- Menyatakan Terdakwa M. Syamsul Hakim Bin (Alm) H. Buniamin Alias Komeng tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?permufakatan jahat tanpa hak menjual Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5(lima) gram?, sebagaimana dalam dakwaan komulatif alternatif pertama dan tanpa hak memiliki Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman Ganja, sebagaimana dalam dakwaan komulatif kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu pidana penjara selama 11 (sebelas) tahun dan denda sejumlah Rp2.000,000.000,00-(dua miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
Putusan PN MATARAM Nomor 150/Pid.Sus/2025/PN Mtr |
|
Nomor | 150/Pid.Sus/2025/PN Mtr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2025 |
Tanggal Register | 12 Maret 2025 |
Lembaga Peradilan | PN MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Ketut Somanasa |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Irlina, Br Hakim Anggota Laily Fitria Titin Anugerahwati |
Panitera | Panitera Pengganti: Agus Susantijo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: - Barang bukti yang diamankan pada badan Terdakwa M. Syamsul Hakim Bin (Alm) H. Buniamin Alias Komeng: 1) 1 (satu) celana panjang merk Lofty Grace warna coklat yang di kantongnya terdapat: a) 1 (satu) plastik klip transparan yang didalamnya berisi daun, batang, dan biji kering Narkotika jenis Ganja. Setelah ditimbang dengan berat kotor seberat 1,886 (satu koma delapan delapan enam) gram dikurangi berat bungkus seberat 0,398 (nol koma tiga sembilan delapan) gram sehingga didapatkan berat bersih 1,488 (satu koma empat delapan delapan) gram Dirampas untuk dimusnahkan; b) Uang tunai sejumlah Rp.6.610.000(enam juta enam ratus sepuluh ribu rupiah); Dirampas untuk negara; c) Dompet warna hitam merk eiger yang di dalamnya terdapat: (1) uang tunai sejumlah : Rp.2.140.000 (dua juta seratus empat puluh ribu rupiah); (2) 1 (satu) kartu ATM BCA warna biru dengan nomor kartu : 6019-0076-0275-5945; Dikembalikan kepada Terdakwa M. Syamsul Hakim Bin (Alm) H. Buniamin Alias Komeng; - Barang bukti yang diamankan pada rumah Terdakwa M. Syamsul Hakim Bin (Alm) H. Buniamin Alias Komeng: - 1 (satu) tas slempang warna hijau merk kipling yang di dalamnya terdapat: a) 1 (satu) timbangan digital merk harnic warna hitam dan hijau; b) 1 (satu) bungkus klip plastik transparan merk unggul ukuran 5x8 yang di dalamnya berisi 54 (lima puluh empat) plastik klip transparan dalam keadaan kosong; c) 1 (satu) bungkus klip plastik transparan merk unggul ukuran 5x6 yang di dalamnya berisi 52 (lima puluh dua) plastik klip transparan dalam keadaan kosong; d) 1 (satu) bungkus klip plastik transparan merk unggul ukuran 4x5 yang di dalamnya berisi 64 (enam puluh empat) plastik klip transparan dalam keadaan kosong; - 1 (satu) kotak plastik bening yang didalamnya terdapat: a) 1 (satu) plastik klip transparan yang di dalamnya berisi kristal putih Narkotika jenis shabu dengan berat kotor seberat 0,761 (nol koma tujuh enam satu) gram dikurangi berat bungkus seberat 0,439 (nol koma empat tiga sembilan) gram sehingga didapatkan berat bersih 0,322 (nol koma tiga dua dua) gram; b) 1 (satu) plastik klip transparan yang di dalamnya berisi kristal putih yang Narkotika jenis shabu dengan berat kotor seberat 0,476 (nol koma tempat tujuh enam) gram dikurangi berat bungkus seberat 0,264 (nol koma dua enam empat) gram sehingga didapatkan berat bersih 0,212 (nol koma dua satu dua) gram; c) 1 (satu) plastik klip transparan yang di dalamnya berisi kristal putih Narkotika jenis shabu dengan berat kotor seberat 0,339 (nol koma tiga tiga sembilan) gram dikurangi berat bungkus seberat 0,267 (nol koma dua enam tujuh) gram sehingga didapatkan berat bersih 0,072 (nol koma nol tujuh dua) gram; d) 1 (satu) plastik klip transparan yang di dalamnya terdapat: (1) 1 (satu) plastik klip transparan yang di dalamnya berisi kristal putih Narkotika jenis shabu dengan berat kotor seberat 1,249 (satu koma dua empat sembilan) gram dikurangi berat bungkus seberat 0,339 (nol koma tiga tiga sembilan) gram sehingga didapatkan berat bersih 0,910 (nol koma sembilan satu nol) gram; (2) 1 (satu) plastik klip transparan yang di dalamnya berisi kristal putih Narkotika jenis shabu dengan berat kotor seberat 1,211 (satu koma dua satu satu) gram dikurangi berat bungkus seberat 0,309 (nol koma tiga nol sembilan) gram sehingga didapatkan berat bersih 0,902 (nol koma sembilan nol dua) gram; (3) 1 (satu) plastik klip transparan yang di dalamnya berisi kristal putih Narkotika jenis shabu dengan berat kotor seberat 1,202 (satu koma dua nol dua) gram dikurangi berat bungkus seberat 0,300 (nol koma tiga nol nol) gram sehingga didapatkan berat bersih 0,902 (nol koma sembilan nol dua) gram; Sehingga berat bersih keseluruhan 6 (enam) klip transparan yang di dalamnya berisi kristal putih Narkotika jenis shabu adalah 3,320 (tiga koma tiga dua nol) gram; e) 1 (satu) bungkus klip plastik transparan merk unggul ukuran 4x6 yang di dalamnya berisi 30 (tiga puluh) plastik klip transparan dalam keadaan kosong; f) 2 (dua) tabung kaca; - 1 (satu) bong alat hisap shabu terbuat dari botol kaca minuman merk UC 1000 dengan tutup botol merk Pocari Sweat yang terdapat 2 (dua) pipet plastik warna putih; - 1 (satu) bungkus klip plastik transparan merk nasional ukuran 3x5 yang di dalamnya berisi 36 (tiga puluh enam) plastik klip transparan dalam keadaan kosong; - 1 (satu) bungkus klip plastik transparan merk Nasional ukuran 3x5 yang di dalamnya berisi 65 (enam puluh lima) plastik klip transparan dalam keadaan kosong; - 1 (satu) bungkus klip plastik transparan merk ctik ukuran 3x5 yang di dalamnya berisi 108 (seratus delapan) plastik klip transparan dalam keadaan kosong; - 1 (satu) gunting warna hitam; - 1 (satu ) korek api Merk Dunhill; - 1 (satu) korek api warna bening dengan sumbu; - 2 (dua) pipet plastik warna putih bergaris merah berbentuk sekop; - 1 (satu) pipet plastik warna bening bergaris ungu dan putih; - 1 (satu) tas slempang merk Converse warna hitam yang di dalamnya terdapat: a) 1 (satu) plastik klip transparan yang di dalamnya terdapat: (1) 1 (satu) plastik klip transparan yang di dalamnya berisi kristal putih Narkotika jenis shabu dengan berat kotor seberat 5,505 (lima koma lima nol lima) gram dikurangi berat bungkus seberat 0,469 (nol koma empat enam sembilan) gram sehingga didapatkan berat bersih 5,036 (lima koma nol tiga enam) gram; (2) 1 (satu) plastik klip transparan yang di dalamnya berisi kristal putih Narkotika jenis shabu dengan berat kotor seberat 5,463 (lima koma empat enam tiga) gram dikurangi berat bungkus seberat 0,446 (nol koma empat empat enam) gram sehingga didapatkan berat bersih 5,017 (lima koma nol tujuh belas) gram; Sehingga berat bersih keseluruhan 2 (dua) klip transparan yang di dalamnya berisi kristal putih Narkotika jenis shabu adalah 10,053 (sepuluh koma nol lima tiga) gram; b) 1 (satu) timbangan digital merk Constant warna hitam; Dirampas untuk dimusnahkan; - 1 (satu) HP Merk Xiaomi Redmi Note 10 warna hitam dengan dengan nomor Simcard Telkomsel : 081246309910 dengan nomor IMEI 1 : 866873056145124; - 1 (satu) HP merk nokia 150 warna hitam dengan nomor Simcard XL 087714756244 dengan nomor IMIE 1 : 354864080431829; Dirampas untuk negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp2.500,(dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 21 Mei 2025 |
Tanggal Dibacakan | 21 Mei 2025 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 150/Pid.Sus/2025/PN_Mtr.zip
- Download PDF
- 150/Pid.Sus/2025/PN_Mtr.pdf
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada