- Menyatakan Terdakwa PT. NIRMALA TIPAR SESAMA melalui NELSON SIAGIAN Bin JINGGAT MARULI SIAGIAN selaku (Direktur Utama PT. NIRMALA TIPAR SESAMA) tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana ?dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampuinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup ? sebagaimana dimaksud dalam dakwaan primair Pasal 98 ayat (1) jo. Pasal 116 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun2009 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana dakwaan primair penuntut umum;
- Membebaskan Terdakwa PT. NIRMALA TIPAR SESAMA melalui NELSON SIAGIAN Bin JINGGAT MARULI SIAGIAN selaku (Direktur Utama PT. NIRMALA TIPAR SESAMA) dari dakwaan primair penuntut umum;
- Menyatakan Terdakwa PT. NIRMALA TIPAR SESAMA melalui NELSON SIAGIAN Bin JINGGAT MARULI SIAGIAN selaku (Direktur Utama PT. NIRMALA TIPAR SESAMA) telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana ?melakukan Dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin? sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 UU RI No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam dakwaan subsidair Pasal 104 jo. Pasal 116 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana dalam dakwaan subsidair penuntut umum;
- Menjatuhkan pidana Denda terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana Denda sebesar Rp200.000.000,00,- (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan perampasan aset Terdakwa PT. Nirmala Tipar Sesama oleh Penuntut Umum untuk dijual lelang menutupi sejumlah pidana denda yang nilainya sama dengan putusan pidana denda yang dijatuhkan dalam jangka waktu selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap;
- Menjatuhkan pidana tambahan terhadap Terdakwa PT. Nirmala Tipar Sesama melalui Nelson Siagian Bin Jinggat Maruli Siagian selaku (Direktur Utama PT. Nirmala Tipar Sesama) dengan pidana tambahan berupa :
- Perbaikan lingkungan di sekitar lokasi PT. Nirmala Tipar Sesama akibat tindak pidana dengan cara pengangkatan dan pembersihan (to clean up) berupa limbah B3 dan tanah terkontaminasi limbah B3 di lahan terbuka tanpa izin yaitu pada lokasi:
- Lokasi penempatan limbah B3 berupa minyak kotor yang terletak pada titik koordinat S : 60 18?42.93? E : 1070 09?08.92? dengan luasan kurang lebih 120 m2.
- Lokasi penempatan limbah B3 berupa minyak kotor yang terletak pada titik koordinat S : 60 18?42.93? E : 1070 09?6.80? dengan luasan kurang lebih 132 m2.
- Lokasi penempatan limbah B3 berupa pasir terkontaminasi minyak sludge minyak dari penampungan, sludge dari kegiatan pemanfaatan minyak pelumas bekas dan minyak kotor, bottom ash pada titik koordinat S : 60 18?42.53? E : 1070 09?7.50? dengan luasan kurang lebih 685 m2.
- Lokasi peralatan produksi pemanfaatan minyak pelumas bekas dan minyak kotor yang terletak pada titik koordinat S : 60 18?41.86? E : 1070 09?07.85? dengan luasan kurang lebih 401 m2.
- Lokasi penempatan limbah B3 diarea belakang gedung pemangfaatan minyak pelumas bekas dan minyak kotor ditempat tidak berizin yang terletak pada titik koordinat S : 60 18?40.50? E : 1070 09?7.16? dengan luasan kurang lebih 2.354 m2.
- Lokasi ditemukannya tanah terkontaminasi minyak disamping bangunann bekas pemanfaatan residu pada titik koordinat S : 60 18?41.94? E : 1070 09?9.05? dengan luasan kurang lebih 185 m2.
- Melakukan pemulihan fungsi lingkungan dikawasan lokasi yang terkontaminasi limbah B3 tersebut.
- Melakukan pembangunan, perbaikan dan optimalisasi Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) untuk mengalirkan limbah B3 dari kegiatan pengumpulan limbah B3.
- Mengurus perizinan yang terkait dengan pengelolaan lingkungan hidup berupa izin pembuangan air limbah
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) plastik Tanah Terkontaminasi (Komposit) Kedalaman 20 Cm dengan berat 1 (satu) kg kode simple NTS 1.
- 1 (satu) plastik Kain Majun Terkontaminasi seberat 1 (satu) kg Kode NTS 2.
- 1 (satu) Plastik Tanah Terkontaminasi Kedalaman 50 Cm dengan berat 1 Kg kode NTS 3.
- 1 (satu) plastik tanah utuh seberat 1 (satu) kg kode NTS 4.
- 1 (satu) plastik tanah komposit seberat 1 (satu) kg kode NTS 4 T1.
- 1 (satu) ring tanah utuh seberat 1 (satu) kg kode kode NTS 5 F2.
- 1 (satu) plastik tanah komposit seberat 1(satu) kg kode kode NTS NTS 5 T2.
- 1 (satu) plastik Tanah Terkontaminasi (Komposit) dengan berat 1 (satu) kg kode simple NTS 6.
- 1 (satu) plastik tanah utuh seberat 1 (satu) kg kode NFT 7 F3.
- 1 (satu) plastik tanah komposit seberat 1 (satu) kg kode NFT 7 T3
- 1 (satu) plastik sedimen seberat 1 (satu) kg kode NTS 8.
- 1 (satu) botol oli bekas sejumlah 1 (satu) liter kode NTS 9.
- 1 (satu) plastik limbah padat seberat 1 (satu) kg kode NTS 10 A.
- 1 (satu) plastik Tanah Terkontaminasi seberat 1 (satu) kg kode NTS 10 B.
- 1 (satu) ring tanah utuh seberat 1 (satu) kg kode NTS 11 F4.
- 1 (satu) plastik tanah komposit seberat 1 (satu) kg kode NTS 11 T4.
- 1 (satu) ring tanah utuh seberat 1 (satu) kg kode NTS 12 F5
- 1 (satu) plastik tanah komposit seberat 1 (satu) kg kode NTS 12 T5.
- 1 (satu) plastik Tanah Kontrol seberat 1 (satu) kg kode NTS 13.
- 1 (satu) berkas Foto copy Akta Notaris Elliza Asmawel, SH. Nomor: 73 tanggal 12 Agustus 1994 Perihal Pendirian Perseroan Terbatas PT Nirmala Tipar Sesama dan Salinan Keputusan Menteri Kehakiman Rebuplik Indonesia Nomor: C2-15587 HT.01.01 Tahun 1994 tanggal 17 Oktober 1994 Perihal persetujuan atas akta perolehan Perseroan Terbatas: P.T. Nirmala Tipar Sesama.
- 1 (satu) berkas Foto copy Akta Notaris Ny. Anisah Abu Bakar, SH. 01 tanggal 11 Maret 2009 Perihal Pernyataan Kepemilikan Saham (Diambil Diluar Rapat Umum Memuat Saham) Perseroan Terbatas PT. Nirmala Tipar Sesama dan Salinan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-50235.AH.01.02.Tahun 2011 Tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan tanggal 14 Oktober 2011.
- 1 (satu) berkas Foto copy Akta Notaris H. Rizul Sudarmadi, SH. MKn. Nomor: 45 tanggal 18 Agustus 2014 Perihal Pernyataan Surat Keputusan Memiliki Saham (Diambil Diluar RUPS) Perseroan Terbatas PT. Nirmala Tipar Sesama dan Salinan Surat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Nomor: AHU-06581.40.21.2014 tanggal 24 September 2014 Perihal Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar PT Nirmala Tipar Sesama dan Salinan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: AHU-08446.40.20.2014 tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas PT Nirmala Tipar Sesama Notaris.
- 1 (satu) berkas Foto Copy Akta Notaris Fransiska Lilis Harja, S.H. Nomor: 17 September 2019 Perihal Pemyataan Keputusan Diluar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Foto copy Akta PT Nirmala Tipar Sesama dan Salinan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: AHU-0073540.AH.01.02 Tahun 2019 tanggal 23 September 2019 tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas PT Nirmala Tipar Sesama.
- 1 (satu) berkas Foto copy Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor: SK.284/Menlhk/Setjen/PSLB.3/4/2016 Tentang Izin Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun Untuk Kegiatan Pengumpulan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun Atas Nama PT. Nirmala Tipar Sesama, tanggal 7 April 2016.
- 1 (satu) berkas Foto copy Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 380 Tahun 2013 Tentang Izin Lingkungan Kegiatan Pengangkutan, Pengumpulan, Penyimpanan, Pemanfaatan dan Pengelolaan Limbah Bahan Beracun dan Berbahaya di Desa Pasirsari, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat Oleh PT Nirmala Tipar Sesama tanggal 28 Oktober 2013.
- 1 (satu) berkas Foto copy Surat Direktur Verifikasi Pengelolaan Limbah B3 dan Nomor B3 Nomor $.531/VPLB3/PPLB3/PLB.3/06/2019 tanggal 10 Juni 2019 Perihal Rekomendasi Pengangkutan Limbah Bahan Berbahaya & Beracun.
- 1 (satu) berkas Foto copy NPWP PT Nirmala Tipar Sesama Nomor: 10.674.406.2-413.001 terdaftar tanggal 31 Juli 2006.
- 1 (satu) berkas Foto copy Tanda Daftar Perusahaan Perseroan Terbatas Nomor 100713708584 berhak Sampai Dengan 28 Oktober 2021 atas nama "NIRMALA TIPAR SESAMA" PT.
- 1 (satu) berkas Fotokopi Surat Perjanjian Kerjasama antara PT Nirmala Tipar Sesama dengan NGK Ceramics Indonesia tentang Penanganan dan Pengangkutan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) Nomor: 01/NTS-LCCA/2018 tanggal 21 maret 2018.
- 1 (satu) berkas Fotokopi/scan dokumen limbah B3 (Hazardous Waste Manifest) Nomor AP 058664.
- 1 (satu) berkas Fotokopi/scan dokumen limbah B3 (Hazardous Waste Manifest) Nomor AP 0059144.
- 1 (satu) berkas Fotokopi Surat Perjanjian Kerjasama antara PT Musashi Auto Parts Indonesia dengan PT. Ansori Jaya dan PT. Nirmala Tipar Sesama No.081/MAPIN/PKS/GA-EJIP/2015, tanggal 10 Juni 2015.
- 1 (satu) berkas Fotokopi Dokumen Limbah B3 (Hazardous Waste Manifest) Nomor AP 0058988 tanggal 13 september 2019.
- 1 (satu) berkas Fotokopi Surat Perjanjian Kerjasama antara PT Nirmala Tipar Sesama dengan PT Wiraswasta Gemilang Indonesia Nomor: 012/WGI-NTS/IX-2016.
- 1 (satu) berkas Fotokopi surat perjanjian kerjasama pengangkatan dan pengumpulan limbah B3 antara PT Nirmala Tipar Sesama dengan PT United Tractors Nomor: Lgl/ Agreement/ UTPE/ 373/ VIII/18 tanggal 30 Agustus 2018.
- 1 (satu) berkas Fotokopi surat kerjasama Nomor: 010/SK/KNBP-NTS/VI/2019 antara PT Karya Nusa Bumi Persada dengan PT Nirmala Tipar Sesama.
- 1 (satu) berkas Fotokopi/scan dokumen limbah B3 (Hazardous Waste Manifest) Nomor AP 0058668.
- 1 (satu) berkas Fotokopi/scan dokumen limbah B3 (Hazardous Waste Manifest) Nomor AP 0058628
- 1 (satu) berkas Fotokopi/scan dokumen limbah B3 (Hazardous Waste Manifest) Nomor AP 0058630.
- 1 (satu) berkas Fotokopi/scan dokumen limbah B3 (Hazardous Waste Manifest) Nomor AP 0057242.
- 1 (satu) berkas Fotokopi/scan dokumen limbah B3 (Hazardous Waste Manifest) Nomor AP 0057240.
- 1 (satu) berkas Fotokopi/scan dokumen limbah B3 (Hazardous Waste Manifest) Nomor AP 0057241.
- 1 (satu) berkas Fotokopi/Salinan Surat Kerjasama antara PT Karya Nusa Bumi Persada dengan Amala Tipar Sesama No. 010/SK/KNBP-NTS/VI/2019, tanggal 26 Juni 2019.
- 1 (satu) berkas Fotokopi/scan dokumen limbah B3 (Hazardous Waste Manifest) Nomor AP 0059071.
- 1 (satu) berkas Fotokopi / Salinan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik indonesia Nomor. SK.218 /Menlhk /Setjen/PSLB.3 /3/ 2016 tanggal 15 Maret 2016, tentang Izin Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun Atas Nama PT Karya Nusa Bumi Persada.
- 1 (satu) berkas Dokumen Asli Sertifikat Hasil Uji (Sertifikat Hasil Analisis Pusat Standarisasi Instrumen Kualitas Lingkungan Hidup, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor :25/PSIKLH/05/2022 tanggal 11 mei 2022.
- 1 (satu) berkas Dokumen Asli Sertifikat Hasil Uji (Sertifikat Hasil Analisis Pusat Standarisasi Instrumen Kualitas Lingkungan Hidup, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor :26/PSIKLH/05/2022 tanggal 11 mei 2022.
- 1 (satu) berkas Dokumen Asli Sertifikat Hasil Uji (Sertifikat Hasil Analisis Pusat Standarisasi Instrumen Kualitas Lingkungan Hidup, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor :27/PSIKLH/05/2022 tanggal 11 mei 2022.
- 1 (satu) Dokumen Asli Sertifikat Analisa Laboratorium Nomor : 0413/LHP/PTBBI.MARK/VI/2022 tanggal 14 April 2022 dan 0382/LHP/PTBBI.MARK/VI/2022 tanggal 7 April 2022;
- Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah).
Putusan PN Cikarang Nomor 37/Pid.B/LH/2023/PN Ckr |
|
Nomor | 37/Pid.B/LH/2023/PN Ckr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
Kata Kunci | Limbah Bahan Beracun Berbahaya (B3) |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 26 Januari 2023 |
Lembaga Peradilan | PN Cikarang |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Eddy Daulatta Sembiring |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Tommy Febriansyah Putra, Hakim Anggota Isnandar S. Nasution |
Panitera | Panitera Pengganti Dwi Ira Marwanti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA DENDA |
Catatan Amar |
MENGADILI: lokasi tersebut pada media lingkungan di Jalan KH. Noer Alie, Desa Pasirsari Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat; Dikembalikan kepada terdakwa PT. Nirmala Tipar Sesama melalui sdr. Nelson Siagian Bin Jinggat Maruli Siagian selaku (Direktur Utama PT. Nirmala Tipar Sesama) untuk diserahkan kepada pihak ketiga yang memiliki ijin untuk mengelola limbah tersebut atau dilakukan penimbunan pada lokasi khusus yang memiliki ijin sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Terlampir dalam berkas perkara |
Tanggal Musyawarah | 30 Agustus 2023 |
Tanggal Dibacakan | 30 Agustus 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 37/Pid.B/LH/2023/PN_Ckr.zip
- Download PDF
- 37/Pid.B/LH/2023/PN_Ckr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
1
2