- Menolak eksepsi para Tergugat ;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menetapkan ahli waris yang mustahaq dari Khairullah Naibaho bin Muhammad Naibaho yang meninggal dunia pada tanggal 22 Juli 2024adalah :
- LatipahHanum Munthe bin Samsuddin Munthe (Istri/Pengugat);
- Roman Sipahutar binti Abd. Gani Sipahutar (ibu kandung/Tergugat I);
- Maslah Naibaho binti Muhammad Naibaho(saudara perempuan kandung/Tergugat II);
- Nursaidah Naibaho binti Muhammad Naibaho (saudara perempuan kandung/Tergugat III);
- Bakti Naibaho bin Muhammad Naoibaho (saudara laki-laki kandung/Tergugat IV);
- Arni Naibaho binti Muhammad Naibaho (saudara perempuan kandung/Tergugat V);
- Ginta Naibaho bin Muhammad Naibaho (saudara laki-laki kandung/Tergugat VI);
- Fitri Handayani Naibaho binti Muhammad Naibaho (saudara perempuan kandung/Tergugat VII);
- Menetapkan harta berupa :
- Sebidang tanah dan kebun karet seluas lebih kurang 2.992 m2yang terletak di Aek Sordang Desa Siamporik Kecamatan Kualuh Selatan Kabupaten Labuhanbatu Utara berdasarkan Surat Pernyataan sebidang tanah kebun karet secara ganti rugi tertanggal 21 Oktober 2004 dengan ukuran dan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara berbatas dengan Bahari Ritonga terukur 85 m
- Sebelah Selatan berbatas dengan Muhammad Naibaho terukur 22 m
- Sebelah Timur berbatas dengan Aek Sordang terukur 65 m
- Sebelah Barat berbatas dengan Pasar Umum terukur 100 m
- Sebidang tanah persawahan seluas lebih kurang 8 Rante (80 x 40M) yang terletak di Aek Sordang Desa Siamporik Kecamatan Kualuh Selatan Kabupaten Labuhanbatu Utara berdasarkan Surat Pernyerahan tanah persawahan tertanggal 11 Maret 2006 dengan ukuran dan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Timur berbatas dengan Kh. Sorben Silaen terukur 80m
- Sebelah Barat berbatas dengan Tarmina Aruan terukur..... 80m
- Sebelah Utara berbatas dengan Mubin Sipahutar terukur... 40m
- Sebelah Selatan berbatas dengan Sani Sipahutar terukur... 40m
- Sebidang tanah daratan seluas lebih kurang 7.000 m2yang terletak di Desa Siamporik Kecamatan Kualuh Selatan Kabupaten Labuhanbatu Utara berdasarkan Surat Pernyerahan Hak/Ganti Rugi tertanggal 1 Maret 2008 dengan ukuran dan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Timur berbatas dengan Rintis Kehutanan terukur 60 m
- Sebelah Barat berbatas dengan Sungai/Paret terukur 157 m
- Sebelah Selatan berbatas dengan Karan terukur 164 m
- Sebelah Utara berbatas dengan Mubin/Alang Saref terukur 81 m
- Sebidang tanah perkebunan kelapa sawit seluas 876 m2 yang terletak diDesa Siamporik Kecamatan Kualuh Selatan Kabupaten Labuhanbatu Utara berdasarkan Surat Pernyerahan sebidang tanah serta tanaman kelapa sawit diatas tanah tersebut secara Ganti Rugi tertanggal 18 Januari 2016 dengan ukuran dan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Timur berbatas dengan R. Alang Munthe terukur 12 m
- Sebelah Barat berbatas dengan Muhammad Naibaho terukur 6 m
- Sebelah Utara berbatas dengan Sungai terukur 100 m
- Sebelah Selatan berbatas dengan Muhammad Naibaho terukur 100 m
- Sebidang tanah seluas 260 m2yang terletak di Desa Siamporik Kecamatan Kualuh Selatan Kabupaten Labuhanbatu Utara berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor : 155/Siamporik sebagaimana diuraikan dalam surat ukur/gambar situasi tanggal 20 Oktober 2011 Nomor 22/Siamporik/2011 dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara terukur52 m
- Sebelah Selatan terukur52 m
- Sebelah Barat terukur5 m
- Sebelah Timur terukur5 m
- Sebidang tanah perkebunan kelapa sawit seluas lebih kurang 5.227 m2yang terletak di Dusun I Aek Sordang Desa Siamporik Kecamatan Kualuh Selatan Kabupaten Labuhanbatu Utara berdasarkan Surat Pernyerahan sebidang tanah serta tanaman kelapa sawit diatas tanah tersebut secara Ganti Rugi tertanggal 11 Agustus 2014 dengan ukuran dan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara berbatas dengan Muahmmad Naibaho terukur 78 m
- Sebelah Timur berbatas dengan Rambe terukur 83 m
- Sebelah Selatan berbatas dengan Khairullah terukur 71 m
- Sebelah Barat berbatas dengan Sungai terukur 60 m
- 1 (satu) unit Sepeda Motor Merk Honda No.Pol BK 3419 YAF
- 2 (dua) unit Politank
- 1 (satu) unit Mesin Air Robin
- 1 (satu) unit sprayer ukuran 15 Liter
- 1 (satu) set selang peralatan usaha air
- 41,22 % dari harga 1 (satu) unit mobil Merk Toyota Fortuner warna hitam metalik No.Pol BK 1591 YW;
- Menetapkan harta berupa:
- Sebidang tanah seluas 114 m2 yang terletak di Desa Siamporik Kecamatan Kualuh Selatan Kabupaten Labuhanbatu Utara berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 00449 tanggal 13 Nopember 2022 dengan ukuran batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara terukur 5 m
- Sebelah Selatan terukur 5 m
- Sebelah Barat terukur 22.8 m
- Sebelah Timurterukur22.8 m
- 1 (Satu) unit Dumtruck No.Pol BK. 9437 XA
- 58,78 % dari harga 1 (satu) unit mobil Merk Toyota Fortuner warna hitam metalik No.Pol BK 1591 YW;
- Menetapkan setengah bagian dari harta bersama Khairullah Naibaho dengan Penggugat sebagaimana tersebut dalam diktum amar angka 4 diatas adalah milik Penggugat, sedangkan setengah bagian lagi ditambah dengan harta bawaan Khairullah Naibaho bin Muhammad Naibaho sebagaimana tersebut dalam amar angka 3 diatas adalah warisan Khairullah Naibaho;
- Menetapkan bagian dari masing-masing ahli waris Khairullah Naibaho bin Muhammad Naibaho adalah:
- LatipahHanum Munthe (Penggugat/istri) = 1/4 = 24/96 bagian= 25 %;
- Roman Sipahutar (Tergugat 1/ibu kandung) = 1/6 = 16/96 bagian= 16.68 %;
- Maslah Naibaho binti Muhammad Naibaho(saudara perempuan kandung)= 7/96bagian = 7,29 %;
- Nursaidah Naibaho binti Muhammad Naibaho (saudara perempuan kandung)= 7/96bagian = 7,29 %;
- Bakti Naibaho bin Muhammad Naoibaho (saudara laki-laki kandung)= 14/96bagian = 14,58%;
- Arni Naibaho binti Muhammad Naibaho (saudara perempuan kandung)= 7/96bagian = 7,29 %;
- Ginta Naibaho bin Muhammad Naibaho (saudara laki-laki kandung) = 14/96bagian = 14,58 %;
- Fitri Handayani Naibaho binti Muhammad Naibaho (saudara perempuan kandung) = 7/96bagian = 7,29 %;
- Menghukum Penggugat dan para Tergugat dan atau siapa saja yang menguasai objek perkara untuk membagi dan menyerahkan harta peninggalan yang tersebut dalam diktum nomor 3 dan 4di atas kepada para ahli waris sesuai hak dan bagiannya masing-masing secara sukarelatanpa ada beban dari apapun dan dari siapapun, dan apabila tidak bisa dibagi menurut wujudnya secara in natura, maka dapat dijual atau diuangkan sesuai dengan harga pasar yang berlaku atau dijual lelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL);
- Menyatakan petitum gugatan Penggugat angka 3.1.7, 3.2.1, 3.2.2, 3.2.3, 3.2.10, 3.2.11, 3.2.13 dan 3.2.14 tidak dapat diterima / N.O. (Niet Ontvankelijk Verklaard);
- Menolak gugatan Penggugat selainnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;
- Menyatakan harga penjualan Honda PCX sejumlah Rp22.000.000,00 (dua puluh dua juta rupiah) menjadi harta bersama Tergugat Rekonvensi dengan Khairullah Naibaho;
- Menetapkan setengah dari harga penjualan Honda PCX atau sebesar Rp11.000.000,00 (sebelas juta rupiah) adalah warisan Khairullah Naibaho, dan setengah bagian lagi menjadi milik Tergugat Rekonvensi;
- Menetapkan bagian dari masing-masing ahli waris Khairullah Naibaho bin Muhammad Naibaho adalah:
- LatipahHanum Munthe (Penggugat/istri) = 1/4 = 24/96 bagian= 25 %;
- Roman Sipahurat (Tergugat 1/ibu kandung) = 1/6 = 16/96 bagian= 16.68 %;
- Maslah Naibaho binti Muhammad Naibaho(saudara perempuan kandung)= 7/96bagian = 7,29 %;;
- Nursaidah Naibaho binti Muhammad Naibaho (saudara perempuan kandung)= 7/96bagian = 7,29 %;;
- Bakti Naibaho bin Muhammad Naoibaho (saudara laki-laki kandung)= 14/96bagian = 14,58 %;
- Arni Naibaho binti Muhammad Naibaho (saudara perempuan kandung)= 7/96bagian = 7,29 %;;
- Ginta Naibaho bin Muhammad Naibaho (saudara laki-laki kandung) = 14/96bagian = 14,58 %;
- Fitri Handayani Naibaho binti Muhammad Naibaho (saudara perempuan kandung) = 7/96bagian = 7,29 %;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membagi dan menyerahkan bagian peninggalan yang tersebut dalam diktum angka 2 dalam rekonvensi di atas kepada para ahli waris sesuai hak dan bagiannya masing-masing;
- Menyatakan petitum gugatan Penggugat Rekovensi angka 6.1, 6.3, 6.4, 6.5 dan 6.6 tidak dapat diterima / N.O. (Niet Ontvankelijk Verklaard);
- Menolak gugatan Penggugat selainnya;
- Menghukum Penggugat dan para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp6.822.000,00 (enamjuta delapan ratus dua puluh dua ribu rupiah);
Putusan PA RANTAU PRAPAT Nomor 1404/Pdt.G/2024/PA.Rap |
|
Nomor | 1404/Pdt.G/2024/PA.Rap |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2025 |
Tanggal Register | 24 September 2024 |
Lembaga Peradilan | PA RANTAU PRAPAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Helmilawati |
Hakim Anggota | S.sy., Hakim Anggota Suryadi, Br Hakim Anggota Afdal Lailatul Qadri |
Panitera | Panitera Pengganti Andi Tri Nugroho |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Dalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara Adalah harta bawaan Khairullah Naibaho sebelum menikah dengan Penggugat; Merupakan harta bersama Penggugat dengan Khairullah Naibaho; Dalam Rekonvensi: Dalam Konvensi dan Rekonvensi: |
Tanggal Musyawarah | 7 Mei 2025 |
Tanggal Dibacakan | 7 Mei 2025 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1404/Pdt.G/2024/PA.Rap.zip
- Download PDF
- 1404/Pdt.G/2024/PA.Rap.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
29
22