT. BRINGIN GIGANTARA Kanca TANGERANG FORM SETOR KAS, tanggal 22 Juli 2024, jumlah uang Rp. 435.900.000 (empat ratus tiga puluh lima juta sembilan ratus ribu rupiah) TID 780323.
- 1 (satu) eksemplar berkas perkara Lokasi CRM BRI UNIT SIMPANG LIMA TID CRM 161977 yang terdiri dari:
- 1 (satu) lembar surat fotocopy sesuai aslinya Form Atm Blotter Transaction Term ID 161977 tanggal 22 Juli 2024 dengan jumlah fisik uang pada CRM Rp. 694.950.000 (enam ratus sembilam puluh empat juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar surat fotocopy sesuai aslinya Form Atm Blotter Transaction Term ID 161977 tanggal 22 Juli 2024 dengan jumlah uang Rp. 75.000.000 (tujuh puluh lima juta rupiah);
- 1 (satu) lembar surat fotocopy sesuai aslinya Berita Acara Opname Kas CRM, tanggal 22 Juli 2024, Opname Kas CRM Terminal ID 161977 dengan selisih kurang Kas CRM Rp. 524.250.000 (lima ratus dua puluh empat juta dua ratus lima puluh ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar surat fotocopy sesuai aslinya Form Rekonsiliasi Kas CRM ID 161977 Unit BRI Simpang Lima 11/06/24 s.d 22/07/24, tanggal 22 Juli 2024;
- 1 (satu) lembar surat fotocopy sesuai aslinya BRICASH PT. BRINGIN GIGANTARA Kanca TANGERANG Form Rincian Setoran Kas, tanggal 22 Juli 2024, jumlah uang Rp. 694.950.000 (enam ratus sembilan puluh empat juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) TID 161977;
- 1 (satu) lembar surat fotocopy sesuai aslinya BRICASH PT. BRINGIN GIGANTARA Kanca TANGERANG RINCIAN TAMBAHAN KAS, tanggal 22 Juli 2024, jumlah uang Rp. 75.000.000 (tujuh puluh lima juta rupiah) TID 161977.
- 1 (satu) eksemplar berkas perkara Lokasi CRM BRI UNIT MANIS RAYA TID CRM 161975 yang terdiri dari;
- 1 (satu) lembar surat fotocopy sesuai aslinya Form Atm Blotter Transaction Term ID 161975 tanggal 22 Juli 2024 dengan jumlah fisik uang pada CRM Rp. 411.650.000 (empat ratus sebelas juta enam ratus lima puluh ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar surat fotocopy sesuai aslinya Form Atm Blotter Transaction Term ID 161975 tanggal 22 Juli 2024 dengan jumlah uang Rp. 75.000.000 (tujuh puluh lima juta rupiah);
- 1 (satu) lembar surat fotocopy sesuai aslinya Berita Acara Opname Kas CRM, tanggal 22 Juli 2024, Opname Kas CRM Terminal ID 161975 dengan selisih kurang Kas CRM Rp. 101.700.000 (seratus satu juta tujuh ratus ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar surat fotocopy sesuai aslinya Form Rekonsiliasi Kas CRM ID 161975 Unit BRI Manis Raya 17/07/24 s.d 22/07/24, tanggal 22 Juli 2024;
- 1 (satu) lembar surat fotocopy sesuai aslinya BRICASH PT. BRINGIN GIGANTARA Kanca TANGERANG RINCIAN TAMBAHAN KAS, tanggal 22 Juli 2024, jumlah uang Rp. 75.000.000 (tujuh puluh lima juta rupiah) TID 161975;
- 1 (satu) lembar surat fotocopy sesuai aslinya BRICASH PT. BRINGIN GIGANTARA Kanca TANGERANG Form Rincian Setoran Kas, tanggal 22 Juli 2024, jumlah uang Rp. 411.650.000 (empat ratus sebelas juta enam ratus lima puluh ribu rupiah) TID 161975.
- 1 (satu) eksemplar berkas perkara Lokasi CRM KCP SIMPANG DURIAN TID CRM 780324 yang terdiri dari:
- 1 (satu) lembar surat fotocopy sesuai aslinya Form Atm Blotter Transaction Term ID 780324 tanggal 25 April 2024 dengan jumlah fisik uang pada CRM Rp. 1.390.000.000 (satu milyar tiga ratus sembilan puluh juta rupiah);
- 1 (satu) lembar surat fotocopy sesuai aslinya Berita Acara Opname Kas CRM, tanggal 16 April 2024, Opname Kas CRM Terminal ID 780324 dengan selisih kurang Kas CRM Rp. 357.800.000 (tiga ratus lima puluh tujuh juta delapan ratus ribu rupiah):
- 1 (satu) lembar surat fotocopy sesuai aslinya Form Rekonsiliasi Kas CRM ID 780324 KCP SUNGAI DURIAN 25/03/24 s.d 19/04/24, tanggal 22 Juli 2024.
- 1 (satu) eksemplar berkas perkara Lokasi ATM KSE PT. RIAU AGROTAMA TID ATM 440839 yang terdiri dari:
- 1 (satu) lembar surat fotocopy sesuai aslinya Form Atm Blotter Transaction Term ID 440839 tanggal 09 Juli 2024 dengan jumlah fisik uang pada ATM Rp. 353.200.000 (tiga ratus lima puluh tiga juta dua ratus ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar surat fotocopy sesuai aslinya Berita Acara Opname Kas ATM, tanggal 23 Juli 2024, Opname Kas ATM Terminal ID 440839 dengan selisih kurang Kas ATM Rp. 209.800.000 (dua ratus sembilan juta delapan ratus ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar surat fotocopy sesuai aslinya Form Rekonsiliasi Kas ATM ID KSE PT. RIAU AGROTAMA 09/07/24 s.d 23/07/24, tanggal 23 Juli 2024;
- 1 (satu) lembar surat fotocopy sesuai aslinya BRICASH PT. BRINGIN GIGANTARA Kanca TANGERANG RINCIAN TAMBAHAN KAS, tanggal 23 Juli 2024, jumlah uang Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) TID 440839;
- 1 (satu) lembar surat fotocopy sesuai aslinya BRICASH PT. BRINGIN GIGANTARA Kanca TANGERANG Form Rincian Setoran Kas, tanggal 23 Juli 2024, jumlah uang Rp. 353.200.000 (tiga ratus lima puluh tiga juta dua ratus ribu rupiah) TID 440839.
- 1 (satu) eksemplar berkas perkara Lokasi CRM UNIT SINTANG KOTA TID CRM 170336 yang terdiri dari:
- 1 (satu) lembar surat fotocopy sesuai aslinya Form Atm Blotter Transaction Term ID 170336 tanggal 13 Februari 2024 dengan jumlah fisik uang pada CRM Rp. 191.450.000 (seratus sembilan puluh satu juta empat ratus lima puluh ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar surat fotocopy sesuai aslinya Berita Acara Opname Kas CRM, tanggal 27 Februari 2024, Opname Kas CRM Terminal ID 170336 dengan selisih kurang Kas CRM Rp. 50.000 (Lima puluh ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar surat fotocopy sesuai aslinya Form Rekonsiliasi Kas CRM UNIT SINTANG KOTA TID CRM 170336 13/02/24 s.d 17/02/24, tanggal 22 Juli 2024.
- 1 (satu) eksemplar berkas perkara Lokasi ATM MALL PELAYANAN PUBLIK SINTANG TID ATM 540417 yang terdiri dari:
- 1 (satu) lembar surat fotocopy sesuai aslinya Form Atm Blotter Transaction Term ID 540417 tanggal 09 Juli 2024 dengan jumlah fisik uang pada ATM Rp. 227.400.000 (dua ratus dua puluh tujuh juta empat ratus ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar surat fotocopy sesuai aslinya Form Atm Blotter Transaction Term ID 540417 tanggal 23 Juli 2024 dengan jumlah uang Rp. 386.400.000 (tiga ratus delapan puluh enam juta empat ratus ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar surat fotocopy sesuai aslinya Berita Acara Opname Kas ATM, tanggal 23 Juli 2024, Opname Kas ATM Terminal ID 540417 dengan selisih kurang Kas ATM Rp. 159.000.000 (seratus lima puluh sembilan juta rupiah);
- 1 (satu) lembar surat fotocopy sesuai aslinya Form Rekonsiliasi ATM MALL PELAYANAN PUBLIK SINTANG TID ATM 540417 09/07/24 s.d 23/07/24, tanggal 23 Juli 2024;
- 1 (satu) lembar surat fotocopy sesuai aslinya BRICASH PT. BRINGIN GIGANTARA Kanca TANGERANG RINCIAN TAMBAHAN KAS, tanggal 23 Juli 2024, jumlah uang Rp. 400.000.000 (empat ratus juta rupiah) TID 540417;
- 1 (satu) lembar surat fotocopy sesuai aslinya BRICASH PT. BRINGIN GIGANTARA Kanca TANGERANG Form Rincian Setoran Kas, tanggal 23 Juli 2024, jumlah uang Rp. 227.400.000 (dua ratus dua puluh tujuh juta empat ratus ribu rupiah) TID 540417.
- 1 (satu) lembar Kwitansi yang bertuliskan telah diterima dari Kefin Ilham Saputra, uang sejumlah dua puluh lima juta lima ratus ribu rupiah, untuk pembayaran sebagian pengembalian uang hasil dari pencurian uang yang dilakukan oleh saudara Kefin Ilham Saputra pelaksana CPC Kolaborasi Sintang pengembalian pertama Rp9.600.000,00 , pengembalian kedua Rp25.500.000, di tanda tangani oleh Gian Arifianto bermaterai 10.000 di Sintang tanggal 26 Juli 2024;
- 1 (satu) lembar Kwitansi yang bertuliskan telah diterima dari Kefin Ilham Saputra, uang sejumlah enam puluh enam juta rupiah, untuk pembayaran pengembalian uang tahap ke-3 hasil dari pencurian yang dilakukan oleh saudara Kefin Ilham Saputra pelaksana CPC Kolaborasi Sintang, di tanda tangani oleh Gian Arifianto bermaterai 10.000 di Sintang tanggal 30 Juli 2024;
- 1 (satu) lembar Kwitansi yang bertuliskan telah diterima dari Muh. Soleh (kakak Kandung), uang sejumlah: tiga puluh empat juta delapan ratus ribu, untuk pembayaran: sebagian pengembalian uang hasil dari pencurian uang yang dilakukan oleh saudara Abdullah Hambari leader kolaborasi sintang total kekurangan Rp. 459.800.000, di tanda tangani oleh Gian Arifianto bermaterai 10.000 di Sintang tanggal 24 Juli 2024;
- 1 (satu) lembar Kwitansi yang bertuliskan telah diterima dari Abdullah Hambari, uang sejumlah sembilan puluh juta rupiah, untuk pembayaran sebagian pengembalian uang hasil dari pencurian uang yang dilakukan oleh saudara Abdullah leader kolaborasi sintang tahap ke 2 total kerugian Rp1.238.200.000, di tanda tangani oleh Agung Zikri bermaterai 10.000 di Sintang tanggal 6 Agustus 2024;
Putusan PN SINTANG Nomor 23/Pid.B/2025/PN Stg |
|
Nomor | 23/Pid.B/2025/PN Stg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2025 |
Tanggal Register | 19 Februari 2025 |
Lembaga Peradilan | PN SINTANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Imron Rosyadi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muhammad Rifqi, Br Hakim Anggota Andi Pambudi Utomo |
Panitera | Panitera Pengganti Syahfari Satrya Putra Syahril |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara nomor 24/Pid.B/2025/PN Stg atas nama Terdakwa KEFIN ILHAM SAPUTRA Bin SUGIONO; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 29 April 2025 |
Tanggal Dibacakan | 29 April 2025 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 23/Pid.B/2025/PN_Stg.zip
- Download PDF
- 23/Pid.B/2025/PN_Stg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
1
2