- Menyatakan Terdakwa TOBING APRIZAL, S.H. bin ABADI MATCIK tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara Bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa TOBING APRIZAL, S.H. bin ABADI MATCIK oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 4 (empat) bulan, dan denda sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan;
- Menghukum Terdakwa TOBING APRIZAL, S.H., bin ABADI MATCIK untuk membayar Uang Pengganti sejumlah Rp304.731.848,00 (tiga ratus empat juta tujuh ratus tiga puluh satu ribu delapan ratus empat puluh delapan rupiah), paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan ini memperoleh kekuatan hukum tetap, jika tidak membayar Uang Pengganti tersebut, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi Uang Pengganti tersebut, dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Memerintahkan Penuntut Umum untuk menyetorkan uang yang dititipkan Terdakwa TOBING APRIZAL, S.H. bin ABADI MATCIK sejumlah Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) ke Kas Negara;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah Akta Notaris HAFSIAH DESIANA, SH., M.Kn Nomor : 10, tanggal 07 April 2016 tentang Akta Pendirian Perseroan Terbatas Tulang Bawang Maju Bersama (asli);
- 1 (satu) rangkap Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor : AHU-0023845.AH.01.01.TAHUN 2016 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perseroan Terbatas PT. TULANG BAWANG MAJU BERSAMA, tanggal 14 Mei 2016 (asli);
- 1 (satu) lembar Surat Izin Tempat Usaha/Izin Undang-Undang Gangguan (HO) Noor : 530/247/III-10/TB/2016, tanggal 20 April 2016 (asli);
- 1 (satu) lembar Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Besar Nomor : 530/245/III-10/TB/2016, tanggal 20 April 2016 (asli);
- 1 (satu) lembar Tanda Daftar Perusahaan Perseroan Terbatas (PT), tanggal 20 April 2016 (asli);
- 1 (satu) rangkap Bukti penerimaan setoran modal dari pemegang saham ke PT TULANG BAWANG MAJU BERSAMA berupa Print out Rekening koran Rekening Bank Lampung an. PT TULANG BAWANG MAJU BERSAMA (asli);
- 1 (satu) lembar Daftar Pemilik Saham (asli);
- 49 (empat puluh sembilan) lembar Bukti Penyerahan Sisa Hasil Usaha (SHU) PT. TULANG BAWANG MAJU BERSAMA kepada Pemegang saham terdiri dari :
- 48 (empat puluh delepan) lembar bukti setor Bank Mandiri penyerahan SHU kepada pemegang saham an. Kampung-kampung yang tergabung;
- 1 (satu) lembar bukti setor Bank BNI penyerahan SHU kepada pemegang saham an. ASYRAF VIVALDI WARDOYO (asli);
- 1 (satu) lembar Deviden Saham Kampung PT. TULANG BAWANG MAJU BERSAMA Tahun 2016 (asli);
- 1 (satu) rangkap tanda terima gaji Direksi dan Operasional Komisaris PT. TULANG BAWANG MAJU BERSAMA (asli);
- 1 (satu) rangkap daftar hadir rapat yang dilaksanakan PT. TULANG BAWANG MAJU BERSAMA (asli);
- 1 (satu) bundel Laporan RUPS Tahun Buku 2016 (asli);
- 1 (satu) bundel Laporan RUPS Tahun Buku 2017 (asli);
- 1 (satu) lembar Tanda Terima Biaya RUPS PT. TULANG BAWANG MAJU BERSAMA Kabupaten Tulang Bawang Kecamatan Banjar Agung (asli);
- 1 (satu) lembar Tanda Terima Biaya RUPS PT. TULANG BAWANG MAJU BERSAMA Kabupaten Tulang Bawang Kecamatan Banjar Baru (asli);
- 1 (satu) lembar Tanda Terima Biaya RUPS PT. TULANG BAWANG MAJU BERSAMA Kabupaten Tulang Bawang Kecamatan Penawartama (asli);
- 1 (satu) rangkap Buku Kas Umum PT. TULANG BAWANG MAJU BERSAMA tahun buku 2016 (asli);
- 1 (satu) rangkap Buku Kas Umum PT. TULANG BAWANG MAJU BERSAMA tahun buku 2017 (asli);
- 1 (satu) rangkap Buku Kas Umum PT. TULANG BAWANG MAJU BERSAMA tahun buku 2018 (asli);
- 1 (satu) rangkap print out Rekening koran Rekening Bank Lampung an. PT TULANG BAWANG MAJU BERSAMA (asli);
- 1 (satu) rangkap print out Rekening koran Rekening Bank BRI an. PT TULANG BAWANG MAJU BERSAMA (asli);
- 1 (satu) rangkap print out Rekening koran Rekening Bank BNI an. TULANG BAWANG MAJU BERSAMA (asli);
- 1 (satu) rangkap Data Laporan Debitur 2019 PT. TULANG BAWANG MAJU BERSAMA (asli).
- 1 (satu) rangkap print out rekening koran rekening BRI nomor : 060501010158538 atas nama WISHNU WIRARDHI periode transaksi 01 Januari 2016 sampai dengan 31 Desember 2016 (asli);
- 1 (satu) lembar print out rekening koran rekening BRI nomor : 060501010158538 atas nama WISHNU WIRARDHI periode transaksi 01 Januari 2017 sampai dengan 31 Januari 2017 (asli);
- 1 (satu) lembar print out rekening koran rekening BRI nomor : 060501010158538 atas nama WISHNU WIRARDHI periode transaksi 01 Februari 2017 sampai dengan 28 Februari 2017 halaman 1 (asli);
- 1 (satu) lembar print out rekening koran rekening BRI nomor : 060501010158538 atas nama WISHNU WIRARDHI periode transaksi 01 Maret 2017 sampai dengan 31 Maret 2017 halaman 1 (asli);
- 1 (satu) lembar print out rekening koran rekening BRI nomor : 060501010158538 atas nama WISHNU WIRARDHI periode transaksi 01 April 2017 sampai dengan 30 April 2017 halaman 1 (asli);
- 1 (satu) rangkap print out rekening koran rekening BRI nomor : 060501010158538 atas nama WISHNU WIRARDHI periode transaksi 01 Mei 2017 sampai dengan 31 Desember 2018 (asli);
- 1 (satu) rangkap print out rekening koran rekening BCA nomor : 6185021983 atas nama WISHNU WIRARDHI periode April 2016 sampai dengan Desember 2018 (asli).
- 1 (satu) lembar slip Bank Mandiri pengiriman uang sebesar Rp60.000.000,- pengirim WISHNU WIRARDHI penerima rekening Bank Mandiri nomor : 1140000026149 an. DOFIANTO tanggal 09 Mei 2018 (asli);
- 1 (satu) lembar slip pemindahan dana antar rekening BCA sebesar Rp150.000.000,- dari rekening BCA nomor : 6185021983 an. WISHNU WIRARDHI penerima rekening BCA nomor : 6185015797 an. TOBING APRIZAL SH tanggal 08 Mei 2017 (asli).
- 1 (satu) bundel Dokumen Kontrak Pinjaman Debitur PT TULANG BAWANG MAJU BERSAMA yang terdiri dari Debitur atas nama MUCHAMMAT YUSUF, EFAN EFENDI, NURI INDRA PRIWAHYU, NASRUDIN/IBU EVI, MIYATI, SURAMTO, YUKANAN, PAN PUTU SETIA, AHMAD NASRUDIN, NURCAHYA, NASRUL, ABDUL ROHIM, ABDUL ROHIM, SUYITNO, T. BUDIONO, BAHRIN, MADE WARDANE, SE., SUPARNO, TATANG HERMANSYAH, KUSNANDAR, EKA PUTRA, UJANG WAHYU UTOMO dan MARHABAN (asli);
- 1 (satu) rangkap Data Pinjaman Karyawan PT TULANG BAWANG MAJU BERSAMA yang terdiri dari Karyawan atas nama EKO SUPRAYITNO, ASEP IMANUDIN, SH., I WAYAN AGUS ADNYANA PUTRA, IDA NOVAYANTI dan WISHNU WIRARDHI (asli);
- 1 (satu) rangkap Data Laporan Debitur Tahun Buku 2020 PT TULANG BAWANG MAJU BERSAMA (asli);
- 1 (satu) bundle nota penjualan material PT TULANG BAWANG MAJU BERSAMA yang belum dibayar oleh konsumen (asli);
- 1 (satu) bundle nota tagihan jual beli oli PT TULANG BAWANG MAJU BERSAMA yang belum dibayar oleh konsumen (fotokopi);
- 1 (satu) lembar kertas yang bergambar 2 (dua) lembar kwitansi pengembalian dana deposit penjualan semen dari PT BUMDESA INDONESIA (PT BDI) sebesar Rp250.000.000,- dan sebesar Rp100.000.000,- yang diterima oleh WISHNU WIRARDHI (asli);
- 1 (satu) bundle bukti pinjaman M. DECKY ARISANDI A.S kepada PT TULANG BAWANG MAJU BERSAMA;
- 1 (satu) lembar Data Pinjaman Modal Usaha BUMDES Tri Tunggal Jaya Debetur an. MUCHAMMAT YUSUF (asli);
- 1 (satu) lembar Data Pinjaman Bapak Tobing Aprizal Khusus TOL PT TULANG BAWANG MAJU BERSAMA (asli);
- 1 (satu) bundle bukti pinjaman TOBING APRIZAL khusus TOL di PT TULANG BAWANG MAJU BERSAMA;
- 1 (satu) lembar Data Keuangan Tol PT TULANG BAWANG MAJU BERSAMA (asli);
- 1 (satu) lembar kertas yang bergambar 9 (sembilan) lembar slip penyetoran BRI pengiriman uang pencairan dari PT WIJAYA KARYA oleh TOBING APRIZAL kepada 9 (sembilan) orang penerima (fotokopi);
- 1 (satu) lembar Purchase Order (PO) Onggok Asalan dari PT SEPTIA ANUGERAH kepada PT TUANG BAWANG MAJU BERSAMA (fotokopi);
- 1 (satu) lembar Data Pengiriman Onggok PT TULANG BAWANG MAJU BERSAMA (fotokopi);
- 1 (satu) rangkap dokumen pengiriman solar dari PT BUMI ASRI PRIMA kepada PT TULANG BAWANG MAJU BERSAMA pada pekerjaan proyek jalan tol (fotokopi);
- 1 (satu) rangkap dokumen penyerahan mobil milik EKO SUPRAYITNO sebagai pembayaran solar pada pekerjaan proyek jalan tol PT TULANG BAWANG MAJU BERSAMA kepada PT BUMI ASRI PRIMA (fotokopi);
- 1 (satu) rangkap Dokumen pengajuan perpanjangan Kontrak kerja Pekerjaan Timbunan Borrow Material Padat PT TULANG BAWANG MAJU BERSAMA kepada PT WIJAYA KARYA (fotokopi);
- Bukti pinjaman TOBING APRIZAL, SH. di PT TULANG BAWANG MAJU BERSAMA diluar Pinjaman BUMDES Tri Tunggal Jaya dan diluar Pinjaman untuk proyek jalan tol terdiri dari :
- 1 (satu) lembar slip transfer BRI sebesar Rp30.000.000,- tanggal 17 Juni 2016 dari rekening nomor 060501000677568 ke rekening nomor 060501031040506 atas nama TOBING APRIZAL (asli);
- 1 (satu) lembar slip transfer BCA sebesar Rp40.000.000,- tanggal 22 Juni 2016 ke rekening nomor 6185015797 atas nama TOBING APRIZAL SH (fotokopi);
- 1 (satu) lembar slip transfer BCA sebesar Rp15.000.000,- tanggal 11 Januari 2017 ke rekening nomor 6185015797 atas nama TOBING APRIZAL SH (fotokopi);
- 1 (satu) lembar slip transfer BCA sebesar Rp35.000.000,- tanggal 18 Januari 2017 ke rekening nomor 6185015797 atas nama TOBING APRIZAL SH (fotokopi);
- 1 (satu) lembar kwitansi penyerahan uang sebesar Rp35.000.000,- yang menyerahkan PT TBMB dan yang menerima TOBING APRIZAL, SH. tanggal 15 Mei 2017 (asli).
- 1 (satu) lembar fotokopi Petikan Keputusan Bupati Tulang Bawang Nomor : 821.2/793/III.3/TB/IX/2015, tanggal 10 September 2015 tentang pengangkatan ZAIDIRINA, S.E., M.Si sebagai Staf Ahli Bupati Tulang Bawang Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia;
- 1 (satu) lembar fotokopi Petikan Keputusan Bupati Tulang Bawang Nomor : 821.22/004/III.3/TB/I/2017, tanggal 3 Januari 2017 tentang pengangkatan ZAIDIRINA, S.E., M.Si sebagai Staf Ahli Bupati Tulang Bawang Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia;
- 1 (satu) lembar kwitansi asli berwana hijau penyerahan uang dari PT BUMDESA INDONESIA (PT. BDI) sebesar Rp100.000.000,- untuk pembayaran ?Pengembalian dana deposit penjualan semen telah dibayarkan melalui Rekening a/n Ida Novayanti pada tanggal 18-02-2018 dan 19-02-2018? dibuat di Bandar Lampung tanggal 29-11-2018, mengetahui dan ditandatangani oleh WISHNU W.;
- 1 (satu) lembar kwitansi asli berwana hijau penyerahan uang dari PT BUMDESA INDONESIA (PT. BDI) sebesar Rp250.000.000,- untuk pembayaran ?Pengembalian dana deposit penjualan semen? dibuat di Bandar Lampung tanggal 29-11-2018, yang menerima WISHNU W.
- 1 (satu) rangkap print out rekening koran rekening BRI nomor : 060501000677568 atas nama EKO SUPRAYITNO periode transaksi 01 Juni 2016 sampai dengan 11 Oktober 2018 (asli);
- 1 (satu) rangkap print out rekening koran rekening BCA nomor : 06185044584 atas nama EKO SUPRAYITNO periode Juni 2016 sampai dengan Agustus 2017 (asli).
- 1 (satu) lembar print out rekening koran rekening BCA nomor 0230953406 atas nama M. DECKY ARISANDI A.S halaman 11/18 periode Desember 2016 (asli);
- 1 (satu) lembar print out rekening koran rekening BCA nomor 0230953406 atas nama M. DECKY ARISANDI A.S halaman 14/18 periode Desember 2016 (asli);
- 1 (satu) lembar print out rekening koran rekening BCA nomor 0230953406 atas nama M. DECKY ARISANDI A.S halaman 13/14 periode Januari 2018 (asli);
- 1 (satu) rangkap print out rekening koran rekening BRI nomor 356101033190530 atas nama RIKA PUSPITA SARI periode transaksi 01/01/17 - 31/01/17 (asli).
- 1 (satu) lembar fotokopi slip penyetoran Bank Mandiri penyetor an. DOFIANTO penerima rekening Bank Mandiri nomor 9000003660587 an. TOBING APRIZAL pengiriman uang sebesar Rp. 350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah) tanggal 08 Maret 2017;
- 1 (satu) lembar fotokopi slip penyetoran Bank Mandiri penyetor an. DOFIANTO penerima rekening Bank Mandiri nomor 9000003660587 an. TOBING APRIZAL pengiriman uang sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) tanggal 10 Maret 2017;
- 1 (satu) rangkap print out rekening koran rekening Bank Mandiri nomor : 1140010502436 an. DOFIANTO periode 01 Januari 2017 s/d 31 Januari 2018;
- 1 (satu) rangkap print out rekening koran rekening Bank Mandiri nomor : 1140010502436 an. DOFIANTO periode 01 Januari 2018 s/d 31 Desember 2018;
- 1 (satu) rangkap print out rekening koran rekening Bank Mandiri nomor : 1140000026149 an. DOFIANTO periode 01 Januari 2017 s/d 31 Januari 2018;
- 1 (satu) rangkap print out rekening koran rekening Bank Mandiri nomor : 1140000026149 an. DOFIANTO periode 01 Januari 2018 s/d 31 Desember 2018;
- 1 (satu) rangkap print out rekening koran rekening BCA nomor : 2940317391 an. DOFIANTO SH periode maret 2017 s/d Januari 2018.
- 1 (satu) bundel dokumen Foto Copy Akta Minuta serta surat yang dilekatkan pada Akta Minuta PT. Tulang Bawang Maju Bersama Nomor 10 Tanggal 7 April 2016 atas nama HAFSAH DESIANA, S.H.,M.Kn sebagai berikut isi yang melekat :
- 2 (dua) lembar Foto Copy lembar setoran tunai Bank BNI;
- 1 (satu) lembar Foto Copy KTP dan NPWP Direktur Utama PT. Tulang Bawang Maju Bersama an. EKO SUPRAYITNO;
- 1 (satu) lembar Foto Copy KTP dan NPWP Komisaris PT. Tulang Bawang Maju Bersama atas nama sebagai berikut :
- DEDDY MISKE, SKM
- I MADE DANAPUTERA
- TOBING AFRIZAL, S.H
- 2 (dua) lembar Foto Copy KTP dan NPWP Pemegang Saham PT. Tulang Bawang Maju Bersama atas nama sebagai berikut :
- TOBING AFRIZAL, S.H
- IWAN SANTOSO
- Drs. ARDIANSYAH
- YUKANAN
- ASYRAF VIVALDO WARDOYO
- 1 (satu) lembar Foto Copy Surat Keterangan Domisili Kantor BUMADES PT. Tulang Bawang Maju Bersama Nomor : 253 / KK / TW / BA / DTU / III / 2016, Tanggal 31 Maret 2016 yang beralamat di Jl. Ethanol Kampung Tungal Warga, Suku 004 RT.007 Kec. Banjar Agung Kab. Tulang Bawang.
- 1 (satu) bundel dokumen Foto Copy RAPBKAM Kampung Tri Tunggal Jaya Kec. Banjar Agung TA. 2016;
- 1 (satu) bundel dokumen Foto Copy APBKAM Kampung Warga Makmur Jaya Kec. Banjar Agung TA. 2016;
- 1 (satu) bundel dokumen Foto Copy APBKAM Kampung Warga Tri Mulya Jaya Kec. Banjar Agung TA. 2016;
- 1 (satu) bundel dokumen Foto Copy RAPBKAM Kampung Balai Murni Jaya Kec. Banjar Baru TA. 2016;
- 1 (satu) bundel dokumen Foto Copy APBKAM Kampung Sido Makmur Kec. Penawar Tama TA. 2016;
- 1 (satu) bundel dokumen Foto Copy APBKAM Kampung Tri Karya Kec. Penawar Tama TA. 2016;
- 1 (satu) bundel dokumen Foto Copy APBKAM Kampung Tri Jaya Kec. Penawar Tama TA. 2016;
- 1 (satu) bundel dokumen Foto Copy APBKAM Kampung Sidomulyo Kec. Penawar Tama TA. 2016;
- 1 (satu) bundel dokumen Foto Copy APBKAM Kampung Sidoharjo Kec. Penawar Tama TA. 2016;
- 1 (satu) bundel dokumen Foto Copy APBKAM Kampung Tri Rejo Mulyo Kec. Penawar Tama TA. 2016;
- 1 (satu) bundel dokumen Foto Copy RAPBKAM Kampung Sidodadi Kec. Penawar Tama TA. 2016;
- 1 (satu) bundel dokumen Foto Copy APBKAM Kampung Agung Dalam Kec. Banjar Margo TA. 2016;
- 1 (satu) bundel dokumen Foto Copy RAPBKAM Kampung Catur Karya Buana Jaya Kec. Banjar Margo TA. 2016;
- 1 (satu) bundel dokumen Foto Copy APBKAM Kampung Sumber Makmur Kec. Banjar Margo TA. 2016;
- 1 (satu) bundel dokumen Foto Copy RAPBKAM Kampung Mekar Jaya Kec. Banjar Margo TA. 2016;
- 1 (satu) bundel dokumen Foto Copy APBKAM Kampung Penawar Rejo Kec. Banjar Margo TA. 2016;
- 1 (satu) bundel dokumen Foto Copy APBKAM Kampung Bujuk Agung Kec. Banjar Margo TA. 2016.
- 2 (dua) lembar Surat Keputusan Rektor Universitas Bandar Lampung
- nomor: 49/SK/UBL/XI/2015 tanggal 11 November 2015 tentang pengangkatan kepala pusat pengembangan inovasi dan kewirausahaan (PPIK) Unversitas Bandar lampung;
- Nomor : 72/SK/UBL/XI/2015 tanggal 28 November 2015 tentang penugasan pusat pengebangan inovasi dan kewirausahaan Universitas Bandar Lampung dalam penelitian dan pengabdian kepada masyarakat bidang pembangunan di Kabupaten Tulang Bawang Provinsi Lampung;
- Nomor : 04a/SK/YAL/I/2001 tanggal 20 januari 2001 tentang pengangkatan saudari Ir. Indriati Agustina Gultom, M.M. sebagai tenaga edukatif (Dosen) tetap Yayasan administrasi Lampung yang ditugaskan pada Fakultas Ekonomi Universitas bandar Lsampung.
- 2 (dua) dokumentasi Penandatanganan Akta pendirian PT. Tulang Bawang Maju Bersama di Rumah Wakil Bupati Tulang Bawang dan dokumentasi penyerahan Akta PT. Tulang Bawang Maju Bersama di GSG Tulang Bawang;
- 1 (satu) Bundel dokumen calon Direktur Usaha sebagai berikut :
- 3 (tiga) lembar foto dokumentasi kegiatan;
- 3 (tiga) dokumen lamaran kerja a.n. Asep Imanudin, S.H., I Wayan Agus Putra Adnyana, dan Wisnhu Wirardhi;
- 3 (tiga) dokumen Form Isian Penilaian dan komentar a.n. I Wayan Agus Putra Adnyana;
- 3 (tiga) dokumen Form Isian Penilaian dan komentar a.n. Asep Imanudin;
- 3 (tiga) dokumen Form Isian Penilaian dan komentar a.n. Wisnhu Wirardhi;
- 1 (satu) Bundel dokumen calon Direktur Utama PT. Tulang Bawang Maju Bersama sebagai berikut :
- 1 (satu) surat undangan Fit and Propper Test bagi calon direktur utama dan calon direktur Bumdes Bersama nomor: 001/PPIK-UBL/E/I/2016 tanggal 5 Januari 2016;
- 2 (dua) lembar daftar hadir peserta Fit and Proper Test a.n. Thamrin Effendi, Amd dan Eko Suprayitno;
- 2 (dua) lembar form isian dara diri calon peserta a.n. Thamrin Effendi, Amd dan Eko Suprayitno;
- 3 (tiga) dokumen Form Isian Penilaian dan komentar a.n. Thamrin Effendi;
- 4 (empat) dokumen Form Isian Penilaian dan komentar a.n. Eko Suprayitno;
- 3 (tiga) lembar Foto Dokumentasi Kegiatan pemilihan calon direktur utama;
- 1 (satu) lemabar berita acara penetapan direktur terpilih PT. Tulang Bawang Maju Bersama a.n. Eko Suprayitno tanggal 8 Januari 2016;
- 1 (satu) bundel dokumen musyawarah kampung di kecamatan Banjar Baru sebagai berikut :
- Kampung Jaya Makmur;
- Kampung Karya Murni Jaya;
- Kampung Balai Murni Jaya;
- Kampung Panca karsa Purna Jaya;
- Kampung Kahuripan Jaya
- 1 (satu) bundel dokumen musyawarah kampung di kecamatan Banjar Agung sebagai berikut :
- Kampung Warga Indah Jaya;
- Kampung Trimukti Jaya;
- Kampung Warga Makmur Jaya;
- Kampung Tri Tunggal Jaya;
- Kampung Tri Darma Wira jaya;
- 1 (satu) bundel dokumen musyawarah kampung di kecamatan Banjar Margo sebagai berikut :
- Kampung Ringin Sari;
- Kampung Sukamaju;
- Kampung Penawar Rejo;
- Kampung Agung Jaya;
- Kampung Mekar jaya;
- Kampung Penawar Jaya;
- Kampung Banjar Margo;
- Kampung Catur Karya Buana Jaya;
- 1 (satu) bundel dokumen musyawarah kampung di kecamaan penawartama sebagai berikut :
- Kampung Sidodadi;
- Kampung Pulo Gadung;
- Kampung Dwi Mulyo;
- Kampung Rejo Sari;
- 1 (satu) lembar Nota Kesepahaman nomor: 074/157/III.2/TB/VI/2013 dan 116/U/UBL/VI/2013 tanggal 3 Juni 2013 antara Bupati Tulang Bawang dan Rektor Universitas Bandar Lampung bahwa sepakat untuk melaksanakan kerja sama dan saling menunjang dalam bidang penelitian, perencanaan, perancangan dan pengawasan pembangunan di kabupaten Tulang Bawang sesuai dengan Fungsi dan Kewenangan masinig-masing.
- Foto copy legalisir 5 (lima) lembar Surat Keputusan Bupati Tulang Bawang Nomor: B/285/01/HK/TB/2011 tanggal 10 November 2011 tentang pengangkatan Kepala Kampung Warga Makmur, Tri Tunggal Jaya dan Warga Indah Jaya Kecamatan Banjar Agung Kabupaten Tulang Bawang;
- Foto copy legalisir 3 (tiga) lembar Surat Keputusan Bupati Tulang Bawang Nomor: B/119/L.1/HK/TB/2013 tanggal 12 April 2013 tentang pengangkatan Kepala Kampung Dwi Warga, Tunggal Jaya dan Tridarma Wirajaya Kecamatan Banjar Agung Kabupaten Tulang Bawang;
- Foto copy legalisir 4 (empat) lembar Surat Keputusan Bupati Tulang Bawang Nomor: B/208/01/HK/TB/2011 tanggal 6 Juli 2011 tentang pengangkatan Kepala Kampung Banjar Dewa, Tri Mukti dan Tri Mulya Jaya Kecamatan Banjar Agung Kabupaten Tulang Bawang;
- Foto copy legalisir 3 (tiga) lembar Surat Keputusan Bupati Tulang Bawang Nomor: B/226/01/HK/TB/2011 tanggal 5 Agustus 2011 tentang pengangkatan Kepala Kampung Balai Murni Jaya dan Kahuripan Jaya Kecamatan Banjar Agung Kabupaten Tulang Bawang;
- Foto copy legalisir 2 (dua) lembar Surat Keputusan Bupati Tulang Bawang Nomor: B/59/I.1/HK/TB/2013 tanggal 20 Februari 2013 tentang pengangkatan Kepala Kampung Mekar Indah Jaya Kecamatan Banjar Agung Kabupaten Tulang Bawang;
- Foto copy legalisir 3 (tiga) lembar Surat Keputusan Bupati Tulang Bawang Nomor: B/216/I.1/HK/TB/2016 tanggal 5 Oktober 2016 tentang pengangkatan Kepala Kampung Panca Mulia, Bawang Sakti Jaya, Bawang Tirto Mulyo dan Jaya Makmur Kecamatan Banjar Agung Kabupaten Tulang Bawang;
- Foto copy legalisir 2 (dua) lembar Surat Keputusan Bupati Tulang Bawang Nomor: B/34/I.1/HK/TB/2013 tanggal 25 Januari 2013 tentang pengangkatan Kepala Kampung Panca Karsa Purna Jaya Kecamatan Banjar Agung Kabupaten Tulang Bawang;
- Foto copy legalisir 3 (tiga) lembar Surat Keputusan Bupati Tulang Bawang Nomor: B/180/01/HK/TB/2011 tanggal 9 Juni 2011 tentang pengangkatan Kepala Kampung Penawar Jaya dan Purwa Jaya Kecamatan Banjar Agung Kabupaten Tulang Bawang;
- Foto copy legalisir 3 (tiga) lembar Surat Keputusan Bupati Tulang Bawang Nomor: B/283/I/.1/HK/TB/2012 tanggal 4 Desember 2012 tentang pengangkatan Kepala Kampung Ringin Sari dan Kepala Kampung Sukamaju Kec. Banjar Margo Kabupaten Tulang Bawang;
- Foto copy legalisir 4 (empat) lembar Surat Keputusan Bupati Tulang Bawang Nomor: B/183/I.1/HK/TB/2016 tanggal 28 Juli 2016 tentang pengangkatan Kepala Kampung Sumber Makmur, Penawar Rejo, Tri Tunggal Jaya dan Mekar Jaya Kec. Banjar Margo Kabupaten Tulang Bawang;
- Foto copy legalisir 3 (tiga) lembar Surat Keputusan Bupati Tulang Bawang Nomor: B/199/01/HK/TB/2011 tanggal 24 Juni 2011 tentang pengangkatan Kepala Kampung Wiratama, Bogatama, Tri Tunggal Jaya dan Tri Rejo Mulyo Kec. Penawartama Kabupaten Tulang Bawang;
- Foto copy legalisir 3 (tiga) lembar Surat Keputusan Bupati Tulang Bawang Nomor: B/75/01/HK/TB/2011 tanggal 2 Maret 2011 tentang pengangkatan Kepala Kampung Rejosari, Dwimulyo, Wira Agung Sari, Tri Karya dan Sido Makmur Kec. Penawartama Kabupaten Tulang Bawang;
- Foto copy legalisir 3 (tiga) lembar Surat Keputusan Bupati Tulang Bawang Nomor: B/214/I.1/HK/TB/2016 tanggal 4 Oktober 2016 tentang pengangkatan Kepala Kampung Pulo Gadung Kec. Penawartama Kabupaten Tulang Bawang;
- Foto copy legalisir 6 (enam) lembar Surat Keputusan Bupati Tulang Bawang Nomor: B/306/I.1/HK/TB/2015 tanggal 5 November 2015 tentang pengesahan Kepala Kampung Terpilih di Wilayah Kabupaten Tulang Bawang;
- Foto copy legalisir 8 (delapan) lembar Surat Keputusan Bupati Tulang Bawang Nomor: B/275/I.1/HK/TB/2012 tanggal 27 November 2012 tentang pengangkatan Kepala Kampung dalam Wilayah Kabupaten Tulang Bawang.
- 500 (lima ratus) lembar uang pecahan sebesar Rp. 100.000 (seratus ribu) rupiah dengan jumlah total sebesar Rp. 50,000,000 (lima puluh juta rupiah) dirampas untuk Negara dan disetorkan ke Kas Negara diperhitungakan sebagai pembayaran uang penganti An. TOBING APRIZAL, S.H. bin ABADI MATCIK;
Putusan PN TANJUNG KARANG Nomor 4/Pid.Sus-TPK/2025/PN Tjk |
|
Nomor | 4/Pid.Sus-TPK/2025/PN Tjk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2025 |
Tanggal Register | 9 Januari 2025 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG KARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Aria Verronica |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Edi Purbanus, Br Hakim Anggota Heri Hartanto |
Panitera | Panitera Pengganti Diana Puspitasari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Barang Bukti dari Nomor 1 sampai dengan Nomor 109 tetap terlampir dalam berkas perkara; 8. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 28 Mei 2025 |
Tanggal Dibacakan | 28 Mei 2025 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
31
0