- MenyatakanTerdakwaSlamet Saputratersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana?melakukanpermufakatan jahattanpa hak atau melawan hukum memproduksi, menyalurkan Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gramdanturut serta melakukanmemproduksi psikotropika golongan I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6?sebagaimana dalam dakwaanKombinasi Kesatu Primer dan Dakwaan Subsidaritas Kedua Primer Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 (delapan belas) tahun, dan pidana denda sejumlah Rp1.500.000.000,00 (satu milyard lima ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- MenetapkanTerdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 unit Alat Granulator Osilating, dengan sisa serbuk putih.
- Serbuk dipiring plastik.
- 2 mortar dengan sisa serbuk.
- Toples kaca bertuliskan Mephedrone Hcl.
- Baskom Stainless.
- 1 buah kardus warna coklat yang di dalamnya terdapat 19 bungkus plastik bening berisi serbuk putih dengan berat @1000 gram.
- 1 buah mangkok kaca berisi serbuk / granul warna abu-abu.
- Botol kaca tutup stinless berisi cairan jernih.
- 1 buah Beaker glass.
- Piring berisi sisa kristal putih dan 2 sendok.
- Baskom kecil 500 ml diameter 10 cm.
- 4 buah Wadah kaca.
- Cangkang kapsul dalam wadah plastik.
- 1 buah Kantung silver berisi serbuk warna putih.
- 1 buah Kantung silver berisi serbuk warna putih.
- Corong pisah terdapat kertas saring dan stirer.
- 1 buah Loyang kaca.
- 1 buah Beaker glass.
- 11 buah Kardus kemasan obat TREMENZA, bertuliskan Pseudoephedrine Hydrochloride, Triprolidine Hydrochloride Tablet.
- 1 buah botol kecil berisi cairan.
- Beaker glass uk. 1000 Mililiter.
- Beaker glass uk.500 Ml.
- Beaker glass uk.500 ml.
- 2 buah Botol kaca coklat (2,5 liter) berisi cairan Declorometan.
- 1 buah Botol warna coklat berisi cairan Methanol.
- 1 buah Botol warna coklat berisi cairan Metylamine.
- 1 buah Botol warna coklat berisi cairan Benzene.
- 1 buah Jerigen plastik 20 ltr dan 2 jerigen plastik 5 liter berisi Waterone (Aquades).
- 1 buah Botol plastik ukuran 1 ltr berisi cairan Hcl.
- 1 buah Botol plastik ukuran 2,5 liter isi cairan kekuningan 1 Metyl-2 Pirolidine.
- 1 buah Botol plastik berisi Sodium Hidrocyd (NaOH).
- 1 buah Botol plastik berisi Sodium Cloride.
- 1 buah Kaca coklat berisi cairan Hypoprosphorus Acid (Asam Hipofosfor).
- 1 buah botol warn coklat berisi kristal warna coklat bertuliskan Iodine +AgNo3 150 g.
- Botol coklat bertuliskan Etanol dalam keadaan kosong.
- Botol coklat bertuliskan Acetone dalam keadaan kosong.
- Botol kaca coklat bertuliskan Ethyl.
- Botol kaca coklat bertuliskan Ethyl Acetate + 100 ml.
- 1 buah Botol kaca coklat berisi cairan bening Petroleum Ether + 4 liter.
- Botol kaca coklat berisi Acetone + 2,5 liter.
- Jerigen plastik putih (5 liter) berisi cairan bening.
- Botol plastik bertuliskan Potasium Karbonate (kosong).
- Botol plastik bertuliskan Potasium Thiosulphate Pentahydrate.
- Botol semprot berisikan cairan bening + 100 ml.
- Botol semprot berisikan cairan bening + 100.
- 1 buah CCTV merek Tapo warna putih.
- 1 buah CCTV merek Tapo warna putih.
- 1 buah Ember plastik kuning terdapat sisa serbuk oren yang menempel.
- 1 buah Panci Steinless terdapat sisa serbuk hitam yang menempel.
- 1 buah CCTV merek EZVIZ warna putih.
- 36 buah kardus warna coklat yang didalamnya terdapat 5 (lima) bungkus besar / sachet warna putih gambar karikatur gajah bertuliskan Ganesha, berisi irisan daun (tembakau sintetis), dengan berat per sachet 1.000 gram.
- 46 buah kardus warna coklat yang dialamnya terdapat 5 (lima) bungkus kecil / sachet warna putih gambar karikatur gajah bertuliskan Ganesha, berisi irisan daun (tembakau sintetis), dengan berat per sachet 5 gram.
- 1 buah Karung goni warna kuning berisi irisan daun (tembakau sintetis).
- 1 buah Karung goni warna hijau berupa irisan daun (tembakau sintetis).
- 1 buah Karung goni warna abu-abu berisi irisan daun (tembakau sintetis).
- 1 buah Karung goni warna putih berisi irisan daun (tembakau sintetis).
- 1 buah Karung goni warna putih berisi irisan daun (tembakau sintetis).
- 1 buah Karung goni warna putih berisi irisan daun (tembakau sintetis).
- 1 buah Karung goni abu-abu berisi irisan daun (tembakau sintetis).
- 1 buah Karung goni putih berisi irisan daun (tembakau sintetis).
- 1 buah Karung goni putih berisi irisan daun (tembakau sintetis).
- 1 buah Karung goni abu-abu berisi irisan daun (tembakau sintetis).
- 1 buah Drum plastik warna biru berisi irisan daun (tembakau sintetis).
- 1 buah Drum plastik warna biru berisi irisan daun (tembakau sintetis).
- 1 buah Drum plastik warna biru berisi irisan daun (tembakau sintetis).
- 1 buah Drum plastik warna biru berisi irisan daun (tembakau sintetis).
- 1 buah Drum plastik warna biru berisi irisan daun (tembakau sintetis).
- 1 buah Drum plastik warna biru berisi irisan daun (tembakau sintetis).
- 1 buah Drum plastik warna biru berisi irisan daun (tembakau sintetis).
- 1 buah Drum plastik warna biru berisi irisan daun (tembakau sintetis).
- 1 buah Drum warna biru berisikan serbuk putih.
- 1 buah Drum warna biru berisikan serbuk putih.
- Drum kaleng warna biru berisikan Methanol.
- Drum kaleng warna putih berisikan Propylane Glycol.
- Drum plastik warna biru berisikan Ethanol.
- 1 buah Kontainer plastik berisikan sisa irisan daun yang menempel (tembakau sintetis).
- ember plastik warna putih berisikan irisan daun (tembakau sintetis).
- 1 bungkus besar / sachet warna putih gambar karikatur gajah bertuliskan Ganesha, berisi irisan daun (tembakau sintetis).
- 2 buah Piring kaca berisikan tablet bentuk persegi panjang warna abu-abu bertuliskan XANAX.
- 1 buah Piring kaca berisikan tablet kotak warna abu-abu logo burung.
- 1 buah Piring kaca berisikan tablet kotak warna abu-abu logo burung.
- 1 buah Baskom warna biru berisikan tablet kotak warna abu-abu logo burung.
- 1 buah Nampan plastik warna pink berisikan tablet kotak warna abu-abu logo burung.
- 1 buah Piring kaca berisikan berisikan tablet bentuk persegi panjang warna abu-abu bertuliskan XANAX.
- 1 buah Piring kaca perisikan tablet tablet kotak warna abu-abu.
- Peralatan (ember, ayakan) berisikan sisa serbuk putih.
- Jerigen merah bertuliskan Pertamina Meditran berisikan cairan kuning (Oli).
- 1 buah jerigen warna hitam.
- 1 buah jerigen warna hitam.
- 1 bungkus Plastik bening berisi bubuk putih Magnesium Stearat.
- 1 bungkus Plastik bening berisi bubuk putih Erosil.
- 1 bungkus Alumunium foil bertuliskan PVP K 30.
- Plastik bening berisi tepung kentang.
- 1 buah Kardus coklat yang didalamnya terdapat 1 bungkus plastik bening berisi serbuk warna putih bertuliskan 1406 81-55-6.
- 1 pak Plastik bening berisi kemasan sachet Ganesha.
- 1 buah Pompa plastik warna putih merah.
- 1 bungkus Alumunium Foil berisi plastik bening berisi serbuk warna ungu.
- 1 bungkus Alumunium Foil berisi plastik bening berisi serbuk warna biru.
- 1 buah Dus warna coklat berisi kemasan 3.939 sachet 5 gram warna putih gambar karikatur gajah bertuliskan Ganesha.
- 1 buah Jerigen plastik 5 liter warna putih berisi cairan bening Propylen Glycol.
- 1 buah Jerigen plastik 1 liter warna putih berisi cairan bening Propylen Glycol.
- 1 buah Jerigen plastik 1 liter warna putih berisi cairan bening Propylen Glycol.
- 1 buah Jerigen plastik 1 liter warna putih berisi cairan bening Propylen Glycol.
- 1 buah Botol plastik warna putih berisi Propilen Glicol.
- 1 buah Botol plastik bening berisi Flavour ART.Banana.
- 1 buah Electric Heater 16W warna orange.
- 1 buah Timbangan electric Kitchen Scale warna hitam.
- 1 buah Kardus warna coklat berisi Hologram bertuliskan HM Gadjah.
- 1 buah Timbangan duduk elektronik 600 Kg merek Krisbow.
- 1 buah kemeja warna abu-abu dengan nama YUDHI, bertuliskan Mitra Ganesha pada bagian belakang, disita dari tersangka YUDHI CAHAYA NUGRAHA.
- 1 buah kemeja warna abu-abu dengan nama FEBRI, bertuliskan Mitra Ganesha pada bagian belakang, disita dari tersangka FEBRIANSAH PASUNDAN AJI WIDODO.
- 1 unit Alat Drying Oven merek B-One.
- 1 unit Mesin cetak warna silver.
- 1 unit seperangkat alat Refluk.
- Seperangkat alat destilasi (kompresor, cooler dan tabung destilasi).
- 1 buah kompor listrik.
- Vacum chamber.
- 1 unit liquid filling inlet merek B-One.
- 1 buah vacum pump 245 W merek B-One.
- 1 buah lemari alumunium kaca 2 pintu warna krem merek Water Space yang di dalamnya terdapat 6 buah konsensor kaca, 9 buah labu kaca, 1 buah labu kaca 3 lubang, 1 buah gelas ukur 1800ml, 1 buah blender kecil stainless, 2 buah pipa kaca, 1 buah alat pengukur suhu merek EP-PRO dan 1 buah corong porcelain.
- 1 buah lemari alumunium kaca 5 pintu dengan 3 laci warna krem merek Water Space yang didalamya terdapat 1 buah gelas ukur 5000 ml, 1 buah gelas ukur 1.200 ml, 1 buah toples bola kaca, 1 buah spatula kayu dan 1 gulung selang plastik bening.
- Televisi 55 inchi merek LG.
- 1 buah Freezer warna putih merek Sharp.
- 5 buah Meja stainless.
- 1 unit Alat penggilingan.
- 1 unit Alat penggilingan.
- 1 unit Alat penyampur.
- Seperangkat alat pengaduk.
- Seperangkat alat pengaduk.
- 1 Set Meja dan Pisau Penggiling.
- 1 buah Blower warna kuning merek Krisbow.
- 1 buah Blower warna oren merek Weka.
- Seperangkat alat heavy pack.
- Seperangkat alat heavy pack.
- 1 (satu) buah handphone merk REDMI 12 warna biru muda, IMEI (1) : 863021079285369, IMEI (2) : 863021079285377, nomor simcard 082221361144 milik tersangka YUDHI CAHAYA NUGRAHA.
- 1 (satu) buah handphone REDMI A3 warna biru muda, IMEI (1) : 863021079425502, IMEI (2) : 863021079425510, nomor simcard 0812335666982 milik tersangka FEBRIANSAH PASUNDAN AJI WIDODO.
- 1 (satu) buah handphone merk OPPO A74 warna biru kombinasi silver, IMEI (1) : 869194054840278, IMEI (2): 869194054840260, nomor simcard 081401616113 milik tersangka SLAMET SAPUTRA.
- 1 (satu) buah handphone merk SAMSUNG GALAXY A50 warna hitam, IMEI (1) : 354465107301456, IMEI (2): 354465107301454, nomor simcard 089533122965 milik tersangka MUHAMAD DANDI ADITYA.
- 1 (satu) buah handphone merk SAMSUNG SM-J10F warna silver, IMEI (1) : 358690073706695, IMEI (2): 358690073706693, nomor simcard 085891813044 milik tersangka ARIEL RIZKY ALATAS.
- Uang tunai total Rp3.101.000,- (tiga juta seratus tujuh puluh tujuh ribu rupiah), dengan rincian: - Pecahan 100 ribuan 8 lembar - Pecahan 50 ribuan 45 lembar - Pecahan 20 ribuan 1 lembar - Pecahan 10 ribuan 2 lembar - Pecahan 5 ribuan 1 lembar - Pecahan 2 ribuan 3 lembar Disita dari tersangka FEBRIANSAH PASUNDAN AJI WIDODO.
- Uang tunai total Rp2.200.000,- (dua juta dua ratus ribu rupiah), dengan rincian: - Pecahan 100 ribuan 1 lembar - Pecahan 50 ribuan 42 lembar Disita dari tersangka YUDHI CAHAYA NUGRAHA.
- Uang tunai total Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah), dengan rincian : - Pecahan 50 ribuan 4 lembar Disita dari tersangka MUHAMAD DANDI ADITYA.
- Uang tunai total Rp1.153.000,- (satu juta seratus lima puluh tiga ribu rupiah), dengan rincian: - Pecahan 50 ribuan 20 lembar - Pecahan 20 ribuan 2 lembar - Pecahan 10 ribuan 5 lembar - Pecahan 5 ribuan 6 lembar - Pecahan 2 ribuan 16 lembar - Pecahan 1 ribuan 1 lembar Disita dari tersangka ARIEL RIZKY ALATAS.
- Uang tunai total Rp552.000,- (lima ratus lima puluh dua rupiah), dengan rincian: - Pecahan 50 ribuan 11 lembar - Pecahan 2 ribuan 1 lembar Disita dari tersangka SLAMET SAPUTRA;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu Rupiah);
Putusan PN MALANG Nomor 445/Pid.Sus/2024/PN Mlg |
|
Nomor | 445/Pid.Sus/2024/PN Mlg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2025 |
Tanggal Register | 9 Desember 2024 |
Lembaga Peradilan | PN MALANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yoedi Anugrah Pratama |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Kun Triharyanto Wibowo, Br Hakim Anggota Muslih Harsono |
Panitera | Panitera Pengganti: Uis Duanita |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam pemeriksaan Terdakwa lainnya; |
Tanggal Musyawarah | 28 April 2025 |
Tanggal Dibacakan | 28 April 2025 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 445/Pid.Sus/2024/PN_Mlg.zip
- Download PDF
- 445/Pid.Sus/2024/PN_Mlg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
11
2