- Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V dan Turut Tergugat tidak pernah hadir dipersidangan walaupun telah dipanggil secara sah dan patut menurut hukum ;
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya dengan Verstek;
- Menyatakan sah kwitansi jual beli pada tanggal 17 November 1988 antara Tergugat I (TITING HASANAH), Tergugat II (AGUSTINA), Tergugat III (ELIYATI), Tergugat IV (ELIYANI), dan Tergugat V (ERIYANTI) dengan Penggugat (ROESMIYATI), atas sebidang tanah berikut bangunan yang terletak di Jalan Rinjani I, Kaveling No. 285 Blok X, Perumnas Depok II Timur, Desa Abadi Jaya, Kecamatan Sukma Jaya, Kota Depok kurang lebih seluas 90 m2 (sembilan puluh meter persegi), sebagaimana Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 3980/Abadi Jaya, Kecamatan Sukmajaya, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat dan Gambar Situasi Nomor : 2559/1988 tertanggal 13 Januari 1988 yang tercatat atas nama PANITI NADJARAS;
- Menyatakan Penggugat adalah pemiliik sah atas tanah berikut bangunan yang terletak di Jalan Rinjani I, Kaveling No. 285 Blok X, Perumnas Depok II Timur, Desa Abadi Jaya, Kecamatan Sukma Jaya, Kota Depok kurang lebih seluas 90 m2 (sembilan puluh meter persegi), sebagaimana Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 3980/Abadi Jaya, Kecamatan Sukmajaya, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat dan Gambar Situasi Nomor : 2559/1988 tertanggal 13 Januari 1988 yang tercatat atas nama PANITI NADJARAS yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor tertanggal 4 Maret 1989;
- Memberi izin kepada Penggugat untuk mengurus balik nama Sertifikat atas tanah berikut bangunan yang terletak di Jalan Rinjani I, Kaveling No. 285 Blok X, Perumnas Depok II Timur, Desa Abadi Jaya, Kecamatan Sukma Jaya, Kota Depok yang tercatat atas nama PANITI NADJARAS menjadi nama Penggugat (ROESMIYATI) di Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Depok (BPN Kota Depok selaku Turut Tergugat);
- Memerintahkan kepada Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Depok (BPN Kota Depok selaku Turut Tergugat) untuk melakukan balik nama sertifikat atas tanah berikut banguna tersebut dari nama semula PANITI NADJARAS menjadi nama Penggugat (ROESMIYATI);
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V dan Turut Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 3.751.000,- (tiga juta tujuh ratus lima puluh satu ribu rupiah) secara tanggung renteng;
Putusan PN DEPOK Nomor 158/Pdt.G/2017/PN DPK |
|
Nomor | 158/Pdt.G/2017/PN DPK |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Objek Sengketa Tanah |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 1 Agustus 2017 |
Lembaga Peradilan | PN DEPOK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rizky Mubarak Nazario |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rosana Kesuma Hidayah, Msibr Hakim Anggota Nanang Herjunanto |
Panitera | Panitera Pengganti: Arief Fardillah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : |
Tanggal Musyawarah | 20 Desember 2017 |
Tanggal Dibacakan | 20 Desember 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 158/Pdt.G/2017/PN_DPK.zip
- Download PDF
- 158/Pdt.G/2017/PN_DPK.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 158/Pdt.G/2017/PN DPK
Statistik268