- Menyatakan Terdakwa Eko Darmanto tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara berlanjut sebagaimana dalam Dakwaan KESATU DAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang secara berlanjut sebagaimana dalam Dakwaan KEDUA yang PERTAMA;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Eko Darmanto oleh karena itu dengan Pidana Penjara selama 6 (enam) Tahun, dan denda sejumlah Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan kurungan selama 4 (empat ) bulan;
- Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp13.189.884.541,00 (tiga belas miliar seratus delapan puluh sembilan juta delapan ratus delapan puluh empat ribu lima ratus empat puluh satu rupiah), dengan memperhitungkan jumlah uang dan nilai aset yang dirampas dalam perkara ini, jika Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 (dua ) tahun;
- Memerintahkan kepada Penuntut Umum untuk membuka blokir rekening bank sebagai berikut :
- Rekening atas nama Terdakwa Eko Darmanto, dengan rincian:
- Bank Rakyat Indonesia dengan nomor rekening : 321801003043500
- Bank Syariah Indonesia dengan nomor rekening : 7232323595
- Rekening atas nama Ari Muniriyanti, dengan rincian:
- Bank Central Asia dengan nomor rekening : 8810379228
- Bank Rakyat Indonesia dengan nomor rekening : 012201050201507
- Bank Mandiri dengan nomor rekening : 125 0012133922
- Rekening Bank Central Asia atas nama Aryaputra Darmanto dengan nomor rekening : 8705492952.
- Rekening atas nama Ratna Aditya Enggit Pramesty, dengan rincian:
- Bank Central Asia dengan nomor rekening : 0374513903
- Bank Mandiri dengan nomor rekening :1370020699639
- Rekening atas nama Rika Yunartika, dengan rincian :
- Bank Central Asia Cabang Pondok Indah dengan nomor rekening : 7310210662;
- Bank Central Asia Cabang Fatmawati dengan nomor rekening : 0711659519;
- Bank Rakyat Indonesia Cabang Pondok Indah dengan nomor rekening : 1731.01.000177.58.8;
- Bank Negara Indonesia Cabang Pondok Indah dengan nomor rekening : 0328008237;
- Bank Central Asia cabang Pondok Indah dengan nomor rekening : 7311404711 atas nama Sonya Mymoona/Rika Yunartika.
- Rekening atas nama Ayu Andhini, dengan rincian :
- Bank Central Asia dengaa nomor rekening : 067187522;
- Bank Central Asia dengan nomor rekening : 6760309247;
- Bank Rakyat Indonesia dengan nomor rekening : 723801003167502;
- Bank Tabungan Pensiunan Nasional dengan nomor rekening : 90014817135.
- Rekening atas nama Gabriel Gilang Prananda, dengan rincian :
- Bank CIMB Niaga cabang Plaza Indonesia dengan nomor rekening : 705445942500;
- Bank CIMB Niaga cabang Plaza Indonesia dengan nomor rekening : 705446002500;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu lima ratus rupiah);
Putusan PN SURABAYA Nomor 35/Pid.Sus-TPK/2024/PN Sby |
|
Nomor | 35/Pid.Sus-TPK/2024/PN Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 6 Mei 2024 |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Tongani |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Manambus Pasaribu, Br Hakim Anggota Lujianto |
Panitera | Panitera Pengganti Rizky Wirianto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1 (satu) bundel fotokopi Surat Teguran Badan Pendapatan Daerah - Pemerintah Kota Tangerang Selatan Nomor: 973.1/243/BAPENDA tanggal 25 Februari 2019; - untuk uang sejumlah Rp 30.000.000,00, pengirim AYU ANDHINI, penerima ARI MUNIRIYANTI No. Rek: 1250012133922 tanggal 18-11-2020 11:01:30. Barang Bukti perkara Nomor 1224 sampai 1302 seluruhnya terlampir dalam berkas perkara; |
Tanggal Musyawarah | 27 Agustus 2024 |
Tanggal Dibacakan | 27 Agustus 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada