- Menyatakan Terdakwa Jauhari Usman Bin Alm. Usman HS tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Primair;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari Dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa Jauhari Usman Bin Alm. Usman HS tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan pidana denda sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- 1 (satu) lembar kuitansi tertanggal 21 April 2021 untuk pembayaran penarikan dana dari Dispora untuk Pengadaan 3 (tiga) buah Kontrak AN. CV.ARKHA senilai Rp.227.100.000,- (dua ratus dua puluh tujuh juta seratus ribu rupiah), diterima dari ARMI SAPUTRA kepada NOVIZAL. Z;
- ?2 (dua) lembar Rekening Koran Bank Aceh kantor cabang sinabang dengan nomor rekening 020.01.06.000123-1 atas nama ARKHA MANDIRI PERKASA CV periode 01/01/2021 s.d 30/06/2021;
- 1 (satu) lembar Rekening Koran PT. Bank Syariah Indonesia (BSI), Tbk KCP Sinabang dengan nomor rekening 1053816618 atas nama ARMI SAPUTRA, periode 30 Desember 2021
- 1 (satu) lembar salinan Slip Transfer Bank Syariah Indonesia Nomor Transaksi FT22004QHM57, tanggal 31 Desember 2021 atas nama pengirim ARMI SAPUTRA Nomor Rekening 1053816618 ke Rekening 1050102463 Bank Syariah Indonesia atas nama ANTON sebesar Rp.100.000.000,-(seratus juta rupiah);
- 1 (satu) lembar salinan Slip Transfer Bank Syariah Indonesia Nomor Transaksi : FT22004QHM57, tanggal 04 Januari 2022 atas nama pengirim ARMI SAPUTRA Nomor Rekening 1053816618 ke Rekening 1050102463 Bank Syariah Indonesia atas nama ANTON sebesar Rp.159.200.000,-(seratus lima puluh sembilan juta dua ratus ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar Rekening Koran PT. Bank Syariah Indonesia (BSI), Tbk KCP Sinabang dengan nomor rekening 1053816618 atas nama ARMI SAPUTRA, periode 19 September 2022 berikut lampiranya 1 (satu) lembar salinan Mutasi Bank Syariah Indonesia KCP Sinabang;
- Uang tunai senilai Rp.5.823.000, (lima juta delapan ratus dua puluh tiga ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
- Pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 58 (lima puluh delapan) lembar;
- Pecahan Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar;
- Pecahan Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar;
- Pecahan Rp.1.000,- (seribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar;
- 1 (satu) eksemplar Dokumen Rancangan Rencana Kerja (RENJA) Tahun 2021 Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Simeulue Tahun 2020, tanggal 22 Januari 2020;
- 1 (satu) eksemplar Dokumen Rencana Kerja Anggaran Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (RKA-SKPK) Tahun Anggaran 2021, tanggal 30 Januari 2021 Organisasi 2.19.0.00.0.00.01.00 Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Simeulue;
- 1 (satu) eksemplar Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) Tahun Anggaran 2021, tanggal 15 Maret 2021 Organisasi 2.19.0.00.0.00.01.0000 Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Simeulue;
- 1 (satu) eksemplar Dokumen Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor 426/08/SPK/DISPORA/2021, tanggal 17 Maret 2021, Pekerjaan Belanja Perlengkapan Olah Raga - Bola Kaki, Penyedia CV.TITIPAN, berikut lampirannya;
- 1 (satu) eksemplar Dokumen Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor 426/016/SPK/DISPORA/2021, tanggal 17 Maret 2021, Pekerjaan Belanja Perlengkapan Olah Raga - Bola Volley, Penyedia CV.TITIPAN, berikut lampirannya;
- 1 (satu) eksemplar Dokumen Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor 426/024/SPK/DISPORA /2021, tanggal 17 Maret 2021, Pekerjaan Belanja Perlengkapan Olah Raga - Kaos Tim Sepak Bola Met, Penyedia CV.TITIPAN, berikut lampirannya;
- 1 (satu) eksemplar Dokumen Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor 426/032/SPK/DISPORA/2021, tanggal 17 Maret 2021, Pekerjaan Belanja Perlengkapan Olah Raga - Kaos Tim Volley, Penyedia CV.ARKHA MANDIRI PERKASA, berikut lampirannya;
- 1 (satu) eksemplar Dokumen Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor 426/040/SPK/DISPORA/2021, tanggal 17 Maret 2021, Pekerjaan Belanja Perlengkapan Olah Raga - Net Badminton, Penyedia CV.ARKHA MANDIRI PERKASA, berikut lampirannya;
- 1 (satu) eksemplar Dokumen Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor 426/048/SPK/DISPORA/2021, tanggal 17 Maret 2021, Pekerjaan Belanja Perlengkapan Olah Raga - Net Volle, Penyedia CV.ARKHA MANDIRI PERKASA, berikut lampirannya;
- 2 (dua) lembar Dokumen Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor 06/BAST/2021, tanggal 08 April 2021, Pekerjaan Belanja Perlengkapan Olah Raga - Bola Kaki, dari Penyedia CV.TITIPAN kepada Pengguna Anggaran;
- 2 (dua) lembar Dokumen Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor 06/BAPP/2021, tanggal 08 April 2021, Pekerjaan Belanja Perlengkapan Olah Raga - Bola Kaki, Penyedia CV.TITIPAN;
- 2 (dua) lembar Dokumen Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor 01/BAST/2021, tanggal 08 April 2021, Pekerjaan Belanja Perlengkapan Olah Raga - Bola Volley, dari Penyedia CV.TITIPAN kepada Pengguna Anggaran;
- 2 (dua) lembar Dokumen Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor 01/BAPP/2021, tanggal 08 April 2021, Pekerjaan Belanja Perlengkapan Olah Raga - Bola Volley, Penyedia CV.TITIPAN;
- 2 (dua) lembar Dokumen Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor 02/BAST/2021, tanggal 08 April 2021, Pekerjaan Belanja Perlengkapan Olah Raga - Kaos Tim Sepak Bola Met, dari Penyedia CV.TITIPAN kepada Pengguna Anggaran;
- 2 (dua) lembar Dokumen Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor 02/BAPP/2021, tanggal 08 April 2021, Pekerjaan Belanja Perlengkapan Olah Raga - Kaos Tim Sepak Bola Met, Penyedia CV.TITIPAN;
- 2 (dua) lembar Dokumen Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor 03/BAST/2021, tanggal 08 April 2021, Pekerjaan Belanja Perlengkapan Olah Raga - Kaos Tim Volley, dari Penyedia CV.ARKHA MANDIRI PERKASA kepada Pengguna Anggaran;
- 2 (dua) lembar Dokumen Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor 03/BAPP/2021, tanggal 08 April 2021, Pekerjaan Belanja Perlengkapan Olah Raga - Kaos Tim Volley, Penyedia CV.ARKHA MANDIRI PERKASA;
- 2 (dua) lembar Dokumen Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor 04/BAST/2021, tanggal 08 April 2021, Pekerjaan Belanja Perlengkapan Olah Raga - Net Badminton, dari Penyedia CV.ARKHA MANDIRI PERKASA kepada Pengguna Anggaran;
- 2 (dua) lembar Dokumen Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor 04/BAPP/2021, tanggal 08 April 2021, Pekerjaan Belanja Perlengkapan Olah Raga - Net Badminton, Penyedia CV.ARKHA MANDIRI PERKASA;
- 2 (dua) lembar Dokumen Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor 05/BAST/2021, tanggal 08 April 2021, Pekerjaan Belanja Perlengkapan Olah Raga - Net Volley, dari Penyedia CV.ARKHA MANDIRI PERKASA kepada Pengguna Anggaran;
- 2 (dua) lembar Dokumen Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor 05/BAPP/2021, tanggal 08 April 2021, Pekerjaan Belanja Perlengkapan Olah Raga - Net Volley, Penyedia CV.ARKHA MANDIRI PERKASA;
- 1 (satu) eksemplar Dokumen Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP ? LS Barang dan Jasa) Nomor 2.19.0.00.0.00.01/12/SPP/LS-PBJ/2021, tanggal 14 April 2021, untuk Pembayaran Lunas Belanja Perlengkapan Olahraga - Bola Volley, sebesar Rp.160.810.000,-(seratus enam puluh juta delapan ratus sepuluh ribu rupiah), berikut lampirannya;
- 1 (satu) eksemplar Dokumen Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP ? LS Barang dan Jasa) Nomor 2.19.0.00.0.00.01/13/SPP/LS-PBJ/2021, tanggal 14 April 2021, untuk Pembayaran Lunas Belanja Perlengkapan Olahraga - Kaos Tim Sepak Bola Met, sebesar Rp.193.150.000,-(seratus sembilan puluh tiga juta seratus lima puluh ribu rupiah), berikut lampirannya;
- 1 (satu) eksemplar Dokumen Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP ? LS Barang dan Jasa) Nomor 2.19.0.00.0.00.01/14/SPP/LS-PBJ/2021, tanggal 14 April 2021, untuk Pembayaran Lunas Belanja Perlengkapan Olahraga - Kaos Tim Volley, sebesar Rp.160.650.000,-(seratus enam puluh juta enam ratus lima puluh ribu rupiah), berikut lampirannya;
- 1 (satu) eksemplar Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan (SPP ? LS Barang dan Jasa) Nomor 2.19.0.00.0.00.01/15/SPP/LS-PBJ/2021, tanggal 14 April 2021, untuk Pembayaran Lunas belanja perlengkapan olahraga - Net Badminton, sebesar Rp.22.300.000,-(dua puluh dua juta tiga ratus ribu rupiah), berikut lampirannya;
- 1 (satu) eksemplar Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan (SPP ? LS Barang dan Jasa) Nomor 2.19.0.00.0.00.01/16/SPP/LS-PBJ/2021, tanggal 14 April 2021, untuk pembayaran lunas Belanja Perlengkapan Olahraga - Net Volley, sebesar Rp.81.000.000,-(delapan puluh satu juta rupiah), berikut lampirannya;
- 1 (satu) eksemplar Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP ? LS Barang dan Jasa) Nomor 2.19.0.00.0.00.01/17/SPP/LS-PBJ/2021, tanggal 14 April 2021, untuk Belanja Perlengkapan Olahraga - Bola Kaki, sebesar Rp.171.500.000,(seratus tujuh puluh satu juta lima ratus ribu rupiah), berikut lampirannya;
- 1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar (SPM-LS) Nomor 2.19.0.00.0.00.01/12/SPM/LS-PBJ/2021, tanggal 14 April 2021, untuk Pembayaran Lunas Belanja Perlengkapan Olahraga - Bola Volley, sebesar Rp.160.810.000,-(seratus enam puluh juta delapan ratus sepuluh ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar (SPM-LS) Nomor 2.19.0.00.0.00.01/13/SPM/LS-PBJ/2021, tanggal 14 April 2021, untuk Pembayaran Lunas Belanja Perlengkapan Olahraga - Kaos Tim Sepak Bola Met, sebesar Rp.193.150.000,-(seratus sembilan puluh tiga juta seratus lima puluh ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar (SPM-LS) Nomor 2.19.0.00.0.00.01/14/SPM/LS-PBJ/2021, tanggal 14 April 2021, untuk Pembayaran Lunas Belanja Perlengkapan Olahraga - Kaos Tim Volley, sebesar Rp.160.650.000,-(seratus enam puluh juta enam ratus lima puluh ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar (SPM-LS) Nomor 2.19.0.00.0.00.01/15/SPM/LS-PBJ/2021, tanggal 14 April 2021, untuk Pembayaran Lunas belanja perlengkapan olahraga - Net Badminton, sebesar Rp.22.300.000,-(dua puluh dua juta tiga ratus ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar (SPM-LS) Nomor 2.19.0.00.0.00.01/16/SPM/LS-PBJ/2021, tanggal 14 April 2021, untuk pembayaran lunas Belanja Perlengkapan Olahraga - Net Volley, sebesar Rp.81.000.000,-(delapan puluh satu juta rupiah);
- 1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar (SPM-LS) Nomor 2.19.0.00.0.00.01/17/SPM/LS-PBJ/2021, tanggal 14 April 2021, untuk Belanja Perlengkapan Olahraga - Bola Kaki, sebesar Rp.171.500.000, (seratus tujuh puluh satu juta lima ratus ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) nomor 00646/SP2D/2021, tanggal 19 April 2021, untuk Pembayaran Lunas Belanja Perlengkapan Olahraga - Bola Volley, sebesar Rp.160.810.000, (seratus enam puluh juta delapan ratus sepuluh ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) nomor 00641/SP2D/2021, tanggal 19 April 2021, untuk Pembayaran Lunas belanja perlengkapan olahraga - Net Badminton, sebesar Rp.22.300.000,- (dua puluh dua juta tiga ratus ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) nomor 00642/SP2D/2021, tanggal 19 April 2021, untuk pembayaran lunas Belanja Perlengkapan Olahraga - Net Volley, sebesar Rp.81.000.000, (delapan puluh satu juta rupiah);
- 1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) nomor 00643/SP2D/2021, tanggal 19 April 2021, untuk Belanja Perlengkapan Olahraga - Bola Kaki, sebesar Rp.171.500.000,-(seratus tujuh puluh satu juta lima ratus ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) nomor 00644/SP2D/2021, tanggal 19 April 2021, untuk Pembayaran Lunas Belanja Perlengkapan Olahraga - Kaos Tim Sepak Bola Met, sebesar Rp.193.150.000,-(seratus sembilan puluh tiga juta seratus lima puluh ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) nomor 00645/SP2D/2021, tanggal 19 April 2021, untuk Pembayaran Lunas Belanja Perlengkapan Olahraga - Kaos Tim Volley, sebesar Rp.160.650.000,-(seratus enam puluh juta enam ratus lima puluh ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar Setoran Pajak Dinas Kepemudaan dan Olahraga dengan Kode Billing 025180706918057, tanggal 20 April 2021, sebesar Rp. 2.230.000,-(dua juta dua ratus tiga puluh ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar Setoran Pajak Dinas Kepemudaan dan Olahraga dengan Kode Billing 025180707838139, tanggal 20 April 2021, sebesar Rp. 301.050,-(tiga ratus seribu lima puluh rupiah);
- 1 (satu) lembar Setoran Pajak Dinas Kepemudaan dan Olahraga dengan Kode Billing 025180710232006, tanggal 20 April 2021, sebesar Rp. 1.093.500,-(satu juta sembilan puluh tiga ribu lima ratus rupiah);
- 1 (satu) lembar Setoran Pajak Dinas Kepemudaan dan Olahraga dengan Kode Billing 025180709347020, tanggal 20 April 2021, sebesar Rp. 8.100.000,-(delapan juta seratus ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar Setoran Pajak Dinas Kepemudaan dan Olahraga dengan Kode Billing 025180712260086, tanggal 20 April 2021, sebesar Rp. 2.315.250,-(dua juta tiga ratus lima belas ribu dua ratus lima puluh rupiah);
- 1 (satu) lembar Setoran Pajak Dinas Kepemudaan dan Olahraga dengan Kode Billing 025180711529008, tanggal 20 April 2021, sebesar Rp. 17.150.000,-(tujuh belas juta seratus lima puluh ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar Setoran Pajak Dinas Kepemudaan dan Olahraga dengan Kode Billing 025180699383080, tanggal 20 April 2021, sebesar Rp. 19.315.000,-(sembilan belas juta tiga ratus lima belas ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar Setoran Pajak Dinas Kepemudaan dan Olahraga dengan Kode Billing 025180700973006, tanggal 20 April 2021, sebesar Rp. 2.607.525,-(dua juta enam ratus tujuh ribu lima ratus dua puluh lima rupiah);
- 1 (satu) lembar Setoran Pajak Dinas Kepemudaan dan Olahraga dengan Kode Billing 025180705322157, tanggal 20 April 2021, sebesar Rp. 2.168.775,-(dua juta seratus enam puluh delapan ribu tujuh ratus tujuh puluh lima rupiah);
- 1 (satu) lembar Setoran Pajak Dinas Kepemudaan dan Olahraga dengan Kode Billing 0251 8070 3631 120, tanggal 20 April 2021, sebesar Rp. 16.065.000,-(enam belas juta enam puluh lima ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar Setoran Pajak Dinas Kepemudaan dan Olahraga dengan Kode Billing 0251 8069 5056 062, tanggal 20 April 2021, sebesar Rp. 16.081.000,-(enam belas juta delapan puluh satu ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar Setoran Pajak Dinas Kepemudaan dan Olahraga dengan Kode Billing 0251 8069 6830 028, tanggal 20 April 2021, sebesar Rp. 2.170.935,-(dua juta seratus tujuh puluh ribu sembilan ratus tiga puluh lima rupiah);
- 1 (satu) eksemplar Dokumen Buku Kas Umum Bendahara Pengeluaran Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Simeulue priode 1 Januari 2021 s/d 31 Desember 2021;
- 1 (satu) lembar Surat Peryataan, tanggal 26 April 2021 prihal NOVIZAL Z telah mengambil dana/uang pengadaan alat olahraga dari rekanan sebesar Rp.606.411.750,-(enam ratus eman juta empat ratus sebelas ribu tujuh ratus lima puluh rupiah);
- 1 (satu) lembar kuitansi No. 13 tertanggal 21 April 2021 untuuk pembayaran Belanja Perlengkapan olah raga kaos tim sepak Bola Met seenilai Rp.170.371.338,- (seratus tujuh puluh juta tiga ratus tujuh puluh satu ribu tiga ratus tiga puluh delapan rupiah), diterima dari Jauhari Usman kepada Novizal Z;
- 1 (satu) kuitansi No. 12 tertanggal 21 April 2021 untuuk pembayaran Belanja Perlengkapan olah raga Bola Volley senilai Rp.141.845.275,- (seratus empat puluh satu juta delapan ratus empat puluh lima ribu dua ratus tujuh puluh enam rupiah), diterima dari Jauhari Usman kepada Novizal Z;
- 1 (satu) kuitansi No. 17 tertanggal 21 April 2021 untuuk pembayaran Belanja Perlengkapan olah raga Bola Kaki senilai Rp.151.274.576,- (seratus lima puluh satu juta dua ratus tujuh puluh empat ribu lima ratus tujuh puluh enam rupiah) diterima dari Jauhari Usman kepada Novizal Z;
- 1 (Satu) lembar surat Bank Aceh nomor 020.01.91.001311-0, tanggal 20 April 22021 untuk pembayaran penarikan rekening giro an. TITIPAN CV senilai Rp. 451.903.909,- (empat ratus lima puluh satu juta Sembilan ratus tiga ribu Sembilan ratus Sembilan rupiah), yang diterima JAUHARI USMAN selaku direktur CV. TITIPAN;
- 3 (tiga) lembar Rekening Koran dari Bang aceh kantor cabang sinabang dengan no. rekening 020.01.91.001311-0 atas nama TITIPAN CV periode 01/01/2021 s.d 31/12/2021;
- Uang tunai senilai Rp.11.588.000,- (sebelas juta lima ratus delapan puluh delapan ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut.
- Pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 75 (tujuh puluh lima) lembar;
- Pecahan Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 81 (delapan puluh satu) lembar;
- Pecahan Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah) sebanyak 1 (satu lembar);
- Pecahan Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) sebanyak 1 (satu lembar);
- Pecahan Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) sebanyak 1 (satu lembar);
- Pecahan Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) sebanyak 1 (satu lembar);
- Pecahan Rp. 1.000,- (satu ribu rupiah) sebanyak 1 (satu lembar);
Putusan PN BANDA ACEH Nomor 10/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bna |
|
Nomor | 10/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bna |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2025 |
Tanggal Register | 23 Januari 2025 |
Lembaga Peradilan | PN BANDA ACEH |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Saptika Handhini |
Hakim Anggota | Hakim Anggota H. Harmi Jaya, Br Hakim Anggota Anda Ariansyah |
Panitera | Panitera Pengganti Maya Defiyana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 7. Menetapkan barang bukti berupa:
?69.43 (empat puluh tiga) set Kostum Bola Kaki logo Nike isi 18 (delapan belas) setel; 70.157 (seratus lima puluh tujuh) buah Bola Kaki logo Adidas; 71. 14 (empat belas) buah Bola Kaki logo Nike; 72. 19 (sembilan belas) buah Bola Voli logo Molten V5M5000; 73. 84 (delapan puluh empat) buah Bola Voli logo Molten V5M4200; 74. 11 (sebelas) buah Bola Voli logo Mikasa MVA363; 75. 94 (sembilan puluh empat) buah Net Batminton logo Yonex; 76. 166 (seratus enam puluh enam) buah Net Voli logo GTO 77. 3 (tiga) lembar Rekening Koran Bank Aceh kantor cabang sinabang dengan no. rekening 020 02.03.005202-1 atas nama JULMAIDI periode 01/04/2021 s.d 31/05/2021; 78. Uang tunai pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 15 lima belas) lembar, senilai Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah); 79. 1 (satu) Lembar Bon/ Faktur Toko King Sport kepada PAK NOV, tanggal 14 Oktober 2021 Jumlah Rp. 47.000.000,-; 80. 1 (satu) Lembar Bon/ Faktur Toko King Sport kepada PAK NOV, tanggal 03 Januari 2022 Jumlah Rp. 189.000.000,-; 81. 1 (satu) Lembar Bon/ Faktur Toko King Sport kepada PAK NOV, tanggal 13 Januari 2022 Jumlah Rp. 79.450.000,-; 82. 1 (satu) Lembar Bon/ Faktur Toko King Sport kepada PAK NOV, tanggal 20 Januari 2022 Jumlah Rp. 43.750.000,-; 83. 1 (satu) Lembar NOTA King Sport, Tanggal 24 Mei 2022, Total Rp. 19.000.000,- 84. 1 (satu) Lembar Prin Out Rekening BSI Tabungan Easy Wadiah Nomor REK : 1050102463 An. KING SPORT, Periode 24 Mei 2022 ? 25 Mei 2022 Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara An. Armi Saputra Bin M. Rais; 8. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 30 April 2025 |
Tanggal Dibacakan | 30 April 2025 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 10/Pid.Sus-TPK/2025/PN_Bna.zip
- Download PDF
- 10/Pid.Sus-TPK/2025/PN_Bna.pdf
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada