- Menyatakan Terdakwa Erintuah Damanik telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama menerima suap dan gratifikasi sebagaimana dalam dakwaan kumulatif ke satu alternatif kedua dan dalam dakwaan kumulatif kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Barang Bukti sebagaimana terdapat dalam Lampiran I Surat Tuntutan ini yang telah disita dalam Berkas Perkara An. Erintuah Damanik berupa dokumen, yakni:
-
-
- Barang Bukti sebagaimana terdapat dalam Lampiran I Surat Tuntutan ini yang telah disita dalam Berkas Perkara An. Erintuah Damanik berupa uang, yakni:
- 200 (dua ratus) lembar uang kertas pecahan 100 Dollar Singapura; dan
- 890 (delapan ratus sembilan puluh) lembar uang kertas pecahan 100 Dollar USA.
- 1 (satu) amplop berwarna putih yang berisi 30 lembar dollar Singapura dengan pecahan 1.000 dollar Singapura sampai dengan Nomor Urut V.3 berupa 1 (satu) amplop berwarna putih yang berisi 30 lembar dollar Singapura dengan pecahan 1.000 dollar Singapura.
- 2 (dua) lembar slip setoran Bank Mandiri senilai Rp80.000.000,00 (delapan ratus ribu rupiah) tertanggal 04 Oktober 2024 atas nama penyetor atas nama penyetor Heru Hanindyo sampai dengan Nomor Urut VIII.25 berupa Mata Uang Yen Jepang sebanyak 10 lembar masing-masing @10.000 dengan nilai total 100.000, yang berada dalam amplop warna coklat di atas meja ruang tamu.
- Barang Bukti sebagaimana terdapat dalam Lampiran I Surat Tuntutan ini yang telah disita dalam Berkas Perkara An. Erintuah Damanik berupa elektronik, yakni:
- Barang Bukti dokumen sebagaimana terdapat dalam Lampiran II Surat Tuntutan ini yang telah disita dalam Berkas Perkara An. Erintuah Damanik, berupa: Nomor Urut I.1 berupa 1 (satu) lembar fotokopi KTP atas nama DR. ZAROF RICAR, SH, S.Sos., M.Hum dengan nomor NIK 3174071601620001 sampai dengan Nomor Urut II.15 berupa 1 (satu) rangkap copy Kutipan Akta Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Gambir Kota Jakarta Pusat Propinsi DKI Jakarta beserta lampirannya.
- dalam perkara lain An. Zarof Ricar
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 105/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst |
|
Nomor | 105/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2025 |
Tanggal Register | 17 Desember 2024 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA PUSAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Teguh Santoso |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Toni Irfan, Br Hakim Anggota Mardiantos |
Panitera | Panitera Pengganti: Min Setiadhi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I 5.1.1. Nomor urut I.1 berupa 1 (satu) lembar salinan/fotocopy Penetapan Penunjukan Hakim Nomor 454/Pid.B/2024/PN Sby tanggal 05 Maret 2024 a.n. Terdakwa Gregorius Ronald Tannur sampai dengan Nomor urut IX.13 berupa 1 (satu) lembar bukti penjualan valuta asing atas nama Ritha Sidauruk, SH sebanyak SGD9.000 (kurs 12.250) senilai Rp110.250.000,00 (seratus sepuluh juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) dengan melampirkan Kartu Tanda penduduk atas nama Ritha Sidauruk, SH, NIK. 6171015108640007. dipergunakan dalam perkara lain An. Heru Hanindyo. 5.1.2. Nomor urut X.1 berupa 1 (satu) buah buku tabungan BRI Simpedes berwarna dasar biru atas nama Ritha Sidauruk, S.H. dengan nomor rekening 3043-01-045259-53-4 BRI Unit Ngalian 3043 tanggal 30-08-2024; sampai dengan Nomor Urut XI.4 berupa1 (satu) buah Buku Tabungan BTN Batara atasnama Erintuah Damanik, S.H. Nomor Rekening 00393-01-50-013985-3. dikembalikan kepada Terdakwa melalui saksi Mahanem Andhiko. 5.1.3. Nomor urut XII.1 berupa 1 (buah) Buku Tabungan BNI An. Bp Mangapul dengan Nomor Rekening 2306196468. sampai dengan sampai dengan Nomor urut XXIV berupa 1 (satu) bundle Print Out Manifest Penerbangan Citilink. dipergunakan dalam perkara lain An. Heru Hanindyo. sampai dengan Nomor Urut I.6 berupa 1 (satu) buah amplop besar berwarna coklat yang berisikan 2.000 (dua ribu) lembar uang kertas pecahan Rp. 100.000 (seratus ribu) rupiah. dipergunakan dalam perkara lain An. Lisa Rachmat. 5.2.2. Nomor Urut II.1 berupa Mata uang rupiah pecahan Rp.100.000 dengan jumlah sebanyak 11.900 lembar dengan nilai sebesar Rp1.190.000.000,00 (satu milyar seratus sembilan puluh juta rupiah) sampai dengan Nomor Urut II.7 berupa Mata uang Dolar Singapura dengan pecahan 2 SGD dengan jumah sebanyak 4 lembar dengan nilai 8 Dolar Singapura. dipergunakan dalam perkara lain An. Lisa Rachmat. 5.2.3. Nomor Urut III.1 berupa Uang senilai Rp97.500.000,00 (Sembilan puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) dengan pecahan Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 332 (tiga ratus tiga puluh dua) lembar dan pecahan Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) sebanyak 809 (delapan ratus Sembilan) lembar sampai dengan Nomor Urut IV berupa 1 (satu) amplop berwarna putih bertuliskan 6400$US, 300$SIN yang berisikan 60 lembar uang dollar amerika pecahan 100 dollar dan 3 lembar uang dollar sengapura pecahan 100 dollar singapura. dirampas untuk Negara. dipergunakan dalam perkara lain an. Heru Hanindyo. 5.2.5. Nomor Urut VI.1 berupa uang senilai 20 (Dua Puluh) Lembar Mata Uang Asing pecahan USD 100 Total senilai USD 2000 ( Dua Ribu Dollar Amerika). ampai dengan Nomor Urut VI.8 berupa 18 (delapan belas) lembar pecahan Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) total senilai sebesar Rp1.800.000,00 (satu juta delapan ratus ribu rupiah). dipergunakan dalam perkara lain atas nama Mangapul. 5.2.6. Nomor Urut VII berupa 1 (satu) amplop berwarna coklat yang berisi 36 lembar dollar Singapura dengan pecahan 1.000 dollar Singapura. dipergunakan dalam perkara lain an. Heru Hanindyo dipergunakan dalam perkara lain an. Heru Hanindyo. 5.2.8. Nomor Urut IX.1 berupa 10 lembar uang dollar Singapura pecahan 1000 dollar Singapura yang diperoleh dari Safe Deposit Box atas nama Heru Hanindyo dan Arif Budi Harsono dengan nomor SDB : 2910 sampai dengan Nomor urut XI.1.k berupa 1 (satu) buah dompet kecil berwarna dasar ungu bertuliskan took emas ?ALNI? yang di dalamnya terdapat : 1 (satu) buah cincin berwarna emas bermatakan 1 berbentuk mutiara berwarna gading, 1 (satu) buah cincin berwarna emas bermatakan 1 berbentuk mutiara berwarna biru, 1 (satu) buah cincin berwarna emas bertuliskan hakim. dipergunakan dalam perkara lain an. Heru Hanindyo. 5.2.9. Nomor Urut IX.1 berupa 10 lembar uang dollar Singapura pecahan 1000 dollar Singapura yang diperoleh dari Safe Deposit Box atas nama Heru Hanindyo dan Arif Budi Harsono dengan nomor SDB : 2910 sampai dengan Nomor urut XI.1.k berupa 1 (satu) buah dompet kecil berwarna dasar ungu bertuliskan took emas ?ALNI? yang di dalamnya terdapat : 1 (satu) buah cincin berwarna emas bermatakan 1 berbentuk mutiara berwarna gading, 1 (satu) buah cincin berwarna emas bermatakan 1 berbentuk mutiara berwarna biru, 1 (satu) buah cincin berwarna emas bertuliskan hakim. dipergunakan dalam perkara lain an. Heru Hanindyo. 5.2.10 Nomor Urut XII.1 uang pecahan SGD 1.000 sebanyak 71.493 (tujuh puluh satu ribu empat ratus sembilan puluh tiga) lembar dengan jumlah total S$ 71.493.000 (tujuh puluh satu juta empat ratus semblan puluh tiga ribu Dolar Singapura), yang kemudian dimasukkan ke kontainer 1 sampai dengan Nomor Urut XIV.11 berupa 1 (satu) keping kartu akses/ kunci apartemen Thamrn Residences berwarna hijau dan biru. dipergunakan dalam perkara lain an. Zarof Ricar. dipergunakan dalam perkara lain An. Heru Hanindyo. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 8 Mei 2025 |
Tanggal Dibacakan | 8 Mei 2025 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 105/Pid.Sus-TPK/2024/PN_Jkt.Pst.zip
- Download PDF
- 105/Pid.Sus-TPK/2024/PN_Jkt.Pst.pdf
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada