- Menyatakan terdakwa Muhammad Subhan, A.Ma., telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan pidana denda sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa Penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap dalam Tahanan;
- Menetapkan Barang Bukti berupa:
- 1 (satu) Lembar Asli Surat Keputusan Kepala SMP Negeri 6 Majene Nomor : 015 / 133.02 / SMP.06 / KP / I / 2024 tentang Penunjukan/ Pengangkatan an. HERLINA, SE selaku Bendahara BOS SMP Negeri 6 Majene Tahun 2024 tertanggal 15 Januari 2024;
- 1 (satu) Lembar Fotocopy Surat Pengantar Pencairan Dana BOSP Nomor : 066/TIM-BOSP.MJN/III/2024 Kepada SUMAILA, S.Pd.,M.Pd (Kepala Sekolah SMP Negeri 6 Majene) Besaran Dana Rp. 142.835.000,- tertanggal 5 Maret 2024;
- 1 (satu) Lembar Fotocopy Rekening Koran Bank Sulselbar Cabang Majene dengan Nomor Rekening : 072-002-000017018-5 Nama Nasabah : 40601319 SMPN 6 Majene periode 01 Januari 2024 s/d 16 Mei 2024;
- 1 (satu) Lembar asli Surat Tugas Kepala Sekolah SDN No. 28 Inpres Luaor Nomor : 030 / 133.02 / DP.UPTD.P / SD 28 / I / 2024 tentang menugaskan kepada an. HIRAWATI BASRI, S.Pd. sebagai Operator Dana BOSP dari SDN No. 28 Luaor Kec. pamboang Kab. Majene untuk membantu Bendahara Dana BOSP dalam melakukan pelaporan Dana BOSP tertanggal Bonde, 15 Januari 2024;
- 1 (satu) lembar fotocopy Surat Pengantar Pencairan Dana BOSP Nomor : 011/TIM-BOSP.MJN/II/2024 Kepada Hj. Raduma,S.Pd.SD (Kepala Sekolah SD 28 Luaor) besaran dana Rp. 63.945.000,- tertanggal 26 Februari 2024;
- 1 (satu) Lembar fotocopy Rekening Koran Bank Sulselbar Cabang Majene dengan Nomor Rekening 072-002-000017174-2 an. SDN 28 Luaor;
- 1 (satu) Lembar asli Surat Keputusan Kepala Sekolah SDN No. 18 Deteng-deteng Nomor : 04 / 1.33.02.1 / SD.18 / KP / I / 2024, tanggal 08 Januari 2024 tentang Pengangkatan Bendahara Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Pada SDN 18 Deteng-deteng Kecamatan Banggae Kabupaten Majene;
- 1 (satu) lembar fotocopy Surat Pengantar Pencairan Dana BOSP Nomor : 080/TIM-BOSP.MJN/III/2024 Kepada Hj. TAKDRIANA MUSTAFA, S.Pd besaran dana Rp. 55.125.000,- tertanggal 8 Maret 2024;
- 1 (satu) Lembar fotocopy Rekening Koran Bank Sulselbar Cabang Majene dengan Nomor Rekening 072-002-000017181-5 nama nasabah 40602564 SDN No. 18 Deteng-deteng;
- 1 (satu) Lembar Asli Surat Penugasan Kepala SD Negeri 48 Galung Nomor : 03 / 133.02 / SD.48 / I / 2024 tentang penugasan an. BAHTIAR N, S.Pd selaku Operator BOSP SD Negeri 48 Galung tertanggal 02 Januari 2024;
- 1 (satu) Lembar Fotocopy Surat Pengantar Pencairan Dana BOSP Nomor : 061/TIM-BOSP.MJN/III/2024 Kepada MUNAWARAH, S.Pd.,M.Pd (Kepala Sekolah SD Negeri 48 Galung) Besaran Dana Rp. 29.610.000,- tertanggal 5 Maret 2024;
- 1 (satu) Lembar Fotocopy Rekening Koran Bank Sulselbar Cabang Majene dengan Nomor Rekening : 072-002-000017189-1 Nama Nasabah : 40602573 SD Negeri 48 Galung periode 01 Januari 2024 s/d 06 Maret 2024;
- 1 (satu) Lembar fotocopy Surat Keputusan Kepala Sekolah SMPN 5 Majene Nomor : 02 / I33.02 / SMP.5 / DP / KP / 2024, tanggal 3 Januari 2024 tentang Pengangkatan Bendahara Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Pelajaran 2023/2024;
- 1 (satu) lembar fotocopy Surat Pengantar Pencairan Dana BOSP Nomor : 053/TIM-BOSP.MJN/III/2024 Kepada SAIFUDDIN, S.Pd., M.Pd besaran dana Rp. 27.720.000,- tertanggal 4 Maret 2024;
- 1 (satu) Lembar fotocopy Rekening Koran Bank Sulselbar Cabang Majene dengan Nomor Rekening 072-002-000017009-6 nama nasabah 40601302 SMPN 5 Majene;
- 1 (satu) Lembar asli Surat Tugas Kepala Sekolah SDN No. 9 Tande Nomor : 10 / 1.32.02 / SD.9 / SK / I / 2024 tentang Pengangkatan Bendahara Bantuan Operasioal Sekolah Tahun Anggaran 2024. Menetapkan an. WAHIDA, S.Pd. menjadi Bendahara dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SD Negeri No.9 Tande tertanggal Majene, 12 Januari 2024;
- 1 (satu) lembar fotocopy Surat Pengantar Pencairan Dana BOSP Nomor : 051/TIM-BOSP.MJN/III/2024 Kepada Rusdan H, S.Pd. (Kepala Sekolah SDN 9 Tande) besaran dana Rp. 9.900.000,- tertanggal 4 Maret 2024;
- 1 (satu) Lembar fotocopy Rekening Koran Bank Sulselbar Cabang Majene dengan Nomor Rekening 072-002-000017050-9 an. SDN 9 Tande;
- 1 (satu) Lembar Fotocopy Surat Keputusan Kepala Sekolah SMPN No. 8 Satap Pamboang Nomor : 017 / 133.02 / SMP-08SP / KP / I / 2024 tentang Pengangkatan Bendahara Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMPN No. 8 Satap Pamboang Ditetapkan di Coci, 17 Januari 2024;
- 1 (satu) lembar fotocopy Surat Pengantar Pencairan Dana BOSP Nomor : 057/TIM-BOSP.MJN/III/2024 Kepada Subura, S.Pd.M.Si. (Kepala Sekolah SMPN No.8 Satap Pamboang) besaran dana Rp.23.100.000,- tertanggal 4 Maret 2024;
- 1 (satu) Lembar fotocopy Rekening Koran Bank Sulselbar Cabang Majene dengan Nomor Rekening 072-002-000017035-5 an. SMPN No.8 Satap Pamboang;
- 1 (satu) Lembar Fotocopy Surat Keputusan Kepala SDN 44 Inp Buttu Nomor : 019 / 133.02.1 / SD.44 / KP / I / 20234 tentang tentang Pengangkatan Bendaharawan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Pada Sekolah Dasar Negeri 44 Inp Buttu an. M. JAFAR, S.Pd selaku Bendahara BOS SDN 44 Inp Buttu tertanggal 02 Januari 2024;
- 1 (satu) Lembar Fotocopy Surat Pengantar Pencairan Dana BOSP Nomor : 050/TIM-BOSP.MJN/III/2024 Kepada ABDUL RA?UF S, S.Pd (Kepala Sekolah) Besaran Dana Rp. 19.530.000,- tertanggal 4 Maret 2024;
- 1 (satu) Lembar Fotocopy Rekening Koran Bank Sulselbar Cabang Majene dengan Nomor Rekening : 072-002-000017188-2 Nama Nasabah : 40602572 SDN 44 Inp Buttu periode 01 Januari 2024 s/d 05 Maret 2024;
- 1 (satu) Lembar Asli Surat Keputusan Kepala SMP Negeri 4 Pamboang Nomor : 012 / I33.02 / SMP.04 / KP / I / 2024 tentang tentang Penunjukan/Pengangkatan Bendahara BOS Pada SMP Negeri 4 Pamboang an. NURMADINAH, S.Pd selaku Bendahara Dana BOS. tertanggal 17 Januari 2024;
- 1 (satu) Lembar Fotocopy Surat Pengantar Pencairan Dana BOSP Nomor : 056/TIM-BOSP.MJN/III/2024 Kepada Hj. MUDIARSA, S.Pd.,M.M (Kepala Sekolah) Besaran Dana Rp.31.185.000,- tertanggal 4 Maret 2024;
- 1 (satu) Lembar Fotocopy Rekening Koran Bank Sulselbar Cabang Majene dengan Nomor Rekening : 072-002-000017007-0 Nama Nasabah : 40601300 SMPN 4 Pamboang periode 01 Januari 2024 s/d 08 Mei 2024;
- 1 (satu) Lembar Asli Surat Keputusan Kepala Sekolah SDN No.3 Somba Nomor : 412 / 02 / 2024 tentang Pengangkatan Tenaga Guru. Dikeluarkan di Somba, 21 April 2024;
- 1 (satu) lembar fotocopy Surat Pengantar Pencairan Dana BOSP Nomor : 059/TIM-BOSP.MJN/III/2024 Kepada Marilfiah, S.Pd.SD (Kepala Sekolah SDN No.3 Somba) besaran dana Rp.40.950.000,- tertanggal 5 Maret 2024;
- 1 (satu) Lembar fotocopy Rekening Koran Bank Sulselbar Cabang Majene dengan Nomor Rekening 072-002-000017098-3 an. SDN No.3 Somba;
- 1 (satu) Lembar Fotocopy Surat Keputusan Kepala Sekolah SDN No. 25 Inpres Apoang Nomor : 412/10/2024, tanggal 06 Januari 2024 tentang Pengangkatan Bendahara Pada SDN No. 25 Inpres Apoang Tahun Anggaran 2024;
- 1 (satu) lembar fotocopy Surat Pengantar Pencairan Dana BOSP Nomor : 095/TIM-BOSP.MJN/III/2024 Kepada HARIANTO, S.Pd besaran dana Rp. 25.830.000,- tertanggal 15 Maret 2024;
- 1 (satu) Lembar fotocopy Rekening Koran Bank Sulselbar Cabang Majene dengan Nomor Rekening 072-002-000017066-5 nama nasabah 40601355 SDN No. 25 Apoang;
- 1 (satu) Lembar asli Surat Keputusan Kepala Sekolah SMPN 1 Majene Nomor : 003.a / I33.02 / SMP.01 / KP / I / 2024, tanggal 2 Januari 2024 tentang Pengangkatan Bendahara Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun 2024;
- 1 (satu) lembar fotocopy Surat Pengantar Pencairan Dana BOSP Nomor : 065/TIM-BOSP.MJN/III/2024 Kepada ASRIADI ALI, S.Pd., M.Pd besaran dana Rp. 201.740.000,- tertanggal 5 Maret 2024;
- 1 (satu) Lembar asli Rekening Koran Bank Sulselbar Cabang Majene dengan Nomor Rekening 072-002-000017015-1 nama nasabah 40601316 SMPN 1 Majene;
- 1 (satu) Lembar Asli Surat Keputusan Kepala Sekolah SDN No. 47 Inp. Labuang Nomor : 412 / 01 / 2024 tentang Pengangkatan Penanggungjawab Pemegang Kas / Bendahara Bantuan operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2024 Ditetapkan di Labuang, 02 Januari 2024;
- 1 (satu) lembar fotocopy Surat Pengantar Pencairan Dana BOSP Nomor : 028/TIM-BOSP.MJN/II/2024 Kepada Husain, S.Pd.SD (Kepala Sekolah SD Negeri No. 47 Labuang) besaran dana Rp. 48.825.000,- tertanggal 27 Februari 2024;
- 1 (satu) Lembar fotocopy Rekening Koran Bank Sulselbar Cabang Majene dengan Nomor Rekening 072-002-000017119-0 SDN No. 47 Labuang;
- 1 (satu) Rangkap Asli Surat Keputusan Kepala SD Negeri No.38 Pangaleroang Nomor : 412 / 002 / SD38 / 2024 tentang Bendahara Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan SD Negeri No.38 Pangaleroang Tahun Anggaran 2024 Ditetapkan di Pangaleroang, 06 Januari 2024;
- 1 (satu) lembar fotocopy Surat Pengantar Pencairan Dana BOSP Nomor : 031/TIM-BOSP.MJN/II/2024 Kepada Bohari, S.Pd.I. (Kepala Sekolah SD Negeri No.38 Pangaleroang) besaran dana Rp.43.155.000,- tertanggal 27 Februari 2024;
- 1 (satu) Lembar fotocopy Rekening Koran Bank Sulselbar Cabang Majene dengan Nomor Rekening 072-002-000017112-2 SDN No.38 Pangaleroang;
- 1 (satu) lembar Fotocopy Surat Keputusan Kepala SDN No. 52 Parabaya Nomor : 412 / 17 / 2024 tentang Penunjukan/Pengangkatan Tim Pengelola Dana BOS Tingkat SDN No 52 Parabaya Tahun 2024 an. NURHADI, S.Pd tanggal 10 Januari 2024;
- 1 (satu) lembar Fotocopy Surat Pengantar Pencairan Dana BOSP Nomor : 004/TIM-BOSP/II/2024 Kepada MUHAMMAD SAID, S.Pd. SD (Kepala Sekolah) Besaran Dana Rp. 42.525.000,- tanggal 26 Februari 2024;
- 1 (satu) lembar fotocopy Rekening Koran Ban Sulselbar Cabang Majene dengan Nomor Rekening : 072-002-000017208-1 Nama Nasabah : 69972942 SDN No. 52 Parabaya Periode 01 Januari 2024 s/d 04 April 2024;
- 1 (satu) Rangkap Fotocopy Surat Keputusan Bupati Majene Nomor : 932/HK/KEP-BUP/X/2022 tentang Pengangkatan Kepala Sekolah Dasar di Lingkungan Kecamatan Sendana Kabupaten Majene. Ditetapkan di Majene, 14 Oktober 2022;
- 1 (satu) lembar fotocopy Surat Pengantar Pencairan Dana BOSP Nomor : 060/TIM-BOSP.MJN/III/2024 Kepada Nurdin, S. Pd.,M.Pd. (Kepala Sekolah SD Negeri No.5 Tappagalung) besaran dana Rp. 39.060.000,- tertanggal 5 Maret 2024;
- 1 (satu) Lembar fotocopy Rekening Koran Bank Sulselbar Cabang Majene dengan Nomor Rekening 072-002-000017046-1 SDN No.5 Tappagalung;
- 1 (satu) Rangkap Asli Surat Keputusan Kepala Sekolah Dasar Negeri No. 8 Totolisi Nomor : 412 / 008 / 2024 tentang Pengangkatan Bendahara Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) Pada SDN No. 8 Totolisi Kecamatan Sendana Kabupaten Majene, Ditetapkan di Totolisi, 25 Januari 2024;
- 1 (satu) lembar fotocopy Surat Pengantar Pencairan Dana BOSP Nomor : 025/TIM-BOSP.MJN/II/2024 Kepada Rusman, S.Pd.SD (Kepala Sekolah SD Negeri No. 8 Totolisi) besaran dana Rp. 39.060.000,- tertanggal 27 Februari 2024;
- 1 (satu) Lembar fotocopy Rekening Koran Bank Sulselbar Cabang Majene dengan Nomor Rekening 072-002-000017126-2 SDN No. 8 Totolisi;
- 1 (satu) Lembar Fotocopy Surat Keputusan Kepala SD Negeri No. 52 Inpres Palipi Nomor : 01.32/SD.52/SK/I/2024 tentang Penunjukan Bendahara sekolah pada SD Negeri No. 52 Inp Palipi Tahun Anggaran 2024 Ditetapkan di Majene, 02 Januari 2024;
- 1 (satu) lembar fotocopy Surat Pengantar Pencairan Dana BOSP Nomor : 016/TIM-BOSP.MJN/II/2024 Kepada Muliadi, S. Pd. (Kepala Sekolah SD Negeri 52 Palipi) besaran dana Rp. 27.720.000,- tertanggal 26 Februari 2024;
- 1 (satu) Lembar fotocopy Rekening Koran Bank Sulselbar Cabang Majene dengan Nomor Rekening 072-002-000017150-5 SDN No.52 Palipi;
- 1 (satu) Lembar Fotocopy Surat Keputusan Kepala SDN No 28 Aholeang Nomor : 03 / 133.02.DP.SD.28.Mld / I / 2024 tentang Pengangkatan Bendahara Bantuan Operasional Sekolah (BOS) an. MARPA, S.Pd tanggal 05 Januari 2024;
- 1 (satu) Lembar Fotocopy Surat Pengantar Pencairan Dana BOSP Nomor : 075/TIM-BOSP.MJN/III/2024 Kepada ABDUL AZIS HARUNA, A.Ma.Pd (Kepala Sekolah) Besaran Dana Rp.19.530.000,- tanggal 7 Maret 2024;
- 1 (satu) Lembar Fotocopy Rekening Koran Bank Sulselbar Cabang Majene dengan Nomor Rekening : 072-002-000017173-4 Nama Nasabah : 40602097 SDN No 28 Aholeang periode 01 Januari 2024 s/d 08 Maret 2024;
- 1 (satu) Lembar fotocopy Surat Keputusan Kepala Sekolah SDN No. 33 Rawang-rawang Nomor : 003 / 133.02.07 / SDN-33 / DP / I / 2024 tanggal 22 Januari 2024 tentang Penunjukkan / Pengangkatan Bendahara BOS SDN No. 33 Rawang-rawang Tubo Tahun 2024;
- 1 (satu) lembar fotocopy Surat Pengantar Pencairan Dana BOSP Nomor : 001/TIM-BOSP.MJN/II/2024 Kepada IBNU SYAHIR, S.Pd. besaran dana Rp. 45.045.000,- tertanggal 20 Februari 2024;
- 1 (satu) Lembar fotocopy Rekening Koran Bank Sulselbar Cabang Majene dengan Nomor Rekening 072-002-000017105-0 nama nasabah 40601425 SDN No. 33 Rawang-rawang;
- 1 (satu) Lembar Asli Surat Keputusan Kepala SDN 8 Seppong Nomor : 017/133.02/DP-ULM/SD.8/TU/I/2024 tentang Penunjukkan / Pengangkatan Operator Aplikasi Arkas Dana BOS tahun 2024 SDN No. 8 Seppong tahun 2024 Ditetapkan di Ulumanda, 03 Januari 2024;
- 1 (satu) lembar fotocopy Surat Pengantar Pencairan Dana BOSP Nomor : 069/TIM-BOSP.MJN/III/2024 Kepada Muh. Yunus, S.Pd.I. (Kepala Sekolah SD Negeri No.8 Seppong) besaran dana Rp.18.900.000,- tertanggal 6 Maret 2024;
- 1 (satu) Lembar fotocopy Rekening Koran Bank Sulselbar Cabang Majene dengan Nomor Rekening 072-002-000017178-5 SDN No.8 Seppong;
- 1 (satu) lembar Asli Surat Keputusan Kepala Sekolah Dasar Negeri No. 12 Pelattoang Nomor : 412 / 14 / 2024 tentang Pengangkatan Bendahara Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOSP), Ditetapkan di Pelattoang, 29 Januari 2024;
- 1 (satu) lembar fotocopy Surat Pengantar Pencairan Dana BOSP Nomor : 013/TIM-BOSP.MJN/II/2024 Kepada Ahmad, S.Pd.M.Pd. (Kepala Sekolah SD Negeri No. 12 Pelattoang) besaran dana Rp.24.570.000,- tertanggal 26 Februari 2024;
- 1 (satu) Lembar fotocopy Rekening Koran Bank Sulselbar Cabang Majene dengan Nomor Rekening 072-002-000017058-4 SDN No. 12 Pelattoang;
- 1 (satu) Lembar Asli Surat Keputusan Kepala Sekolah Dasar Negeri No.9 Banua Nomor : 412 / 15 / 2024 tentang Pengangkatan Bendahara Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOSP) an. Sitti Maryam, S.Pd.SD Ditetapkan di Banua, 19 Februari 2024;
- 1 (satu) lembar fotocopy Surat Pengantar Pencairan Dana BOSP Nomor : 014/TIM-BOSP.MJN/II/2024 Kepada RIDWAN, S. Pd.I. (Kepala Sekolah SD Negeri No.9 Banua) besaran dana Rp.40.635.000,- tertanggal 26 Februari 2024;
- 1 (satu) Lembar fotocopy Rekening Koran Bank Sulselbar Cabang Majene dengan Nomor Rekening 072-002-000017049-5 an. SDN No.9 Banua priode 01 Januari 2024 s/d 16 Mei 2024;
- 1 (satu) rangkap fotocopy Surat Keputusan Kepala SMP Negeri 2 Sendana Nomor : 004 / 133.02 / SMP.02 / SDN / I / 2024 tentang penunjukan dan Pengangkatan Bendahara Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMP Negei 2 Sendana Tahun Anggaran 2024, Ditetapkan di Poniang, 02 Januari 2024;
- 1 (satu) lembar fotocopy Surat Pengantar Pencairan Dana BOSP Nomor : 010/TIM-BOSP.MJN/II/2024 Kepada H. Imran, S.Pd.M.Pd (Kepala Sekolah SMP Negeri 2 Sendana) besaran dana Rp.75.075.000,- tertanggal 26 Februari 2024;
- 1 (satu) lembar asli Rekening Koran Bank Sulselbar Cabang Majene dengan Nomor Rekening 072-002-000017001-1 SMPN 2 Sendana;
- 1 (satu) Lembar Fotocopy Surat Keputusan Kepala SDN No.42 Inpres Palipi Nomor : 421 / 07 / 2023 tentang Penugasan Bendahara / Pengelola Dana BOS Ditetapkan di Palipi, 01 Pebruari 2023;
- 1 (satu) lembar fotocopy Surat Pengantar Pencairan Dana BOSP Nomor : 027/TIM-BOSP.MJN/II/2024 Kepada Muhammad Natsir Desa, S.Pd.SD. (Kepala Sekolah SD Negeri No.42 Palipi) besaran dana Rp. 24.570.000,- tertanggal 27 Februari 2024;
- 1 (satu) Lembar fotocopy Rekening Koran Bank Sulselbar Cabang Majene dengan Nomor Rekening 072-002-000017148-3 SDN No.42 Palipi;
- 1 (satu) Rangkap Asli Surat Keputusan Kepala SD Negeri No.35 Inp. Pumballar Nomor : 412 / 08 / 2024 tentang Penunjukan Bendahara Bantuan Operasional Sekolah Pada SD Negeri No. 35 Inp. Pumballar Ditetapkan di Pumballar, 02 Januari 2024;
- 1 (satu) lembar fotocopy Surat Pengantar Pencairan Dana BOSP Nomor : 096/TIM-BOSP.MJN/III/2024 Kepada Kusnadi, S. Pd.M.Pd. (Kepala Sekolah SD Negeri No.35 Pumballar) besaran dana Rp.15.300.000,- tertanggal 15 Maret 2024;
- 1 (satu) Lembar fotocopy Rekening Koran Bank Sulselbar Cabang Majene dengan Nomor Rekening 072-002-000017175-1 SDN No.35 Pumballar;
- 1 (satu) Lembar fotocopy Surat Keputusan Kepala Sekolah SDN No.48 Inpres Tullu Bulan Nomor : 412 / 001 / 2024, tanggal 04 Januari 2024 tentang Pengangkatan Bendahara Bantuan Operasional Sekolah SDN No.48 Inpres Tullu Bulan;
- 1 (satu) lembar fotocopy Surat Pengantar Pencairan Dana BOSP Nomor : 054/TIM-BOSP.MJN/III/2024 Kepada Hj. ST. SARWAH HASAN, S.Pd.SD besaran dana Rp. 28.350.000,- tertanggal 4 Maret 2024;
- 1 (satu) Lembar fotocopy Rekening Koran Bank Sulselbar Cabang Majene dengan Nomor Rekening 072-002-000017042-8 nama nasabah 40601167 SDN No.48 Tullu Bulan;
- 1 (satu) Rangkap Fotocopy Surat Keputusan Bupati Majene Nomor : 821.29 / BKPSDM / 706 / V / 2023 tentang Pengangkatan Kepala Sekolah Dasar Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Majene Ditetapkan di Majene, 19 Mei 2023;
- 1 (satu) lembar fotocopy Surat Pengantar Pencairan Dana BOSP Nomor : 076/TIM-BOSP.MJN/III/2024 Kepada Hasrawati, S.Pd.SD. (Kepala Sekolah SD Negeri No.18 Banua) besaran dana Rp.28.035.000,- tertanggal 7 Maret 2024;
- 1 (satu) Lembar fotocopy Rekening Koran Bank Sulselbar Cabang Majene dengan Nomor Rekening 072-002-000017165-3 SDN No.18 INP. Banua;
- 1 (satu) lembar Asli Surat Keputusan Kepala SDN No. 3 Mosso Nomor : 02 / 133.02 / SD.3 / KP / I / 2024 tentang Penunjukan / Pengangkatan Bendahara Pengelolaan Dana BOS SDN No. 3 Mosso, Ditetapkan di Malunda, 04 Januari 2024;
- 1 (satu) lembar fotocopy Surat Pengantar Pencairan Dana BOSP Nomor : 072/TIM-BOSP.MJN/III/2024 Kepada Hadrawi, S.Pd.SD. (Kepala Sekolah SD Negeri No. 3 Mosso) besaran dana Rp.48.195.000,- tertanggal 7 Maret 2024;
- 1 (satu) Lembar fotocopy Rekening Koran Bank Sulselbar Cabang Majene dengan Nomor Rekening 072-002-000017097-5 SDN No. 3 Mosso;
- 1 (satu) Lembar Fotocopy Surat Keputusan Kepala SDN No. 16 Baturoro Nomor : 421.2 / 06 / SD.16 / I / 2024 tentang Penunjukkan / Pengangkatan Bendahara BOS tahun 2024 an. AHMAD TASYRIK, S.Pd Ditetapkan di Baturoro, 31 Januari 2024;
- 1 (satu) Lembar fotocopy Rekening Koran Bank Sulselbar Cabang Majene dengan Nomor Rekening 072-002-000017083-5 an nasabah 40601399 SDN No.16 Baturoro;
- 1 (satu) Lembar Fotocopy Surat Keputusan Kepala Sekolah SDN No. 30 Ulidang Nomor : 06 / 133.02.06 / DPK / SD.30 / I / 2024 tanggal 29 Januari 2024 tentang Pengangkatan Bendahara SDN No. 30 Ulidang;
- 1 (satu) lembar fotocopy Surat Pengantar Pencairan Dana BOSP Nomor : 052/TIM-BOSP.MJN/III/2024 Kepada RUSMAN S.Pd.SD besaran dana Rp. 36.540.000,- tertanggal 4 Maret 2024;
- 1 (satu) Lembar fotocopy Rekening Koran Bank Sulselbar Cabang Majene dengan Nomor Rekening 072-002-000017067-3 atas nama SDN No. 30 Inp Ulidang;
- 1 (satu) lembar fotocopy Surat Keputusan Kepala SDN No. 66 Sibunoang Nomor : 1 / 64 / I / 2024 tentang penunjukan/Pengangkatan Bendahara Dana BOS SDN No. 66 Sibunoang, Ditetapkan di Majene, 31 Januari 2024.
- 1 (satu) lembar fotocopy Surat Pengantar Pencairan Dana BOSP Nomor : 062/TIM-BOSP.MJN/III/2024 Kepada Nawawi,S.Pd.,M.Pd (Kepala Sekolah) besaran dana Rp. 21.735.000,- tertanggal 5 Maret 2024;
- 1 (satu) lembar fotocopy Rekening Koran Bank Sulselbar Cabang Majene dengan Nomor Rekening 072-002-000017202-1 atas nama nasabah SDN 66 Sibunoang priode 01 Januari 2024 s/d 30 April 2024;
- 1 (satu) Lembar Fotpcopy Surat Keputusan Kepala SDN No.20 Rangas No.01.19/SD20/II/2024 tentang Pengangkatan Bendahara BOS Sekolah Dasar Negeri No. 20 Rangas Ditetapkan di Rangas, 01 Februari 2024;
- 1 (satu) lembar fotocopy Surat Pengantar Pencairan Dana BOSP Nomor : 112/TIM-BOSP.MJN/III/2024 Kepada Musa, S. Pd.SD. (Kepala Sekolah SD Negeri No.20 Rangas) besaran dana Rp.69.930.000,- tertanggal 20 Maret 2024;
- 1 (satu) Lembar fotocopy Rekening Koran Bank Sulselbar Cabang Majene dengan Nomor Rekening 072-002-000017087-8 SDN No.20 Rangas;
- 1 (satu) lembar Asli Surat Keputusan Kepala SDN No. 24 Inpres Saleppa Nomor : 042 / 133.02 / SD 24 INP / KP / I / 2024 tentang Penunjukan / Pengangkatan Bendahara Dana BOS, Ditetapkan di Majene, 29 Januari 2024;
- 1 (satu) lembar fotocopy Surat Pengantar Pencairan Dana BOSP Nomor : 165/TIM-BOSP.MJN/III/2024 Kepada Rasdianah Mas?ud, S.Pd.SD (Kepala Sekolah SD Negeri 24 Saleppa) besaran dana Rp. 60.156.000,- tertanggal 28 Maret 2024;
- 1 (satu) lembar fotocopy Rekening Koran Bank Sulselbar Cabang Majene dengan Nomor Rekening 072-002-000017138-6 SDN No. 24 Saleppa;
- 1 (satu) Lembar Asli Surat Keputusan Kepala SDN No.44 INP. Leba-leba Nomor : 017/133.02.06/SD.44/KP /2024 tentang Pengangkatan Bendahara BOS SDN No. 44 Inp. Leba-leba Ditetapkan di Leba-leba, 28 Januari 2024;
- 1 (satu) lembar fotocopy Surat Pengantar Pencairan Dana BOSP Nomor : 012/TIM-BOSP.MJN/II/2024 Kepada Hasripuddin, S.Pd.SD (Kepala Sekolah SD Negeri No. 44 Leba-leba) besaran dana Rp.40.320.000,- tertanggal 26 Februari 2024;
- 1 (satu) Lembar fotocopy Rekening Koran Bank Sulselbar Cabang Majene dengan Nomor Rekening 072-002-000017118-1 SDN No. 44 Leba Leba;
- 1 (satu) lembar asli Surat Keputusan Kepala Sekolah Dasar Negeri No.30 Inpres Kaida Nomor : 04/133.02/DP-UPTD.P/SD.30/DS/2024 tentang Pengangkatan Bendahara Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SDN No. 30 Inpres Kaida, Ditetapkan di Pamboang, 03 Januari 2024;
- 1 (satu) lembar fotocopy Surat Pengantar Pencairan Dana BOSP Nomor : 103/TIM-BOSP.MJN/III/2024 Kepada Muh. Anas, S.Pd.m.Pd. (Kepala Sekolah SD Negeri No 30 Inpres Kaida) besaran dana Rp. 24.885.000,- tertanggal 18 Maret 2024;
- 1 (satu) lembar fotocopy Rekening Koran Bank Sulselbar Cabang Majene dengan Nomor Rekening 072-002-000017101-7 SDN No. 30 Inp Kaida;
- 1 (satu) Lembar Fotocopy Surat Keputusan Kepala Sekolah Dasar Negeri No.10 Ratte Nomor : 022/133.02/DP-UPTD.P/SD.10/I/2024 tentang Pengangkatan Bendahara Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOS) Sekolah Dasar Negeri Nomor 10 Ratte Ditetapkan di Pamboang, 29 Januari 2024;
- 1 (satu) lembar fotocopy Surat Pengantar Pencairan Dana BOSP Nomor : 169/TIM-BOSP.MJN/III/2024 Kepada Sudarmi, S.Pd. (Kepala Sekolah SD Negeri No.10 Ratte) besaran dana Rp. 27.720.000,- tertanggal 28 Maret 2024;
- 1 (satu) Lembar fotocopy Rekening Koran Bank Sulselbar Cabang Majene dengan Nomor Rekening 072-002-000017072-0 SDN 10 Ratte;
- 1 (satu) Rangkap Fotocopy Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Dan Pemuda Olahraga Kab. Majene Nomor : 066/GTK-SD/DISDIKPORA/I/2024 tentang Penugasan Guru Dan Tenaga Kependidikan Tidak Tetap Pada SDN 12 Timbogading Kec. Pamboang Ditetapkan di Majene, 02 Januari 2024;
- 1 (satu) lembar fotocopy Surat Pengantar Pencairan Dana BOSP Nomor : 089/TIM-BOSP.MJN/III/2024 Kepada Menggu, S.Pd.SD. (Kepala Sekolah SD Negeri No.12 Timbogading) besaran dana Rp.26.775.000,- tertanggal 14 Maret 2024;
- 1 (satu) Lembar fotocopy Rekening Koran Bank Sulselbar Cabang Majene dengan Nomor Rekening 072-002-000017077-1 SDN 12 Timbogading;
- 1 (satu) Rangkap fotocopi Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Dan Pemuda Olahraga Kab. Majene Nomor : 071/GTK-SD/DISDIKPORA/I/2023 tentang Penugasan Guru dan Tenaga Kependidikan Tidak Tetap pada SDN 17 Galung-galung Kec. Pamboang, Ditetapkan di Majene, 2 JANUARI 2023;
- 1 (satu) lembar fotocopy Surat Pengantar Pencairan Dana BOSP Nomor : 034/TIM-BOSP.MJN/II/2024 Kepada Jabaruddin, S.Pd. (Kepala Sekolah SD Negeri No 17 Galung-galung) besaran dana Rp.42.210.000,- tertanggal 27 Februari 2024;
- 1 (satu) lembar fotocopy Rekening Koran Bank Sulselbar Cabang Majene dengan Nomor Rekening 072-002-000017163-7 SDN No. 17 Galung Galung;
- 1 (satu) Lembar Fotocopy Surat Keputusan Kepala Sekolah BOSP SDN No. 14 Simbang Nomor : 007/133.02/DP.UPTD-P/SD.14/KP/2024 tanggal 21 Februari 2024 tentang Pengangkatan Bendahara pada SDN No.14 Simbang Tahun Anggaran 2024;
- 1 (satu) lembar fotocopy Surat Pengantar Pencairan Dana BOSP Nomor : 090/TIM-BOSP.MJN/III/2024 Kepada Hj. HERLINA ABD. KARIM, S.Pd.SD besaran dana Rp. 13.545.000,- tertanggal 14 Maret 2024;
- 1 (satu) Lembar fotocopy Rekening Koran Bank Sulselbar Cabang Majene dengan Nomor Rekening 072-002-000017080-1 nama nasabah 40601396 SDN 14 Simbang;
- 1 (satu) Lembar Fotocopy Surat Keputusan Kepala SDN No. 3 Tinambung Nomor : 042/133.02/SD.3/SK/I/2024 tentang Penunjukan / Pengangkatan Bendahara Dana Bos SDN No.3 Tinambung Tahun 2023 Ditetapkan di Pamboang, 30 Agustus 2023;
- 1 (satu) lembar fotocopy Surat Pengantar Pencairan Dana BOSP Nomor : 067/TIM-BOSP.MJN/III/2024 Kepada WAHDA, S.Ag. (Kepala Sekolah SD Negeri No.3 Tinambung) besaran dana Rp. 54.810.000,- tertanggal 5 Maret 2024;
- 1 (satu) Lembar fotocopy Rekening Koran Bank Sulselbar Cabang Majene dengan Nomor Rekening 072-002-000017099-1 SDN 3 Tinambung;
- 1 (satu) lembar fotocopy Surat Keputusan Kepala Sekolah SD Negeri No 4 Galung-galung Nomor : 008/133.02/DP.UPTD.P/SDN.4/GG/I/ 2024 tentang Pengangkatan Bendahara Bantuan Operasional Sekolah Tahun 2024, Ditetapkan di Pamboang, 10 Januari 2024;
- 1 (satu) lembar fotocopy Surat Pengantar Pencairan Dana BOSP Nomor : 033/TIM-BOSP.MJN/II/2024 Kepada Rahmaniah, S.Pd.M.M (Kepala Sekolah SD Negeri No. 4 Galung Galung) besaran dana Rp.39.375.000,- tertanggal 27 Februari 2024;
- 1 (satu) lembar fotocopy Rekening Koran Bank Sulselbar Cabang Majene dengan Nomor Rekening 072-002-000017114-9 SDN No. 4 Galung Galung;
- 1 (satu) Lembar Fotocopy Surat Keterangan Keputusan Kepala SDN No. 39 Inpres Manyamba Nomor : 03/133.02.06/DP/SD.39/KP/2024 tentang Pengangkatan Bendahara Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada SDN No 39 Inpres Manyamba Ditetapkan di Manyamba, 24 Januari 2024;
- 1 (satu) lembar fotocopy Surat Pengantar Pencairan Dana BOSP Nomor : 084/TIM-BOSP.MJN/III/2024 Kepada Hammadin, S.Pd.SD (Kepala Sekolah SD Negeri No.39 Manyamba) besaran dana Rp.46.305.000,- tertanggal 8 Maret 2024;
- 1 (satu) Lembar fotocopy Rekening Koran Bank Sulselbar Cabang Majene dengan Nomor Rekening 072-002-000017044-4 SDN No. 39 Manyamba;
- 2 (dua) Lembar fotocopy Surat Keputusan Kepala Sekolah BOSP SDN No. 8 Sirindu Nomor : 04 / 133.02 / DP.UPTD-P / SD.8 / KP/2024, tanggal 02 Januari 2024 tentang Penunjukan Guru Dalam Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS);
- 1 (satu) lembar fotocopy Surat Pengantar Pencairan Dana BOSP Nomor : 064/TIM-BOSP.MJN/III/2024 Kepada Hj. HAPSAH, S.Pd.,MM besaran dana Rp. 16.380.000,- tertanggal 5 Maret 2024;
- 1 (satu) Lembar fotocopy Rekening Koran Bank Sulselbar Cabang Majene dengan Nomor Rekening 072-002-000017125-4 nama nasabah 40601448 SDN 8 Sirindu;
- 1 (Satu) lembar fotokopi Surat Keputusan Kepala Sekolah SD Negeri 26 Panggalo Nomor: 008/133.02.08/SD.26/KP/I/2024 tentang penunjukkan Bendahara Bantuan Operasional SD Negeri 26 Panggalo paditetapkan di panggalo, 10 Januari 2024;
- 1 (Satu) lembar fotokopi Surat Pengantar Pencairan Dana BOSP Nomor: 207/TIM-BOSP.MJN/II/2024 Kepada Sainuddin, S.Pd,SD (Kepala Sekolah SDN 26 Panggalo) besaran Rp. 18.900.000,- tertanggal 26 Februari 2024
- 1 (Satu) lembar fotokopi Rekening Koran Bank Sulselbar cabang Majene dengan Nomor Rekening 072-002-000017172-6 SDN No. 26 Panggalo;
- 4 (Empat) Lembar fotocopy Surat Keputusan Bupati Majene Nomor : 053 / HK / KEP-BUP / I / 2020, tanggal 3 Januari 2020 tentang Pengangkatan Kepala Sekolah Lingkup Pemerintah Kabupaten Majene;
- 1 (satu) lembar fotocopy Surat Pengantar Pencairan Dana BOSP Nomor : 101/TIM-BOSP.MJN/III/2024 Kepada NADIR, S.Pd besaran dana Rp. 12.915.000,- tertanggal 18 Maret 2024;
- 1 (satu) Lembar fotocopy Rekening Koran Bank Sulselbar Cabang Majene dengan Nomor Rekening 072-002-000017193-9 nama nasabah 40602577 SDN 59 Limboro timur;
- 1 (satu) Lembar Asli Surat Keputusan Kepala Sekolah Dasar Negeri No. 30 Babasondong Nomor : 07/133.02/SD.30/I/2024 tentang Penunjukan / Pengangkatan Bendahara Dana BOS SD Negeri No. 30 Babasondong Ditetapkan di Ulumanda, 10 Januari 2024;
- 1 (satu) lembar fotocopy Surat Pengantar Pencairan Dana BOSP Nomor : 021/TIM-BOSP.MJN/II/2024 Kepada Puji, S.Pd.SD (Kepala Sekolah SD Negeri No. 30 Babasondong) besaran dana Rp.16.065.000,- tertanggal 26 Februari 2024;
- 1 (satu) Lembar fotocopy Rekening Koran Bank Sulselbar Cabang Majene dengan Nomor Rekening 072-002-000017100-9 SDN No. 30 Baba sondong;
- 1 (satu) Lembar Asli Surat Keputusan Kepala Sekolah Nomor : 09/133.02/DP/MLD/SD25/KP/II/2024 tentang Pengangkatan Bendahara Dana BOS SDN No. 25 Inp. Lombang Ditetapkan di Lombang, 9 Februari 2024;
- 1 (satu) lembar fotocopy Surat Pengantar Pencairan Dana BOSP Nomor : 068/TIM-BOSP.MJN/III/2024 Kepada Hadi, S.Pd.SD. (Kepala Sekolah SD Negeri No. 25 Lombang) besaran dana Rp. 31.185.000,- tertanggal 6 Maret 2024;
- 1 (satu) Lembar fotocopy Rekening Koran Bank Sulselbar Cabang Majene dengan Nomor Rekening 072-002-000017091-6 SDN No. 25 Lombang;
- 1 (satu) lembar asli Surat Keputusan Kepala Sekolah SMP Negeri 5 Malunda Nomor : 008/133.02/SMP.05/KP/I/2024, tentang Penunjukan / Pengangkatan Bendahara Dana BOS SMP Negeri 5 Malunda, Ditetapkan di Ulumanda, 10 Januari 2024;
- 1 (satu) lembar fotocopy Surat Pengantar Pencairan Dana BOSP Nomor : 020/TIM-BOSP.MJN/II/2024 Kepada Abdul Khalik, SS..M.Pd. (Kepala Sekolah SMP Negeri 5 Malunda) besaran dana Rp.31.185.000,- tertanggal 26 Februari 2024;
- 1 (satu) lembar fotocopy Rekening Koran Bank Sulselbar Cabang Majene dengan Nomor Rekening 072-002-000017010-0 SMPN 5 Malunda;
- 1 (satu) lembar fotocopy Surat Keputusan Kepala Sekolah SMP Negeri 3 Pamboang Nomor : 003.a/133.02/SMP.3-PMB/KP/I/2024, tentang Pengangkatan Bendahara Bantuan Operasionala Sekolah (BOS) SMP Negeri 3 Pamboang tahun 2024, Ditetapkan di Bababulo, 02 Januari 2024;
- 1 (satu) lembar fotocopy Surat Pengantar Pencairan Dana BOSP Nomor : 160/TIM-BOSP.MJN/III/2024 Kepada Nurliani, S.Pd. (Kepala Sekolah SMP Negeri 3 Pamboang) besaran dana Rp. 85.470.000,- tertanggal 27 Maret 2024;
- 1 (satu) lembar fotocopy Rekening Koran Bank Sulselbar Cabang Majene dengan Nomor Rekening 072-002-000017003-7 SMPN 3 Pamboang;
- 1 (satu) Lembar fotocopy Surat Keputusan Kepala Sekolah SDN No. 18 Bababulo Nomor : 022 / 133.02 / DP ? UPTD.P / SD 18 / KP /I/ 2024, tanggal 29 Januari 2024 tentang Pengangkatan Bendahara Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) Sekolah Dasar Negeri No. 18 Bababulo Tahun Pelajaran TA. 2024;
- 1 (satu) lembar fotocopy Surat Pengantar Pencairan Dana BOSP Nomor : 168/TIM-BOSP.MJN/III/2024 Kepada KAIMUDDIN, S.Pd., Besaran dana Rp. 45.675.000,- tertanggal 28 Maret 2024;
- 1 (satu) Lembar fotocopy Rekening Koran Bank Sulselbar Cabang Majene dengan Nomor Rekening 072-002-0000 17130 -1 nama nasabah 40601453 SDN No. 18 Bababulo;
- 1 (satu) Lembar Fotocopy Surat Keputusan Kepala Sekolah Dasar Negeri No.7 Taukong tentang Pembagian Tugas Guru Dalam Proses Belajar Mengajar Tahun Pelajaran 2023/2024 Ditetapkan di Taukong, 02 Januari 2024;
- 1 (satu) lembar fotocopy Surat Pengantar Pencairan Dana BOSP Nomor : 023/TIM-BOSP.MJN/II/2024 Kepada Sulaiman, S.Pd.M.Pd. (Kepala Sekolah SD Negeri No.7 Taukong) besaran dana Rp.36.225.000,- tertanggal 26 Februari 2024;
- 1 (satu) Lembar fotocopy Rekening Koran Bank Sulselbar Cabang Majene dengan Nomor Rekening 072-002-000017177-7 SDN No. 7 Taukong;
- 1 (satu) lembar fotocopy Surat Keputusan Kepala SDN No 2 Deking Nomor : 005/133.02/DISDIKPORA/MLD/SD.2/KP/I/2024, tentang Penunjukan / Pengangkatan Bendahara BOSP SDN No 2 Deking Tahun 2024, Ditetapkan di Deking, tanggal 3 Januari 20;
- 1 (satu) lembar fotocopy Surat Pengantar Pencairan Dana BOSP Nomor : 063/TIM-BOSP.MJN/III/2024 Kepada Rusli, A.Ma.Pd. (Kepala Sekolah SD Negeri No. 2 Deking) besaran dana Rp.76.230.000,- tertanggal 5 Maret 2024;
- 1 (satu) Lembar fotocopy Rekening Koran Bank Sulselbar Cabang Majene dengan Nomor Rekening 072-002-000017086-0 SDN No 2 Deking;
- 1 (satu) Lembar fotocopy Surat Keputusan Kepala Sekolah SDN No. 4 Mekkatta Nomor : 019 / 133.02 / DISDIKPORA ? MLD / SD 4 / KP / I / 2024, tanggal 26 Januari 2024 tentang Pengangkatan Bendahara Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) SDN No. 4 Mekkatta TA. 2024;
- 1 (satu) lembar fotocopy Surat Pengantar Pencairan Dana BOSP Nomor : 039/TIM-BOSP.MJN/II/2024 Kepada KARIM, S.Pd.SD, dengan besaran dana Rp. 51.030.000,- tertanggal 28 Februari 2024;
- 1 (satu) Lembar fotocopy Rekening Koran Bank Sulselbar Cabang Majene dengan Nomor Rekening 072-002-000017116 -5 nama nasabah 40601453 SDN No. 4 Mekkatta;
- 1 (satu) lembar asli Surat Keputusan Kepala Sekolah Dasar Negeri No. 24 Inpres Paku No : 010/133.02.08/SD 24/KP/I/2024, tentang Penunjukan / Pengangkatan Bendahara Bantuan Operasional Sekolah Tahun Anggaran 2024, Ditetapkan di Paku, 26 Januari 2024;
- 1 (satu) lembar fotocopy Surat Pengantar Pencairan Dana BOSP Nomor : 044/TIM-BOSP.MJN/II/2024 Kepada Bato, S.Pd. (Kepala Sekolah SD Negeri No 24 Paku) besaran dana Rp. 18.900.000,- tertanggal 1 Maret 2024;
- 1 (satu) lembar fotocopy Rekening Koran Bank Sulselbar Cabang Majene dengan Nomor Rekening 072-002-000017171-8 SDN No. 24 Paku;
- 1 (satu) Lembar Asli Surat Keputusan Kepala SDN No.13 Kabiraan Nomor : 005/133.02/DP-ULM/SD.13/TU/I/2024 tentang Penunjukan/Pengangkatan Bendahara BOS SDN No.13 Kabiraan Ditetapkan di Ulumanda, 12 Januari 2024;
- 1 (satu) lembar fotocopy Surat Pengantar Pencairan Dana BOSP Nomor : 071/TIM-BOSP.MJN/III/2024 Kepada Rahmani, S.Pd.,M.Pd (Kepala Sekolah) besaran dana Rp. 35.910.000,- tertanggal 7 Maret 2024;
- 1 (satu) Lembar fotocopy Rekening Koran Bank Sulselbar Cabang Majene dengan Nomor Rekening 072-002-000017078 -9 atas nama nasabah 40601394 SDN No. 13 Kabiraan;
- 1 (satu) Lembar fotocopy Surat Keputusan Kepala Sekolah SMP Negeri 3 Malunda Nomor : 002.1 / 133.02 / SMP.03 / SK / I / 2024, tanggal 3 Januari 2024 tentang Penunjukan / Pengangkatan Bendahara Dana BOS SMP Negeri 3 Malunda Tahun 2024;
- 1 (satu) lembar fotocopy Surat Pengantar Pencairan Dana BOSP Nomor : 145/TIM-BOSP.MJN/III/2024 Kepada H. SUDARMIN SUAIB, S.Pd., MM besaran dana Rp. 99.715.000,- tertanggal 25 Maret 2024;
- 1 (satu) Lembar fotocopy Rekening Koran Bank Sulselbar Cabang Majene dengan Nomor Rekening 072-002-000017020-7 atas nama nasabah 40602584 smpn 3 Malunda;
- 1 (satu) Lembar Fotocopy Surat Keterangan Pelaksana Tugas Nomor : 824.3/1379/2022 yang Bertanda Tangan H. MITHHAR,S.Pd.M.Pd. memberikan rekomendasi kepada MUHAMMAD YUSUF, S.Pd.SD ditugaskan sementara sebagai Pelaksana Kepala Sekolah di SDN No.36 Pupenga Kec. Ulumanda Ditetapkan di Majene, 4 Oktober 2022;
- 1 (satu) lembar fotocopy Surat Pengantar Pencairan Dana BOSP Nomor : 017/TIM-BOSP.MJN/II/2024 Kepada MUHAMMAD YUSUF, S.Pd.SD (Kepala Sekolah SD Negeri 36 Popenga) besaran dana Rp.20.475.000,- tertanggal 26 Februari 2024;
- 1 (satu) Lembar fotocopy Rekening Koran Bank Sulselbar Cabang Majene dengan Nomor Rekening 072-002-000017198-0 SDN No. 36 Popenga;
- 1 (satu) Lembar Fotocopy Surat Keputusan Kepala SMP Negeri 1 Malunda Nomor : 028.a/133.02/SMP.01.MLD/KP/I/2024 tentang Pengangkatan Bendahara Dana Bantuan Operasional Sekolah SMP Negeri 1 Malunda Tahun Anggaran 2024 Ditetapkan di Malunda, 25 Januari 2024;
- 1 (satu) lembar fotocopy Surat Pengantar Pencairan Dana BOSP Nomor : 149/TIM-BOSP.MJN/III/2024 Kepada H. Muhammad Yusuf, S.Pd.,M.Si (Kepala Sekolah SMPN 4 Malunda) besaran dana Rp.184.800.000,- tertanggal 26 Maret 2024;
- 1 (satu) Lembar fotocopy Rekening Koran Bank Sulselbar Cabang Majene dengan Nomor Rekening 072-002-000017016-9 SMPN 1 Malunda;
- 1 (satu) Lembar fotocopy Surat Keputusan Kepala Sekolah SDN No. 21 Salutahongan Nomor : 005 / 133 / 02 / DP / SD.21 / MLD / KP / II / 2024, tanggal 5 Februari 2024 tentang Penunjukan Bendahara BOS SD Negeri 21 Salutahongan Kecamatan Malunda;
- 1 (satu) lembar fotocopy Surat Pengantar Pencairan Dana BOSP Nomor : 041/TIM-BOSP.MJN/II/2024 Kepada SUMI, S.Pd.SD besaran dana Rp. 75.915.000,- tertanggal 28 Februari 2024;
- 1 (satu) Lembar fotocopy Rekening Koran Bank Sulselbar Cabang Majene dengan Nomor Rekening 072-002-000017169-6 atas nama nasabah 40602089 SDN No. 21 Salutahongan;
- 1 (satu) Lembar fotocopy Surat Keputusan Kepala Sekolah SDN No. 35 Jolengmea Nomor : 01.03 / 133.02 / SD 35 / I / 2024, tanggal 02 Januari 2024 tentang Pengangkatan Bendahara Bantuan Operasional Satuan Pendidikan SDN No. 35 Jolengmea TA. 2024;
- 1 (satu) lembar fotocopy Surat Pengantar Pencairan Dana BOSP Nomor : 074 / TIM-BOSP.MJN / III / 2024 Kepada RAHMATIAH, S.Pd.SD., besaran dana Rp.22.635.000,- tertanggal 07 Maret 2024;
- 1 (satu) Lembar fotocopy Rekening Koran Bank Sulselbar Cabang Majene dengan Nomor Rekening 072-002-0000 1719 -71 nama nasabah 40604538 SDN No. 35 Jolengmea;
- 1 (satu) Rangkap Fotocopy Surat Keputusan Kepala Sekolah SDN No. 13 Ulidang Nomor : 02/133.02.06/SDN.13/DS/I/2024 tentang Penunjukan Guru dalam pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Ditetapkan di Ulidang, 03 Januari 2024;
- 1 (satu) lembar fotocopy Surat Pengantar Pencairan Dana BOSP Nomor : 008/TIM-BOSP.MJN/II/2024 Kepada Sarman, S.Pd. (Kepala Sekolah SDN No.13 Ulidang) besaran dana Rp. 56.700.000,- tertanggal 26 Februari 2024;
- 1 (satu) lembar fotocopy Surat Pengantar Pencairan Dana BOSP Nomor : 181/TIM-BOSP.MJN/IV/2024 Kepada Sarman, S.Pd. (Kepala Sekolah SDN No.13 Ulidang) besaran dana Rp. 24.300.000,- tertanggal 1 April 2024;
- 1 (satu) Lembar fotocopy Rekening Koran Bank Sulselbar Cabang Majene dengan Nomor Rekening 072-002-000017059-2 SDN No. 13 Ulidang;
- 1 (satu) Rangkap Fotocopy Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Dan Pemuda Olahraga Kab. Majene Nomor : 069/GTK-SD/DISDIKPORA/I/2024 tentang Penugasan Guru dan Tenaga Kependidikan tidak tetap pada SDN 15 Parallitang Kec. Pamboang Ditetapkan di Majene, 2 Januari 2024;
- 1 (satu) lembar fotocopy Surat Pengantar Pencairan Dana BOSP Nomor : 087/TIM-BOSP.MJN/III/2024 Kepada Gading, S.Pd.I (Kepala Sekolah SD Negeri No.15 Parallitang) besaran dana Rp. 14.490.000,- tertanggal 8 Maret 2024;
- 1 (satu) Lembar fotocopy Rekening Koran Bank Sulselbar Cabang Majene dengan Nomor Rekening 072-002-000017081-9 SDN 15 Parallitang;
- 3 (tiga) Lembar fotocopy Surat Keputusan Bupati Majene Nomor : 821.29 / BKPSDM / 516 / V / 2023, tanggal 3 Mei 2023 tentang Pengangkatan Kepala Sekolah Dasar Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Majene;
- 1 (satu) lembar fotocopy Surat Pengantar Pencairan Dana BOSP Nomor : 002/TIM-BOSP.MJN/II/2024 Kepada MUSLIADI, S.Pdbesaran dana Rp. 67.725.000,- tertanggal 26 Februari 2024;
- 1 (satu) Lembar fotocopy Rekening Koran Bank Sulselbar Cabang Majene dengan Nomor Rekening 072-002-000017061-4 atas nama nasabah 40601188 SDN No. 14 Sumakuyu;
- 1 (satu) Rangkap Fotocopy Surat Keputusan Kepala Sekolah Dasar Negeri No. 49 Pasanggrahan Nomor : 01.006/SD49/II/2023 Ditetapkan di Majene, 6 Februari 2023;
- 1 (satu) lembar fotocopy Surat Pengantar Pencairan Dana BOSP Nomor : 136/TIM-BOSP.MJN/III/2024 Kepada Abdul Halim, S.Pd.M.Si (Kepala Sekolah SD Negeri No.49 Pasanggrahan) besaran dana Rp.68.355.000,- tertanggal 23 Maret 2024;
- 1 (satu) Lembar fotocopy Rekening Koran Bank Sulselbar Cabang Majene dengan Nomor Rekening 072-002-000017190-4 SDN No. 49 Pasanggrahan;
- 1 (satu) Rangkap Asli Surat Keputusan Kepala Sekolah Dasar Negeri No. 43 Inpres Buttu Samang Nomor : 02/133.02/SD.43/KP/I/2024 Tentang Penunjukan Bendahara Dana Bos 2024 Ditetapkan di Majene, 4 Januari 2024;
- 1 (satu) Lembar fotocopy Rekening Koran Bank Sulselbar Cabang Majene dengan Nomor Rekening 072-002-000017187-4 SDN No. 43 Inp Buttu Samang;
- 1 (satu) Rangkap Fotocopy Surat Keputusan Kepala Sekolah SDN No. 58 Pangale Nomor : 006/I33.02/SD.58/I/ 2024, tanggal 27 Januari 2024 tentang Pembentukan Tim BOSP SD Negeri No. 58 Pangale Kecamatan Banggae Timur Kabupaten Majene Tahun 2024.
- 1 (satu) lembar fotocopy Surat Pengantar Pencairan Dana BOSP Nomor : 090/TIM-BOSP.MJN/III/2024 Kepada MUH. IDHAM RAHMAN, S.Pd., M.Si besaran dana Rp. 40.005.000,- tertanggal 14 Maret 2024;
- 1 (satu) Lembar fotocopy Rekening Koran Bank Sulselbar Cabang Majene dengan Nomor Rekening 072-002-000017153-0 nama nasabah 40601483 SDN No. 58 Pangale;
- 1 (satu) Rangkap Fotocopy Surat Keputusan Bupati Majene Nomor : 932/HK/KEP-BUP/X/2022 Tentang Pengangkatan Kepala Sekolah Dasar di Lingkungan Kecamatan Sendana Pemerintah Kabupaten Majene Ditetapkan di Majene, 14 Oktober 2022;
- 1 (satu) lembar fotocopy Surat Pengantar Pencairan Dana BOSP Nomor : 080/TIM-BOSP.MJN/II/2024 Kepada Marlaeni, S.Ag (Kepala Sekolah SDN 19 Limboro) besaran dana Rp. 52.920.000,- tertanggal 28 Februari 2024;
- 1 (satu) Lembar fotocopy Rekening Koran Bank Sulselbar Cabang Majene dengan Nomor Rekening 072-002-000017166-1 SDN 19 Limboro;
- 1 (satu) rangkap Laporan Transaksi Finansial (rekening koran) Bank BRI periode 01 Januari 2024 s/d 31 Januari 2024 dengan nomor rekening 0047-01-001774-53-5 atas nama MUHAMMAD SUBHAN A,MA;
- (satu) rangkap Laporan Transaksi Finansial (rekening koran) Bank BRI periode 01 Februari 2024 s/d 29 Februari 2024 dengan nomor rekening 0047-01-001774-53-5 atas nama MUHAMMAD SUBHAN A,MA;
- 1 (satu) rangkap Laporan Transaksi Finansial (rekening koran) Bank BRI periode 01 Maret 2024 s/d 31 Maret 2024 dengan nomor rekening 0047-01-001774-53-5 atas nama MUHAMMAD SUBHAN A,MA;
- 1 (satu) lembar rekening koran Bank Sulselbar periode 01 Februari 2024 s/d 17 April 2024 dengan nomor rekening 078-201-000000103-1 atas nama MUHAMMAD SUBHAN;
- 1 (satu) rangkap Data Penyaluran Dana BOS Reguler SD dan SMP Tahap I, Gelombang I Tahun 2024 Kabupaten Majene yang dibuat oleh MUHAMMAD SUBHAN;
- 1 (satu) buah buku tulis warna hitam merek sidu perihal catatan pengembalian uang kepada sekolah tanggal 1 Mei 2024;
- 1 (satu) Rangkap Asli Surat Keputusan Kepala SDN No. 23 Tamajannang Nomor : 012/133.02/SD.23/SK/I/2024 Tentang Penunjukan/Pengangkatan Bendahara Dana BOS SDN No.23 Tamajannang Tahun 2024 Ditetapkan di Seppong, 02 Januari 2024;
- 1 (satu) lembar fotocopy Surat Pengantar Pencairan Dana BOSP Nomor : 099/TIM-BOSP.MJN/III/2024 Kepada Sumeati, S.Pd.I, (Kepala Sekolah SD Negeri No.23 Tamajannang) besaran dana Rp.18.900.000,- tertanggal 18 Maret 2024;
- 1 (satu) Lembar fotocopy Rekening Koran Bank Sulselbar Cabang Majene dengan Nomor Rekening 072-002-000017136-0 SDN No. 23 Tamajannang;
- 1 (satu) lembar fotocopy Surat Keputusan Kepala SD Negeri No. 12 lnpres Pettabeang Nomor:004/133. 02/UPTD-MLD/SD. 12/TU/I/2024, tentang Penunjukan / Pengangkatan Bendahara Dana B0S SD Negeri No. 12 Inpres Pettabeang Tahun 2024, Ditetapkan di Pettabeang tanggal 27 Januari 2024;
- 1 (satu) lembar fotocopy Surat Pengantar Pencairan Dana BOSP Nomor : 115/TIM-BOSP.MJN/III/2024 Kepada Nasaruddin, S.Ag. (Kepala Sekolah SD Negeri No. 12 Inpres Pettabeang) besaran dana Rp. 43.785.000- tertanggal 20 Maret 2024;
- 1 (satu) lembar fotocopy Rekening Koran Bank Sulselbar Cabang Majene dengan Nomor Rekening 072-002-000017076-2 SDN No. 12 Inp Pettabeang;
- 2 (dua) Lembar fotocopy Surat Keputusan Kepala Sekolah SDN No. 35 Coci Nomor: 178/133.02 /DP UPTD.P/ SD 35 / KP / 2024, tanggal 30 Januari 2024 tentang Penunjukan / Pengangkatan Bendahara Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) SDN No. 35 Coci TA. 2024;
- 1 (satu) lembar fotocopy Surat Pengantar Pencairan Dana BOSP Nomor: 09/TIM-BOSP.MJNA/III/2024 Kepada AMINUDDIN, S.Pd.SD, dengan besaran dana Rp. 18.900.000,- tertanggal 14 Maret 2024
- 1 (satu) Lembar fotocopy Rekening Koran Bank Sulselbar Cabang Majene dengan Nomor Rekening 072-002-000017199 - 8 nama nasabah 40604726 SDN 35 Coci;
- 1 (satu) Lembar Fotocopy Surat Keputusan Kepala Sekolah SDN No. 10 Palla-pallang Nomor: 421 / 08/2024, tanggal 28 Januari 2024 tentang Penugasan Bendahara / Pengelola Dana (BOS);
- 1 (satu) lembar fotocopy Surat Pengantar Pencairan Dana BOSP Nomor : 055/TIM-BOSP.MJN/III/2024 Kepada TAJUDDIN RASYID, S.Pd besaran dana Rp. 23.625.000,- tertanggal 4 Maret 2024;
- 1 (satu) Lembar fotocopy Rekening Koran Bank Sulselbar Cabang Majene dengan Nomor Rekening 072-002-000017156-4 nama nasabah 40601487 SDN No. 10 Palla-pallang;
- 1 (satu) Rangkap Fotocopy Surat Keputusan Kepala SDN No. 40 Babalombi Nomor : 08 / 133.02.08 / SD.40 / KP / I / 2024 Tentang Penurnjukan/Pengangkatan Bendahara Dana BOS SDN No.40 Babalombi Ditetapkan di Ba'balombi, 27 Januari 2024;
- 1 (satu) lembar fotocopy Surat Pengantar Pencairan Dana BOSP Nomor : 143/TIM-BOSP. MJN/III/2024 Kepada Basir, S.Pd. SD. (Kepala Sekolah SD Negeri No.40 Babalombi) besaran dana Rp.18.900. 000,- tertanggal 25 Maret 2024;
- 1 (satu) Lembar fotocopy Rekening Koran Bank Sulselbar Cabang Majene dengan Nomor Rekening 072-002-000017205-6 SDN No. 40 Babalombi;
- 1 (satu) Lembar Asli Surat Keputusan Kepala Sekolah SDN No. 29 Totolisi No. 412 /018/2024, tanggal 26 Januari 2024 tentang Pengangkatan Bendahara Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) SDN No. 29 Inpres Totolisi TA. 2024, Ditetapkan di Pundau, Pada tanggal 26 Januari 2024;
- 1 (satu) lembar fotocopy Surat Pengantar Pencairan Dana BOSP Nomor : 030/TIM-BOSP. MJNI/2024 Kepada ABDUL RIFAAD, S.Pd.SD, Besaran dana Rp. 27.405.000,- tertanggal 28 Maret 2024;
- 1 (satu) Lembar fotocopy Rekerning Koran Bank Sulselbar Cabang Majene dengan Nomor Rekening 072-002-000017045-2 nama nasabah 40601170 SDN No. 29 Totolisi;
- 1 (satu) lembar fotocopy Surat Keputusan Kepala SDN No 16 . Inpres Tanisi Nomor 007/133.02/SD. 16/SKI/2024, tentang Penunjukan / Pengangkatan Bendahara Dana BOS SDN No.16 Inpres Tanisi Tahun 2024, Ditetapkan di Tanisi pada tanggal 25 Januari 2024;
- 1 (satu) lembar fotocopy Surat Pengantar Pencairan Dana BOSP Nomor : 092/TIM-B0SP.MJNIIV2024 Kepada Nur Said, S.Ag. (Kepala Sekolah SD Negeri No. 16 Inpres Tanisi) besaran dana Rp.48.195.000,- tertanggal 14 Maret 2024;
- 1 (satu) lembar asli Rekening Koran Bank Sulselbar Cabang Majene dengan Nomor Rekening 072-002-000017129-7 SDN No 16 Tanisi;
- 1 (satu) Rangkap Fotocopy Surat Keputusan Bupati Majene Nomor : 821.29/BKPSDM/1521/XII/2023 Tentang Pengangkatan Kepala Sekolah Dasar Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Majene Ditetapkan di Majene, tanggal 8 Desember 2023;
- 1 (satu) lembar fotocopy Surat Pengantar Pencairan Dana BOSP Nomor : 042/TIM-BOSP.MJN/II/2024 Kepada SULAIMAN, S.Pd. (Kepala Sekolah SD Negeri No 29 Kalausu) besaran dana Rp18.900.000,- tertanggal 29 Februari 2024;
- 1 (satu) Lembar fotocopy Rekening Koran Bank Sulselbar Cabang Majene dengan Nomor Rekening 072-002-000017095-9 SDN No. 29 Kalausu;
- 1 (satu) Rangkap Fotocopy Surat Keputusan Kepala SDN No. 27 Tatibajo Nomor :08/133.02.08/SD. 27/KP/I/2024 Tentang Penunjukan/Pengangkatan Bendahara Dana BOS SDN No. 27 Tatibajo Ditetapkan di Tatibajo, 27 Januari 2024;
- 1 (satu) lembar fotocopy Surat Pengantar Pencairan Dana BOSP Nomor : 144TIM-BOSP.MJNI/2024 Kepada Kaco A., S.Pd. (Kepala Sekolah SD Negeri No. 27 Tatibajo) besaran dana Rp. 13.230. 000,- tertanggal 25 Maret 2024;
- 1 (satu) Lembar fotocopy Rekening Koran Bank Sulselbar Cabang Majene dengan Nomor Rekening 072-002-000017093-2 SDN No. 27 Tatibajo;
- 1 (satu) lembar Fotocopy Surat Keputusan Kepala Sekolah Dasar Negeri No. 33 Buttutala Nomor 002/133.02/DP/SD. 33/MLD/SK/I/2024 Tentang Pengangkatan Bendahara pada SDN No. 33 Buttutala Tahun Anggaran 2024 Ditetapkan di Buttutala, 02 Januari 2024;
- 1 (satu) lembar fotocopy Surat Pengantar Pencairan Dana BOSP Nomor : 132/TIM-BOSP MJNII/2024 Kepada Arifin, S.Pd. (Kepala Sekolah SD Negeri No. 33 Buttu Tala) besaran dana Rp. 14.490.000,- tertanggal 22 Maret 2024;
- 1(satu) Lembar fotocopy Rekening Koran Bank Sulselbar Cabang Majene dengan Nomor Rekening 072-002-0000171 04-1 SDN No. 33 Buttu Tala;
- 1 (satu) Rangkap Fotocopy surat keputusan Surat Keputusan Bupati Majene Nomor : 175 / HK / KEP-BUP / I / 2018 tentang Mutasi dan Pengangkatan Kepala Sekolah Lingkup Pemerintah Kab. Majene tanggal 16 Januari 2018;
- 1 (satu) lembar fotocopy Surat Pengantar Pencairan Dana BOSP Nomor : 029/TIM-BOSP.MJN/II/2024 Kepada HARDI, S.Pd. (Kepala Sekolah SD Negeri No 6 Kabiraan) besaran dana Rp. 22.050.000,- tertanggal 27 Februari 2024;
- 1 (satu) Lembar fotocopy Rekening Koran Bank Sulselbar Cabang Majene dengan Nomor Rekening 072-002-000017121-1 SDN No. 6 Kabiraan;
- 1 (satu) Rangkap Fotocopy surat keputusan Kepala Sekolah SDN No. 1 Sasende, Nomor : 134 / 133.02/DIKPORA-MLD/SD.1/I/2024 tentang Penunjukan Guru Dalam Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), atas nama yang bertanda tangan RAHMADI, S.Pd Ditetapkan di Malunda, tanggal 27 Januari 2024;
- 1 (satu) lembar fotocopy Surat Pengantar Pencairan Dana BOSP Nomor : 120/TIM-BOSP.MJN/III/2024 Kepada RAHMADI, S.Pd. (Kepala Sekolah SD Negeri No 1 Sasende) besaran dana Rp.82.845.000,- tertanggal 20 Maret 2024;
- 1 (satu) Lembar fotocopy Rekening Koran Bank Sulselbar Cabang Majene dengan Nomor Rekening 072-002-000017168-8 SDN No. 1 Sasende;
- 1 (satu) Lembar fotocopy Surat Keputusan Kepala Sekolah SDN No. 38 Pao - Pao Nomor: 002 / 133.02 /SD.16/ SK/1/ 2024, tanggal 25 Januari 2024 tentang Pengangkatan Bendahara Banuan Operasional Sauan Pendidikan (BOSP) SDN No. 38 Pao - Pao TA. 2024;
- 1 (satu) lembar fotocopy Surat Pengantar Pencairan Dana B0SP Nomor : 093/TIM-B0SP MJN/III/2024 Kepada SAKUR, S.Pd., Besaran dana Rp. 32.445.000,- tertanggal 14 Maret 2024;
- 1 (satu) Lembar fotocopy Rekening Koran Bank Sulselbar Cabang Majene dengan Nomor Rekening 072-002-0000 17204 - 8 nama nasabah 69769375 SDN No. 38 Pao ? Pao;
- 1 (satu) Lembar Asli Surat Keputusan Kepala Sekolah Dasar Negeri No. 9 Inpres Sasende Nomor 004/133.02/DISDIKPORA-MLD/SD.9/KP/2024 Tentang Penunjukan/Pengangkatan Berndahara Dana BOS Sekolah Dasar Negeri No. 9 Sasende Tahun 2024 Ditetapkan di Malunda, 04 Januari 2024;
- 1 (satu) lembar fotocopy Surat Pengantar Pencairan Dana BOSP Nomor : 094/TIM-BOSP. MJN/III/2024 Kepada Supriadi, S.Pd.l. (Kepala Sekolah SD Negeri No. 9 Sasende) besaran dana Rp.68.040.000,-tertanggal 14 Maret 2024;
- 1 (satu) Lembar fotocopy Rekening Koran Bank Sulselbar Cabang Majene dengan Nomor Rekening 072-002-000017155-6 Nama Nasabah 40601485 SDN No. 9 Sasende;
- 1 (satu) Lembar Fotocopy Surat Keputusan Kepala Sekolah Dasar Negeri 39 Batususun Nomor 005/133.2/DP-MLD/SDN. 39/KP/I/2024 Terntang Penunjukan Bendahara Dana BOS SD Negeri 39 Batususun Kecamatan Malunda Ditetapkan di Batususun, 05 Januari 2024;
- 1 (satu) Lembar fotocopy Surat Pengantar Pencairan Dana BOSP Nomor : 048/TIM-BOSP.MJN/III/2024 Kepada Haeluddin, S.Pd. (Kepala Sekolah SD Negeri 39 Batususun) besaran dana Rp.21.420.000,- tertangga 04 Maret 2024;
- 1 (satu) Lembar fotocopy Rekening Koran Bank Sulselbar Cabang Majene dengan Nomor Rekening 072-002-000017203-0 Nama Nasabah 69760559 SDN No. 39 Batususun;
- 1 (satu) Lembar Asli surat keputusan Kepala Sekolah SDN No. 5 Bambangan, Nomor : 010 /133.02/DP-MLD/SD.5/KP/I/2024 tentang Penunjukan / Pengangkatan Bendahara Dana BOS SDN No. 5 Bambangan Tahun 2024, Ditetapkan di Bambangan tanggal 26 Januari 2024 atas nama yang bertanda tangan DARWIN, S.Pd.,M.Pd;
- 1 (satu) lembar fotocopy Surat Pengantar Pencairan Dana BOSP Nomor : 058/TIM-BOSP.MJN/III/2024 Kepada DARWIN, S.Pd.,M.Pd. (Kepala Sekolah SD Negeri No 5 Bambangan) besaran dana Rp.27.720.000,- tertanggal 5 Maret 2024;
- 1 (satu) Lembar fotocopy Rekening Koran Bank Sulselbar Cabang Majene dengan Nomor Rekening 072-002-000017040-1 SDN No. 5 Bambangan;
- 1 (satu) Rangkap Asli Surat Keputusan Kepala Sekolah Dasar Negeri Nomor 34 Udunglemo Nomor : 31/SD.34/BOSP/II/2024 Tentang Pengangkatan Bendahara Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) Tahun Anggaran 2024 Ditetapkan di Udunglemo, 05 Januari 2024;
- 1 (satu) lembar fotocopy Surat Pengantar Pencairan Dana BOSP Nomor : 045/TIM-BOSP.MJN/II/2024 Kepada Sakani, S.Pd. (Kepala Sekolah SD Negeri No.34 Udung lemo) besaran dana Rp.18.900.000,- tertanggal 1 Maret 2024;
- 1 (satu) Lembar fotocopy Rekening Koran Bank Sulselbar Cabang Majene dengan Nomor Rekening 072-002-000017179-3 Atas nama 40602115 SDN No. 34 Udung lemo;
- 1 (satu) Rangkap Fotocopy Keputusan Bupati Majene Nomor : 100.3.3.2 / 86 / II / Tahun 2024 Tentang Pembentukan Tim Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan Kabupaten Majene Tahun Anggaran 2024 ditetapkan di Majene pada tanggal 12 Februari 2024;
- 1 (satu) Rangkap Print Out Salinan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 63 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan;
- 1 (satu) Rangkap Print Out Salinan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan;
- 1 (satu) Lembar Fotocopy Surat Keputusan Kepala Sekolah SD Negeri No. 19 Inp. Tamerimbi Nomor : 07/133.02.08/SD.19/KP/I/2024 Tentang Penunjukan Bendahara Bantuan Operasional Sekolah SD Negeri No. 19 Inp. Tamerimbi Ditetapkan di Ulumanda 11 Januari 2024;
- 1 (satu) lembar fotocopy Surat Pengantar Pencairan Dana BOSP Nomor : 140/TIM-BOSP.MJN/III/2024 Kepada Juki, S.Pd.SD. (Kepala Sekolah SD Negeri No. 19 Tammerimbi) besaran dana Rp.16.697.000,- tertanggal 25 Maret 2024;
- 1 (satu) Lembar fotocopy Rekening Koran Bank Sulselbar Cabang Majene dengan Nomor Rekening 072-002-000017053-3 Nama Nasabah 40601180 SDN No. 19 Tammerimbi;
- Surat Keputusan Bupati Majene Nomor: 813 / BK-DD / 504 / IV/ 2009, tanggal 11 Juni 2009 tentang Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) atas nama MUHAMMAD SUBHAN, A.Ma;
- Surat Keputusan Bupati Majene Nomor: 821.2/BK-DD/ 1272 /IX/ 2011, tanggal 30 September 2010 tentang Pengangkatan menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) atas nama MUHAMMAD SUBHAN, A.Ma;
- Surat Keputusan Bupati Majene Nomor : 823.2 /BKPSDM / 455 /X/ 2017, tanggal 23 Oktober 2017 tentang tentang Kenaikan Pangkat Pengatur Tingkat I golongan ruang Il/d atas nama MUHAMMAD SUBHAN, A.Ma;
- Surat Keputusan Bupati Majene Nomor: 820 /BKPSDM/854 /I V/2021, tanggal 08 April 2021 tentang Mutasi Pegawai Negeri Sipil dalam lingkup Pemerintah Kabupaten Majene atas nama MUHAMMAD SUBHAN, A.Ma sebagai Pengadministrasi Perencanaan dan Program pada Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kab. Majene;
- 1 (satu) lembar fotocopy Surat Keputusan Kepala Sekolah SD Negeri 50 Inpres Konja Nomor : 02 b /133.02/DP-UPTD-P/SD.50/KU/I/2024 tentang Penunjukan Bendahara Bantuan Operasional Sekolah SD Negeri 50 Inpres Konja, Ditetapkan di Pallarangan, tanggal 15 Januari 2024;
- 1 (satu) lembar fotocopy Surat Pengantar Pencairan Dana BOSP Nomor : 152/TIM-BOSP.MJN/III/2024 Kepada Arifuddin, S.Pd. (Kepala Sekolah SD Negeri 50 Inpres Konja) besaran dana Rp.28.980.000,- tertanggal 26 Maret 2024;
- 1 (satu) lembar fotocopy Rekening Koran Bank Sulselbar Cabang Majene dengan Nomor Rekening 072-002-000017158-1 SDN 50 Inp Konja.
- 1 (satu lembar fotocopy Surat Keputusan Kepala SDN No. 11 Galung 036/133.02/DP.UPTD.P/SD.11/KP/2024 tentang Penunjukan / Pengangkatan Bendahara BOS SDN No. 11 Galung Tahun 2024 Ditetapkan di Pamboang. 29 April 2024;
- 1 (satu) lembar fotocopy Surat Pengantar Pencairan Dana BOSP Nomor: 038/TIM-BOSP.MJN/II/2024 kepada SATRIUDDIN, S.Ag. (Kepala Sekolah SD Negeri No. 11 Galung) besaran dana Rp.20.475.000,- tertanggal 27 Februari 2024;
- 1 (satu) lembar fotocopy Surat Keputusan Kepala Sekolah SDN No. 14 Bambangan Nomor 08/133.02/DP/SD.14/KP/I/2024 tanggal 22 Januari 2024 tentang Pengangkatan Bendahara Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) SDN No. 14 Bambangan TA 2024;
- 1 (satu) lembar fotocopy Surat Pengantar Pencairan Dana BOSP Nomor 100/TIM-BOSP.MJN/III/2024 kepda HASBI, S.Pd.SD. Besaran dana Rp.34.020.000,- tertanggal 18 Maret 2024;
- 1 (satu) lembar fotocopy rekening koran bank Sulselbar Cabang Majene dengan nomor rekening 072-002-0000 17128-9 nama nasabah 40601451 SDN No. 14 Bambangan;
- Uang tunai sejumlah Rp37.097.000,00 (tiga puluh tujuh juta sembilan puluh tujuh ribu rupiah);
- Uang tunai sejumlah Rp1.133.000,00 (satu juta seratus tiga puluh tiga ribu rupiah);
Putusan PN MAMUJU Nomor 5/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mam |
|
Nomor | 5/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mam |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2025 |
Tanggal Register | 10 Februari 2025 |
Lembaga Peradilan | PN MAMUJU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua R. Hendy Nurcahyo Saputro |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Syamsuardi, Br Hakim Anggota I Gede Subagyo |
Panitera | Panitera Pengganti Hamzah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada yang berhak melalui Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Majene; 279. Uang tunai sejumlah Rp.550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah) yang diterima langsung dari MUHAMMAD SUBHAN, A.Ma pada Hari Rabu tanggal 1 Mei 2024 sekitar pukul 10.00 Wita bertempat di Lingk. Deteng-deteng Kel. Totoli Kec. Banggae Kab. Majene; 280. Uang tunai sejumlah Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) yang diterima langsung dari MUHAMMAD SUBHAN, A.Ma pada hari Rabu tanggal 1 Mei 2024 sekitar pukul 12.30 Wita bertempat di Ling. Somba Timur Kel. Mosso Kec. Sendana Kab. Majene; 281. Uang Tunai sejumlah Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) yang diterima langsung dari MUHAMMAD SUBHAN, A.Ma., pada hari Rabu tanggal 01 Mei 2024 sekitar pukul 22.00 Wita bertempat di Jalan Poros Majene-Mamuju Dusun Banua Utara Desa Banua Sendana Kecamatan Sendana Kabupaten Majene; 282. Uang Tunai sejumlah Rp. 195.000,- (seratus sembilan puluh lima ribu rupiah) yang diterima langsung dari MUHAMMAD SUBHAN, A.Ma pada hari Rabu tanggal 01 Mei 2024 sekitar pukul 17.00 Wita bertempat di Dusun Mekkatta Desa Mekkatta Kecamatan Malunda Kabupaten Majene; 283. Uang Tunai sejumlah Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) yang diterima langsung dari MUHAMMAD SUBHAN, A.Ma., pada hari Rabu tanggal 01 Mei 2024 sekitar pukul 22.00 Wita bertempat di Dusun Podang Desa Banua Sendana Kecamatan Sendana Kabupaten Majene; 284. Uang tunai sejumlah Rp.280.000,- (dua ratus delapan puluh ribu rupiah) yang diterima langsung dari MUHAMMAD SUBHAN, A.Ma pada hari Rabu tanggal 01 Mei 2024 sekitar pukul 18.00 Wita bertempat di Ling. Banua Kel. Malunda Kec. Malunda Kab. Majene; 285. Uang Tunai sejumlah Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) yang diterima langsung dari MUHAMMAD SUBHAN, A.Ma., pada hari Rabu tanggal 01 Mei 2024 sekitar pukul 16.00 Wita bertempat di Dusun Mosso Barat Desa Lombong Timur Kecamatan Malunda Kabupaten Majene; 286. Uang tunai sejumlah Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) yang diterima langsung dari MUHAMMAD SUBHAN, A.Ma pada hari Rabu tanggal 1 Mei 2024 sekitar pukul 13.00 Wita bertempat di Dusun Lombongan Desa Tameroddo Utara Kec. Tameroddo Sendana Kab. Majene; 287. Uang Tunai sejumlah Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) yang diterima langsung dari MUHAMMAD SUBHAN, A.Ma., pada hari Rabu tanggal 01 Mei 2024 sekitar pukul 17.30 Wita bertempat di Dusun Mosso Barat Desa Lombong Timur Kecamatan Malunda Kabupaten Majene; 288. Uang tunai sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) yang di serahkan oleh MUHAMMAD SUBHAN, A. Ma pada hari Rabu tanggal 01 Mei 2024 sekitar pukul 17.00 wita bertempat di rumah kepala sekolah SDN No. 4 Mekkatta atas nama KARIM S.Pd; 289. Uang tunai sejumlah Rp.350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) yang diterima dari MUHAMMAD SUBHAN, A.Ma melalui pada hari Rabu tanggal 1 Mei 2024 sekitar pukul 16.00 Wita bertempat di Dusun Karalembang Desa Lombong Timur Kec. Malunda Kab. Majene; 290. Uang tunai sejumlah Rp.750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) yang diterima langsung dari MUHAMMAD SUBHAN, A.Ma pada Hari Rabu tanggal 1 Mei 2024 sekitar pukul 17.00 Wita bertempat di Mosso Barat Desa Lombong Timur Kec. Malunda Kab. Majene; 291. Uang Tunai Sejumlah Rp. 4.800.000,- (empat juta delapan ratus ribu rupiah); 292. Uang Tunai Sejumlah Rp. 28.155.000,- (dua puluh delapan juta seratus lima puluh lima ribu rupiah). Dengan Total uang tunai sejumlah Rp38.230.000.-00 (tiga puluh delapan juta dua ratus tiga puluh ribu rupiah); Oleh karena berdasarkan Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari Inspektorat Kabupaten Majene Nomor: 700.099/LHP/XII/2024 Tanggal 02 Desember 2024, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara yaitu sejumlah Rp37.097.000,00 (tiga puluh tujuh juta sembilan puluh tujuh ribu rupiah), maka barang bukti berupa uang tunai tersebut diatas, dengan rincian sebagai berikut: Dirampas untuk negara; Dikembalikan kepada Terdakwa; 293. 1 (satu) Unit Laptop Merek Lenovo IdeaPad S145 Warna Hitam; 294. 1 (satu) Unit Handphone Merek Samsung Galaxy A13 Warna Abu-Abu Hitam dengan nomor IMEI 1 356185418166921/01 IMEI 2 358553968166922/01; 295. 1 (satu) Buku Tabungan Bank BRI Simpedes dengan nomor rekening 0047-01-001774-53-5 atas nama MUHAMMAD SUBHAN A,MA; 296.1 (satu) Buku SIMPEDA (Simpanan Pembangunan Daerah) Bank Sulselbar dengan nomor rekening 078-201-000000103-1 atas nama MUHAMMAD SUBHAN; Dikembalikan kepada Terdakwa; Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 11 Juni 2025 |
Tanggal Dibacakan | 11 Juni 2025 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 5/Pid.Sus-TPK/2025/PN_Mam.zip
- Download PDF
- 5/Pid.Sus-TPK/2025/PN_Mam.pdf
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada