- Menyatakan Terdakwa APRIZAL, S.Pd.Ing., M.Pd tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana pada Dakwaan Primair;
- Membebaskan Terdakwa oleh karenanya dari Dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa APRIZAL, S.Pd.Ing., M.Pd terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana ?Korupsi secara Bersama sama dan Berlanjut? sebagaimana Dakwaan Subsidair;
- Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap Terdakwa APRIZAL, S.Pd.Ing., M.Pd., tersebut, dengan Pidana penjara selama 3 (tiga) Tahun dan denda sejumlah Rp100.000.000,00 (Seratus Juta Rupiah), dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar denda tersebut maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (Tiga) bulan;
- Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa APRIZAL, S.Pd.Ing., M.Pd. untuk membayar Uang Pengganti kepada negara Sejumlah Rp371.648.113,- (Tiga Ratus Tujuh Puluh Satu Juta Enam Ratus Empat Puluh Delapan Ribu seratus tiga belas rupiah), dengan ketentuan apabila Terpidana tidak membayar uang pengganti tersebut selama 1 (satu) bulan setelah putusan Pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Copy DIPA Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Ditjen Pendidikan Vokasi Direktorat SMK Nomor: SP DIPA -023.18.1.690440/2021 tanggal 23 November 2020 yang telah dilegalisir;
- Copy Rencana Kerja dan Syarat Teknis Pelaksanaan SMK Pusat Keunggulan (PK) pada SMKN 2 Kota Singkawang tahun 2021 yang telah dilegalisir;
- Copy Rencana Aksi Direktorat Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) tahun 2021yang telah dilegalisir;
- Copy Dokumen Perencanaan pembangunan ruang praktik siswa (RPS) jurusan bisnis daring dan pemasaran beserta kegiatan penguatan pembelajaran dan kegiatan pengadaan peralatan pada SMKN 2 Kota SingkawangTA.2021 yang telah dilegalisir;
- Copy Gambar Rencana pekerjaan Bangunan Gedung RPS jurusan Bisnis Daring dan Pemasaran SMKN 2 Kota Singkawang TA.2021 yang telah dilegalisir;
- Copy Data SMK Pusat Keunggulan tahun 2021 di Kota Singkawang yang telah dilegalisir;
- Copy Surat Perintah Kerja Pembimbing Tehnis kegiatan Pengembangan SMK Pusat Keunggulan tahun 2021 yang telah dilegalisir;
- Copy Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi RI Nomor 54064/MPK.A/KU.04.00/2021 tanggal 09 Agustus 2021 tentang Pejabat Perbendaharaan pada Direktorat Sekolah Menengah Kejuruan Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi yang telah dilegalisir;
- Copy Keputusan Direktur SMK Nomor : 4902/D2/KP.07.00/2021 tanggal 23 Juni 2021 tentang Perubahan Pejabat Perbendaharaan pada Direktorat SMK Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi TA.2021 yang telah dilegalisir;
- Copy SPP, SPM dana pembangunan ruang praktik siswa (RPS) jurusan bisnis daring dan pemasaran beserta kegiatan penguatan pembelajaran dan kegiatan pengadaan peralatan pada SMKN 2 Kota Singkawang Provinsi Kalimantan Barat yang bersumber dari APBN Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi TA.2021 yang telah dilegalisir;
- Copy Berita Acara serah terima bantuan Pemerintah Pengembangan SMK PK (centre of excellence) prioritas sektor Hospitality tahun 2021 SMKN 2 Singkawang Nomor : 800/471/LL-2021 tanggal 20 Desember 2021 yang telah dilegalisir;
- Copy Dokumentasi Kegiatan SMK Pusat Keunggulan tahun 2021 SMKN 2 Singkawang yang telah dilegalisir;
- Copy Surat Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi Nomor : 3751/D2/KU.02.01/2021 tanggal 30 Agustus 2021 tentang Perintah pemindah bukuan bantuan Pemerintah SMK Pusat Keunggulan (SMK PK) Sektor Hospitality tahun 2021 tahap IV Termin 1 (fisik) yang telah dilegalisir;
- Copy Surat Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi Nomor : 8952/D2/KU.02.01/2021 tanggal 03 Desember 2021 tentang Perintah pemindah bukuan bantuan Pemerintah SMK Pusat Keunggulan (SMK PK) Sektor Hospitality tahun 2021 tahap IV Termin 2 (fisik) yang telah dilegalisir;
- Copy Surat Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi Nomor : 4724/D2/KU.02.01/2021 tanggal 10 September 2021 tentang Perintah pemindahbukuan bantuan Pemerintah SMK Pusat Keunggulan (SMK PK) yang mendapatkan Peralatan Pendidikan pada Sektor Hospitality tahun 2021 termin 1 yang telah dilegalisir;
- Copy Surat Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi Nomor : 8573/D2/KU.02.01/2021 tanggal 30 November 2021 tentang Perintah pemindahbukuan bantuan Pemerintah SMK Pusat Keunggulan (SMK PK) yang mendapatkan Peralatan Pendidikan pada Sektor Hospitality tahun 2021 termin 2yang telah dilegalisir;
- Copy Data Rekapitulasi Peralatan Praktik SMKN 2 Singkawang yang telah dilegalisir;
- Copy Rencana Anggaran Biaya (RAB) Pembangunan RPS Bisnis Daring dan Pemasaran tahun 2021 SMKN 2 Singkawang yang telah dilegalisir;
- Copy Gambar RPS tahun 2021 SMKN 2 Singkawang yang telah dilegalisir;
- Copy Laporan Pengawasan Pekerjaan Pembangunan RPS Bisnis Daring dan Pemasaran tahun 2021 SMKN 2 Singkawangyang telah dilegalisir;
- Copy Surat Perjanjian Kerja sama antara PPK dan Kepala SMKN 2 Singkawang Nomor : 3424/D2/KU.03.00/2021 tanggal 23 Agustus 2021 tentang Bantuan Pemerintah Sekolah Menengah Kejuruan Pusat Keunggulan (SMK PK) Sektor Hospitality tahun 2021yang telah dilegalisir;
- Copy Surat Perjanjian Kerja sama antara PPK dan Kepala SMKN 2 Singkawang Nomor : 4162/D2/KU.03.00/2021 tanggal 03 September 2021 tentang Bantuan Pemerintah Sekolah Menengah Kejuruan Pusat Keunggulan (SMK PK) yang mendapatkan Peralatan Pendidikan pada Sektor Hospitality tahun 2021 yang telah dilegalisir;
- Copy KEP PPK Nomor : 3417/D2/KU.03.00/2021 tanggal 23 Agustus 2021 tentang Penetapan SMK Penerima bantuan Pemerintah SMK Pusat Keunggulan (SMK PK) Sektor Hospitality tahun 2021 tahap IVyang telah dilegalisir;
- Copy KEP PPK Nomor : 4104/D2/KU.03.00/2021 tanggal 03 September 2021 tentang Penetapan Penerima Bantuan Pemerintah SMK Pusat Keunggulan (SMK PK) yang mendapatkan peralatan Pendidikan pada Sektor Hospitality tahun 2021 yang telah dilegalisir;
- Copy KEP Gubernur Kalbar Nomor : 821/91/BKD-B tahun 2017 tanggal 2 Februari 2017 tentang Penetapan Guru yang diberi tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan dan Sekolah Luar Biasa di lingkungan Provinsi Kalbar yang telah dilegalisir;
- Copy KEP Gubernur Kalbar Nomor : 821.29/146/BKD-B tahun 2017 tanggal 21 Juni 2017 tentang Pengukuhan kembali dalam jabatan fungsional guru di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalbaryang telah dilegalisir;
- Copy KEP Walikota Singkawang Nomor : 821.13/42/BKD-A tanggal 30 November 2011 tentang Pengangkatan menjadi Pegawai Negeri Sipil bagi calon Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kota Singkawang yang telah dilegalisir;
- Copy KEP Kepala SMKN 2 Singkawang Nomor : 422.5/359/Kep.2021 tanggal 28 Oktober 2021 tentang pengangkatan Tim Pelaksana rehabilitasi Bangunan Kegiatan SMK Pusat Keunggulan tahun 2021 SMKN 2 Singkawang Provinsi Kalbaryang telah dilegalisir;
- Copy KEP Kepala SMKN 2 Singkawang Nomor : 422.5/121/Kep.2021 14 Juni 2021 tentang Pengangkatan Tim Penguatan Proses Pembelajaran Berbasis Industri Kegiatan SMK Pusat Keunggulan tahun 2021 SMKN 2 singkawang Provinsi Kalbaryang telah dilegalisir;
- Copy KEP Kepala SMKN 2 Singkawang Nomor : 422.5/124/Kep.2021 tanggal 14 Juni 2021 tentang Pengangkatan Tim Pemeriksa dan Penerima hasil pengadaan peralatan kegiatan SMK Pusat Keunggulan tahun 2021 SMKN 2 Singkawang Provinsi Kalbaryang telah dilegalisir;
- Copy KEP Kepala SMKN 2 Singkawang Nomor : 422.5/119/Kep.2021 tanggal 14 Juni 2021 tentang Pengangkatan Tim Fasilitator Kegiatan SMK Pusat Keunggulan tahun 2021 SMKN 2 Singkawang Provinsi Kalbaryang telah dilegalisir;
- Copy KEP Kepala SMKN 2 Singkawang Nomor : 422.5/119/Kep.2021 tanggal 14 Juni 2021 tentang Pengangkatan Tim Perencana dan Pengawas rehabilitasi bangunan Kegiatan SMK Pusat Keunggulan tahun 2021 SMKN 2 Singkawang Provinsi Kalbaryang telah dilegalisir;
- Copy Laporan Pertanggung jawaban penggunaan dana pekerjaan pembangunan RPS SMKN Singkawang TA.2021yang telah dilegalisir;
- Copy Laporan Fisik 100 % Bantuan SMK Pusat Keunggulan tahun 2021 SMKN 2 Singkawangyang telah dilegalisir;
- Copy 22 (dua puluh dua) dokumen Laporan Kegiatan Workshop pada Program Penguatan Proses Pembelajaran yang telah dilegalisir;
- Copy Laporan Akhir Penguatan Proses Pembelajaran Berbasis Insudtri/Budaya Kerja (100 %) tahun 2021 SMKN 2 Singkawang yang telah dilegalisir;
- Copy Laporan Pertanggung jawaban Bantuan Peralatan Praktik SMKN 2 Singkawang tahun 2021 yang telah dilegalisir;
- Copy Laporan Awal Peralatan (100%) Bantuan Peralatan Praktik SMKN 2 Singkawang tahun 2021 yang telah dilegalisir;
- Copy 1 (satu) bundel Pembayaran pengeluaran Rii (Nota, Bon, Transfer)yang telah dilegalisir;
- Copy 1 (satu) bundel Rekening Koran SMKN 2 Singkawangyang telah dilegalisir.
- Uang pengembalian yang ada kaitannya dengan dugaan tidak pidana korupsi sebesar Rp.7.250.000,- (Tujuh Juta Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) dari para saksi;
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp5000,00 (Lima ribu rupiah);
Putusan PN PONTIANAK Nomor 11/Pid.Sus-TPK/2025/PN Ptk |
|
Nomor | 11/Pid.Sus-TPK/2025/PN Ptk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2025 |
Tanggal Register | 17 Februari 2025 |
Lembaga Peradilan | PN PONTIANAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Tri Retnaningsih |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Edward Samosir, Br Hakim Anggota Arif Hendriana |
Panitera | Panitera Pengganti Wisesa |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Dikembalikan kepada Penuntut Umum, untuk dipergunakan dalam perkara Terdakwa An. SHODIQIN, S.S.T., M.Ak; Dirampas untuk negara, selanjutnya memerintahkan Penuntut Umum untuk menyetorkannya ke kas negara sejak putusan atas perkara ini telah berkekuatan hukum tetap, dan dikompensasikan sebagai pembayaran Uang Pengganti; |
Tanggal Musyawarah | 29 April 2025 |
Tanggal Dibacakan | 29 April 2025 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 11/Pid.Sus-TPK/2025/PN_Ptk.zip
- Download PDF
- 11/Pid.Sus-TPK/2025/PN_Ptk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
17
18