- Menyatakan terdakwa MUHAMMAD ZAKI ALS ZAKI BIN SAHLAN BAHARUN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Tanpa Hak Menjual Narkotika dalam bentuk tanaman ganja?;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menyatakan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus plastik berisi daun. batang. dan biji kering diduga ganja dengan berat bruto 47.80 (empat puluh tujuh koma delapan gram) atau dengan berat netto 41.98 (empat puluh satu koma sembilan delapan) gram;
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening dengan kode A berisi daun. batang. dan biji kering diduga ganja dengan berat bruto 11.26 (sebelas koma dua enam) gram atau dengan berat netto 10.57 (sepuluh koma lima tujuh) gram;
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening dengan kode B berisi daun. batang. dan biji kering diduga ganja dengan berat bruto 11.03 (sebelas koma nol tiga) gram atau dengan berat netto 10.34 (sepuluh koma tiga empat) gram;
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening dengan kode C berisi daun. batang. dan biji kering diduga ganja dengan berat bruto 11.70 (sebelas koma tujuh) gram atau dengan berat netto 11.01 (sebelas koma nol satu) gram;
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening dengan kode 1 berisi daun. batang. dan biji kering diduga ganja dengan berat bruto 1.15 (satu koma satu lima) gram atau dengan berat netto 0.85 (nol koma delapan lima) gram;
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening dengan kode 2 berisi daun. batang. dan biji kering diduga ganja dengan berat bruto 0.85 (nol koma delapan lima) gram atau dengan berat netto 0.55 (nol koma lima lima) gram;
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening dengan kode 3 berisi daun, batang, dan bij kering diduga ganja dengan berat bruto 0.89 (nol koma delapan sembilan) gram atau dengan berat netto 0.59 (nol koma lima sembilan) gram
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening dengan kode 4 berisi daun, batang, dan bij kering diduga ganja dengan berat bruto 0.82 (nol koma delapan dua) gram atau dengan berat netto 0.52 (nol koma lima dua) grarn;
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening dengan kode 5 berisi daun, batang, dan bij kering diduga ganja dengan berat bruto 0.90 (nol koma sembilan) gram atau dengan berat netto 0.6 (nol koma enam) gram;
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening dengan kode 6 berisi daun, batang, dan biji kering diduga ganja dengan berat bruto 0.79 (nol koma tujuh sembilan) gram atau dengan berat netto 0.49 (nol koma empat sembilan) gram;
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening dengan kode 7 berisi daun batang dan biji kering diduga ganja dengan berat bruto 0.70 (nol koma tujuh) gram atau dengan berat netto 0.40 (nol koma empat) gram:
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening dengan kode 8 berisi daun. batang, dan bij kering diduga ganja dengan berat bruto 0.82 (nol koma delapan dua) gram atau dengan berat netto 0.52 (nol koma lima dua) gram;
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening dengan kode 9 berisi daun, batang, dan biji kering diduga ganja dengan berat bruto 0.75 (nol koma tujuh lima) gram atau dengan berat netto 0.45 (nol koma empat lina) gram;
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening dengan kode 10 berisi daun. batang, dan biji kering diduga ganja dengan berat bruto 1.03 (satu koma nol tiga) gram atau dengan berat netto 0.73 (nol koma tujuh tiga) gram;
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening dengan kode 11 berisi daun. batang, dan biji kering diduga ganja dengan berat bruto 0.92 (nol koma sembilan dua) gram atau dengan berat netto 0.62 (nol koma enam dua) gram;
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening dengan kode 12 berisi daun, batang, dan biji kering diduga ganja dengan berat bruto 1.03 (satu koma nol tiga) gram atau dengan berat netto 0.73 (nol koma tujuh tiga) gram;
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening dengan kode 13 berisi daun, batang, dan biji kering diduga ganja dengan berat bruto 1.12 (satu koma satu dua) gram atau dengan berat netto 0.82 (nol koma delapan dua) gram,
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening dengan kode 14 berisi daun, batang, dan biji kering diduga ganja dengan berat bruto 0.79 (nol koma tujuh sembilan) gram atau dengan berat netto 0.49 (nol koma empat sembilan) gram;
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening dengan kode 15 berisi daun. batang, dan biji kering diduga ganja dengan berat bruto 0.76 (nol koma tujuh enam) gram atau dengan berat netto 0.46 (nol koma empat enam) gram;
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening dengan kode 16 berisi daun, batang, dan biji kering diduga ganja dengan berat bruto 0.93 (nol koma sembilan tiga) gram atau dengan berat netto 0.63 (nol koma enam tiga) gram;
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening dengan kode 17 berisi daun, batang. dan biji kering diduga ganja dengan berat bruto 0.72 (nol koma tujuh dua) gram atau dengan berat netto 0.42 (nol koma empat dua) gram,
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening dengan kode 18 berisi daun. batang, dan biji kering diduga ganja dengan berat bruto 0.83 (nol koma delapan tiga) gram atau dengan berat netto 0.53 (nol koma lima tiga) gram;
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening dengan kode 19 berisi daun. batang, dan biji kering diduga ganja dengan berat bruto 1.04 (satu koma nol empat) gram atau dengan berat netto 0.74 (nol koma tujuh empat) gram;
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening dengan kode 20 berisi daun, batang, dan biji kering diduga ganja dengan berat bruto 1.05 (satu koma nol lima) gram atau dengan berat netto 0.75 (nol koma tujuh lima) gram;
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening dengan kode 21 berisi daun, batang, dan bij kering diduga ganja dengan berat bruto 1 (satu) gran atau dengan berat netto 0.70 (nol koma tujuh) gram;
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening dengan kode 22 berisi daun, batang, dan bij kering diduga ganja dengan berat bruto 0.76 (nol koma tujuh enam) gram atau dengan berat netto 0.46 (nol koma empat enam) gram;
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening dengan kode 23 berisi daun, batang, dan biji kering diduga ganja dengan berat bruto 0.92 (nol koma sembilan dua) gram atau dengan berat netto 0.62 (nol koma enam dua) gram,
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening dengan kode 24 berisi daun, batang, dan biji kering diduga ganja dengan berat bruto 0.89 (nol korna delapan sembilan) gram atau dengan berat netto 0.59 (nol koma lima sembilan) gram
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening dengan kode 25 berisi daun. batang, dan biji kering diduga ganja dengan berat bruto 0.88 (nol koma delapan delapan) gram atau dengan berat netto 0.58 (nol koma lima delapan) gram;
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening dengan kode 26 berisi daun. batang, dan biji kering diduga ganja dengan berat bruto 0.63 (nol koma enam tiga) gram atau dengan berat netto 0.33 (nol koma tiga tiga) gram;
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening dengan kode 27 berisi daun, batang, dan biji kering diduga ganja dengan berat bruto 0.74 (nol koma tujuh empat) gram atau dengan berat netto 0.44 (nol koma empat empat) gram,
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening dengan kode 28 berisi daun, batang, dan biji kering diduga ganja dengan berat bruto 0.64 (nol koma enam empat) gram atau dengan berat netto 0.44 (nol korna empat empat) gram;
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening dengan kode 29 berisi daun. batang, dan biji kering diduga ganja dengan berat bruto 0.91 (nol koma sembilan satu) gram atau dengan berat netto 0.61 (nol koma enam satu) gram.
- Sehingga berat seluruh barang bukti berisi daun, batang, dan biji kering diduga ganja di atas dengan berat bruto 107.05 (seratus tujuh koma nol lima) gram atau dengan berat netto 90.46 (sembilan puluh koma empat enam) gram. Selanjutnya barang bukti tersebut disisihkan sebanyak netto 1 (satu) gran untuk keperluan Uji Lab di BPOM Mataram. Dan sisanya sebanyak netto 89.46 (delapan puluh sembilan koma empat enam) gram dijadikan barang bukti pada persidangan di Pengadilan Negeri Sumbawa.
- 1 (satu) buah tas kecil wama hitam,
- 1 (satu) buah tas kresek wama hitam;
- 1 (satu) buah timbangan digital
- 1 (satu) buah HP OPPO wama Hitam;
- Uang tunai sejumlah Rp. 100.000. (seratus ribu rupiah)
Putusan PN SUMBAWA BESAR Nomor 96/Pid.Sus/2025/PN Sbw |
|
Nomor | 96/Pid.Sus/2025/PN Sbw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2025 |
Tanggal Register | 21 April 2025 |
Lembaga Peradilan | PN SUMBAWA BESAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hika Deriyansi Asril Putra |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Fransiskus Xaverius Lae, Hakim Anggota Yulianto Thosuly |
Panitera | Panitera Pengganti Yogi Hadisasmitha |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan Dirampas untuk Negara. 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 16 Juni 2025 |
Tanggal Dibacakan | 16 Juni 2025 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 96/Pid.Sus/2025/PN_Sbw.zip
- Download PDF
- 96/Pid.Sus/2025/PN_Sbw.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
22
11