- Dalam Eksepsi
- Menolak eksepsi Tergugat;
- Dalam Pokok Perkara
- Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa H. Patti Lambu bin lambu Hadade (sebagai pewaris) telah meninggal dunia pada tanggal 11 Agustus 2024;
- Manetapkan bahwa ahli waris almarhum H. Patti Lambu bin lambu Hadade adalah sebagai berikut:
- Hj. Citra Widyastuty binti Hi. Moh. Basri (istri)/Tergugat ;
- Nurhanna binti H. Patti Lambu (anak kandung)/Penggugat II;
- Menyatakan bahwa harta benda berupa:
- 7 unit rumah BTN terletak di Jalan Alkhairaat, Kelurahan Tondo, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu sebagai berikut :
- Utara : berbatasan dengan Tanah Baso Lamakarate
- Selatan : berbatasan dengan Jalan
- Timur : berbatasan dengan Tanah Patti Lambu
- Barat : berbatasan dengan Tanah Patti Lambu
- Sertifikat Hak Milik No 04550, tanggal 15/04/2014. An. H. Patti Lambu dan Luas 125 M2 Sesuai Surat Ukur No. 03824/Tondo/2014, rumah nomor urut 6 dengan batas batasnya sebagai berikut:
- Utara : berbatasan dengan Tanah Baso
- Selatan : berbatasan dengan Jalan
- Timur : berbatasan dengan Tanah Patti
- Barat : berbatasan dengan Tanah Patti
- Sertifikat Hak Milik No 04514, tanggal 20/03/2014 An. H. Patti Lambu dan Luas 125 M2 Sesuai Surat Ukur No. 03729/Tondo/2014, rumah nomor urut 4 dengan batas batasnya sebagai berikut:
- Utara : berbatasan dengan Tanah Baso
- Selatan : berbatasan dengan Jalan
- Timur : berbatasan dengan Tanah Patti Lambu
- Barat : berbatasan dengan Tanah Patti Lambu
- Sertifikat Hak Milik No 04521 tanggal 20/03/2014 An. H. Patti Lambu dan Luas 125 M2 Sesuai Surat Ukur No. 03736/Tondo/2014, rumah nomor urut 7 dengan batas batasnya sebagai berikut:
- Utara : berbatasan dengan Tanah Lamakarate
- Selatan : berbatasan dengan Jalan
- Timur : berbatasan dengan Tanah Patti Lambu
- Barat : berbatasan dengan Tanah Patti Lambu
- Sertifikat Hak Milik No 04547 tanggal 15/04/2014 An. Patti Lambu dan Luas 125 M2 Sesuai Surat Ukur No. 03821/Tondo/2014, rumah nomor urut 13 dengan batas batasnya sebagai berikut:
- Utara : berbatasan dengan Jalan
- Selatan : berbatasan dengan Dr Donny
- Timur : berbatasan dengan Tanah Patti
- Barat : berbatasan dengan Tanah Patti Lambu
- Sertifikat Hak Milik No 04523 tanggal 20/03/2014 An. H. Patti Lambu dan Luas 125 M2 Sesuai Surat Ukur No. 03738/Tondo/2014, rumah nomor urut 15 dengan batas batasnya sebagai berikut:
- Utara : berbatasan dengan Jalan
- Selatan : berbatasan dengan Dr Donny
- Timur : berbatasan dengan Tanah Patti Lambu
- Barat : berbatasan dengan Tanah Patti Lambu
- Sertifikat Hak Milik No 04548 tanggal 15/04/2014 An. H. Patti Lambu dan Luas 125 M2 Sesuai Surat Ukur No. 03822/Tondo/2014, rumah nomor urut 14 dengan batas batasnya sebagai berikut:
- Utara : berbatasan dengan Jalan
- Selatan : berbatasan dengan Dr Donny
- Timur : berbatasan dengan Tanah Patti
- Barat : berbatasan dengan Tanah Patti
- Utara : berbatasan dengan Jalan
- Selatan : berbatasan dengan Jalan
- Timur : berbatasan dengan Tanah Kosong
- Barat : berbatasan dengan Bangunan kosong
- Menetapkan bagian para ahli waris terhadap harta warisan almarhum H. Patti lambu bin Lambu Hadade adalah sebagai berikut :
- Hj. Citra Widyastuty binti Hi. Moh. Basri (istri)/Tergugat mendapat bagian 1/8 x 100 % = 12,5 % dari harta waris;
- Muhammad Amin Patti bin H. Patti Lambu (anak kandung)/ Penggugat I mendapat bagian 2/3 x 87,5 % = 58,33 % dari harta waris;
- Nurhanna binti H. Patti Lambu (anak kandung)/ Penggugat II mendapat bagian 1/3 x 87,5 % = 29,17 % dari harta waris;
- Menghukum para Penggugat dan Tergugat atau siapa saja yang menguasai harta-harta sengketa tersebut pada poin 4 (empat) amar putusan ini untuk mengosongkan dan menyerahkan bagian masing-masing ahli waris dari harta warisan almarhum H. Patti Lambu bin Lambu Hadade secara natura, dan apabila tidak dapat dibagi secara natura, maka akan dilelang di depan umum melalui Kantor Lelang Negara dan hasilnya dibagi kepada para ahli waris tersebut sesuai bagiannya masing-masing ;
- Menetapkan harta peninggalan almarhum H. Patti Lambu atas kesepakatan para Penggugat dan Tergugat berupa 1 (satu) Bidang Tanah Sesuai Sertifikat Hak Milik No 05641/ tanggal 10 November 2014 An. Mahfud Lamanangku dan Luas 301 M2 Sesuai Surat Ukur No. 04375/Talise/2014 tanggal 10 November 2014 dan telah dialihkan kepada H. Patti Lambu berdasarkan Akta Jual Beli yang dibuat dihadapan PPAT Kota Palu No 53 Tahun 2015 tanggal 07 oktober 2015, terletak dahulu jalan Lagarutu sekarang Jalan Dayodara, Kelurahan Talise Valangguni, Kecamatan. Mantikulore, Kota Palu, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Utara : berbatasan dengan Jalan
- Selatan : berbatasan dengan Jalan
- Timur : berbatasan dengan Tanah Kosong
- Barat : berbatasan dengan Bangunan kosong
- Menghukum para Penggugat dan Tergugat untuk bersama-sama mengurus peralihan atas obyek angka 7 amar putusan ini dari hak kepememilikan atas nama almarhum H. Patti Lambu menjadi tanah wakaf perkuburan umum Kelurahan Talise Valangguni;
- Menyatakan gugatan Penggugat rekonvensi angka 3.1, angka 3.2, angka 3.3, angka 3.4, angka 3.5, angka 3.7, angka 3.10, angka 3.11 dan angka 3.12 tidak dapat diterima ;
- Menolak gugatan Penggugat rekonvensi angka 3.6, angka 3.8, angka 3.9 dan selebihnya ;
Putusan PA PALU Nomor 934/Pdt.G/2024/PA.Pal |
|
Nomor | 934/Pdt.G/2024/PA.Pal |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2025 |
Tanggal Register | 12 Nopember 2024 |
Lembaga Peradilan | PA PALU |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mohamad Arif |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ulfah, Br Hakim Anggota Hj. Musrifah |
Panitera | Panitera Pengganti: Hj. Agustina Petta Nasse |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Dalam Konvensi; 3.2 Muhammad Amin Patti bin H. Patti Lambu (anak kandung) /Penggugat I; 1.1 Sertifikat Hak Milik No. 04549, tanggal 15/04/2014. An. H. Patti Lambu dan Luas 125 M2, Sesuai Surat Ukur No. 03823/Tondo/2014, rumah nomor urut 5 dengan batas batasnya sebagai berikut: Lamakarate Lambu Lambu Lamakarate Lambu Lambu Lambu 2. 1 (satu) Bidang Tanah Sesuai Sertifikat Hak Milik No 05641/ tanggal 10 November 2014 An. Mahfud Lamanangku dan Luas 301 M2 Sesuai Surat Ukur No. 04375/Talise/2014 tanggal 10 November 2014 dan telah dialihkan kepada H. Patti Lambu berdasarkan Akta Jual Beli yang dibuat dihadapan PPAT Kota Palu No 53 Tahun 2015 tanggal 07 Oktober 2015, terletak dahulu jalan Lagarutu sekarang Jalan Dayodara, Kelurahan Talise Valangguni, Kecamatan. Mantikulore, Kota Palu, dengan batas-batas sebagai berikut: Terhadap obyek ini Para Penggugat dan Tergugat sepakat mewakafkan untuk tanah perkuburan sesuai wasiat dari almarhum H. Pati Lambu; 3. 6 bidang tanah terletak di Desa Sumari, Kecamatan Sindue, Kabupaten Donggala sebagai berikut : 3.1 Sebidang tanah Persawahan yang terletak dahulu dalam SHM disebutkan Desa Toaya, sekarang masuk Desa Sumari badasarkan hasil PS, Kecamatan Sindue, Kabupaten Donggala, dengan Sertifikat Hak Milik No 00571 tanggal 17/11/2015 An. Patti Lambu dan Luas 2.049 M2 Sesuai Surat Ukur No. 00060/Toaya/2015, dengan batas batasnya sebagai berikut: - Utara : Jalan Desa - Selatan : Tanah Ardy - Timur : Tanah Tiranudi - Barat : Tanah Masa 3.2 Sebidang tanah Perkebunan, yang terletak di Desa Sumari, Kabupaten Donggala, dengan Sertifikat Hak Milik No 00201 tanggal 18/11/2017 An. Patti Lambu Lambu dan Luas 5.569 M2, Sesuai Surat Ukur No.00137/Sumari /2017, dengan batas batasnya sebagai berikut: - Utara : Kebun Bapak Gito - Selatan : Kebun Lawama - Timur : Kuala Kering (Kebun Rizal) - Barat : Kebun Damrin 3.3 Sebidang tanah Persawahan yang terletak di Desa Sumari, Kecamatan Sindue, Kabupaten Donggala, dengan Sertifikat Hak Milik No 00165 tanggal 13/11/2017 An. Patti Lambu dan Luas 812 M2 Sesuai Surat Ukur No.101/Sumari /2017, dengan batas batasnya sebagai berikut: - Utara : Tanah Masyarakat - Selatan : Jalan Sawah - Timur : Sawah Bapak Alwan - Barat : Sawah Bapak Asmin 3.4 Sebidang tanah perkebunan yang terletak di Desa Sumari, Kecamatan Sindue, Kabupaten Donggala, dengan Sertifikat Hak Milik No 00273 tanggal 24/11/2017 An. Patti Lambu dan Luas 16.030 M2 Sesuai Surat Ukur No. 209/Sumari /2017, berdasarkan hasil pengukuran BPS pada PS tanggal 17 April 2025 ukuran tanah tersebut sudah tidak sesuai dengan SHM karena telah diambil pembuatan jalan dengan batas batasnya sebagai berikut: - Utara : Sungai Sumavu (Kebun Bapak Samusi) - Selatan : Kebun Bapak Jarlin - Timur : Kebun Bapak Rusdin - Barat : Jalan Desa 3.5 Sebidang tanah perkebunan yang terletak di Desa Sumari, Kecamatan Sindue, Kabupaten Donggala, dengan Sertifikat Hak Milik No 00275 tanggal 24/11/2017 An. Patti Lambu dan Luas 6.141 M2 Sesuai Surat Ukur No. 211/Sumari /2017, dengan batas batasnya sebagai berikut: - Utara : Tanah Masyarakat (Kebun Pak Sofyan) - Selatan : Tanah Masyarakat (Kebun Pak Asli) - Timur : Jalan Desa - Brt :h yrt (Kebun Pak Jafar) 3.6 Sebidang tanah Persawahan yang terletak di Desa Sumari, Kecamatan Sindue, Kabupaten Donggala, dengan Sertifikat Hak Milik No 00067 tanggal 17/11/2015 An. Patti Lambu dan Luas 1.538 M2 Sesuai Surat Ukur No. 00003/Sumari /2015, dengan batas batasnya sebagai berikut: - Utara : Jalan Desa - Selatan : Saluran Air (Sawah Bapak Anton) - Timur : Sawah Bapak Rustam - Barat : Jalan Desa Adalah harta bawaan dari almarhum H. Patti lambu bin Lambu Hadade; diwakafkan untuk perkuburan umum Kelurahan Talise Valangguni; Dalam Rekonvensi Dalam Konvensi dan Rekonvensi Menghukum Para Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi dan Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi secara bersama-sama (tanggung renteng) untuk membayar biaya perkara hingga putusan ini diucapkan sejumlah Rp13.131.000,00 (tiga belas juta seratus tiga satu ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 14 Mei 2025 |
Tanggal Dibacakan | 14 Mei 2025 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 934/Pdt.G/2024/PA.Pal.zip
- Download PDF
- 934/Pdt.G/2024/PA.Pal.pdf
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada