- 1 (satu) unit Bangunan Ruang Produksi Air Minum Dalam Kemasan (AMDK);
- 1 (satu) Set Rangkaian Water Treatment;
- 1 (satu) Unit Cup Sealer 2 Line;
- 1 (satu) Unit Conveyor Cup (3 Meter);
- 1 (satu) Unit WFC Gallon 1 Head With Water Flow Back
- 1 (satu) Unit Kompressor 5 HP, 6-8 Bar
- 1 (satu) Unit Kompressor 3 HP, 6-8 Bar;
- 1 (satu) Unit Conveyor Gallon 1 Meter;
- 1 (satu) Unit Carton Sealer;
- 1 (satu) bundel Dokumen UKL-UPL Air Minum Dalam Kemasan;
- 1 (satu) rangkap Surat Tanda Penyetoran Pajak dengan nominal Rp25.654.356,00 (Dua puluh lima juta enam ratus lima puluh empat ribu tiga ratus lima puluh enam rupiah) tertanggal 12 Februari 2018;
- 1 (satu) rangkap Keputusan Bupati Donggala Nomor : 188.45/0200/ Bag.Adm.Ekon tentang Pengangkatan Direksi Perusahaan Air Minum (PDAM) Uwe Lino Kab. Donggala Tahun 2017-2021 atas nama Arifin Abdulrahim, S. Sos.;
- 1 (satu) rangkap Keputusan Bupati Donggala Nomor : 188.45/0158/ Bag.Kum/2017 tentang Pengesahan Dokumen Rencana Kerja Anggaran Pendapatan dan Belanja Perusahaan Air Minum (PDAM) Uwe Lino Kabupaten Donggala Tahun 2017 serta Dokumen tentang Rencana Kerja Anggaran Pendapatan dan Belanja Perusahaan Daerah Air Minum Tahun 2017;
- 1 (satu) rangkap Keputusan Direksi PDAM Kabupaten Donggala Nomor : 690/10/KPTS-PDAM/II/2018 tentang Penunjukan PPK dan PPTK Pengadaan Barang/Jasa Tahun 2018;
- 1 (satu) rangkap Keputusan Bupati Donggala Nomor : 188.45/0388/ BAG.HUK tentang Perpanjangan Pemberhentian Sementara Direksi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Selama 1 (satu) Bulan dan Pengangkatan Pejabat Sementara Direksi PDAM Kab. Donggala selama 1 (satu) bulan Tertanggal 22 Juni 2017;
- 1 (satu) bundle Laporan Penggunaan Dana Penyertaan Modal Pemerintah Daerah terkait Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) Kab. Donggala Tahun 2017;
- 1 (satu) bundle Surat Perjanjian No. 600/02/Kont.PDAM/IX/2017 tanggal 15 September 2017 tentang Pengadaan Perangkat dan Pembangunan Ruang Produksi Water Treatment dan Ultra Filtration System beserta Amandemen Nomor 600/02/AMD-PDAM/XII/2017 tanggal 11 Desember 2017;
- 1 (satu) rangkap dokumen Asbuild drawing Tahun 2018;
- 1 (satu) rangkap dokumen Purchase Order CV. Carmel Hill;
- 2 (dua) Surat Perjanjian Jual-Beli antara CV. Uqriel Membangun dan CV. Carmel Hill Sejahterah;
- 1 (satu) bundel Stuktur Organisasi dan Uraian Tugas Tahun 2015;
- 1 (satu) rangkap Surat Perintah Kerja Nomor: 600/03/SPK-PDAM/IV/2017 tentang Pembuatan Dokumen UKL UPL Air Minum Dalam Kemasan Tertanggal 10 April 2017;
- 1 (satu) rangkap gambar saat dilakukan pemeriksaan hasil pekerjaan oleh PPHP Tertanggal 09 Februari 2018 dan 19 Februari 2018;
- 1 (satu) rangkap Berita Acara Pemeriksa dan Penerima Barang Nomor : 01/BA-P2B/II/2018;
- 1 (satu) rangkap Berita Acara Pemeriksa dan Penerima Barang Nomor : 02/BA-P2B/II/2018;
- 1 (satu) rangkap Keputusan Direktur PDAM Kabupaten Donggala Nomor 690/47/KPTS-PDAM/XII/2016 tentang Tim Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja PDAM Kabupaten Donggala Tahun 2017;
- 1 (satu) rangkap Keputusan Direktur PDAM Kabupaten Donggala Nomor 820/19/KPTS-PDAM/IV/2017 tentang Mutasi Penjabat Dilingkungan PDAM Kabupaten Donggala;
- 1 (satu) bundle Berita Acara Hasil Pelelangan Evaluasi Administrasi Teknis dan Harga Sistem Satu Sampul Nomor 01.5/BAHP/POKJA-PDAM/IX/2017;
- 1 (satu) rangkap Summary Report Lelang atau Tender Pengadaan Perangkat Water Treatment dan Ultra Filtration System bulan April;
- 1 (satu) rangkap Summary Report Lelang atau Tender Pengadaan Perangkat Water Treatment dan Ultra Filtration System bulan Agustus;
- 1 (satu) rangkap salinan Peraturan Daerah No. 8 Tahun 2016 tentang Penyertaan modal pemerintah Daerah Kepada PDAM ?Uwe Lino? Kabupaten Donggala;
- 1 (satu) rangkap salinan Perubahan kedua atas Peraturan Daerah No. 4 Tahun 2015 tentang penyertaan modal pemerintah Daerah Kepada PDAM ?Uwe Lino? Kabupaten Donggala;
- 1 (satu) rangkap salinan Peraturan Daerah Kabupaten Donggala No. 13 tahun 2016 tentang APBD Kabupaten Donggala tahun 2017 mengenai Penyertaan Modal ke PDAM Uwe Lino Kab. Donggala sebesar Rp. 3.500.000.000,-;
- 1 ( satu) rangkap salinan Pelaksanaan Anggaran DPA-SKPD Perubahan tertanggal 09 November 2017;
- 1 (satu) rangkap salinan Gambar Perencanaan Pekerjaan Pengadaan Peralatan dan Pembangunan Ruang Produksi Water Treatment dan Ultrafiltration System Tertanggal 5 Juni 2017;
- 1 (satu) rangkap salinan Dokumen HPS Pengadaan Peralatan dan Pembangunan Ruang Produksi Water Treatment dan Ultrafiltration System Tertanggal 14 Agustus 2017;
- 1 (satu) rangkap salinan Dokumen Permohonan Lelang Pekerjaan Pengadaan Peralatan dan Pembangunan Ruang Produksi Water Treatment dan Ultrafiltration System Tertanggal 16 Agustus 2017;
- 1 (satu) rangkap salinan Dokumen KAK Pengadaan Peralatan dan Pembangunan Ruang Produksi Water Treatment dan Ultrafiltration System Tertanggal 14 Agustus 2017;
- 1 (satu) rangkap salinan Kontrak Kerja dengan Nomor814/545/PDAM/ XII/2016 tanggal 01 Desember 2016;
- 1 (satu) rangkap salinan Kontrak Kerja dengan Nomor814/729/PDAM/ XII/2017 tanggal 4 Desember 2017;
- 1 (satu) rangkap salinan Surat permohonan Direktur PDAM No. 900/49/PDAM/II/2017 tanggal 06 Februari 2017 Kepada Bupati Donggala untuk pekerjaan Pengadaan Perangkat dan Pembangunan Ruang Produksi Water Treatment dan Ultra Filtration System;
- 1 (satu) rangkap salinan Berdasarkan Surat Keputusan Direktur PDAM Uwe Lino No. 690/09/KPTS-PDAM/I/2017 tentang Penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPK) Pengadaan Barang/Jasa Tahun 2017 di Lingkungan PDAM Kabupaten Donggala;
- 1 (satu) rangkap salinan Surat Keputusan Direktur PDAM Kabupaten Donggala No. 188.4/10/KPTS-PDAM/I/2017 tanggal 17 Januari 2017 tentang Pembentukan Panitia Pengadaan Barang/Jasa Dan Panitia Pemeriksaan dan Penerima Barang/Jasa Tahun 2017 di Lingkungan PDAM Kabupaten Donggala;
- 1 (satu) rangkap salinan Surat Keputusan Bupati Donggala No. 188.45/0157/Bag.Huk/2017 tanggal 03 Januari 2017 Pengadaan Peralatan dan Pembangunan Ruang Produksi Air Mineral Dalam Kemasan;
- 1 (satu) rangkap salinan Rencana Kerja Anggaran (RKA) Perusahaan PDAM Uwe Lino TA 2017;
- 1 (satu) rangkap salinan Surat Keputusan Direktur PDAM KabupatenDonggala Nomor820/28/KPTS-PDAM/XII/2015 tentang Mutasi Pejabat Dilingkungan PDAM Kabupaten Donggala tanggal 28 Desember 2015;
- 1 (satu) rangkap salinan SK Bupati Donggala No. 188.45/0453/Bag. Hukum pada tanggal 25 Agustus 2017 dan Keputusan Bupati Donggala No. 188.45/0192/Bag. Ekonomi dan SDA pada tanggal 12 Februari 2018 tentang Pengangkatan sebagai Pjs. Direktur PDAM Uwe Lino;
- 1 (satu) rangkap salinan SK Bupati Donggala No. 821.2/BKPSDM/51/JAB-ADM/IX/2021 tanggal 29 September 2021 tentang Pengangkatan Jabatan Administrator;
- 1 (satu) rangkap salinan Daftar Pengeluaran Harian Periode 17 Maret 2017 dengan Voucher No. 35 s/d 48;
- 1 (satu) rangkap salinan Daftar Pengeluaran Harian Periode 24 Maret 2017 dengan Voucher No. 49 s/d 26;
- 1 (satu) rangkap salinan Peraturan Daerah No. 4 Tahun 2017 tentang Perubahan APBD Kabupaten Donggala;
- 1 (satu) rangkap salinan Dokumen SP2D Uang Muka Pencairan 30% No. 525/Angg.Spum/IX/2017 tanggal 15 September 2017;
- 1 (satu) rangkap salinan Dokumen SP2D Pencairan Termin I 45% No. 680/Angg.Spum/X/2017 tanggal 21 November 2017;
- 1 (satu) rangkap salinan Dokumen SP2D Pencairan Termin II 60% No. 772/Angg.Spum/XII/2017 tanggal 29 Desember 2017;
- 1 (satu) rangkap salinan Dokumen SP2D Pelunasan 100% No. 107/Angg.Spum/II/2018 tanggal 09 Februari 2018.
Putusan PN PALU Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2024/PN Pal |
|
Nomor | 30/Pid.Sus-TPK/2024/PN Pal |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 20 Juni 2024 |
Lembaga Peradilan | PN PALU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Akbar Isnanto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Alam Nur, Br Hakim Anggota Sri Agung Mikael |
Panitera | Panitera Pengganti Yenny |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa Misfar Larengi, S.Sos. tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair; 2. Membebaskan Terdakwa Misfar Larengi, S.Sos.oleh karenanya dari dakwaan primair; 3. Menyatakan TerdakwaMisfar Larengi, S.Sos.terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan secara bersama-samasebagaimana dalam dakwaan subsidair; 4. Menjatuhkan pidana kepada TerdakwaMisfar Larengi, S.Sos. dengan pidana penjara selama 1(satu) tahun dan denda sejumlah Rp50.000.000,00(lima puluhjuta rupiah)dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; 5. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani TerdakwaMisfar Larengi, S.Sos. dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 6. Menetapkan agar Terdakwa Misfar Larengi, S.Sos. tetap berada dalam tahanan; 7. Menetapkan Barang bukti berupa: (Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain atas nama Terdakwa Moh. Dadang Bachmidalias Uki); 8. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 8 Nopember 2024 |
Tanggal Dibacakan | 8 Nopember 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 30/Pid.Sus-TPK/2024/PN_Pal.zip
- Download PDF
- 30/Pid.Sus-TPK/2024/PN_Pal.pdf
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada