- Menyatakan Terdakwa HENRI ERWANTO tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara? sebagaimana dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 8 (delapan) bulan, dan denda sejumlah 2 x Rp 255.284.332,- (dua ratus lima puluh lima juta dua ratus delapan puluh empat ribu tiga ratus tiga puluh dua rupiah) = Rp 510.568.664,- (lima ratus sepuluh juta lima ratus enam puluh delapan ribu enam ratus enam pulu empat rupiah) dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar denda paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan ini memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa, dan dilelang untuk menutupi denda tersebut, dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar denda maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Akta Pendirian PT ARGO CEMERLANG MAKMUR No. 70 Notaris Nanik Yuniarti, SH, MKn. tanggal 22 Maret 2016, 1 (satu) set, Fotokopi;
- Formulir Pendaftaran Wajib Pajak, 1 (satu) set, Fotokopi;
- Surat Keterangan Terdaftar (SKT), 1 (satu) lembar, Fotokopi;
- Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, 1 (satu) lembar, Fotokopi;
- Surat Keterangan Domisili Perusahaan, 1 (satu) lembar, Fotokopi;
- Surat Pernyataan Domisili ?PT. ARGO CEMERLANG MAKMUR?, 1 (satu) lembar, Fotokopi;
- KTP, NPWP, dan KK a.n. HENRI ERWANTO, 1 (satu) set, Fotokopi;
- Permintaan Sertifikat Elektronik dan lampirannya, 1 (satu) set, Fotokopi;
- Tanda Terima Sertifikat Elektronik, nomor: TT-133/SRTF/WPJ.24/KP.0603/2018 tanggal 2 Juli 2018, 1 (satu) lembar, Fotokopi;
- Berita Acara Penyerahan Sertifikat Eletronik, 1 (satu) lembar, Fotokopi;
- Print Out SIDJP-Profil Wajib Pajak, 1 (satu) lembar, Print Out;
- Print Out SIDJP-Kewajiban Pajak, 1 (satu) lembar, Print Out;
- Print Out SIDJP-Detil Pelaporan SPT Masa PPN dan PPnBM Tahun 2019, 1 (satu) lembar, Print Out;
- Print Out SIDJP-Direksi PT ARGO CEMERLANG MAKMUR, 1 (satu) lembar, Print Out.
- Laporan Pelaksanaan Kunjungan Ke PT ARGO CEMERLANG MAKMUR No. LAP-48/WPJ.24/KP.0605/2021 tanggal 9 November 2021, 1 (satu) set, Fotokopi;
- Laporan Hasil Penelitian No LHPT-165/WPJ.24/KP.0608/2020 tanggal 13 Agustus 2020, 1 (satu) set, Fotokopi;
- Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan SP2DK-7675/WPJ.24/KP.06/2020 tanggal 13 Agustus 2020, 1 (satu) set, Fotokopi;
- Surat Teguran belum menyampaikan SPT Masa PPN Nomor: ST-00001/WPJ.24/KP.0603/2022 tanggal 15 Februari 2022, ST-00002/WPJ.24/KP.0603/2022 tanggal 15 Februari 2022, ST-00003/WPJ.24/KP.0603/2022 tanggal 15 Februari 2022, ST-00004/WPJ.24/KP.0603/2022 tanggal 15 Februari 2022, ST-00005/WPJ.24/KP.0603/2022 tanggal 15 Februari 2022, ST-00006/WPJ.24/KP.0603/2022 tanggal 15 Februari 2022, 1 (satu) set, Fotokopi;
- Print Out SPT Masa PPN PT ARGO CEMERLANG MAKMUR, 75.737.839.3-621.000 Masa Januari 2019, Februari 2019, April 2019, Mei 2019, Oktober 2019, dan Desember 2019, 6 (enam) set, Print Out;
- Daftar Faktur Pajak Tahun 2019 Berdasarkan Aplikasi E-Nofa DJP, 1 (satu) set, Print Out;
- Print Out SPT Tahunan PPh Badan PT ARGO CEMERLANG MAKMUR, 75.737.839.3-621.000 Tahun Pajak 2019, 1 (satu) set, Print Out;
- Print Out SIDJP-Profil Wajib Pajak, 1 (satu) lembar, Print Out;
- Print Out SIDJP-Kewajiban Pajak, 1 (satu) lembar, Print Out;
- Print Out SIDJP-Detil Pelaporan SPT Masa PPN dan PPnBM Tahun 2019, 1 (satu) lembar, Print Out;
- Print Out SIDJP-Direksi PT ARGO CEMERLANG MAKMUR, 1 (satu) lembar, Print Out.
- Rekap Arus Dana PT. Agro Cemerlang, 1 (satu) lembar, Print Out;
- Cust. Receipt dan lampirannya, 2 (dua) set, Fotokopi;
- Journal Voucher dan lampirannya, 1 (satu) set, Fotokopi;
- SPT Masa PPN Masa November 2019 Pembetulan Ke-2 PT Fortuna Lancar Adimakmur, 1 (satu) set, Fotokopi;
- SPT Masa PPN Masa Desember 2019 Pembetulan Ke-1 PT Fortuna Lancar Adimakmur, 1 (satu) set, Fotokopi.
- Rekap Angkutan Argo Cemerlang Makmur PG Soedhono Tahun 2019, 1 (satu) lembar, Print Out;
- Perjanjian Kerja Nomor XC-KONTR/BE/P-B/19.50 antara PT. Perkebunan Nusantara XI dengan PT. Argo Cemerlang Makmur tentang Jasa Angkutan Tebu Sendiri TS TG 2018/2019 Untuk Pabrik Gula Soedhono tanggal 31 Mei 2019, 1 (satu) set, Fotokopi;
- Surat Permintaan Pembayaran, Invoice, Kwitansi, Bukti Penerimaan Negara, Faktur Pajak, BA Jasa Angkut Tebu, Purchase Order, Purchase Requisition, Bukti Potong PPh Pasal 23, 12 (dua belas) set, Fotokopi.
- Perjanjian Kerja Nomor XC-KONTR/BE-P-B/17.043 antara PT. Perkebunan Nusantara XI dengan PT. Argo Cemerlang Makmur tentang Jasa Mekanisasi Agroforestry Tebu Pabrik Gula Pagottan tanggal 15 Nopember 2017, 1 (satu) set, Fotokopi;
- Kwitansi, Invoice, Faktur Pajak, BA Pemeriksaan Pekerjaan Mekanisasi, BA Pemeriksaan Pekerjaan Pengukuran, 1 (satu) set, Fotokopi;
- Surat Permintaan Pembayaran dan lampirannya, 1 (satu) set, Fotokopi.
- Perjanjian Kerja Nomor XC-KONTR/BE/P-B/19.045 antara PT. Perkebunan Nusantara XI dengan PT. Argo Cemerlang Makmur tentang Jasa Mekanisasi Agroforestry Tebu Untuk Pabrik Gula Redjosarie tanggal 22 Mei 2019, 1 (satu) set, Fotokopi;
- Surat Permintaan Pembayaran, Bukti Keluar Bank/Kas, Kwitansi, Invoice, Purchase Order, BA Pengukuran Lahan Agroforestry, Faktur Pajak, 6 (enam) set, Fotokopi;
- Kwitansi dan Surat Permintaan Pembayaran, 1 (satu) set, Fotokopi;
- PPh 23 PT Argo Cemerlang Makmur dan Bukti Potong, 1 (satu) set, Fotokopi;
- PT. Argo Cemerlang Makmur Mekanisasi Agroforestry 2019, 1 (satu) set, Print Out.
- Perjanjian Kerja Nomor XC-KONTR/BE/P-B/19.049 antara PT. Perkebunan Nusantara XI dengan PT. Argo Cemerlang Makmur tentang Jasa Angkutan Tebu Sendiri (TS) Untuk Pabrik Gula Purwodadie tanggal 31 Mei 2019, 1 (satu) set, Fotokopi;
- Perjanjian Kerja Nomor XC-KONTR/BE-P-B/18.141 antara PT. Perkebunan Nusantara XI dengan PT. Argo Cemerlang Makmur tentang Jasa Mekanisasi Budi Daya Tanaman Tebu di Perhutani Untuk Pabrik Gula Purwodadie tanggal 15 Oktober 2018, 1 (satu) set, Fotokopi;
- Surat Permintaan Pembayaran, Invoice, Faktur Pajak, Bukti Keluar Kas/Bank, BA Serah Terima Angkutan Tebu, 1 (satu) set, Fotokopi;
- Minutes Of Meeting, 1 (satu) set, Fotokopi.
- SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2019, 1 (satu) set, Fotokopi;
- Bukti Penerimaan Elektronik SPT Masa PPN Masa Pajak Januari 2019, Februari 2019, April 2019, Mei 2019, Oktober 2019, dan Desember 2019, 1 (satu) set, Fotokopi;
- Bukti Penerimaan Negara- Penerimaan Pajak, 1 (satu) set, Fotokopi;
- Akta Pendirian PT. Argo Cemerlang Makmur nomor 70 tanggal 22 Maret 2016 Notaris Nanik Yuniarti, SH. MKn., 1 (satu) set, Fotokopi;
- Pernyataan Keputusan Rapat PT. Argo Cemerlang Makmur nomor 16 tanggal 6 Juli 2020 Notaris Nanik Yuniarti, SH. MKn., 1 (satu) set, Fotokopi;
- Company Profile, 1 (satu) set, Print Out;
- Invoice, 1 (satu) set, Fotokopi;
- Faktur Pajak, 1 (satu) set, Fotokopi;
- Laporan Pemeriksaan Akuntan Terhadap PT. AGRO CEMERLANG MAKMUR Untuk Tahun Yang Berakhir Pada Per 31 Desember 2019 dan Laporan Auditor Independen, 1 (satu) set, Fotokopi;
- Print Out Rekening Koran Bank Rakyat Indonesia Nomor Rekening: 004501002586301 atas nama PT Argo Cemerlang Makmur, 1 (satu) set, Print Out.
- Tanah dan bangunan dengan nomor Sertipikat (Tanda Bukti Hak) Hak Milik nomor: 12.03.02.03.1.01961 atas nama Henri Erwanto berlokasi di Kelurahan Nambangan Kidul, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun, Provinsi Jawa Timur, dengan luas 150 M2, 1 (satu) bidang, Sertifikat Hak Milik Nomor: 12.03.02.03.1.01961 atas nama Henri Erwanto.
- Dokumen berupa Fotocopy Sertifikat (Tanda Bukti Hak) Nomor 12.03.02.03.1.01961 atas nama Henri Erwanto berlokasi di Kelurahan Nambangan Kidul, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun, Provinsi Jawa Timur.
Putusan PN KAB MADIUN Nomor 27/Pid.Sus/2025/PN Mjy |
|
Nomor | 27/Pid.Sus/2025/PN Mjy |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Perpajakan |
Kata Kunci | Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajak |
Tahun | 2025 |
Tanggal Register | 17 Februari 2025 |
Lembaga Peradilan | PN KAB MADIUN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Pandu Dewanto |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Steven Putra Harefa, Hakim Anggota Agung Yuli Nugroho |
Panitera | Panitera Pengganti Desyah Arliana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Barang-barang Bukti tersebut dikembalikan kepada Saksi Sucipto melalui kantor Wilayah DJP Jawa Timur II. Barang-barang Bukti tersebut dikembalikan kepada Saksi Kumalawati Asriningtyas Depparinding melalui kantor Wilayah DJP Jawa Timur II. Barang-barang Bukti tersebut dikembalikan kepada Saksi Ersandy Sutikna melalui kantor Wilayah DJP Jawa Timur II. Barang-barang Bukti tersebut dikembalikan kepada Saksi Galih Pandu Winanto melalui kantor Wilayah DJP Jawa Timur II. Barang-barang Bukti tersebut dikembalikan kepada Saksi DIAN ARWATI melalui kantor Wilayah DJP Jawa Timur II. Barang-barang Bukti tersebut dikembalikan kepada Saksi Didik Haryono melalui kantor Wilayah DJP Jawa Timur II. Barang-barang Bukti tersebut dikembalikan kepada Saksi Edi Susanto melalui kantor Wilayah DJP Jawa Timur II. Barang-barang Bukti tersebut dikembalikan kepada Terdakwa Henri Erwanto melalui kantor Wilayah DJP Jawa Timur II. Barang Bukti tersebut diserahkan kepada pihak Bank BRI Cabang Ngawi. Barang Bukti tersebut dikembalikan kepada Saksi Erwin Kristiyanto melalui kantor Wilayah DJP Jawa Timur II. 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 9 Mei 2025 |
Tanggal Dibacakan | 9 Mei 2025 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 27/Pid.Sus/2025/PN_Mjy.zip
- Download PDF
- 27/Pid.Sus/2025/PN_Mjy.pdf
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada