- Bahwa Pemohon I dan Pemohon II adalah sebagai pasangan suami isteri yang telah menikah pada tanggal 09 Desember 2002dan selama menikah belum dikaruniai anak, meskipun usia pernikahan mereka sudah cukup lama;
- Bahwa Pemohon I dan Pemohon II telah mengangkat seorang anak bernama Muhammad Iqbal Hakim bin Supriyatni, lahir tanggal 08 September 2023, dan sejak tanggal 18 November 2024 anak tersebut telah diserahkan oleh Pemohon I dan Pemohon II layaknya anak kandung sendiri;
- Bahwa anak tersebut lahir dari seorang perempuan diluar nikah yang bernama Supriyatni binti Sonadi yang beralamat di Desa Dilem RT 002 RW 002, Kecamatan Kemiri, Kabupaten Purworejo;
- Bahwa Pemohon I dan Pemohon II saat ini keduanya bekerja, sehingga yang bersangkutan mampu secara finansial untuk memelihara dan merawat anak tersebut;
- Bahwa Pemohon I dan Pemohon II secara ihklas tanpa ada paksaan dari pihak manapun dan bermaksud agar anak yang diangkat tersebut lebih baik masa depannya;
Putusan PA PATI Nomor 144/Pdt.P/2025/PA.Pt |
|
Nomor | 144/Pdt.P/2025/PA.Pt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2025 |
Tanggal Register | 5 Juni 2025 |
Lembaga Peradilan | PA PATI |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H.zaenal Arifin |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Aridlin, Hakim Anggota Nursaidah |
Panitera | Panitera Pengganti Kasminingsih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
PERTIMBANGAN HUKUM Menimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohon I dan Pemohon II adalah sebagaimana telah diuraikan di atas; Menimbang, bahwa dalil-dalil permohonannya pada pokoknya Pemohon I dan Pemohon II memohon untuk dapat diberikan penetapan untuk mendapatkan kepastian hukum sahnya pengangkatan anak yang dilakukan oleh Pemohon I dan Pemohon II berdasarkan hukum Islam terhadap seorang anak yang bernama Muhammad Iqbal Hakim bin Supriyatni dari orang tua kandungnya yang bernama Supriyatni binti Sonadi; Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalil permohonannya, Pemohon mengajukan surat bukti P. 1, P. 2, P. 3, sampai dengan P.10 dan 2 orang saksi sebagaimana telah diuraikan di atas; Menimbang, bahwa bukti P.1, P. 2, P. 3, sampai dengan P.9 telah dicocokkan dengan aselinya dan telah diberi meterai secukupnya serta diperuntukkan sebagai alat bukti, maka dengan demikian bukti-bukti tersebut dapat diterima sebagai alat bukti dan mempunyai nilai pembuktian; Menimbang, bahwa berdasarkan pengakuan kedua belah pihak yang dikuatkan dengan bukti surat P. 3, maka terbukti menurut hukum bahwa antara Pemohon I dengan Pemohon II telah terikat dalam perkawinan yang sah yang telah menikah pada tanggal 09 Desember 2002 dengan mengikuti tata cara Agama Islam dengan demikian berdasarkan pasal 49 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006, dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009, maka perkara ini adalah kewenangan absolut Pengadilan Agama incasu Pengadilan Agama Pati; Menimbang, bahwa berdasarkan Bukti P.1 dan P. 2 maka terbukti Pemohon I dan Pemohon II bertempat tinggal pada wilayah yurisdiksi Pengadilan Agama Pati, sehingga perkara ini adalah kewenangan relatif Pengadilan Agama Pati; Menimbang, bahwa berdasarkan Bukti P. 9, maka terbukti Pemohon I dan Pemohon II telah mendapat rekomendasi dari Kepala Dinas Sosial Propinsi Jawa Tengah, Nomor : 400.12.3.3/163 Tahun 2025, tanggal 10 Maret 2025, tentang pemberian izin Pengasuhan Anak Warga Negara Indonesia; Menimbang, bahwa dari bukti P. 6. berupa Foto kopi Akte Kelahiran atas nama Muhammad Iqbal Hakim bin Supriyatni; Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim mempertimbangkan perkara permohonan Pengangkatan Anak tersebut berdasarkan Hukum Islam yang berlaku di dalam Negara Republik Indonesia; Menimbang, bahwa pasal 171 huruf (h) Kompilasi Hukum Islam menentukan bahwa anak angkat ialah anak yang dalam perawatan pemeliharaan untuk hidupnya sehari-hari biaya pendidikan dan sebagainya beralih tanggung jawabnya dari orang tua asal kepada orang tua angkatnya berdasarkan putusan Pengadilan Agama; Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas, maka untuk mendapatkan kepastian hukum pengangkatan anak berdasarkan Hukum Islam diperlukan putusan Pengadilan Agama incassu Pengadilan Agama sebagai peradilan bagi orang-orang yang beragama Islam; Menimbang, bahwa berdasarkan alat-alat bukti surat maupun alat bukti saksi-saksi serta keterangan pihak-pihak yang bersangkutan, maka Majelis Hakim telah menemukan fakta-fakta sebagai berikut : Menimbang, bahwa Majelis Hakim perlu mengetengahkan prinsip-prinsip Hukum Islam yang berkenaan dengan masalah pengangkatan anak tersebut sebagai berikut : 1). Bahwa Islam membolehkan perbuatan hukum pengangkatan anak (Tabani) dengan mengutamakan kepentingan kesejahteraan anak, lahir dan batin, dunia dan akhirat; 2). Bahwa dalam pengangkatan anak, tanggung jawab pemeliharaan, biaya hidup, pendidikan, bimbingan ajaran Agama dan lain-lainnya beralih dari orang tua asal kepada orang tua angkat tanpa harus memutus hubungan hukum/nashab dengan orang tua asalnya, sehingga kalau anak angkat itu perempuan, maka wali nikahnya tetap orang tua asalnya; 3). Bahwa antara orang tua angkat dengan anak angkat mempunyai hubungan hukum wasiat wajibah, sehingga terhadap orangtua angkat yang tidak menerima wasiat diberi wasiat wajibah sebanyak-banyaknya sepertiga dari harta warisan anak angkatnya. Demikian pula terhadap anak angkat yang tidak menerima wasiat diberi wasiat wajibah sebanyak sepertiga dari harta warisan orang tua angkatnya, sesuai dengan ketentuan pasal 209 Kompilasi Hukum Islam; 4). Bahwa pengangkatan anak diperlukan persetujuan dari orang tua, wali, atau badan hukum yang menguasai anak yang akan diangkat dengan calon orang tua angkatnya; 5). Bahwa terhadap anak yang orang tuanya beragama Islam hanya dapat dilakukan oleh orang yang beragama Islam, sebagaimana Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor: U-335/MUI/VI/82, tanggal 18 Sya?ban 1402 H. atau tanggal 10 Juni 1982 M; Menimbang, bahwa dengan mendasarkan pada fakta yang ditemukan di persidangan dihubungkan dengan prinsip-prinsip Hukum Islam tentang pengangkatan anak tersebut maka permohonan pengesahan pengangkatan anak yang diajukan Pemohon I dan Pemohon II telah memenuhi maksud dan unsur-unsur pasal 49 ayat (2) beserta penjelasannya pada butir 18 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 yanag merupakan perubahan dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 jis pasal 171 huruf (h) dan pasal 209 Kompilasi Hukum Islam, pasal 7 ayat (1) Peraturan Menteri Agama Nomor 2 Tahun 1987 serta Fatwa Majelis Ulama Indoensia Nomor U-335/MUI/VI/82 tanggal 18 Sya?ban 1402 H. atau tanggal 10 Juni 1982 M.; Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka demi kepentingan semua pihak, maka permohonan Pemohon I dan Pemohon II yang bermohon agar perbuatan hukumnya dalam pengangkatan anak yang bernama Muhammad Iqbal Hakim bin Supriyatni, lahir tanggal 08 September 2023, dapat dikabulkan; Menimbang, bahwa sesuai dengan Pasal 20 ayat (2) dan penjelasan Pasal 20 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak, Majelis Hakim secara ex officio perlu memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Pati untuk menyampaikan salinan penetapan pengangkatan anak ke instansi yang terkait, yakni Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui Panitera Mahkamah Agung Republik Indonesia, Kementrian Sosial, Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementrian Luar Negeri, Kementrian Kesehatan, Kementrian Dalam Negeri, Kejaksaan Agung dan Kepolisian Republik Indonesia; Menimbang, bahwa berdasarkan Sema Nomor 231/PAN/HK.05/1/2019, tanggal 30 Januari 2019 para Pemohon diperintahkan untuk mencatatkan pengangkatan anak tersebut kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Pati guna diberikan catatan pinggir pada Akta Kelahiran Anak Angkat tersebut sebagai anak angkat dari para Pemohon; Menimbang, bahwa karena perkara ini adalah merupakan bagian dari perkara perkawinan, maka sesuai ketentuan Pasal 89 ayat (1) undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009, biaya perkara ini dibebankan kepada Pemohon; Memperhatikan semua peraturan perundang-undangan serta ketentuan hukum Islam yang berkaitan dengan perkara ini; |
Tanggal Musyawarah | 23 Juni 2025 |
Tanggal Dibacakan | 23 Juni 2025 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 144/Pdt.P/2025/PA.Pt.zip
- Download PDF
- 144/Pdt.P/2025/PA.Pt.pdf
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada