- Menyatakan Terdakwa Moncot Harahap, S.Pd.I., M.M., tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam Dakwaan Primair;
- Membebaskan Terdakwa dari dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa Moncot Harahap, S.Pd.I., M.M., tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Korupsi yang dilakukan secara bersama-sama? sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan denda sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam Tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- Berdasarkan Berita Acara Penyitaan tanggal 21 Juni 2023, telah dilakukan penyitaan dari MONCOT HARAHAP, S. Pd.I, M.M atas barang bukti berupa :
- Fotokopi dilegalisir Surat Keputusan Rektor Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan Nomor : 01c Tahun 2019 tanggal 2 Januari 2019 tentang Pejabat yang melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Penguji dan Penandatanganan Surat Perintah Membayar, Bendahara Penerima, Bendahara Pengeluaran, Bendahara Pengeluaran Pembantu, dan Petugas Pengelola Administrasi Belanja Pegawai Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan Tahun 2019
- Fotokopi dilegalisir Surat Keputusan Rektor Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan Nomor : 002 Tahun 2020 tanggal 2 Januari 2020 tentang Pejabat yang melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Penguji dan Penandatanganan Surat Perintah Membayar, Bendahara Penerima, Bendahara Pengeluaran, Bendahara Pengeluaran Pembantu, dan Petugas Pengelola Administrasi Belanja Pegawai Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan Tahun 2020:
- Fotokopi dilegalisir Surat Keputusan Rektor Institusi Agama Islam Negeri Sumatera Utara Nomor : In.07 / B.1a / KP.00.3 / HO.9 / 060 / 2009 tentang Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil atas nama MONCOT HARAHAP;
- Fotokopi dilegalisir Surat Keputusan Menteri Agama Nomor : In.07 / B.1a / KP.00.3 / 042 / 2011 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil atas nama MONCOT HARAHAP;
- Lembaran Tanda Terima Nomor : Uang Muka 39, telah terima dari Pejabat Pembuat Komitmen Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan, di Medan uang sebanyak Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) pada tanggal 27 Januari 2020, untuk keperluan Pabrik Air Minum di Tuntungan ditandatangani oleh PPK SYAHRUDDIN SIREGAR, saya selaku Bendahara Pengeluaran dan ditandatangani oleh yang menerima uang SANGKOT AZHAR RAMBE;
- Lembaran Tanda Terima Nomor : Uang Muka 47, telah terima dari Pejabat Pembuat Komitmen Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan, di Medan uang sebanyak Rp. 700.000.000 (tujuh ratus juta rupiah) pada tanggal 30 Januari 2020, untuk keperluan Uang Muka Operasional Pusat Bisnis UINSU Medan ditandatangani oleh PPK SYAHRUDDIN SIREGAR, saya selaku Bendahara Pengeluaran dan ditandatangani bermaterai 6000 yang yang menerima uang SANGKOT AZHAR RAMBE;
- Lembaran Surat Permohonan Kepala Pusat Pengembangan Bisnis kepada Rektor UIN Sumatera Utara Nomor : B.01 / Un.11.R / PBS / KS.02 / 01 / 2020 tanggal 08 Januari 2020 perihal Peminjaman Dana UINSU Tour ditanda tangani Kepala Pusat Pengembangan Bisnis SANGKOT AZHAR RAMBE, SH., M.Hum;
- Surat Peryataan Tanggung Jawaban Mutlak tanggal 30 Januari 2020 yang ditanda tangani bermaterai 6000 yang membuat pernyataan SANGKOT AZHAR RAMBE, SH., M.Hum;
- Lembaran Tanda Terima Nomor : Uang Muka 132, telah terima dari Pejabat Pembuat Komitmen Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan, di Medan uang sebanyak Rp. 1.000.000.000 (satu miliar rupiah) pada tanggal 11 Maret 2020, untuk keperluan Uang Muka Modal Usaha di Pusat Pengembangan Bisnis UIN-SU ditandatangani oleh PPK SYAHRUDDIN SIREGAR, saya selaku Bendahara Pengeluaran dan ditandatangani oleh penerima uang yakni Kepala Pusbangnis SANGKOT AZHAR RAMBE;
- Lembaran Surat Permohonan Kepala Pusat Pengembangan Bisnis kepada Rektor UIN Sumatera Utara Nomor : B.06 / Un.11.R / PBS / KS.02 / 03 / 2020 tanggal 09 Maret 2020 perihal Peminjaman Dana ditanda tangani Kepala Pusat Pengembangan Bisnis SANGKOT AZHAR RAMBE, SH., M.Hum dan diketahui Prof Dr.Saidurahman. M.Ag;
- Surat Peryataan Tanggung Jawaban Mutlak tanggal 11 Maret 2020 yang ditanda tangani bermaterai 6000 yang membuat pernyataan SANGKOT AZHAR RAMBE, SH., M.Hum;
- 1 (satu) Bundel Buku KAS Umum Bulan Januari 2020 milik Bendahara Pengeluaran;
- 1 (satu) Bundel Buku KAS Umum Bulan Maret 2020 milik bendahara Pengeluaran;
- 2 (dua) lembar Rekening Koran Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan Jangka Waktu 01 Januari 2020 s.d 31 Januari 2020 Rekening 7091888881/RPL 123 UIN SUMUT UNTUK REKENING (IDR) Cabang Rekening 709-KCS Medan;
- 1 (satu) Rekening Koran Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan Jangka Waktu 01 Maret 2020 s.d 31 Maret 2020 Rekening 7091888881/RPL 123 UIN SUMUT UNTUK REKENING (IDR) Cabang Rekening 709-KCS Medan.
- 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) tanggal 27 Mei 2021, yang masing-masing ditandatangani oleh : Yang Bertanggungjawab an. Sangkot Azhar Rambe, NIP197805042009011014 (tertandatangan diatas materai 6000), Mengetahui an. Kepala Biro AUPK an. Tohar Bayoangin, NIP196610231986031001, Saksi I an. Wirman NIP196505281993031005, Saksi II an. Masganti Sitorus NIP196708211993032007;
- 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) tanggal 24 Oktober 2022, yang masing ?masing ditandatangani oleh : Yang Menyatakan an. Sangkot Azhar Rambe, NIP197805042009011014 (tertandatangan diatas materai 6000), dan Mengetahui Kepala Biro AUPK UIN SU Medan an. Khairunas,S.H.,M.H., NIP196702081994031007;
- 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak tanggal 24 Oktober 2022, yang masing ?masing ditandatangani oleh : Yang Menyatakan an. Ahmed Samsul, S.HI (tertandatangan diatas materai 6000), dan Mengetahui Kepala Biro AUPK UIN SU Medan an. Khairunas,S.H.,M.H., NIP196702081994031007;
- 1 (satu) lembar kertas Slip Penyetoran berwarna kuning PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) tanggal 24 Februari 2021 bertuliskan Nama Penyetor : Sangkot Azhar Rambe, Jumlah Rp. 81.832.500,00, disetorkan ke Nomor Rekening : 0693-01-000177-30-5 an. RPL 123 UIN SUMUT;
- 1 (satu) lembar bertuliskan SNAP STATEMENT PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO), Periode : 24/02/21 ? 25/02/21, Nomor Rekening : 00000693-01-000177-30-5 an. RPL 123 UIN SUMUT
- 2 (dua) lembar Berita Acara Pemeriksaan pada hari Kamis tanggal 20 Mei 2021, yang masing-masing ditandatangani oleh : Yang di BAP an. Sangkot Azhar Rambe, dan Yang Melakukan BAP Kepala SPI an. Dr. Masganti Sitorus;
- 2 (dua) lembar Lampiran Berita Acara Laporan Pertanggungjawaban Uang Muka tanggal 20 Mei 2021, yang masing-masing ditandatangani oleh : Yang Membuat Pernyataan an. Sangkot Azhar Rambe, NIP197805042009011014, dan Pemeriksa an. Dr. Masganti Sitorus,M.Ag., NIP196708211993032007;
- 2 (dua) lembar fotocopy berstempel SPI UINSU Medan Surat Keterangan Deposit UIN Network tanggal 15 Februari 2021, yang ditandatangani oleh Pimpinan Asosiasi Hijrah Group an. Ahmed Samsul, S.HI;
- 3 (tiga) lembar fotocopy berstempel SPI UINSU Medan Nota Kesepakatan Bersama UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SU co. PUSBANGNIS dan FORUM GLOBAL RISET (FGR) ? PENGEMBANGAN INDUSTRI KEUANGAN SYARIAH(PIKS) co. ASOSIASI HIJRAH GROUP Nomor : D02-UIN/HIJRAHGROUP/VII-2019, tanggal 12 Juli 2019, yang ditandatangani oleh Rektor UINSU selaku PIHAK PERTAMA REKTOR UINSU an. Prof. Dr. SAIDURRAHMAN,M.Ag., dan PIHAK KEDUA KETUA UMUM ASOSIASI Hijrah Group-FGR an. AHMED SAMSUL, S.HI.,M.H.
- 3 (tiga) lembar fotocopy berstempel SPI UINSU Medan SURAT PERJANJIAN KERJASAMA INVESTASI tanggal 25 Februari 2020 berdasarkan PO No : B.19/PO.Umrah-01/AHG/XI/2019 antara KHAIRUNNISA, A.Md dengan Jabatan Sekretaris KSU Syariah L-Hijrah selaku Pihak Pertama dengan SANGKOT AZHAR RAMBE, M.Hum dengan Jabatan Ka.PUSBANGNIS UINSU selaku Pihak Kedua, yang ditandatangani oleh Pihak Pertama an. Khairunnisa, A.Md diatas materai 6000 dan dibubuhi cap stempel dan Pihak Kedua an. Sangkot Azhar Rambe, S.HI,M.Hum selaku Ka. Pusat Pengembangan Bisnis UINSU yang dicap dengan stempel;
- 1 (satu) lembar fotocopy berstempel SPI UINSU Medan Kuitansi tanggal 25 Februari 2020 bertuliskan Sudah Terima dari PUSBANGNIS UINSU, Banyaknya Uang Rp. 290.000.000,00, Untuk Pembayaran : Uang Muka Pembiayaan Umrah, yang ditandatangani diatas materai 6000 an. KHAIRUNNISA,A.Md;
- 1 (satu) lembar fotocopy berstempel SPI UINSU Medan Kuitansi tanggal 12 Maret 2020 bertuliskan Sudah Terima dari PUSBANGNIS UINSU, Banyaknya Uang Rp. 870.000.000,00, Untuk Pembayaran : Pelunasan Pembiayaan Umrah Plus 10 Hari 8 malam by Saudia, yang ditandatangani diatas materai 6000 an. KHAIRUNNISA,A.Md;
- 5 (lima) lembar fotocopy berstempel SPI UINSU Medan Rincian Pembelian Sarung Kunci, Poto Sarung Kursi, Poto Sarung Meja, Kuitansi tanggal 31 Januari 2020 sebesar Rp. 5.000.000,00, dan Kuitansi tanggal 08 Maret 2021 sebesar Rp. 32.125.000,00;
- 1 (satu) eksamplar fotocopy berstempel SPI UINSU Medan Rekapitulasi Laporan Biaya Operasional Ma?had tanggal 28 Juli 2020 yang ditandatangani oleh Kepala Pusat Pengembangan Bisnis an. Sangkot Azhar Rambe,S.HI.,M.Hum;
- 1 (satu) eksamplar fotocopy berstempel SPI UINSU Medan Laporan Pengeluaran Pelatihan Barber Shop dan Peresmian Barber Shop dan Wisma Syariah tanggal 28 Februari 2020 yang ditandatangani oleh Sangkot Azhar Rambe,S.HI.,M.Hum;
- 2 (dua) lembar fotocopy berstempel SPI UINSU Medan Surat Pernyataan tanggal 19 Februari 2021 dan Kuitansi tanggal 04 Agustus 2020 uang sebesar Rp. 50.000.000,00;
- 1 (satu) lembar Salinan Rekening Koran BTN Syariah Cabang KCS Medan, Nomor Rekening : 7091777772 atas nama RPL 123 UIN SUMUT UNTUK REKENING DANA KELOLAAN, Periode : 01 Januari 2022 ? 31 Januari 2022;
- 1 (satu) eksamplar fotocopy berstempel UINSU Medan Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Tahun Anggaran 2020;
- 1 (satu) eksamplar fotocopy berstempel UINSU Medan Petunjuk Operasional Kegiatan (POK) UIN Sumatera Utara Medan T.A. 2020;
- 1 (satu) lembar fotocopy berstempel UINSU Medan Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor : B-182/Un.11.R/KP.07.6/06/2019, tanggal 11 Juni 2019 tentang pengangkatan Sangkot Azhar Rambe,S.H.I.,M.Hum., dan pemberian tugas tambahan dalam jabatan Kepala Pusat Pengembangan Bisnis UIN Sumatera Utara Medan.
- 1 (satu) lembar SURAT PEMESANAN BARANG/JASA PURCHASE ORDER, PO No. : B.19/PO.Umrah-02/AHG/III/ 2020, yang masing-masing termuat nama dan tandatangan yakni Penyedia Barang/Jasa Universitas Islam Negeri Sumatera Utara an. Sangkot Azhar Rambe, S.H.I., M.Hum, selaku Ka. Pusat Pengembangan Bisnis UIN-SU dan Pemesan Barang/Jasa KSU Syariah L-Hijrah an. Khairunnisa, A.Md., selaku Sekretaris.
- Foto copy dilegalisir Surat Notaris Gordon E. Harianja S.H atas penglepasan Hak dengan Ganti rugi tanggal 15 Maret 2018 Nomor 4.765/PTTSDBT/G/III/2018 atas nama RAHMAT SANTOSO dan SAIDUR RAHMAN. M.AG.DRS atas sebidang tanah seluas lebih Kurang 16.250 M2 atau berukuran 162,50 x 100 m yang terletak di Provsu, Kab. Deli serdang Kec. Percut sei Tuan Desa Bandar Klippa, setempat dikenal dengan Dusun XVIII Jambe;
- Foto copy Stampel Notaris Gordon E. Harianja S.H Surat Keterangan Atas Hak Tanah Nomor :590/0163/2000 tanggal 20 Nopember 2000 atas nama RAHMAT SANTOSO Desa Bandar Klippa Kecamatan Percut Sei Tuan;
- Kwitansi tanda terima Uang dari Ismail Nasution dengan RAHMAT SANTOSO tertanggal 24 Januari 2020 dengan bertuliskan untuk Panjar Tanah 1,6 Hektar jalan pasar XI Bandar Klippa Percut Sei Tuan Kab Deli Serdang sebanyak Rp. 20.000.000,- dimana dalam Kwitansi sebelah kiri ada bertuliskan Harga Rp. 350.000.000,- I Rp.20.000.000,- sisa 330.000.000;
- Kwitansi tanda terima Uang dari Ismail Nasution dengan RAHMAT SANTOSO tertanggal 13 Pebruari 2020 dengan bertuliskan untuk Panjar Tanah 1,6 Hektar Jalan pasar XI Bandar Klippa Percut Sei Tuan Kab Deli Serdang dengan sebanyak Rp. 20.000.000,- dimana dalam Kwitansi sebelah kiri ada bertuliskan I Rp.3.000.000,- 2 Rp. 2.000.000,- dan Rp. 5.000.000;
- Kwitansi tanda terima Uang dari Ismail Nasution dengan RAHMAT SANTOSO tertanggal 20 Maret 2020 dengan bertuliskan Pelunasan Jual Beli Tanah Ukuran 1,4 Hektar Desa Bandar Klippa Kec. Percut Sei Tuan dengan sebanyak Rp. 200.000.000,- dimana dalam belakang kwitansi ditanda tangani Saksi 1. atas nama Drs. S.KESUMA.MBA ditanda tangani, 2. atas nama RAHYONO ditanda tangani dan EDY TRIONO ditanda tangani
- 1 (satu) lembar Kwitansi bertuliskan telah terima dari H. SAIDURRAHMAN uang sejumlah Rp. 370.000.000,- (tiga ratus tujuh puluh juta rupiah) untuk pembayaran pelunasan tanah 1.6 Hektar di Dusun XVI Bandar Kahlippa Percut Sei Tuan Kab. Deli Serdang tertanggal 12 Maret 2020, bermaterai 6000 di tanda tangani atas nama ISMAIL NASUTION.
- 1 (satu) exemplar rekening koran BRI atas nama SAIDURRAHMAN, Nomor Rek. 120801000034563 periode Januari 2020 s.d. Desember 2020.
- 1 (satu) exemplar rekening koran BRI atas nama L HIJRAH, Nomor Rek. 2083010000476304 periode transaksi tanggal 01 Oktober 2019 s.d 31 Desember 2020;
- 1 (satu) exemplar rekening koran BRI atas nama SANGKOT AZHAR RAMBE, Nomor Rek. 208301000331562 periode transaksi tanggal 01 Agustus 2019 s.d 30 Nopember 2021.
- 2 (dua) lembar surat Perjanjian Kerjasama Investasi bermaterai 6000 di tanda tangani oleh Khairunnisa A.Md selaku pihak pertama dan Sangkot Azhar Rambe M.Hum selaku pihak kedua tertanggal 25 Pebruari 2020 dengan nilai Investasi senilai Rp. 493.000.000,- (empat ratus sembilan puluh tiga juta rupiah).
- 1 (satu) lembar Cek BTN Syariah No. SA 585445 tanggal 27 Januari 2020 dengan nilai sebesar Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah);
- 1 (satu) lembar Cek BTN Syariah No. SA 585448 tanggal 30 Januari 2020 dengan nilai sebesar Rp. 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah);
- 1 (satu) lembar Cek BTN Syariah No. SA 626286 tanggal 11 Maret 2020 dengan nilai sebesar Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
- Uang tunai sebesar Rp. 5.138.000,00 (lima juta seratus tiga puluh delapan).
Putusan PN MEDAN Nomor 10/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mdn |
|
Nomor | 10/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2025 |
Tanggal Register | 24 Januari 2025 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Asad Rahim Lubis |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Ibnu Kholik, Hakim Anggota Sulhanuddin |
Panitera | Panitera Pengganti Berry Prima P. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : 2. Berdasarkan Berita Acara Penyitaan tanggal 20 Juli 2023, telah dilakukan penyitaan dari Prof. Dr. MASGANTI SITORUS, M. Ag, ASRIANI, S.Ag dan LIES UTAMI EFNI SAFITRI atas barang bukti berupa: 3. Berdasarkan Berita Acara Penyitaan tanggal 31 Juli 2023, telah dilakukan penyitaan dari SANGKOT AZHAR RAMBE, S.H.I., M Hum atas barang bukti berupa : 4. Berdasarkan Berita Acara Penyitaan tanggal 12 September 2023, telah dilakukan penyitaan dari ISMAIL NASUTION, S. Ag atas barang bukti berupa : 5. Berdasarkan Berita Acara Penyitaan tanggal 13 September 2023, telah dilakukan penyitaan dari Dr. IWAN, M.H.I atas barang bukti berupa : 6. Berdasarkan Berita Acara Penyitaan tanggal 12 Oktober 2023, telah dilakukan penyitaan dari FAJAR NAPITUPULU (Legal Officer Bank BRI Regional Office Medan) atas barang bukti berupa : 7. Berdasarkan Berita Acara Penyitaan tanggal 12 Oktober 2023, telah dilakukan penyitaan dari FAJAR NAPITUPULU (Legal Officer Bank BRI Regional Office Medan) atas barang bukti berupa : 8. Berdasarkan Berita Acara Penyitaan tanggal 17 Oktober 2023, telah dilakukan penyitaan dari ETIKA NORSAM RITONGA, S. Pd atas barang bukti berupa : 9. Berdasarkan Berita Acara Penyitaan tanggal 08 Nopember 2023, telah dilakukan penyitaan dari NURUL HUDA (Accounting & Control Unit Head BTN Syariah Cabang Medan) atas barang bukti berupa : Dipergunakan dalam perkara lain 10. Berdasarkan Berita Acara Penyitaan tanggal 06 Juni 2024, telah dilakukan penyitaan dari Dr. IWAN, M.H.I atas barang bukti berupa : Dirampas untuk Negara 8. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 13 Juni 2025 |
Tanggal Dibacakan | 13 Juni 2025 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 10/Pid.Sus-TPK/2025/PN_Mdn.zip
- Download PDF
- 10/Pid.Sus-TPK/2025/PN_Mdn.pdf
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada