- Menyatakan Terdakwa Fathur Rozi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Fathur Rozi tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp1.500.000.000,00 (satu milyar rupiah lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 ( satu) kotak plastic bening yang didalamnya berisi 22 (dua puluh dua ) paket masing masing berisi potongan pipet :
- Warna kuning yang terdapat plastic klip yang berisi kristal bening di duga mengandung sediaan narkotika
- Warna kuning yang terdapat plastic klip yang berisi kristal bening di duga mengandung sediaan narkotika
- Warna kuning yang terdapat plastic klip yang be risi kristal bening di duga mengandung sediaan narkotika
- Warna kuning yang terdapat plastic klip yang be risi kristal bening di duga mengandung sediaan narkotika
- Warna kuning yang terdapat plastic klip yang be risi kristal bening di duga mengandung sediaan narkotika
- Warna kuning yang terdapat plastic klip yang be risi kristal bening di duga mengandung sediaan narkotika
- Warna kuning yang terdapat plastic klip yang be risi kristal bening di duga mengandung sediaan narkotika
- Warna kuning yang terdapat plastic klip yang be risi kristal bening di duga mengandung sediaan narkotika
- Warna kuning yang terdapat plastic klip yang be risi kristal bening di duga mengandung sediaan narkotika
- Warna kuning yang terdapat plastic klip yang be risi kristal bening di duga mengandung sediaan narkotika
- Warna kuning yang terdapat plastic klip yang be risi kristal bening di duga mengandung sediaan narkotika
- Warna kuning yang terdapat plastic klip yang be risi kristal bening di duga mengandung sediaan narkotika
- Warna kuning yang terdapat plastic klip yang be risi kristal bening di duga mengandung sediaan narkotika
- Warna kuning yang terdapat plastic klip yang be risi kristal bening di duga mengandung sediaan narkotika
- Warna kuning yang terdapat plastic klip yang be risi kristal bening di duga mengandung sediaan narkotika
- Warna kuning yang terdapat plastic klip yang be risi kristal bening di duga mengandung sediaan narkotika
- Warna kuning yang terdapat plastic klip yang be risi kristal bening di duga mengandung sediaan narkotika
- Warna kuning yang terdapat plastic klip yang be risi kristal bening di duga mengandung sediaan narkotika
- Warna kuning yang terdapat plastic klip yang be risi kristal bening di duga mengandung sediaan narkotika
- Warna kuning yang terdapat plastic klip yang be risi kristal bening di duga mengandung sediaan narkotika
- Warna kuning yang terdapat plastic klip yang be risi kristal bening di duga mengandung sediaan narkotika
- Warna kuning yang terdapat plastic klip yang be risi kristal bening di duga mengandung sediaan narkotika
- 9 ( Sembilan) paket masing masing berisi potongan pipet:
- Warna bening yang terdapat plastic klip yang berisi kristal bening di duga mengandung sediaan narkotika
- Warna bening yang terdapat plastic klip yang berisi kristal bening di duga mengandung sediaan narkotika
- Warna bening yang terdapat plastic klip yang berisi kristal bening di duga mengandung sediaan narkotika
- Warna bening yang terdapat plastic klip yang berisi kristal bening di duga mengandung sediaan narkotika
- Warna bening yang terdapat plastic klip yang berisi kristal bening di duga mengandung sediaan narkotika
- Warna bening yang terdapat plastic klip yang berisi kristal bening di duga mengandung sediaan narkotika
- Warna bening yang terdapat plastic klip yang berisi kristal bening di duga mengandung sediaan narkotika
- Warna bening yang terdapat plastic klip yang berisi kristal bening di duga mengandung sediaan narkotika
- Warna bening yang terdapat plastic klip yang berisi kristal bening di duga mengandung sediaan narkotika
- 3 (tiga) paket masing masing berisi potongan lak ban:
- Warna merah yang terdapat plastic klip yang berisi kristal bening di duga mengandung sediaan narkotika
- Warna merah yang terdapat plastic klip yang berisi kristal bening di duga mengandung sediaan narkotika
- Warna merah yang terdapat plastic klip yang berisi kristal bening di duga mengandung sediaan narkotika
- 2 (dua) paket masing masing;
- 1( satu) Plastic klip yang berisi kristal bening di duga mengandung sediaan narkotika
- 1( satu) Plastic klip yang berisi kristal bening di duga mengandung sediaan narkotika
- 1 ( satu) timbangan digital;
- 1 (satu) isolasi warna merah
- 2 ( dua) sendok potongan pipet
- 1 (satu) buah HP merek Oppo;
- Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN DENPASAR Nomor 433/Pid.Sus/2025/PN Dps |
|
Nomor | 433/Pid.Sus/2025/PN Dps |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2025 |
Tanggal Register | 15 April 2025 |
Lembaga Peradilan | PN DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Gusti Ayu Akhiryani |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota I Wayan Suarta, Hakim Anggota Eni Martiningrum |
Panitera | Panitera Pengganti: A. A. Istri Mas Candra Dewi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dengan beratnetto : 0,13gramdanbrutto : 0.23gram ( Kode A1) Dengan beratnetto : 0,13gramdanbrutto : 0.23gram ( Kode A2) Dengan beratnetto : 0,13gramdanbrutto : 0.23gram ( Kode A3) Dengan beratnetto : 0,13gramdanbrutto : 0.23gram ( Kode A4) Dengan beratnetto : 0,13gramdanbrutto : 0.23gram ( Kode A5) Dengan berat netto : 0,13 gram dan brutto : 0.23 gram ( Kode A6) Dengan beratnetto : 0,13gramdan brutto : 0.23gram ( Kode A7) Dengan beratnetto : 0,13gramdanbrutto : 0.23gram ( Kode A8) Dengan beratnetto : 0,13gramdanbrutto : 0.23gram ( Kode A9) Dengan beratnetto : 0,13gramdanbrutto : 0.23gram ( Kode A10) Dengan beratnetto : 0,13gramdanbrutto : 0.23gram ( Kode A11) Dengan beratnetto : 0,13gramdanbrutto : 0.23gram ( Kode A12) Dengan beratnetto : 0,13gramdan brutto : 0.23gram ( Kode A13) Dengan beratnetto : 0,13gramdanbrutto : 0.23gram ( Kode A14) Dengan beratnetto : 0,13gramdanbrutto : 0.23gram ( Kode A15) Dengan beratnetto : 0,13gramdanbrutto : 0.23gram ( Kode A16) Dengan beratnetto : 0,13gramdan brutto : 0.23gram ( Kode A17) Dengan beratnetto : 0,13gramdanbrutto : 0.23gram ( Kode A18) Dengan beratnetto : 0,13gramdanbrutto : 0.23gram ( Kode A19) Dengan beratnetto : 0,13gramdanbrutto : 0.23gram ( Kode A20) Dengan beratnetto : 0,13gramdanbrutto : 0.23gram ( Kode A21) Dengan berat netto : 0,13 gram dan brutto : 0.23 gram ( Kode A22) Dengan beratnetto : 0,24gramdanbrutto : 0.34gram ( Kode B1) Dengan beratnetto : 0,24gramdanbrutto : 0.34gram ( Kode B2) Dengan beratnetto : 0,24gramdanbrutto : 0.34gram ( Kode B3) Dengan beratnetto : 0,24gramdanbrutto : 0.34gram ( Kode B4) Dengan berat netto : 0,24 gram dan brutto : 0.34 gram ( Kode B5) Dengan beratnetto : 0,24gramdanbrutto : 0.34gram ( Kode B6) Dengan beratnetto : 0,24gramdanbrutto : 0.34gram ( Kode B7) Dengan beratnetto : 0,24gramdanbrutto : 0.34gram ( Kode B8) Dengan berat netto : 0,24 gram dan brutto : 0.34 gram ( Kode B9) Dengan beratnetto : 0,87gramdanbrutto : 1.05gram ( Kode C1) Dengan beratnetto : 0,87gramdanbrutto : 1.05gram ( Kode C2) Dengan berat netto : 0,87 gram dan brutto : 1.05 gram ( Kode C3) Dengan beratnetto : 5,06gramdanbrutto : 5.46gram ( Kode D1) Dengan berat netto : 1,62 gram dan brutto : 2.05 gram ( Kode D2); Dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; |
Tanggal Musyawarah | 17 Juni 2025 |
Tanggal Dibacakan | 17 Juni 2025 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 433/Pid.Sus/2025/PN_Dps.zip
- Download PDF
- 433/Pid.Sus/2025/PN_Dps.pdf
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada