- Menyatakan Terdakwa PT. GUNUNG GARUDA melalui HARIANTO, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana " yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 UU RI No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup? sebagaimana dalam dakwaan.
- Menjatuhkan pidana Denda terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana Denda sebesar 1 (satu) milyar rupiah dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan perampasan aset Terdakwa PT. GUNUNG GARUDA oleh Penuntut Umum untuk dijual lelang menutupi sejumlah pidana denda yang nilainya sama dengan putusan pidana denda yang dijatuhkan dalam jangka waktu selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap;
- Menjatuhkan pidana tambahan terhadap Terdakwa PT. GUNUNG GARUDA yang diwakili sdr. Harianto selaku (Direktur Keuangan PT.GUNUNG GARUDA) dengan pidana tambahan berupa :
- Perbaikan lingkungan di lokasi PT. Gunung Garuda akibat tindak pidana dengan cara melakukan pengelolaan dan melakukan pemanfaatan limbah berupa Steel Slag yang telah tertimbun dan tercampur dengan tanah tersebut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, yang berada pada media lingkungan di Jalan Urip Sumoharjo Desa Tanjungsari, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat dengan titik koordinat Latitude-6.262672 dan Longitude 107.174469 pada lahan terbuka seluas kurang lebih 19 ha dengan kedalaman kurang lebih 2 meter.
- Melakukan pengurusan serta menyelesaikan izin lingkungan, izin tempat penyimpanan sementara, izin pemanfaatan limbah dan izin dumping sebagaimana ketentuan yang berlaku.
- Limbah steel slag 1 (Satu) Plastik 2Kg diambil secara komposit kode sampel GG-1.
- Limbah Steel Slag 1 (Satu) Plastik Diambil secara komposit kode sampel GG-2.
- Lumpur yang Tercampur Limbah steel slag 1 (Satu) Botol 1Kg diambil secara grab kode sampel GG-3.
- Limbah steel slag 1 (Satu) Plastik 2Kg diambil secara komposit kode sampel GG-4.
- Tanah Kontrol 1 (Satu) Plastik 1Kg diambil secara grab kode sample GG-5.
- Limbah Steel Slag 1 (satu) plastik kode sampel GG-2016
- Limbah Steel Slag 1 (satu) plastik kode sampel GG-2017
- Limbah Steel Slag 1 (satu) plastik kode sampel GG-2018
- Limbah Steel Slag 1 (satu) plastik kode sampel GG-2019
- 1 (satu) berkas Salinan Akta Jual Beli Notaris Elisabeth Retna Ambarwati, S.H., Nomor: 59, tanggal 30 November 2017 antara PT Gunung Garuda dengan PT Gunung Raja Paksi.
- 1 (satu) berkas Salinan Akta Notaris Agustiyan Eko Setyanto, S.H., M.Kn., Nomor: 1, tanggal 03 Maret 2020, Perihal: Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Gunung Garuda.
- 1 (satu) berkas Salinan Akta Notaris Agustiyan Eko Setyanto, S.H., M.Kn., Nomor: 6, tanggal 03 Juni 2020, Perihal: Pernyataan Keputusan Rapat PT Gunung Garuda.
- 1 (satu) berkas Salinan Sertifikat Hak Guna Bangunan PT Gunung Raja Paksi Nomor: 00143, tanggal 12 Mei 2020 dari Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional RI.
- 1 (satu) berkas Salinan Keputusan Kepala Badan Penanaman Modal Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Bekasi Nomor: 503.9.a/Kep.421/bpmppt/XII/2015, tanggal 30 Desember 2015.
- 1 (satu) lembar Salinan Lay Out Denah Lokasi Penimbunan Limbah Steel Slag yang beralamat di Jl. Urip Sumoharjo (Kampung Kaum Utara RT/RW 002/001), Desa Tanjung Sari, Kec. Cikarang Utara, Kab. Bekasi, Prov. Jawa Barat.
- 1 (satu) dokumen Berita Acara Verifikasi Pengaduan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat, tanggal 29 April 2019.
- 1 (satu) dokumen Berita Acara Rapat Pembahasan Hasil Verifikasi Pengaduan terhadap PT Gunung Raja Paksi, Kabupaten Bekasi, tanggal 14 Mei 2019.
- 1 (satu) dokumen Berita Acara Verifikasi Pengaduan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat, tanggal 1 Juli 2019.
- 1 (satu) dokumen Berita Acara Rapat Pembahasan Hasil Verifikasi Pengaduan terhadap PT Gunung Raja Paksi, Kabupaten Bekasi, tanggal 18 Juli 2019.
- 1 (satu) berkas Foto copy dokumen Lembar Kegiatan Penyimpanan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun PT Gunung Garuda Bulan Januari sampai dengan Desember 2016.
- 1 (satu) Foto copy dokumen Lembar Kegiatan Penyimpanan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun PT Gunung Garuda Bulan Januari sampai dengan Desember 2017.
- 1 (satu) berkas Foto copy dokumen Lembar Kegiatan Penyimpanan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun PT Gunung Garuda Bulan Januari sampai dengan Desember 2018.
- 1 (satu) berkas Salinan Akta Pendirian PT Gunung Garuda, Notaris Kusmulyanto Ongko No. 29 tanggal 18 Juli 1986 ?Perseroan Terbatas yang telah disahkan oleh Menteri Kehakiman RI Nomor : C2-2605-HT.01.01.THB87 tanggal 1 April 1987.
- 1 (satu) berkas Salinan Akta Notaris Elisabeth Ratna Ambarwati, S.H., Nomor 02 tanggal 11 Januari 2017 perihal ?Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Gunung Garuda?.
- 1 (satu) berkas Salinan Akta Notaris Mujtahid, S.H., Nomor 14 tanggal 13 Februari 2019.
- 1 (satu) berkas Salinan Akta Notaris Agustiyan Eko Setyanto, SH., M.Kn Nomor 6 tanggal 3 Juni 2020 ?Pernyataan Keputusan Rapat PT Gunung Garuda, Tbk.
- 1 (satu) berkas Salinan NIB Nomor : 8120113042537.
- 1 (satu) berkas Salinan NPWP Nomor: 01.062.098.7-431.000 atas nama PT Gunung Garuda.
- 1 (satu) berkas Neraca Limbah Steel Slag tahun 2019-2021.
- 1 (satu) dokumen Salinan Synergy Spreads Benefits Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report) Tahun 2019 PT Gunung Raja Paksi Tbk;
- 1 (satu) lembar Salinan Berita Acara Serah Terima Asset PT Gunung Garuda ke PT Gunung Raja Paksi Nomor: 011/BA/SNPLC-GRP/IV/2018, tanggal 01 April 2018;
- 1 (satu) lembar Salinan Surat dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Nomor: 503.10/007/DPMPTSP/IV/2018, tanggal 18 April 2018, Perihal: Keterangan Penyetaraan Izin Lingkungan PT. Gunung Raja Paksi;
- 1 (satu) lembar Salinan Sertifikat Pencatatan PT Bursa Efek Indonesia terhadap PT Gunung Raja Paksi Tbk., tanggal 19 September 2019;
- 1 (satu) lembar Salinan Keputusan Human Capital Development Gunung Steel Group Nomor: 2.630/GSG/HCD/SPK/VI/14 tanggal 26 Juni 2014 tentang Pengangkatan Status Karyawan Tetap pada Perusahaan di Lingkungan Gunung Steel Group atas nama Ryan Angriawan;
- 1 (satu) lembar Salinan Surat Keterangan Masih Bekerja No: 11/GSG/HCD/SKMB/1/15 tanggal 10 Januari 2015 yang diterbitkan oleh PT. Gunung Raja Paksi atas nama Ryan Angriawan;
- 1 (satu) dokumen Salinan Akta Pernyataan Keputusan Diluar Rapat Umum Para Pemegang Saham Luar Biasa "Perseroan Terbatas PT. Gunung Garuda" Nomor 14 tanggal 13 Februari 2019 yang dibuat di hadapan notaris Mujtahid, S.H. yang telah diterima berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: AHU-AH.01.03-0089915;
- 1 (satu) dokumen Salinan Akta Pernyataan keputusan Rapat PT Gunung Garuda Nomor: 112 tanggal 30 September 2021 yang dibuat di hadapan notaris Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn. yang telah diterima berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: AHU-AH.01.03-0455191;
- 1 (satu) dokumen Salinan Akta Penegasan Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Gunung Garuda Nomor 20 tanggal 24 Juni 2022 yang dibuat di hadapan notaris Raden Rita Diana Syarifah, S.H., M.Kn. yang telah diterima berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: AHU-AH.01.09-0026833;
- 1 (satu) lembar Surat Direktur Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun dan Non Bahan Berbahaya dan Beracun, Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan Berbahaya Beracun, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: S.693/PLB3/PPLB3/PLB.3/8/2022 Tanggal 19 Agustus 2022 Hal Tanggapan Permohonan Informasi.
- 1 (satu) lembar Salinan surat pelimpahan/penggunaan merek PT Gunung Garuda kepada PT Gunung Raja Paksi pada tanggal 26 Maret 2018.
- 1 (satu) berkas Salinan perjanjian kerjasama pengelolaan Limbah Bahan Berbahay dan Beracun (Limbah B3) Steel Slag antara PT Gunung Raja Paksi Tbk dan PT Purwakarta Jaya Sejahtera Nomor: 016/GRP-DTL/IX/2019 tanggal 11 September 2019.
- 1 (satu) berkas Salinan Invoice PT Gunung Raja Paksi Tbk Nomor: 49/PJS/XI/19 tanggal 29 November 2019 yang dikeluarkan oleh PT Purwakarta Jaya Sejahtera.
- 1 (satu) berkas Salinan Invoice PT Gunung Raja Paksi Tbk Nomor: 60/PJS/XII/19 tanggal 20 Desember 2019 yang dikeluarkan oleh PT Purwakarta Jaya Sejahtera.
- 1 (satu) berkas Salinan Invoice PT Gunung Raja Paksi Tbk Nomor: 1/PJS/I/2020 tanggal 20 Januari 2019 yang dikeluarkan oleh PT Purwakarta Jaya Sejahtera.
- 1 (satu) berkas Salinan sertifikat tanah Hak Guna Bangunan PT Gunung Raja Paksi Nomor 77, 78, 89, 91 yang dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia.
- 1 (satu) berkas Fotokopi Surat Perintah Kerja antara PT. Gunung Garuda dengan PT. Bintara Jaya Abadi Tanggal 16 Desember 2019.
- 1 (satu) berkas Fotokopi Akta Notaris Herna Gunawan, S.H., M.Kn. Nomor 06 Tanggal 27 Januari 2016 ?Pernyataan Keputusan Rapat PT Gunung Raja Paksi.
- 1 (satu) berkas Fotokopi Akta Notaris Herna Gunawan, S.H., M.Kn. Nomor 07 Tanggal 27 Januari 2016 ?Pernyataan Keputusan Rapat PT Gunung Garuda?
- 1 (satu) dokumen Dokumen Asli Sertifikat Analisa Laboratorium Nomor: OSL2210141, tanggal 8 November 2022.
Putusan PN Cikarang Nomor 1/Pid.B/LH/2023/PN Ckr |
|
Nomor | 1/Pid.B/LH/2023/PN Ckr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
Kata Kunci | Pembuangan Limbah |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 2 Januari 2023 |
Lembaga Peradilan | PN Cikarang |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Eddy Daulatta Sembiring |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Suhadi Putra Wijaya, Br Hakim Anggota Maria Krista Ulina Ginting |
Panitera | Panitera Pengganti Dewi Trisetyawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA DENDA |
Catatan Amar |
MENGADILI: 4. Menetapkan barang bukti berupa : Dikembalikan kepada terdakwa PT. Gunung Garuda melalui Harianto selaku (Direktur Keuangan PT. GUNUNG GARUDA) untuk diserahkan kepada pihak ketiga yang memiliki ijin untuk mengelola limbah tersebut atau dilakukan penimbunan pada lokasi khusus yang memiliki ijin sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Terlampir dalam berkas perkara. 5. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 17 April 2023 |
Tanggal Dibacakan | 17 April 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1/Pid.B/LH/2023/PN_Ckr.zip
- Download PDF
- 1/Pid.B/LH/2023/PN_Ckr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
3
1