- Menyatakan Terdakwa ATEP YUDI bin EDI RUSWANDI tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi secara bersama sama sebagaimana dimaksud dalam Dakwaan Primair;
- Membebaskan Terdakwa oleh karenanya dari Dakwaan Primair;
- Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sama sebagaimana dimaksud dalam Dakwaan Subsidair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bundel dokumen fotocopy Pedoman Pelaksanaan Ploting No : 101HEC/08/2023 No : B.701/Mbd/08/2023 tentang Aplikasi dan Kredit Talangan Pasar Rakyat Indonesia (PARI).
- 1 (satu) bundel dokumen Buku KUR Super Mikro dan KUR Mikro Nomor : SE.07-DIR/DIR/KRD/03/2023.
- 1 (satu) bundel dokumen Surat Edaran Nomor : SE.29-DIR/KRD/05/2019.
- Rekening koran 17 debitur, atas nama :
- IRWANSYAH
- SARTIKA SINTIASARI
- DEDE ARI MUHAMMAD IKBAL
- AYUB SOLEH
- RIVAL
- ENOK NURHAYATI
- ILHAM PADILAH
- TANTOWI RAMADAN
- ALI NURDIN
- DEDI HERMANTO
- ENAH HUNAEDNAH
- DAN MUHAMAD
- HAMDAN SAPUTRAS
- ELAN SUHERLAN
- GIYAN AVERTA
- MEMBI MEDIA MULYANA
- ENENG IIN MUTMAINAH
- Berkas pinjaman 17 debitur, dengan rincian :
- 1 (bundel) nerkas pinjaman An. IRWANSYAH dengan rincian :
- SPH senilai Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) tanpa ditandatangani, tanggal 06 Desember 2023;
- SPH senilai Rp240.000.000,00 (dua ratus empat puluh juta rupiah) tanpa ditandatangani, tanggal 05 Oktober 2023;
- SPH senilai Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) tanpa ditandatangani, tanggal 26 Agustus 2023;
- SPH senilai Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) ditandatangani; tanggal 13 Juni 2023;
- Detil Monitoring tanggal 19 September 2023 Surat Keterangan Usaha Nomor : 500.4/0864/05.1007/VI/2023.
- 1 (bundel) berkas pinjaman An. SARTIKA SINTIASARI dengan rincian :
- SPH senilai Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) ditandatangani; tanggal 26 Juni 2023;
- Detil monitoring tanggal 26 Juni 2023;
- Surat keterangan usaha Nomor : 500.4/0909/05.1007/VI/2023.
- 1 (bundel) berkas pinjaman An. PUDIN SAPRUDIN dengan rincian:
- SPH senilai Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) ditandatangani, tanggal 21 Agustus 2023;
- SPH senilai Rp360.000.000,00 (tiga ratus enam puluh juta rupiah) tanpa ditandatangani, tanggal 23 Agustus 2023;
- SPH senilai Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) tanpa ditandatangani, tanggal 23 November 2023;
- SPH senilai Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) tanpa ditandatangani, tanggal 18 Oktober 2023;
- SPH senilai Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) tanpa ditandatangani; tanggal 13 September 2023;
- Detil Monitoring tanggal 21 Agustus 2023;
- 1 (bundel) berkas pinjaman An. DEDE ARI MUHAMAD IKBAL dengan rincian
- SPH senilai Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) ditandatangani; tanggal 08 November 2023;
- Detil monitoring tanggal 08 November 2023;
- Surat Keterangan Usaha Nomor : 500.4/1491/05.1007/IX/2023 tanggal 2 November 2023;
- 1 (bundel) berkas pinjaman An. AYUB SOLEH dengan rincian :
- SPH senilai Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah) ditandatangani;tanggal 4 Oktober 2023;
- Detil monitoring tanggal 04 Oktober 2023;
- Surat Keterangan Usaha Nomor : 500.4/1375/05.1007/X/2023;
- BPKB No J-02028123 a/n Dede Herlan (Asli);
- 1 (bundel) berkas pinjaman An. RIVAL dengan rincian :
- SPH senilai Rp75.000.000.00,00 (tujuh puluh lima juta rupiah) ditandatangani; tanggal 03 Agustus 2023;
- Detil Monitoring tanggal 30 Agustus 2023;
- Surat Keterangan Usaha Nomor : 500.4/1230/05.1007/VIII/2023 tanggal 24 Agustus 2023;
- 1 (bundel) berkas pinjaman An. ENOK NURHAYATI dengan rincian :
- SPH senilai Rp50.000.000.00,00 (lima puluh juta rupiah) ditandatangani, tanggal 14 Oktober 2022;
- SPH senilai Rp200.000.000.00 (dua ratus juta rupiah) ditandatangani;tanggal 29 Mei 2023;
- Surat Pernyataan Tidak Mampu Membayar (tulis tangan);
- BPKB No 0684956 a/n Ahmarna (Asli);
- SHM No 01950 a/n ENENG IIN MUTMAINAH (Asli);
- SPPT a/n NUNU/ ECIN;
- 1 (bundel) berkas pinjaman An. ILHAM PADILAH dengan rincian :
- SPH senilai Rp320.000.000.00 (tiga ratus dua puluh juta rupiah) tanpa ditandatangani, tanggal 01 Desember 2023;
- SPH senilai Rp240.000.000.00 (dua ratus empat puluh juta rupiah) tanpa ditandatangani, tanggal 01 November 2023;
- SPH senilai Rp50.000.000.00 (lima puluh juta rupiah) tanpa ditandatangani, tanggal 30 Agustus 2023;
- SPH senilai Rp75.000.000.00 (tujuh puluh lima juta rupiah) ditandatangani; tanggal 19 September 2023;
- Detil Monitoring tanggal 19 September 2023;
- Surat Keterangan Usaha Nomor:500.4/1034/05.1002/IX/2023;
- BPKB No L-08980828 a/n. DEDE PERMANA (Asli).
- 1 (bundel) berkas pinjaman An. TANTOWI RAMADAN dengan rincian :
- SPH senilai Rp100.000.000.00 (seratus juta rupiah) ditandatangani, 17 Oktober 2023;
- SPH senilai Rp320.000.000.00 (tiga ratus dua puluh juta rupiah) tanpa ditandatangani; tanggal 22 Desember 2023;
- Detil Monitoring tanggal 19 Agustus 2022;
- Surat Keterangan Usaha Nomor : 500.4/0833/05.1002/VIII/2022 tanggal 12 Agustus 2022;
- BPKB No 7398098 a/n. SUBRI (Asli).
- 1 (bundel) berkas pinjaman An. AALI NURDIN dengan rincian :
- SPH senilai Rp35.000.000.00,00 (tiga puluh lima juta rupiah) ditandatangani;tanggal 19 September 2023;
- Detil Monitoring tanggal 19 September 2023;
- Surat Keterangan Usaha Nomor : 148.46/Ekbang tanggal 15 September 2023;
- 1 (bundel) berkas pinjaman An. DEDI HERMANTO dan ENAH HUNAENAH dengan rincian :
- SPH atas nama Enah Hunaenah senilai Rp360.000.000.00 (tiga ratus enam puluh juta rupiah) tanpa ditandatangani, tanggal 26 Desember 2023;
- SPH atas nama Enah Hunaenah senilai Rp10.000.000.00 (sepuluh juta rupiah) ditandatangani, tanggal 27 Juli 2023;
- SPH atas nama Dedi Hermanto senilai Rp75.000.000.00 (tujuh puluh lima juta rupiah) ditandatangani; tanggal 16 Juni 2023;
- Surat Keterangan Usaha Nomor : 148/122/Ekbang tanggal 27 Juli 2023;
- Surat Keterangan Lunas Nomor : 0342/SK-ADMF/0211/VII/2023 tanggal 15 Juni 2023;
- Detil Monitoring tanggal 16 Juni 2023;
- Surat Keterangan Usaha Nomor : 148/64/Ekbang tanggal 14 Juni 2023;
- 1 (bundel) berkas pinjaman An. DEAN MUHAMAD dengan rincian :
- SPH senilai Rp360.000.000.00 (tiga ratus enam puluh juta rupiah) tanpa ditandatangani, tanggal 28 Desember 2023;
- SPH senilai Rp100.000.000.00 (seratus juta rupiah), ditandatangani, tanggal 16 Agustus 2023;
- SPH senilai Rp50.000.000.00 (lima puluh juta rupiah), ditandatangani; tanggal 19 Agustus 2022;
- Detil Monitoring tanggal 16 Agustus 2023;
- Surat Keterangan Usaha Nomor : 500.4/0835/05.1002/VIII/2022 tanggal 12 Agustus 2022;
- BPKB No 2710997 a/n MAMAN S. (Asli);
- 1 (bundel) berkas pinjaman An. HAMDAN SAPUTRA dengan rincian
- SPH senilai Rp50.000.000.00 (lima puluh juta rupiah) ditandatangani; tanggal 16 Juni 2023;
- Surat Keterangan Usaha Nomor : 148/63/Ekbang tanggal 14 Juni 2023;
- BPKB No N-00874582 a/n EVI SUSANTI (Asli);
- 1 (bundel) berkas pinjaman An. ELAN SUHERLAN dengan rincian :
- SPH senilai Rp50.000.000.00 (lima puluh juta rupiah) ditandatangani; tanggal 13 Juni 2023;
- Surat Keterangan Usaha Nomor : 148/82/Ekbang tanggal 13 Juni 2023;
- Detil Monitoring.
- 1 (bundel) berkas pinjaman An. GIYAN VERDA dengan rincian :
- SPH senilai Rp350.000.000.00 (tiga ratus lima puluh juta rupiah) ditandatangani, tanggal 9 Januari 2024;
- SPH senilai Rp75.000.000.00 (tujuh puluh lima juta rupiah), ditandatangani tanggal 22 November 2022;
- Fotocopy/Salinan Sertifikat Hak Milik No 0042 a/n Usep Sumantri
- SPPT a/n Usep Sumantri;
- SKKTYD No 001/2002/XI/2023 a/n USEP SUMANTRI;
- Foto Pengambilan Jaminan BPKB No K-01145282 a/n. Ipan Rivanda
- 1 (bundel) berkas pinjaman An. MEMBI MEDIA MULYANA dengan rincian :
- SPH senilai Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) tanpa ditandatangani, tanggal 29 Desember 2023;
- Fotocopy/ Salinan Surat Keterangan Usaha Nomor : 500.4/1352/05.1007/XI/2023 tanggal 26 September 2023;
- 1 (bundel) berkas pinjaman An. ENENG IIN MUTMAINAH dengan rincian :
- SPH senilai Rp500.000.000.00 (lima ratus juta rupiah) tanpa ditandatangani, tanggal 29 Desember 2023;
- SPH senilai Rp245.000.000.00 (dua ratus empat puluh lima juta rupiah) tanpa ditandatangani, tanggal 28 Oktober 2023;
- SPH senilai Rp240.000.000.00 (dua ratus empat puluh juta rupiah) tanpa ditandatangani, tanggal 28 September 2023;
- SPH senilai Rp140.000.000.00 (seratus empat puluh juta rupiah) tanpa ditandatangani, tanggal 18 Agustus 2023;
- SPH senilai Rp100.000.000.00 (seratus juta rupiah) ditandatangani, tanggal 19 April 2023;
- SPH senilai Rp250.000.000.00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) ditandatangani, tanggal 14 April 2023;
- SPH senilai Rp75.000.000.00 (tujuh puluh lima juta rupiah) ditandatangani; tanggal 3 November 2023;
- Detil Monitoring tanggal 19 April 2024;
- Surat Keterangan Usaha Nomor:500.4/0632/05.1007/IV/2023 tanggal 14 April 2023;
- SHM No. 01276 a/n. ENENG IIN MUTMAINAH (Asli);
- angka 5.5, yakni : BPKB NO J-02028123 A/n. DEDE HERLAN;
- angka 5.7, yakni : BPKB NO 0684956 A/n. AHMARNA dan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. : 01950 A/n. ENENG IIN MUTMAINAH;
- angka 5.8, yakni : BPKB No. : L-08980828 A/n. DEDE PERMANA;
- angka 5.9, yakni : BPKB No. : 7398098 A/n.SUBRI;
- angka 5.12, yakni : BPKB No. : 2710997 A/n. MAMAN S.;
- angka 5.13, yakni : BPKB No. : N-00874582 A/n. EVI SUSANTI
- angka 5.15, yakni : Sertifikat Hak Milik (SHM) No. : 0042 A/n. USEP SUMANTRI;
- angka 5.17, yakni : Sertifikay Hak Milik (SHM) No. : 01276 A/n. ENENG IIN MUTMAINAH;
- 1 (satu) bundel Foto kunjungan usaha 18 Debitur;
- 1 (satu) bundel fotocopy Surat Keputusan Pemimpin Cabang BRI Tasikmalaya.
- No. Kep. : 2-KC/VI/LYI/01/2022 tanggal 10 Januari 2022 atas nama REZI HERIZAL;
- No. Kep. : 2-KC/VI/LYI/12/2022 tanggal 23 Desember 2021 atas nama DODY SURYADY;
- No. Kep. : R.174.e-HCP/BIN/03/2023 tanggal 24 Maret 2023 atas nama ATEPt YUDI;
- 1 (satu) bundel fotocopy Putusan Delegasi Wewenang Kredit Individual Kredit Perfoming
- Nomor: R. 70-KC-VI/ADK/02/2022 tanggal 2 Februari 2022 atas nama Dody Suryadi;
- Nomor: R. 72-KC-VI/CRO/07/2023 tanggal 10 Juli 2023 atas nama Atep Yudi;
- 1 (satu) bundel Laporan Hasil Audit BRI Unit Kawalu Branch office BRI Tasikmalaya Nomor : R.30/RAOBDG/04/2024 Tanggal 30 April 2024;
- KTP An. AYUB SHOLEH dengan alamat KP. Gunung Bitung RT.002 RW.008 Karang Anyar Kec. Kawalu Kota Tasikmalaya;
- KTP An. TETI MASRIYANTI (Istri AYUB SHOLEH) dengan alamat KP. Gunung Bitung RT.002 RW.008 Karang Anyar Kec. Kawalu Kota Tasikmalaya;
- 1 (satu) bundle Laporan Perhitungan Kerugian Bank atas kejadian Fraud di BRI Unit Kawalu Bracnch Office BRI Tasikmalaya Nomor : R.95/RAO-BDG/RAS/10/2024 tanggal 23 September 2024;
- KTP An. RIVAL dengan alamat : Gunungbitung RT.002 RW.008 desa Karang Anyar Kecamatan Kawalu Kota Tasikmalaya;
- 1 (satu) bundel foto copy bukti hasil transfer jumlah : 32 lembar jumlah total : Rp84.278.660,00 (delapan puluh empat juta dua ratus tujuh puluh delapan ribu enam ratus enam puluh rupiah);
- 1 (satu) bundel foto copy pembayaran pinjaman online jumlah transaksi : 61 lembar jumlah total nominal Rp83.848.144,00 (delapan puluh tiga juta delapan ratus empat puluh delapan ribu seratus empat puluh empat rupiah);
- 1 (satu) bundel foto copy pembayaran dana talangan nasabah jumlah transaksi : 67 lembar jumlah total nominal Rp102.905.990,00 (seratus dua juta sembilan ratus lima ribu sembilan ratus sembilan puluh rupiah) pengembalian dana talang Rp13.400.000,00 (tiga belas juta empat ratus ribu rupiah);
- 6 (enam) buah mesin jahit dengan masing masing : merek Yamata 3 (Tiga), merek Typical 2 (dua), merek Singer 1 (satu);
- 1 (satu) bundel rekening pinjaman 18 Nasabah BRI Kawalu Tahun 2023 dan Tahun 2024;
- Dana beku kredit PARI dari 9 debitur sejumlah Rp827.500.000,00 (delapan ratus dua puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah);
- 1 (satu) bundel Laporan Transaksi Jual Beli Fiktif Aplikasi PARI untuk beberapa nasabah;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN BANDUNG Nomor 18/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bdg |
|
Nomor | 18/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2025 |
Tanggal Register | 30 Januari 2025 |
Lembaga Peradilan | PN BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Alex Tahi Mangatur H. P. |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Bonifasius Nadya Aribowo, Kes.br Hakim Anggota Dwi Sartika Paramyta |
Panitera | Panitera Pengganti: Yullyus Rhamdhany |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Barang bukti angka 1 sampai dengan angka 4 dikembalikan kepada siapa barang tersebut disita; Barang bukti dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara atas nama MEMBI MEDIA MULYANA dan selebihnya dokumen dokumen barang bukti angka 5 dikembalikan kepada siapa barang tersebut disita; Barang bukti angka 7 sampai dengan angka 16, tetap terlampir dalam berkas perkara; Dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum dan dipergunakan dalam perkara atas nama MEMBI MEDIA MULYANA; Dikembalikan kepada siapa barang tersebut disita; Dikembalikan kepada PT. BANK RAKYAT INDONESIAQ (BRI) TBK. Unit Kawalu Cabang Tasikmalaya; Tetap terlampir dalam berkas perkara; |
Tanggal Musyawarah | 13 Juni 2025 |
Tanggal Dibacakan | 13 Juni 2025 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 18/Pid.Sus-TPK/2025/PN_Bdg.zip
- Download PDF
- 18/Pid.Sus-TPK/2025/PN_Bdg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
26
21