- Menyatakan Terdakwa FADZLU RAHMAN, A.Md Bin MUHAMMAD YUSUF tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ?Tindak Pidana Korupsi secara Bersama-sama? sebagaimana dimaksudkan dalam Dakwaan Primer;
- Membebaskan Terdakwa dari Dakwaan Primer tersebut;
- Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ?Tindak Pidana Koupsi secara Bersama-sama? sebagaimana dimaksudkan dalam Dakwaan Subsider;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan denda sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan pengganti selama 2 (dua) bulan;
- Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 2.330.212.078,16 (dua milyar tiga ratus tiga puluh juta dua ratus dua belas ribu tujuh puluh delapan koma enam belas rupiah), jika Terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara pengganti selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Company Profile CV. Alam Sasurambi;
- Laporan Pekerjaan Review Desain Perencanaan Jembatan Ambayan;
- Lembar Asistensi Kerja dalam Pekerjaan Review Design Perencanaan Jembatan Ambayan;
- Berita Acara Rapat Lapangan tanggal 26 Januari 2018 terhadap Pekerjaan Review Design Perencanaan Jembatan Ambayan;
- Berita Acara Pemeriksaan Administrasi Hasil Pekerjaan tanggal 6 Februari 2018;
- Tanda terima produk pekerjaan Review Design Perencanaan Jembatan Ambayan,
- Berita Acara Kemajuan Pekerjaan Nomor: 630/ 09/ BASTB-PNSS/ DPUTRP/II-2018 tanggal 6 Februari 2018 Pekerjaan Review Design Perencanaan Jembatan Ambayan;
- Data Pengukuran Pekerjaan Review Design Perencanaan Jembatan Ambayan;
- Surat Perintah Kerja Nomor: 630/01/ SPK/PRC/PJ/DPUTRP/1-2018 tanggal 25 Januari 2018 Antara PPK Dengan CV. Alam Surambi Engineering untuk Pekerjaan Review Design Perencanaan Jembatan Ambayan;
- Rencana Anggaran Biaya (RAB) Kegiatan Perencanaan Jembatan Pekerjaan Perencanaan Jembatan Ambayan (Sungai Pagu) 1 Paket TA. 2016;
- Surat Dukungan No: 032/KJ-SD/III/2018;
- Permohonan Dukungan RangkaBajaJembatan
- Surat Dukungan No: 74/ JSI-DK/IIV 2018,
- Surat Dukungan Nomor 0172/KRE/ DIRTK-IGSSPY 03. 2018;
- Permohonan Dukungan Bathing Plan Dari PT. YAEK IFDA CONT.
- Permintaan Pengiriman No. Pdg/ RMC/102018-50019 berupa Ready Mix K. 300 beserta Kartu Piutang.
- Data Kontrol dan Penerimaan di Proyek (lapangan).
- Korespondensi Intern PT. IGASAR Nomor: 170/ KRN/ TGH-BPP/10-2018 tanggal 18 Oktober 2018 berikut Surat Pengantar Tugas, Faktur Pajak dan Bukti Pemakaian Concrete Pump.
- Korespondensi Intem PT. IGASAR Nomor 178/ KRN/ TGH-BPP/ 10-2018 tanggal 1 November 2018 benkut Surat Pengantar Tugas, Faktur Pajak dan Bukti Pemakaian Concrete Pump
- Photo Copy Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Kegiatan Pembangunan Jembatan Ambayan TA 2018,
- Photo Copy Dokumen Penawaran beserta Kelengkapannya hingga Penetapan Pemenang dalam Kegiatan Jembatan Ambayan 2018 (ULP Kab. Solok Selatan).
- Photo Copy Surat Permintaan Keterangan dari Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia No. R-2298/ 22/ 12/ 2018 tanggal 3 Desember 2018 kepada Sdr. ADWISD PATRIS BIMBE, Serta Surat Tanda Penerimaan Dokumen / Barang No. STPD-EK-1106/22/12/2018 tanggal 11 Desember 2018,
- Surat Permintaan Keterangan dari KPK RI No. R-2392/22/ 12/ 2018 tanggal 17 Desember 2018 kepada Sdr. ADWISD PATRIS BIMBE, serta Surat Tanda Penerimaan Dokumen Barang No. STPD-EK-1149/ 22/ 12/ 2018 tanggal 19 Desember 2018,
- Surat Permintaan Keterangan dari KPK RI No. R-35/ 22/ 01/ 2019 tanggal 9 Januari 2019 kepada Sdr. HANIF RASIMON;
- Surat Permintaan Keterangan dari KPK RI No. R-323/ 22/ 02/ 2019 tanggal 12 Februari 2019 kepada Sdr. HANIF RASIMON,
- Garansi Bank sebagai Jaminan Pelaksanaan dari Bank Jambi No. 16/ BG/P/ KCU/2019 tanggal 28 Februari 2019,
- Foto Dokumentasi Kegiatan Pembangunan Jembatan Kabupaten Tahun Anggaran 2018 dengan Kontrak No. 630/01/SP/PJ/ DPUTRP/IV-2018 tanggal Kontrak 27 April 2018, dari Dinas Pekerjaan Umum, Tata Ruang dan Pertanahan Kabupaten Solok Selatan;
- Surat ERIYANTO sebagai Direktur Utama Perseroan PT. YAEK IFDA CONT berdasarkan Akta Notaris No. 44 tanggal 14 November 2016, SK. MENKUMDANG RI No. -AHU-0051626. AH. 01.01 tahun 2016;
- Surat Permintaan Keterangan Sdr. ERIYANTO oleh Komisi Pemberantaan Korupsi (KPK) Pada tanggal 3 Januari 2019 (Surat Panggilan Terlampir),
- Akta Notaris Achmad Zaky Yandri, SH Nomor 44 tanggal 14-11-2016;
- Photo Copy Surat Perjanjian Paket Pekerjaan Konstruksi Kegiatan Pembangunan Jembatan Ambayan Kabupaten Solok Selatan tahun 2018;
- Photo Copy Lampiran Surat Perjanjian No. 630/ 01/ SP/PJ/ DPUTRP/ IV-2018 tanggal Kontrak 27 April 2018;
- Photo Copy Addendum/ Amandemen I: Nomor. 630/ 01/ ADD.I/ SP/ PJ/ DPUTRP/VI-2018 tanggal 22 Juni 2018,
- Photo Copy Addendum / Amandemen II: Nomor 630/ 01/ ADD.II/ SP/ PJ/ DPUTRP/XI-2018 tanggal 26November2018;
- Photo Copy Addendum / Amandemen III: Nomor 630 / ADD SPY P DPUTRP/XII-2018 tanggal 14 Desember 2018,
- Photo Copy Laporan Fisik Mingguan ke XXV (dua puluh lima) Periode 15 Oktober 2018 s/d 23 Okober 2018 Kegiatan Pembangunan Jemnbatan Ambayan Tahun Anggaran 2018:
- Photo Copy Monthly Certificate (MC 6) periode 15 Olitober 2018 s/d 23 Okober 2018 Kegiatan Pembangunan Jembatan Ambayan Tahun Anggaran 2018,
- Photo Copy Laporan Fisk Mingguan ke XXX (tiga puluh) penode 24 Desember 2018 s/d 28 Desember 2018 Kegiatan Pembangunan Jembatan Ambayan Tahun Anggaran 2018;
- Photo Copy Monthly Certificate (MC 8) periode 24 Desember 2018 s/d 28Desember 2018 Kegiatan Pembangunan Jembatan Ambayan Tahun Anggaran 2018;
- Photo Copy Benita Acara (BA) Pemeriksaan Lapangan (Opname) Nomor: 630/ 01/ BA-OPNAME/ DPUTRP/ XII-2018 tangal 28 Desember 2018 Kegiatan Pembangunan Jembatan Ambayan Tahun Anggaran 2018;
- Photo Copy Surat Perjanjian Nomor 763/ 01/ SPJ PGWSN/ PJ/ DPUTRP/ V- 2018 tanggal 11 Mei 2018 Antara PPK Dengan PT. RAISSA GEMILANG untuk melaksanakan paket Pekerjaan Jasa Konsultasi Pengawasan Jembatan Ambayan,
- Rekapitulasi Biaya, Bill Of Quantity (BQ) dan Daftar Analisa Billing Rate Jasa Konsultasi Kegiatan Pengawasan Jembatan Ambayan,
- Jadwal Waktu Pelaksanaan Pekerjaan (Time Scedulle-ADD-02);
- Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan Pengawasan:
- Surat Katerangan Nomor: 630/ PPK/ PEM. JBT/ DPUTRP/ BM/ 11-2019 yang menjelaskan bahwa Aprion, ST telah bekerja sebagai Supervise Engineering pada Kegiatan Pembangunan Jembatan Ambayan Kabupaten Pekerjaan Jembatan Ambayan TA. 2018:
- Intruksi I (ke satu) No: 06a-Inst/RG/JBT-AMBY/SOLSEL/ IX/ 2018 tanggal 01 September 2018;
- Intruksi II (ke dua) No: 04a-Inst/RG/JBT-AMBY/ SOLSEL/ IX/ 2018 tanggal 30 September 2018;
- Intruksi IV (ke empat) No: 03a-Inst/RG/JBT-AMBY/SOLSEL/XII/2018 tanggal 2 Desember 2018;
- Laporan Akhir Paket Pengawasan Pembangunan Jembatan Ambayan;
- Photo Copy Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang danPertanahan Kabupaten Solok Selatan Nomor: 600/69/DPUTRP/1-2018 tanggal 15 Januari 2018 Tentang Penunjukan Perangkat Pengguna Anggaran Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang dan Pertanahan Kabupaten Solok Selatan Tahun Anggaran 2018;
- Photo Copy Addendum / Amandemen IV No:630.01/ADD.IV/SP/PJ/ DPUTRP/IV- 2019 tanggal 6 Februari 2019;
- Photo Copy Surat Pemutusan Kerja Nomor 630/01/SP/PJ/DPUTRP/V-2019 tanggal 6 Mei 2019;
- Photo Copy Sertifikat Penjaminan, KBG 2019 18.00 1 00000845 antara PT. BPD Jambi Kantor Cabang Utama Jl. Jendral A. Yani No. 18 Telanai Pura Kota Jambi 36122 Sebagai Jaminan Dengan PT YAEK IFDA CONT JI. Kapten Piere Tandean RT. 027 Kel. Tungkal Ilir Kecamatan Tungkal Ilir Kabupaten Tanjung Jabung Barat tanggal 27Februari2019;
- Photo Copy Surat Pernyataan Keabsahan dan Kebenaran Kontra Bank Garansi Nomor 00002/P/C: 18/SK-KBG/1/2019 tanggal 27 Februari 2019;
- Photo Copy Bukti Pengiriman Uang Jaminan Pelaksanaan sebesar Rp.706.670.000,- dari PT. BPD Jambi ke Rekening Kas Umum Daerah Kabupaten Solok Selatan tanggal 18 Februari 2020;
- Keranca Acuan Kerja (KAK) Pengadaan dan Spesifikasi Teknis;
- Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan Kertas Kerja Pendukungnya (Softcopy dan Hardcopy);
- Undangan, Berita Acara, dan Kertas Kerja Pembuktian Kualifikasi;
- Kertas Kerja Evaluasi Penawaran oleh Pokja ULP;
- Akses dan hasil pengambilan data dengan menggunakan akses pada website LPSE;
- Addendum IV Nomor Addendum/Amandemen 630/01/ADD.IV/ SP/PJ/DPUTRP/IV-2019 tanggal 6 Februari 2019;
- Laporan Harian, Mingguan, dan Bulanan Pelaksanaan Pekerjaan oleh Pelaksana;
- Surat Pesanan Material;
- Photo Copy Lampiran Surat Perjanjian No 630/01/SP/PJ/DPUTRP/IV-2018 tanggal 27 April 2018;
- BA SCM 1 Nomor: 630/01.08/SCM/PJ/DPUTRP/X-2018;
- Instruksi Kepala Dinas yang di cap dan di tandatangani oleh Kepala Dinas PUTRP Kabupaten Solok Selatan HANIF RASIMON S.T.,M,T di Padang Aro tanggal 20 Februari 2019;
- SPM dan BAP Termyn 1 (Satu) 35,27%;
- SPM dan SPP Termyn II (Dua) 72,00%;
- SPM dan BAP Termyn III (Tiga) 82, 10% serta Pernyataan Pengawas DPUTRP;
- SPM dan SPP Uang Muka 20%;
- Penyampaian dokumen tender dari Kepala Dinas;
- KAK Pekerjaan Jembatan Ambayan;
- HPS Jembatan Ambayan;
- Addendum 1 (satu);
- Addendum IV (empat);
- Surat surat pembebasan tanah;
- 1 (Satu) Keping DVD+R DI kapasitas 8.5GB, yang bertulisakan "HPS&RAB Jembatan Ambayan" ditandatangani oleh Dewi Hariyanti pada tanggal 9 Juli 2019, yang di dalam nya terdapat file dengannilaihash;
- Photo Copy SPP Nomor: 0131/ SPP-LS/ 1030101/2018 Tahun 2018 tanggal 22 Juni 2018;
- Photo Copy SPM Nomor: 0131/ SPP-LS/ 1030101/2018 Tahun 2018 tanggal 22 Juni 2018;
- Photo Copy SP2D Nomor: 0131/ SPM-LS/ 1030101/ 2018 Tahun 2018 tanggal 22 Juni 2018;
- Photo Copy SPP Nomor: 0684/ SPP-LS/ 1030101/2018 Tahun 2018 tanggal 24 Oktober 2018;
- Photo Copy SPM Nomor: 0684/SPP-LS/1030101/2018 tahun 2018 tanggal 24 Oktober 2018;
- Photo Copy SP2D Nomor: 0684/ SPM-LS/ 1030101/2018 Tahun 2018 tanggal 24 Oktober 2018;
- Photo Copy SPP Nomor: 0806/SPP-LS/ 1030101/2018 Tahun 2018 tanggal 21 November 2018;
- Photo Copy SPM Nomor: 0806/ SPP-LS/ 1030101/2018 Tahun 2018 tanggal 21 November 2018;
- Photo Copy SP2D Nomor: 0806/ SPM-LS/ 1030101/2018 Tahun 2018 tanggal 21November2018;
- Photo Copy SPP Nomor: 1204/SPM-LS/10300101/2018 Tahun 2018 tanggal 28 Desember 2018,
- Photo Copy SPM Nomor: 1204/ SPM-LS/1030101/2018 Tahun 2018 tanggal 28 Desember 2018;
- Photo Copy SP2D Nomor 1204/ SPM-LS/1030101/2018 Tahun 2018 tanggal 28 Desember 2018;
- Photo Copy Surat Keputusan (SK) Bupati Solok Selatan Nomor : 900 394-2017 tanggal 7 Desember 2017 tentang Penunjukan Pejabat yang Akan Menandatangani Surat Perintah Pencairan Dana Tahun Anggaran 2018;
- Photo Copy Surat Keputusan (SK) Bupati Solok Selatan Nomor: 900. 388-2017 tanggal 07 Desember 2017 tentang Penetapan Pengguna Anggaran dan Bendahara Pengeluaran Perangkat Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Solok Selatan Tahun Anggaran 2018,
- Photo Copy Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang dan Pertanahan Kabupaten Solok Selatan Nomor: 600/69/ DPUTRP/1-2018 tanggal 15 Januari 2018 Tentang Penunjukan Perangkat Pengguna Anggaran Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang dan Pertanahan Kabupaten Solok Selatan Tahun Anggaran 2018;
- Photo Copy From A. 29 162/6 (Benita Acara Pembayaran Uang Muka Sebesar:20,00%);
- Photo Copy From A. 29 201/ 10 BM (Berita Acara Pembayaran Termijn IV MC VI Sebesar: 35,27%;
- Photo Copy From A 29 232/ 11 (Berita Acara Pembayaran Termijn II/ MC VII Sebesar: 72,0024%);
- Photo Copy From A 61 502/ 12 (Lembar Verifikasi PPK-OPD atas dokumen perngajuan SPM-LS Termijn III/ MC VIII Sebesar 82, 10%) tanggal 28 Desember 2018;
- Photo copy Keputusan Bupati Solok Selatan Nomor: 900.99-2017 Tentang TimAnggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Solok Selatan TA. 2017;
- Peraturan Bupati Solok Selatan Nomor 20 Tahun 2017 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Solok Selatan Tahun 2018;
- Nota Kesepakatan Pemerintah Kabupaten Solok Selatan dengan Dewan Perwakilan Daerah Kabupaten Solok Selatan Nomor 172/10/DPRD/XI/2017 Nomor: 050.21/NK/BUP SS/IX-2017 tentang Prioritas dan Plafon Anggaran semeritara anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Solok Selatan TA. 2018 (PPAS);
- Nota Kesepakatan Pemerintah Kabupaten Solok Selatan dengan Dewan Perwakilan Daerah Kabupaten Solok Selatan Nomor 172/9/DPRD/XI/2017 Nomor: 050.20/NK/BUP-SS/IX-2017 tentang Kebijakan Umum Anggaran (KUA) pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Solok Selatan TA. 2018 (KUA);
- Photo copy penjabaran APBD Kabupaten Solok Selatan TA 2018 tanggal 12 November 2017 (RAPBD);
- Photo copy penjabaran APBD Kabupaten Solok Selatan TA. 2018 Nomor: 56 tahun 2017 tanggal 29 Desember 2017;
- Photo copy Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) TA 2018 Belanja Langsung No. DPA SKPD: 1.0301150552;
- Rencana Kerja SKPD terkait (Usulan Anggaran Dinas Kebudayaan dan Pariwisata), Rencana Kerja Pemerintah Daerah, Rencana Kerja Anggaran (RKA), R-APBD TA.2018;
- Perda APBD Kabupaten Solok Selatan TA 2018 dan Peraturan Bupati Kabupaten Solok Selatan tentang Penjabaran APBD TA 2018;
- Keputusan Bupati Solok Selatan Nomor : 900.394-2017 tentang Penunjukan Pejabat yang akan menandatangani Surat Perintah Pencairan Dana Tahun Anggaran 2018 tanggal 7 Desember 2017;
- Peraturan Bupati Solok Selatan Nomor 56 Tahun 2017 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Solok Selatan Tahun Anggaran 2018;
- Peraturan Bupati Solok Selatan Nomor Tahun 2017 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Solok Selatan Kabupaten Solok Selatan Tahun Anggaran 2018;
- Peraturan Daerah Kabupaten Solok Selatan Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Solok Selatan Tahun Anggaran 2018;
- Keputusan Bupati Solok Selatan Nomor : 900.388-2017 Tentang Penetapan Pengguna Anggaran dan Bendahara Pengeluaran Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Solok Selatan Tahun Anggaran 2018 Tanggal 7 Desember 2017;
- Monthly Certificate/ Sertifikat Bulanan (MC-8) kegiatan Pembangunan Jembatan Ambayan Kabupaten Solok elatan tahun Anggaran 2018 periode 12 november 2018 s/d 22 desember 2018;
- Berita Acara (BA) Pemeriksaan Lapangan (OPNAME) Nomor 630/01/BA-OPNAME/D{UTRP/XII-2018 Tahun anggaran 2018;
- Gambar Perencanaan DPUTRP Kabupaten Solok Selatan Pembangunan Jembatan Ambayan;
- Rekening Koran, Invoice waagner biro tanggal 31 Oktober 2018 ke Yaek Ifda Cont PT dan Downpayment Request waagner biro tanggal 07 Agustus 2018 ke Yaek Ifda Cont PT;
- Rekening Koran Rekening Giro HIT Bunga BB Perusahaan a.n Zulaikha Periode 01 Januari 2018 s/d 31 Desember 2018 no rekening 0130079551;
- Rekening Koran a.n Zulaikha giro Swasta Periode 01 Januari 2018 s/d 31 Desember 2018 cabang Kuala Tungkal;
- Rekening Tahapan Bank BCA a.n Fadzlu Rahman no rekening 7870348198 periode Januari 2018;
- Rekening Tahapan Bank BCA a.n Fadzlu Rahman no rekening 7870348198 periode Februari 2018;
- Rekening Tahapan Bank BCA a.n Fadzlu Rahman no rekening 7870348198 periode Maret 2018;
- Rekening Tahapan Bank BCA a.n Fadzlu Rahman no rekening 7870348198 periode April 2018;
- Rekening Tahapan Bank BCA a.n Fadzlu Rahman no rekening 7870348198 periode Mei 2018;
- Rekening Tahapan Bank BCA a.n Fadzlu Rahman no rekening 7870348198 periode Juni 2018;
- Rekening Tahapan Bank BCA a.n Fadzlu Rahman no rekening 7870348198 periode Juli 2018;
- Rekening Tahapan Bank BCA a.n Fadzlu Rahman no rekening 7870348198 periode Agustus 2018;
- Rekening Tahapan Bank BCA a.n Fadzlu Rahman no rekening 7870348198 periode September 2018;
- Rekening Tahapan Bank BCA a.n Fadzlu Rahman no rekening 7870348198 periode Oktober 2018;
- 127. Rekening Tahapan Bank BCA a.n Fadzlu Rahman no rekening 7870348198 periode November 2018;
- Rekening Tahapan Bank BCA a.n Fadzlu Rahman no rekening 7870348198 periode Desember 2018;
- Rekening Koran Rekening Taplus Bisnis Perorangan a.n Fadzlu Rahman Periode 01 Januari 2018 s/d 30 Juni 2018 no rekening 0132222377;
- Rekening Koran Rekening Taplus Bisnis Perorangan a.n Fadzlu Rahman Periode 01 Juli 2018 s/d 31 Desember 2018 no rekening 0132222377;
- Rekening Koran Rekening Taplus Bisnis Perorangan a.n Fadzlu Rahman Periode 01 Januari 2018 s/d 31 Desember 2018 no rekening 1803828297;
- Laporan Transaksi bank BRI a.n Adwisd Patris Bimbe pada tanggal 18 Desember 2018 periode 01 Januari 2018 s/d 31 Desember 2018 no rekening 204301000963503;
- Laporan Transaksi bank BRI a.n Adwisd Patris Bimbe pada tanggal 18 Desember 2018 periode 01 Januari 2018 s/d 31 Desember 2018 no rekening 11701011395508;
- Rekening Koran bank BNI Taplus a.n Adwisd Patris Bimbe periode 01 januari 2018 s/d 18 Desember 2018 no rekening 0304676133;
- Rekening Koran bank BNI Taplus a.n Adwisd Patris Bimbe periode 01 januari 2018 s/d 31 Desember 2018 no rekening 0304676133 hal 1 dan 2;
- Rekening Koran bank Nagari 1301 cabang lubuk Gadang a.n Adwisd Patris Bimbe periode 01 januari 2018 s/d 18 Desember 2018 no rekening 1301 ? 0210100813;
- Rekening Koran bank Nagari cabang lubuk Gadang a.n Adwisd Patris Bimbe periode 01 Desember 2018 s/d 31 Desember 2018 no rekening 1301 0210100813;
- Surat Pernyataan A.n SUHANDANA PERIBADI, ST pernyatan bersedia ditugaskan dan bekerja penuh (full time) pada paket Pembangunan Jembatan Ambayan pada tanggal 20 Maret 2018;
Putusan PN PADANG Nomor 55/Pid.Sus-TPK/2024/PN Pdg |
|
Nomor | 55/Pid.Sus-TPK/2024/PN Pdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2025 |
Tanggal Register | 10 Desember 2024 |
Lembaga Peradilan | PN PADANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Juandra |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hendri Joni, Br Hakim Anggota Tumpak Tinambunan |
Panitera | Panitera Pengganti Ariyeni Fitri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dipergunakan untuk perkara lain atas nama terdakwa Eriyanto Bin Zyuhdi; 8. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 30 April 2025 |
Tanggal Dibacakan | 30 April 2025 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 55/Pid.Sus-TPK/2024/PN_Pdg.zip
- Download PDF
- 55/Pid.Sus-TPK/2024/PN_Pdg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
16
9