- Menyatakan Tergugat dan Turut Tergugat telah dipanggil secara sah dan patut namun tidak hadir tanpa alasan yang sah dan juga tidak menyuruh orang lain untuk mewakilinya sebagai kuasa;
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian dengan VERSTEK;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi;
- Menyatakan Akta Penyerahan dan Pengalihan Hak Atas Tagihan (Cessie) No. 14 tanggal 29 September 2000 yang dibuat dan ditandatangani dihadapan Moendijiati Soegito, SH., Notaris di Jakarta dan akta-akta yang terkait adalah mengikat dan sah menurut hukum;
- Menyatakan Akta Perjanjian Jual Beli Piutang Nomor 16 dan Akta Perjanjian Pengalihan Hak Atas Tagihan Nomor 17 tanggal 5 April 2012 yang ditandatangani dihadapan Myra Yuwono, S.H., Notaris di Jakarta dan akta-akta yang terkait adalah mengikat dan sah menurut hukum;
- Menyatakan Akta Perjanjian Jual Beli Piutang Nomor 39 dan Akta Perjanjian Pengalihan Hak Atas Tagihan Nomor 40 tanggal 17 Juli 2013 antara Tuan Agus Abimanyu dengan Penggugat dihadapan Myra Yuwono, S.H., Notaris di Jakarta dan akta-akta yang terkait adalah mengikat dan sah menurut hukum;
- Memerintahkan Turut Tergugat (Badan Pertanahan Nasional Kota Depok) untuk mencoret / roya Hipotik Peringkat Pertama berdasarkan Sertifikat Hipotik Nomor 2611/1997 Peringkat I (Pertama) sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) terbit tanggal 10 Oktober 1997 Juncto Akta Pemberian Hak Tanggungan Nomor 43 / Sawangan tanggal 2 Oktober 1997 dibuat dihadapan Herlinda, S.H., PPAT di kabupaten Bogor;
- Menyatakan bahwa Penggugat (Nyonya Ade Kristanty) adalah sebagai satu-satunya pemilik yang sah atas sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Komplek Bukit Sawangan Indah Blok A Nomor 11/B Rt. 007 Rw. 05, Kelurahan Duren Mekar, Kecamatan Bojongsari, Kota Depok, berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 697/Duren Mekar terbit tanggal 21 November 1995 tercatat atas nama Sofyan, luas 150 M2 (seratus lima puluh meter persegi) berdasarkan Gambar Situasi Nomor 2915/1995 tanggal 14 Pebruari 1995;
- Memberi ijin dan kuasa kepada Penggugat yang bertindak untuk dan atas nama Tergugat selaku penjual sekaligus Penggugat bertindak untuk dan atas namanya sendiri selaku pembeli untuk melakukan segala perbuatan hukum diantaranya untuk menandatangani Akta Jual Beli yang sah maupun balik nama Serifikat Hak Guna Bangunan Nomor 697 terletak di Komplek Bukit Sawangan Indah Blok A Nomor 11/B Rt. 007 Rw. 05, Kelurahan Duren Mekar, Kecamatan Bojongsari, Kota Depok berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 697/Duren Mekar terbit tanggal 21 Nopember 1995 tercatat atas nama Sofyan luas 150 M2 (seratus lima puluh meter persegi) berdasarkan Gambar Situasi Nomor 2915/1995 tanggal 14 Pebruari 1995 dari atas nama Tergugat menjadi atas nama Penggugat (Nyonya Ade Kristanty) dihadapan pejabat Kantor Pertanahan Kota Depok dan atau menandatangani Akta Jual Beli (AJB) dihadapan Pejabat Akta Tanah (PPAT) di Kota Depok, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini yang hingga kini ditaksir sebesar Rp.3.006.000,00 (tiga juta enam ribu rupiah);
- Menolak Gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
Putusan PN DEPOK Nomor 44/Pdt.G/2017/PN DPK |
|
Nomor | 44/Pdt.G/2017/PN DPK |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Objek Sengketa Tanah |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 10 Maret 2017 |
Lembaga Peradilan | PN DEPOK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Putu Agus Adi Antara |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Ramon Wahyudi, Hakim Anggota Hendra Yuristiawan |
Panitera | Panitera Pengganti R.belinda N |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI : |
Tanggal Musyawarah | 4 Oktober 2017 |
Tanggal Dibacakan | 4 Oktober 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 44/Pdt.G/2017/PN_DPK.zip
- Download PDF
- 44/Pdt.G/2017/PN_DPK.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 44/Pdt.G/2017/PN DPK
Statistik30